Tag: uu tni

  • Unjuk Rasa Menolak Pengesahan UU TNI Kembali Berlangsung di Sejumlah Daerah

    Unjuk Rasa Menolak Pengesahan UU TNI Kembali Berlangsung di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI atau UU TNI yang baru disahkan DPR digelar di sejumlah daerah pada Senin (24/3/2025).

    Di Surabaya, Jawa Timur unjuk rasa menolak UU TNI diikuti ratusan orang dari sejumlah elemen masyarakat sipil bersama mahasiswa.

    Dipantau dari Kompas TV, sekitar 1000 orang dengan mengenakan pakaian serba hitam menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi.

    Para demonstran membentangkan poster dan membakar ban di tengah jalan. Tampak pagar betis kawat berduri mengelilingi area depan Gedung Grahadi.

    Dalam orasinya, mereka menyuarakan delapan poin tuntutan yang menolak perluasan fungsi maupun kewenangan TNI dalam ranah sipil.

    Baca: Prajurit TNI yang duduki jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil

    Delapan poin tuntutan aksi masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’ juga menolak perluasan penugasan prajurit TNI di ranah sipil

    Pengunjuk rasa juga menolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber.

    Tuntutan lainnya adalah bubarkan komando teritorial, tarik seluruh militer dari tanah Papua, kembalikan TNI ke barak, Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI dan Copot TNI aktif dari jabatan sipil

    Dalam aksi itu, massa menyanyikan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ milik band Sukatani. Lagu itu bercerita tentang rakyat yang harus bayar polisi untuk mengurus segala sesuatu.

    “Tolak dwifungsi dan tolak revisi UU TNI,” tulis salah satu spanduk yang dibawa massa pengunjukrasa.

    Baca: Pengesahan UU TNI dinilai akan membunuh demokrasi

    Unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU TNI juga berlangsung di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    Aksi mahasiswa ini digelar di depan Gedung DPRD Provinsi NTT. Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Julia Nomleni, menemui pengunjuk rasa untuk mendengarkan aspirasi mereka.

    Setelah aspirasinya didengarkan, mahasiswa pun membubarkan diri dan meninggalkan gedung DPRD.

    Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI, terpantau juga berlangsung di Bekasi dan Sukabumi Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya.

    Seperti diketahui meski menuai penolakan, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini memicu unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

  • Suara Ibu Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Aksi Mahasiswa

    Suara Ibu Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Aksi Mahasiswa

    7cloud.asia – Puluhan perempuan berkumpul di trotoar depan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/03/2025) menggelar aksi bertajuk “Suara Ibu Indonesia”

    Dalam orasinya, para perempuan yang hadir dalam aksi Suara Ibu Indonesia menyatakan solidaritas mereka terhadap mahasiswa.

    Mereka juga mengecam tindakan kekerasan aparat kepada mahasiswa dan anak-anak muda yang menolak pengesahan revisi UU TNI.

    Para perempuan yang bergabung dalam berbagai organisasi perempuan Indonesia ini terdiri dari ibu-ibu, mahasiswi, hingga buruh mengaku resah akan represifitas yang sangat kentara hari-hari belakangan ini.

    Kompak mengenakan pakaian putih para perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar orasi untuk menyuarakan keresahan mereka.

    Baca: Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI makin meluas

    Mereka juga membawa poster aspirasi berisi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI dan mengutuk tindakan represif dan kekerasan aparat keamanan ke masyarakat sipil yang berunjukrasa menolak UU TNI.

    Salah satu yang hadir dalam aksi ialah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto. “Hari ini para perempuan berkumpul di sini, karena sejarah berulang,” katanya saat berorasi.

    Pernyataan itu menyinggung ketika gerakan ibu-ibu dan perempuan yang berperan dalam runtuhnya rezim orde baru. Dia menyesalkan sikap pemerintah saat ini yang tidak belajar dari peristiwa lampau tersebut.

    Menurut dia, eksekutif dan legislatif saat ini justru berkolaborasi untuk melawan rakyatnya sendiri. Bahkan, kata dia, pemerintah tega untuk menciptakan hukum tanpa pelibatan publik karena untuk merepresi masyarakat.

    Baca: Pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi

    Dia menyatakan bahwa kelompok perempuan, termasuk ibu-ibu di seluruh Indonesia mengecam tindakan pemerintah yang serampangan ke rakyatnya.

    “Indonesia bukan milik mereka yang ada di Senayan dan eksekutif hari ini. Indonesia milik anak-anak muda ke depan,” ujarnya.

    Koordinator dari Suara Ibu Indonesia Ririn Sefsani menyatakan, bahwa mereka bakal mendampingi perjuangan mahasiswa dengan ikut turun ke jalan. Para perempuan ini juga akan berjuang bersama dengan generasi penerus itu untuk melawan kekuasaan yang korup.

    “Inilah tuntutan kami, setop kekerasan pada mahasiswa dan batalkan revisi Undang-undang TNI. Kembalikan tentara ke tugas utamanya,” kata dia saat membacakan tuntutan.

     

  • Suara Ibu Indonesia Serukan Perempuan di Seluruh Indonesia Ikut Turun ke Jalan Lawan Pemerintah Korup

    Suara Ibu Indonesia Serukan Perempuan di Seluruh Indonesia Ikut Turun ke Jalan Lawan Pemerintah Korup

    7cloud.asia – Para perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia mengecam kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa menolak Revisi UU TNI.

    Para perempuan yang hadir Aksi Suara Ibu Indonesia ini mengenakan baju putih berkumpul di depan Sarinah sejak pukul 14.00 waktu Indonesia barat (WIB).

    Di antara para peserta aksi Suara Ibu Indonesia terdapat beberapa akademisi seperti Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Melani Budianta dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.

    Ririn Sefsani, salah satu inisiator Suara Ibu Indonesia, mengatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari Suara Ibu Peduli yang tumbuh saat Orde Baru.

    Dia mengatakan kembalinya dwifungsi TNI lewat revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu dikhawatirkan akan merenggut ruang-ruang yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil.

    “Kekhawatiran kami adalah rezim ini, melalui aparatnya, semakin tidak peduli terhadap suara kami dengan melakukan kekerasan,” ujarnya dikutip Tempo.co

    Baca: Suara Ibu Indonesia kecam tindakan represif aparat terhadap aksi mahasiswa

    Dia pun mendorong ibu-ibu di seluruh Indonesia untuk ikut turun ke jalan atau mendukung anak-anak muda yang turun ke jalan.

    Ririn mengajak ibu-ibu di seluruh Indonesia mendampingi perjuangan mahasiswa dengan ikut turun ke jalan menolak UU TNI dan melawan kekuasaan yang korup.

    Ririn menilai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap peserta unjuk rasa menolak revisi UU TNI sudah terlalu parah. Dia menyebut korbannya bukan hanya mahasiswa, elemen sipil lain seperti pengemudi ojek online juga ikut dipukuli.

    “Mereka dapat gaji dari rakyat yang bayar pajak. Mereka dipercaya memegang senjata, janganlah melakukan tindakam represif kepada anak bangsa sendiri,” ujar Ririn kepada awak media.

    Ririn khawatir, kekerasan yang dilakukan aparat memberi sinyal bahwa rezim pemerintahan saat ini semakin tidak peduli dengan suara rakyat.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang turut menghadiri aksi itu menyinggung peran perempuan dalam sejarah perjuangan 1998. Dia berujar para perempun berkumpul pada hari ini sebab sejarah kembali terulang.

    Baca: Unjuk rasa menolak UU TNI makin meluas

    “Semuanya berkolaborasi melawan rakyatnya sendiri, bahkan menciptakan hukum secara diam-diam untuk merepresi kita semua,” kata Sulistyowati.

    Sulistyowati juga menyinggung kelompok oligarki yang menempati posisi di kursi parlemen maupun pemerintah.

    “Semuanya berkolaborasi melawan rakyatnya sendiri, bahkan menciptakan hukum secara diam-diam untuk merepresi kita semua,” kata Sulistyowati dalam orasinya.

    Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI yang telah disahkan pada Kamis, (20/3/2025) menuai kritik keras dari masyarakat Berbagai elemen masyarakat di beberapa daerah turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

    Namun aksi tersebut mendapat respons represif dari aparat. Dalam aksi di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025, sekelompok polisi diduga menghajar pengemudi ojol bernama Raka.

    Baca: Pengesahan revisi UU TNI bakal membunuh demokrasi

    Peristiwa itu terjadi di kolong jembatan layang JCC, tidak jauh dari lokasi aksi di depan Gedung DPR/MPR. “Tendangan, pentungan, yang paling parah kena kepala,” kata Raka.

    Raka bercerita, saat itu dirinya sedang menepi di pinggir jalan untuk mengisi daya baterai gawai miliknya. Tidak lama kemudian datang segerombolan polisi yang menuduhnya sebagai mahasiswa yang terlibat demonstrasi.

    Menurut Raka, dia sudah mengatakan bahwa dirinya bukan mahasiswa, melainkan ojol. Namun belum sempat memberikan banyak penjelasan, Raka langsung dipukul dan ditendang bertubi-tubi.

    Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Daniel Alexander Siagian, mengungkapkan bahwa puluhan orang mengalami luka-luka dalam aksi demonstrasi menolak pemberlakuan UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam, 23 Maret 2025.

    “Ada korban yang mengalami bocor kepala. Banyak yang ditangkap dalam kondisi luka-luka. Kami mengamati, ada proses penangkapan yang sewenang-wenang dan kami duga aparat telah melakukan tindakan eksesif (tindakan keras yang melampaui batas kebiasaan),” kata Daniel dikutip Tempo pada Senin, (24/3/2025).

  • Aksi Damai Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta: Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi

    Aksi Damai Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta: Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi

    7cloud.asia – Puluhan perempuan yang tergabung dalam Komunitas Suara Ibu Indonesia Yogyakarta menggelar aksi solidaritas untuk mahasiswa pada Sabtu (29/3/2025) siang.

    Dalam aksi yang berlangsung di Titik Nol Malioboro itu, Komunitas Suara Ibu Indonesia Yogyakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam aksi mahasiswa menolak UU TNI.

    “Kami hadir di sini karena rasa cinta pada negeri ini,“ demikian suara Komunitas Suara Ibu Indonesia Yogyakarta dalam orasinya.

    Koordinator Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta, Sari Oktafiana mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas sikap represif aparat dalam menangani aksi menolak UU TNI.

    Laporan dari Kontras menyebutkan ada 136 kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan 12 kasus kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI1 dalam aksi-aksi belakangan ini.

    Saat mahasiswa sedang mendapatkan perawatan dari medis pun, mereka mendapatkan perlakuan kekerasan. Aparat juga melakukan tindakan represif kepada tim medis dan jurnalis.

    Baca: Suara Ibu Indonesia ajak perempuan di seluruh Indonesia turun ke jalan

    Praktek kekerasan ini, menurut Sari, melanggar hak asasi manusia, mengancam kebebasan berpendapat, dan melawan konstitusi.

    Praktek kekerasan pada warga sipil adalah salah satu tanda kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia dan praktek menyempitkan ruang sipil.

    Polisi dan tentara adalah aparat negara yang memiliki keabsahan untuk menggunakan senjata untuk mempertahankan negara, tapi bukan untuk memukuli mahasiswa.

    Demonstrasi, ujar Sari, adalah bentuk praktik demokrasi yang sehat. Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan terbuka terhadap dialog, bukan merespon dengan kekerasan.

    “Kita pernah memiliki sejarah kelam praktek pembungkaman suara masyarakat, praktek kekerasan, penculikan warga sipil, bahkan pembunuhan aktivis dan mahasiswa,“ ujar Amalinda Savirani saat membacakan pernyataan komunitas Suara Ibu.

    Kami tidak menginginkan sejarah gelap itu terulang lagi. Sudah saatnya aparat, baik polisi maupun TNI, mengevaluasi ulang pendekatan mereka dalam merespons aspirasi publik, serta berbenah diri dalam menyikapi aksi demonstrasi.

    Baca: Suara Ibu Indonesia kecam tindakan represif aparat terhadap aksi mahasiswa

    Komunitas Ibu Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera membatalkan UU TNI
    dan menolak Rancangan Undang-Undang Polri.

    Kedua regulasi ini berpotensi memperluas peran aparat keamanan—baik militer maupun kepolisian—dalam kehidupan sipil.

    Hal ini membuka ruang bagi menguatnya militerisme, menyempitkan ruang sipil, memperburuk situasi hak asasi manusia di Indonesia, dan meningkatkan potensi kembalinya otoritarianisme.

    Keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan mempersempit ruang demokrasi bagi masyarakat.

    Sebagai perempuan yang cinta dan peduli pada masa depan bangsa, pada generasi
    muda, Komunitas Suara Ibu Indonesia menyerukan agar aparat segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap demonstrasi mahasiswa.

    Komunitas Suara Ibu Indonesia juga mendesak tindakan tegas pada aparat yang melakukan tindakan represif dan melanggar HAM

    Di akhir orasinya, perempuan yang tergabung dalam Komunitas Suara Ibu Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini untuk berdiri bersama mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.

    Baca: Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI makin meluas

     

  • Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat dalam Unjuk Rasa Menolak UU TNI Berencana Mengambil Langkah Hukum

    Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat dalam Unjuk Rasa Menolak UU TNI Berencana Mengambil Langkah Hukum

    7cloud.asia – Sejumlah mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat pada saat unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI atau UU TNI selama sepekan kemarin meminta bantuan hukum.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, para mahasiswa berencana mengambil langkah hukum.

    “Rencana habis Lebaran kami mau kumpulkan semua mahasiswa (yang mengalami kekerasan) pada aksi 20 Maret kemarin dan 27 Maret untuk mendiskusikan langkah ke depan,” kata Fadhil dikutip Tempo.co Sabtu, (29/3/2025).

    Fadhil menambahkan, para mahasiswa ini ingin menuntut pertanggungjawaban polisi atas kekerasan yang dialami pada saat aksi demonstrasi menolak UU TNI.

    Usai aksi 20 Maret 2025, LBH Jakarta mengunjungi Rumah Sakit Pelni untuk memastikan ada atau tidaknya korban. Dari kunjungan itu, mereka mendapati ada tiga mahasiswa yang dirawat karena mengalami kekerasan oleh polisi.

    Baca: Unjuk rasa adalah hak yang dijamin konstitusi

    LBH Jakarta juga menerima beberapa pengaduan akan pengunaan kekerasan oleh polisi saat aksi pada 27 Maret 2025. Menurut Fadhil, massa aksi mengalami kekerasan saat dipukul mundur oleh aparat ke Senayan Park.

    “Bentuk kekerasan rata-rata kekerasan fisik dengan tangan kosong maupun benda tumpul,” kata dia.

    Tak hanya mahasiswa, seorang pengemudi ojek online juga dihajar oleh sejumlah anggota polisi pada aksi 20 Maret 2025. Peristiwa itu terjadi di kolong jembatan layang JCC, tidak jauh dari lokasi aksi di depan Gedung DPR/MPR.

    “Tendangan, pentungan, yang paling parah kena kepala,” kata Raka, pengemudi ojol yang menjadi korban.

    Raka bercerita, saat itu dirinya sedang menepi di pinggir jalan untuk mengisi daya baterai gawai miliknya. Tidak lama kemudian datang segerombolan polisi yang menuduhnya sebagai mahasiswa yang terlibat demonstrasi.

    Baca: Suara Ibu Indonesia serukan perempuan ikut turun ke jalan

    Menurut Raka, dia sudah mengatakan bahwa dirinya bukan mahasiswa, melainkan ojol. Namun belum sempat memberikan banyak penjelasan, Raka langsung dipukul dan ditendang bertubi-tubi.

    Fadhil mengakui, membuat laporan ke polisi perihal kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya sendiri belum tentu membuahkan hasil.

    Sejak kekerasan aparat terjadi pada aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, LBH Jakarta telah berupaya melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi.

    Tapi, menurut Fadhil, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

    Masalahnya, kata Fadhil, polisi dinilai tidak pernah serius melakukan evaluasi terhadap kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap massa aksi. Dia pun menyebut Ombudsman seharusnya bisa mengambil langkah tegas.

    “Harusnya penanganan masa aksi yang tidak proporsional kemarin harusnya dinyatakan juga oleh Ombudsman sebagai maladministrasi,” kata dia.

  • Sejumlah Gugatan Uji Materi terhadap UU TNI Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    Sejumlah Gugatan Uji Materi terhadap UU TNI Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    7cloud.asia – Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI terus mendapat penolakan

    Respon publik menolak pengesahan UU TNI itu dengan demonstrasi di berbagai daerah hingga mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan uji materi terhadap UU TNI itu, antara lain datang dari sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang diajukan sehari setelah disahkan.

    Alasan mereka langsung menggugat ke MK adalah untuk melanjutkan gerakan penolakan terhadap regulasi tersebut.

    “Kami ingin menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan,” ujar Abu Rizal Biladina, kuasa hukum pemohon, pada Rabu, (26/3/2025) seperti dikutip Tempo.co.

    Baca: Aksi damai Suara Ibu Indonesia menolak UU TNI

    Rizal resmi mengajukan permohonan dan didaftarkan ke MK pada Jumat, 21 Maret 2025. Permohonan itu diregistrasi dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Adapun ketujuh rekannya terdaftar sebagai pemohon gugatan.

    Rizal mengatakan permohonan uji materiil UU TNI ke MK menjadi hal penting untuk tetap menjaga kontinuitas perlawanan terhadap pengesahan regulasi tersebut.

    Perlawanan, kata dia, harus tetap dilakukan lewat cara atau mekanisme apapun, baik melakukan aksi di jalanan maupun menempuh jalur hukum. “Perlawanan harus tetap dilakukan, apapun bentuknya,” ujar dia.

    Gugatan uji materi terhadap UU TNI juga diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang sejak awal menolak pembahasan regulasi ini.

    Peneliti Centra Initiative, Al Araf, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan pembahasan revisi UU TNI menunjukkan proses legislasi yang mengesampingkan prinsip-prinsip yang benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

    Baca: Unjuk rasa menolak UU TNI makin meluas

    Alasan lain untuk menggugat, yakni ada berbagai persoalan yang secara substantif ada dalam revisi UU TNI.

    Adapun Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pengajuan uji materi itu sebagai koreksi terhadap pengesahan revisi UU TNI yang dinilai bermasalah secara formil dan materiil.

    “Ini kritik atas upaya legalisasi dwifungsi TNI melalui pengesahan revisi Undang-Undang TNI, koalisi akan mengajukan judicial review Undang-Undang TNI,” ujar dia dalam keterangannya pada Kamis.

    Sejumlah perwakilan dari pemerintah mempersilakan masyarakat yang ingin mengguat UU TNI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan UU TNI menempuh judicial review di MK. Menurut dia, hal itu merupakan hak masyarakat.

    “Semua boleh, karena struktur ketatanegaraan baku,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

    Politikus Partai Gerindra ini menyadari tidak semua orang sepakat UU TNI. Meski begitu, dia meminta masyarakat memberikan kesempatan UU TNI berjalan.

    “Beri kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU TNI,” kata dia.

  • Dinilai Hilangkan Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil, Koalisi Kebebasan Berserikat Desak UU TNI Dicabut

    Dinilai Hilangkan Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil, Koalisi Kebebasan Berserikat Desak UU TNI Dicabut

    7cloud.asia – Koalisi Kebebasan Berserikat dengan tegas menyerukan pencabutan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela HAM dan aktivis pro-demokrasi.

    Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI semakin mengabaikan bahkan menghilangkan perlindungan terhadap perempuan, penundukan perempuan dengan cara-cara militeristik.

    UU TNI juga menguatkan dominasi patriarki, maskulinitas, dan sistem yang mengekang demokrasi, serta ruang aman perempuan dan kelompok rentan lainnya.

    Sepanjang 34 tahun, Solidaritas Perempuan telah mendata dan menganalisis bahwa TNI menjadi aktor yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang mempertahankan sumber penghidupannya dari berbagai proyek investasi.

    Di Kalimantan Tengah, TNI secara aktif terlibat menggarap proyek food estate. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, perempuan yang tengah mempertahankan lahan produktifnya dari caplokan Bank Tanah juga mengalami kriminalisasi oleh TNI.

    Bahkan, aparat militer melakukan pembungkaman terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya dengan menggunakan senjata lengkap.

    Koalisi Perempuan juga menyoroti konflik perkebunan skala besar PTPN VII dan XIV di Takalar dan Palembang, Pembangunan Geothermal di Poco Leok Nusa Tenggara Timur dan tambang batuan andesit di Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang juga melibatkan TNI.

    Terbaru di sektor kehutanan, peran militer diperluas dengan adanya nota kesepahaman tentang sinergitas tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI NOMOR PKS.4/MENHUT/SETJEN/KUM.3/2/2025 dan NOMOR NK/3/II/2025/TNI pada 12 Februari 2025.

    Hadirnya peran militer di dalam pengelolaan hutan tentunya akan semakin meminggirkan peran masyarakat terutama perempuan terhadap akses dan kontrol atas pengelolaan di kawasan hutan hutan.

    Atas berbagai kekerasan dan penyiksaan tersebut, trauma kolektif yang dirasakan oleh Perempuan Pembela HAM tidak pernah hilang hingga sampai detik ini.

    Kekerasan digital juga meningkat terhadap aktivis dan jurnalis yang mengkritik revisi UU TNI. SAFEnet mencatat maraknya doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi ekspresi online terhadap mereka yang vokal dalam gerakan penolakan ini.

    Selain itu, ditemukan pula operasi informasi di Instagram oleh TNI dengan memberikan stempel “antek asing” kepada pembela HAM yang menolak RUU TNI. Akun-akun TNI, dari tingkat Mabes hingga Koramil terlibat aktif dalam operasi informasi ini.

    Setidaknya 59.946 orang terpapar dengan operasi informasi ini di Instagram sepanjang 18-21 Maret 2025. Serangan teror dan ancaman juga terjadi dengan adanya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis pro-demokrasi sebagaimana dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Koalisi Kebebasan Berserikat yang antaralain beranggotakan YLBHI, KontraS, Yappika, SAFEnet, Amnesty Internasional dan sejumlah organisasi sipil lainnya menegaskan, kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

    ”Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” demikian koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima beberapa waktu lalu.

    Karena itu Koalisi mendesak dicabutnya UU TNI dan dihentikannya berbagai bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

     

  • Pramono Anung Tegur Satpol PP Terkait Pembubaran Paksa Aksi Kemah Menolak UU TNI

    Pramono Anung Tegur Satpol PP Terkait Pembubaran Paksa Aksi Kemah Menolak UU TNI

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, dirinya telah menegur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan sesaat setelah mengetahui pembubaran oleh bawahannya.

    “Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu,” ungkap Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis, (10/4/2025)

    Pramono Anung mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan jajaran Satpol PP DKI Jakarta yang membubarkan aksi warga yang berkemah di depan gerbang Pancasila gedung DPR pada Rabu, (9/4/2025).

    Menurut mantan Sekretaris Kabinet itu, Satpol PP DKI Jakarta tidak memiliki tugas dan wewenang untuk membubarkan aksi unjuk rasa.

    Baca: Pasca Pengesahan UU TNI Personel TNI kunjungi perguruan tinggi

    “Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu. Sehingga, saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” ucap Pramono.

    Sebelumnya, sejumlah warga mendirikan tenda di depan Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April ini menyuarakan penolakan atas revisi Undang-Undang atau UU TNI.

    Sehari setelahnya, tenda tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP. Menurut Satpol PP, aksi itu mengganggu aktivitas pejalan kaki karena dilakukan di trotoar.

    Usai ditegur Pramono, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan meminta maaf.

    Baca: Uji materi terhadap UU TNI diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore,” tutur Satriadi.

    Satriadi berjanji pihaknya akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani aksi unjuk rasa dan menghindari gesekan dengan masyarakat.

    “Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan. Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” tambahnya.

    Penolakan terhadap revisi UU TNI sudah berlangsung sejak pembahasan dilakukan dan berlanjut hingga sekarang.

    Revisi UU TNI ini dinilai membuka pintu bagi kembalinya militerisme dan dwi fungsi TNI yang mengancam demokrasi.

  • MK Mulai Menyidangkan 11 Gugatan Uji Materi UU TNI Hari Ini

    MK Mulai Menyidangkan 11 Gugatan Uji Materi UU TNI Hari Ini

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Jumat, (9/5/2025).

    Merujuk jadwal persidangan yang dirilis di situs mkri.id, sidang uji materi UU TNI akan dimulai pada pukul 09.00 waktu Indonesia barat (WIB).

    Salah satu perkara yang akan digelar adalah gugatan uji materi UU TNI yang dimohonkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Maret 2025 lalu.

    Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada permohon, terkait permohonan yang diajukan.

    Nantinya, sidang ini akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi.

    Baca: Koalisi Kebebasan Berserikat desak UU TNI segera dicabut

    Adapun 11 perkara uji materi UU TNI yang akan digelar dalam sidang perdana pada hari ini, adalah:

    1. Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI.

    2. Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

    3. Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    4. Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

    5. Perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

    Baca: Unjuk Rasa menolak UU TNI meluas

    6. Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.

    7. Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.

    8. Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.

    9. Perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.

    10. Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    11. Perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.

    Baca: UU TNI dinilai akan membunuh demokrasi

  • Revisi Dilakukan Secara Ugal-ugalan dan Bertentangan dengan Konstitusi: MK Diminta Batalkan UU TNI

    Revisi Dilakukan Secara Ugal-ugalan dan Bertentangan dengan Konstitusi: MK Diminta Batalkan UU TNI

    7cloud.asia – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi kuasa hukum dari enam pemohon dalam permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak revisi UU TNI yang tidak hanya mengabaikan partisipasi publik bermakna, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil.

    Pemohon dalam uji formil ini terdiri dari tiga organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi serta aktif mendorong reformasi sektor keamanan khususnya reformasi TNI, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    Selain itu, terdapat tiga pemohon perorangan Warga Negara Indonesia di antaranya, yaitu Aktivis HAM yang juga merupakan Putri Presiden Indonesia Ke-4 Inayah Wahid, mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty, dan aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani.

    Baca: MK mulai menyidangkan 11 gugatan uji formil UU TNI

    Dalam permohonan uji formil yang diajukan, pemohon mendalilkan bahwa UU No. 3 Tahun 2025 dibuat secara ugal-ugalan (abusive law making) dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

    Pertama, Perencanaan revisi UU TNI dalam PROLEGNAS tahun 2025 dilakukan secara ilegal, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945, UU P3 dan Tata Tertib DPR.

    Hal ini lantaran pengambilan keputusan untuk memasukan revisi UU TNI tidak termasuk dalam agenda rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 tersebut.

    Namun, secara tiba-tiba, Ketua Sidang Adies Kadir (Wakil Ketua DPR, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)), meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna untuk menyetujui revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Baca: Koalisi Kebebasan Berserikat desak UU TNI segera dicabut

    Kedua, Revisi UU TNI bukan Carry Over, sehingga pembahasan revisi UU TNI melanggar Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945, UU P3 dan Tata Tertib DPR.

    Revisi UU TNI tidak termasuk dalam 12 (dua belas) RUU carry over sebagaimana tertuang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

    Oleh karena itu, revisi UU TNI tidak sepatutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan melainkan harus terlebih dahulu melalui tahapan perencanaan dan penyusunan Undang-Undang.

    Ketiga, Revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI yang ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI pasca reformasi 1998.

    Salah satu maksud awal (original intent) pembentukan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah memisahkan TNI dari politik dan bisnis demi terwujudnya tentara yang profesional.

    Namun, penambahan posisi jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif pada Pasal 47 revisi UU TNI justru memperluas peran militer di wilayah sipil.
    Hal ini jelas bertentangan dengan asas kejelasan tujuan serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana termaktub dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Keempat, Proses pembahasan revisi UU TNI dengan sengaja menutup partisipasi publik, tidak transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan kegagalan pembentukan hukum bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 serta UU P3 dan Tata Tertib DPR.

    Segala dokumen pembentukan revisi UU TNI mulai dari Naskah Akademik, DIM, hingga Undang-Undang itu sendiri tidak dapat diakses oleh publik.

    Baca: Unjuk Rasa menolak UU TNI berlangsung hingga kota kabupaten

    Selain itu, rapat-rapat pembentukan revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah digelar secara sembunyi-sembunyi di ruang tertutup. Hal ini mempertegas abusive law making dalam pembentukan revisi UU TNI.

    Kelima, Presiden dan DPR sengaja menahan revisi UU TNI dan tidak langsung membuka akses dokumen revisi UU TNI kepada publik. Hingga siaran pers ini dibuat, Presiden dan DPR belum menyebarluaskan revisi UU TNI yang telah diundangkan.

    Pada laman resmi Pemerintah maupun DPR tidak dapat ditemukan adanya dokumen revisi UU TNI. Hal ini jelas menyalahi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Karena itu, Para Pemohon meminta dalam Petitum kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas UU TNI Nomor 34 tahun 2004 tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan UU ini tidak berlaku kembali.

    Baca: UU TNI dinilai akan membunuh demokrasi

    Selain itu, Para Pemohon juga mengajukan Permohonan Provisi dalam rangka menghindari munculnya dampak sudah dibentuknya peraturan pelaksana, sudah dilaksanakannya UU, dan/atau sudah mengakibatkan dampak yang dapat merugikan warga negara terutama kepada Para Pemohon yang dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan tidak dapat dipulihkan kembali selama masa pengujian formil berlangsung.

    Para Pemohon mendalilkan bahwa telah ada berbagai implementasi revisi UU TNI oleh Pemerintah, salah satunya kondisi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali yang seharusnya telah memasuki masa pensiun bila berkaca pada UU 34/2004 namun akibat berlakunya revisi UU TNI maka KASAL belum pensiun.

    Oleh karena itu, Para Pemohon meminta MK untuk memberikan Putusan Sela dengan menyatakan menunda pemberlakuan revisi UU TNI, memerintahkan Presiden untuk tidak menerbitkan Perpres dan PP sampai adanya putusan akhir.

    Pemohon juga meminta MK memerintahkan Presiden dan DPR untuk tidak memutuskan kebijakan dan tindakan strategis terkait implementasi Revisi UU TNI, dan memerintahkan Kementerian/Lembaga/Badan lainnya untuk tidak membuat kebijakan dan/atau tindakan terkait implementasi revisi UU TNI.