7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur.
Keputusan ini diambil, setelah MK melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, MK menemukan ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon.
Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.
Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024).
Baca Juga: MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu
Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kalimantan Timur telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR.
Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.
Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.
Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.
Baca Juga: Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Ini yang Dilakukan KPU
Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon.
Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.
”Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.
Agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.
Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Baca Juga: MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Leave a Reply