Tag: walhi

  • WALHI: Pemerintah Jangan ‘Menjual’ Krisis Akibat Perubahan Iklim

    WALHI: Pemerintah Jangan ‘Menjual’ Krisis Akibat Perubahan Iklim

    ruangkota.com – Hashim Djojohadikusumo, Utusan khusus Presiden untuk Iklim dan Energi sekaligus Kepala Delegasi Republik Indonesia (Delri) pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Conference of Parties (COP) ke-29 menyampaikan pidato pada World Leaders Climate Action Summit.

    Pidato Hashim pada forum tingkat tinggi tentang perubahan iklim tersebut mewakili Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

    Alih-alih menyampaikan situasi krisis iklim, komitmen pemerintah dan aksi iklim konkrit dalam rangkai mencapai tujuan Perjanjian Paris, Hashim justru terlihat seperti pedagang yang lebih banyak bicara soal bagaimana krisis iklim diatasi dengan skema dagang seperti potensi kredit karbon, teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS), dan urgensi pendanaan untuk proyek reforestasi. Dalam pidato di hadapan pemimpin dunia tersebut, hampir tak ada pernyataan terkait upaya serius-ambisius pemerintah dalam penurunan emisi dan perlindungan rakyat dari dampak krisis iklim.

    Pernyataan Kepala Delri yang mewakili presiden tersebut memperlihatkan secara gamblang bahwa kepentingan bisnis korporasi lebih diutamakan dibanding kepentingan lingkungan dan keselamatan rakyat dari dampak krisis iklim.

    Nampak konflik kepentingan (conflict of interest) dari upaya pemerintah memperdagangkan krisis iklim demi menutupi jejak kejahatan ekologis dari korporasi besar yang dimiliki oleh pengusaha cum politisi.

    Alih-alih mendorong pengurangan emisi dari sektor ekstraktif seperti perkebunan, kehutanan dan pertambangan, pemerintah justru berfokus pada usaha bisnis karbon.

    Pada praktiknya, bisnis karbon dalam wujud konsesi dan perdagangan karbon serta dekarbonisasi melalui teknologi CCS/CCUS dimiliki oleh grup-grup perusahaan besar yang selama ini telah melakukan pengrusakan hutan untuk perkebunan monokultur, ekstraksi mineral batubara dan gas alam, serta pembangkitan listrik yang bersumber dari fosil.

    Misalnya saja dalam konteks nasional, korporasi besar seperti Saratoga, Adaro, dan Harita Group memiliki konsesi karbon dan bisnis dekarbonisasi. Adaro sebagai grup besar dengan energi dan pertambangan sebagai bisnis utamanya saat ini memiliki konsesi restorasi ekosistem dan penyimpanan karbon melalui anak perusahaannya PT Hutan Amanah Lestari, PT Alam Sukses Lestari.[1]

    Hashim dan Prabowo sendiri tidak lepas dari konflik kepentingan saat mempromosikan potensi karbon. Dugaan keterkaitan mereka dalam bisnis karbon melalui beberapa Perusahaan PT Bumi Carbon Nusantara, PT Karbonesia Global Artha, PT Infinite Earth Indonesia dan PT Carbon Vebra Gemilang.

    Bukan hanya itu satu nama seperti Glory Harimas Sihombing yang menjadi salah satu pemegang saham di PT Karbonesia Global Artha juga merupakan direktur konservasi di PT Agrinas. Dia (Glory) juga menjadi ketua Dewan Pembina Indonesia Food Security Review–organisasi yang mengkampanyekan program makan siang bergizi pasangan Prabowo Gibran.

    Pidato Hashim juga penuh dengan kontradiksi. Dia menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menuju nol bersih pada 2060 namun tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi lebih dari delapan puluh persen per tahun.

    Corak ekonomi pertumbuhan yang diimplementasikan sudah pasti akan menghasilkan emisi karbon yang sangat besar. Misalnya saja hilirisasi nikel yang tetap akan digenjot akan menghancurkan hutan-hutan di Sulawesi dan Maluku,

    Pembangunan food estate untuk pangan dan kebun tebu di Papua yang akan menghancurkan 1 juta hektar hutan, atau meningkatkan hingga 100 persen biodiesel yang bersumber dari CPO sawit dan PLTU baik on-grid, captive ataupun co-firing yang tetap terus dipertahankan.

    Apalagi percepatan energi terbarukan yang tetap disandarkan pada kerangka bisnis energi yang akan terus menjadi mesin perampasan tanah dan sumber-sumber penghidupan milik rakyat.

    Sepuluh tahun rezim Jokowi saja, dengan semua kecepatan dan keluasan ekspansi industri ekstraktif yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat, ekonomi hanya bertumbuh hanya sekitar 5 persen.

    Bisakah kita bayangkan akan secepat dan semasif apa eksploitasi dan penghancuran lingkungan jika target ini menjadi hal yang utama bagi rezim ke depan.

    Poin lainnya adalah inisiatif baru presiden Prabowo yaitu reforestasi 12,7 juta hektare lahan kritis yang akan dihutankan kembali. Pertanyaannya adalah di mana saja 12,7 juta hektar lahan yang akan di-reforestasi tersebut.

    Pertama, apakah wilayah yang akan diklaim adalah wilayah Perhutanan Sosial yang terdistribusi ke rakyat saat ini? Jika iya, inisiatif ini hanya menambah ketidakadilan bagi rakyat. Rakyat akan dibebani tanggung jawab reforestasi atas kondisi yang asalnya dari negara dan Perusahaan.

    Lalu apa kontribusi dan tanggung jawab negara?.

    Kedua, apakah reforestasi lahan kritis ini akan dijawab dengan penunjukkan Wilayah Kelola Rakyat menjadi wilayah konservasi, atau seperti terminologi yang dikenal yaitu areal preservasi, sebagaimana yang diatur dalam UU KSDAHE.

    Jika tidak didudukkan tanggung jawab reforestasi pada aktor perusak hutan (korporasi) selama ini, maka inisiatif reforestasi ini hanya akan menjadi varian baru perampasan Wilayah Kelola Rakyat.

    Dalam pidatonya, Hashim menutup dengan kebutuhan tiga pendorong untuk menjalankan komitmen, yaitu kerangka kebijakan pertumbuhan hijau yang komprehensif, investasi sebesar 2035 miliar USD dan kolaborasi internasional.

    Pernyataan penutup dalam proposal penjualan krisis ini semakin memperkuat tujuan pemerintah Indonesia untuk dapat menemukan jalan berkongsi dengan para pebisnis iklim lainnya secara global.

    Atas kondisi tersebut, WALHI memandang bahwa pemerintah Indonesia telah gagal memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup di Indonesia di tengah situasi krisis iklim.

    Hal mendesak yang harus dilakukan adalah:

    Pertama, Menurunkan emisi karbon secara signifikan dari sektor industri ekstraktif dengan cara menghentikan penerbitan izin baru; Mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang bermasalah dan berada di wilayah ekosistem esensial seperti hutan, gambut, pesisir, pulau kecil, karst, dan lainnya;j

    Juga mempercepat penghentian operasi PLTU batubara dan menghentikan proyek solusi palsu di sektor energi seperti biomassa; menghentikan proyek food estate yang merusak ekosistem esensial seperti gambut.

    Kedua, mempercepat dan memperluas pengakuan serta perlindungan hak rakyat atas wilayah kelola dan ruang hidupnya.

    Ketiga, melakukan pemulihan atas fungsi ekologis yang rusak dan meletakkan tanggung jawab tersebut pada pengurus negara dan korporasi yang selama ini merusak lingkungan.

    Keempat, meningkatkan kemampuan adaptif rakyat dengan cara melindungi wilayah penting yang menjadi penyanggah kehidupan, dan rekognisi pengetahuan serta cara tradisional rakyat dalam aksi-aksi konservasi, adaptasi dan mitigasi iklim. 

     

  • Walhi: Rencana Pemerintah Membuka 20 Juta Hektare Lahan Bisa Memicu Kiamat Ekologis

    Walhi: Rencana Pemerintah Membuka 20 Juta Hektare Lahan Bisa Memicu Kiamat Ekologis

    7cloud.asia – Rencana pemerintah untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi dinilai hanya akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis.

    Wahana Lingkungan Indonesia atau Walhi menyebut, lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan karena kebijakan ini.

    “Sebab, pembukaan 20 juta hektare hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar dan pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis, kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis,“ demikian pernyataan Walhi dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya.

    Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan di mana proyek ini beroperasi akan tergusur. Sedangkan masyarakat yang hidup di pesisir akan menjadi pengungsi iklim.

    Dampak lain dari kebijakan pembukaan 20 juta hektare hutan ini adalah kerusakan keanekaragaman hayati, konflik agraria, yang tentunya diikuti dengan kekerasan dan kriminalisasi akibat pendekatan keamanan dalam memastikan jalannya rencana dan program ini.

    Pembukaan 20 juta hektare hutan ini juga akan semakin memperparah persoalan kebakaran hutan lahan, jika hutan-hutan tersebut juga merupakan kawasan gambut.

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan ancaman pembukaan 20 juta hektare hutan pada lingkungan

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, harusnya Kementerian Kehutanan menjadi yang paling depan menghadang rencana pembongkaran hutan

    ”Bukan justru merencanakan pembongkaran hutan dan melegitimasinya atas nama pangan dan energi. Artinya Presiden dan Menteri Kehutanan tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

    Uli menambahkan, Saat ini saja sudah seluas 33 juta hektare hutan dibebani oleh izin di sektor kehutanan.

    Tak hanya itu, 4,5 juta hektare konsesi tambang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare hutan sudah dilepaskan, di mana 70% nya untuk perkebunan sawit.

    Penguasaan hutan-hutan oleh korporasi ini, lanjutnya, telah melahirkan banyak persoalan dan krisis, yang sulit untuk dipulihkan.

    Alih-alih melakukan penegakan hukum dan menagih pertanggungjawaban korporasi, justru pemerintah terus tunduk pada kepentingan korporasi dengan melegalisasi pengrusakan hutan.

    Baca: Deforestasi picu penyebaran penyakit

    “Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi, dan untuk memastikan bisnis pangan dan energi bisa terus membesar serta meluas”, tambah Uli.

    Dia menegaskan, selama pangan dan energi masih diletakkan dalam kerangka bisnis, tidak akan pernah ada keadilan bagi rakyat dan lingkungan.

    Yang ada hanya menambah persoalan dan mempertajam krisis sosial ekologis. Pangan dan energi adalah hak, dan tugas negara adalah memastikan hak tersebut terpenuhi.

    Pemenuhan kedaulatan pangan akan terwujud, jika pemerintah menjadikan rakyat sebagai aktor utama dalam produksi dan konsumsi pangan dan energi. Pengakuan dan perlindungan hak rakyat atas wilayahnya menjadi hal yang terpenting.

    Sumber dan pengelolaan pangan dan energi juga harus berasal dan sesuai dengan karakteristik wilayah tempat di mana pangan dan energi dihasilkan.

  • Kritisi Kerjasama RI-Jepang dalam Dekarbonisasi Energi, Walhi Ungkit Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

    Kritisi Kerjasama RI-Jepang dalam Dekarbonisasi Energi, Walhi Ungkit Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

    7cloud.asia – Dalam lawatannya ke Indonesia pekan lalu, Perdana Manteri Jepang Ishiba Shigeru membawa tawaran program dan kerjasama lama, yang oleh Walhi dinilai telah menunjukkan kegagalan dan dampak kerusakan lingkungan di Indonesia.

    Dalam Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perdana Menteri Jepang Ishiba Shigeru menyebut, sebagai bagian dari kesepakatan untuk meningkatkan kerja sama pasokan energi, Jepang dan Indonesia akan bekerja sama untuk dekarbonisasi energi

    Beberapa proyek tersebut seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh di bawah AZEC (Asia Zero Emission Community), dan juga untuk hidrogen, amoniak, biofuel, dan sebagainya.

    PM Ishiba Shigeru juga menyebut kerjasama pada sektor pertambangan mineral kritis.

    WALHI menilai pernyataan Shigeru ini tidak beranjak jauh dari upaya-upaya yang sebelumnya telah didorong oleh Jepang melalui AZEC, yang telah mendapatkan penolakan keras melalui petisi yang turut ditandatangani oleh 41 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

    Baca: WALHI minta pemrintah tidak menjual bencana akibat perubahan iklim

    Kepala Divisi Kampanye WALHI, Fanny Tri Jambore mengatakan, pada Agustus 2024 yang lalu, masyarakat sipil di Indonesia telah menyampaikan kritiknya terhadap AZEC.

    ”Kami meminta untuk menghentikan implementasinya di Indonesia karena hanya akan memperpanjang penggunaan energi fosil, penggunaan solusi palsu yang mengancam keselamatan lingkungan dan komunitas, serta pelanggaran hak asasi manusia.” ujar Fanny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi walhi.or.id.

    Fanny mengatakan, pada PLTP Muara Laboh yang secara spesifik disebut oleh PM Ishiba Shigeru, telah ada dampak terhadap lingkungan dan komunitas yang tinggal di sana.

    Dampak tersebut, termasuk adanya proses pembebasan lahan yang dilakukan secara paksa, gagal panen petani akibat pencemaran dan berkurangnya pasokan air, ancaman gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat konsentrasi gas beracun, serta memperparah dampak banjir akibat perubahan bentang alam.

    PLTP Muara Laboh mendapatkan investasi dari korporasi Jepang, INPEX dan Sumitomo Corporation. Pembangunan Tahap 1-nya telah mendapat pendanaan dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI)

    Baca: WALHI sebut pembukaan 20 juta hektare hutan bisa memicu bencana ekologis

    Saat ini, pembangunan Tahap 2 tengah dipertimbangkan untuk mendapat dukungan juga dari JBIC dan NEXI.

    WALHI telah menyampaikan tuntutan kepada JBIC dan NEXI untuk berhenti mempertimbangkan dukungan terhadap proyek pengembangan PLTP Muara Laboh Tahap 2 yang dapat mengakibatkan perluasan dampak negatif terhadap lingkungan dan komunitas serta melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia.

    Melihat besarnya potensi kerusakan lingkungan hidup dan keselamatan komunitas akibat kerjasama seperti yang termaktub dalam AZEC tersebut, maka WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan Jepang untuk membatalkan inisiatif tersebut.

    Walhi mendesak dihentikannya perjanjian kerjasama yang memperpanjang penggunaan energi fosil, menggunakan solusi palsu yang mengancam keselamatan lingkungan dan komunitas, serta memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia.

    Walhi juga meminta pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia bekerja sama serta mendukung dekarbonisasi/transisi energi yang cepat, adil, dan merata dengan cara yang dapat memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat setempat dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia.

  • WALHI: Penerbitan Sertifikat di Atas Laut Berpotensi Langgar Hukum

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut atau pemberian sertifikat di atas laut.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

    Larangan pemberian sertifikat di atas laut tersebut bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, penerbitan sertifikat di atas laut juga menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun.

    Penerbitan sertifikat di atas laut juga mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.

    Baca: Membongkar kejanggalan di balik pembuatan pagar laut di Tangerang

    Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

    “Merujuk pada pernyataan sebelumnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut bahwa keberadaan pagar di atas laut di wilayah Tangerang tidak memiliki izin (ilegal), maka dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut,“ demikian Walhi dalam pernyataannya.

    Lebih rinci, UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 5 menyebut bahwa ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

    Terkait dengan tata ruang pesisir dan laut diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang melahirkan turunan pengaturan ruang laut atau RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil) yang sekarang diintegrasikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

    Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043, disebutkan bahwa di wilayah ini diperuntukkan sebagai kawasan perikanan budidaya.

    Baca: Penjelasan Agung Sedayu Group soal sertifikat di atas laut Tangerang

    Dengan demikian, penerbitan SHGB merupakan pidana tata ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sekaligus oleh sejumlah perusahaan.

    Atas terkuaknya aktor korporasi maupun perorangan pemegang SHGB dan SHM di wilayah laut yang dipagari tersebut, WALHI menuntut pemerintah untuk melakukan empat langkah mendesak.

    Pertama, mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang.

    Kedua, mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.

    Ketiga, menghentikan upaya reklamasi pada wilayah pesisir dan laut Banten karena menutup akses ke sumber penghidupan masyarakat pesisir dan merusak lingkungan di sumber material pengurukan lahan.

    Keempat, membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif.

  • Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Bisa Pengaruhi Independensi

    Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Bisa Pengaruhi Independensi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) atau izin tambang kepada perguruan tinggi bisa melemahkan independensi dan kemerdekaan kampus.

    Karena itu, Walhi meminta DPR tidak melanjutkan wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna, dilansir Antaranews.com, mengingatkan perguruan tinggi bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata.

    Perguruan tinggi, ujarnya, juga berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

    “Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola izin tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri,” katanya.

    Baca: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    Pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi masuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) oleh DPR RI.

    “Untuk itu dengan segala hormat, Walhi mendesak kepada semua wakil rakyat di DPR RI untuk segera menggugurkan rencana tersebut,” katanya.

    Mukri mengatakan perguruan tinggi seharusnya merupakan tempat banyak orang bertanya dan mencari jawaban.

    Tanpa independensi, menurutnya, maka kemampuan sebuah universitas untuk netral atau bahkan mengeluarkan opini yang jernih dapat terpengaruh.

    Dia berpendapat bahwa selama ini perguruan tinggi tetap mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan prestasi tanpa adanya campur tangan tambang.

    Baca: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Serukan Setop Ekspansi Pertambangan Nikel

    “Tambang, apapun ceritanya, tetaplah menghasilkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kami tidak rela jika kampus harus dibenturkan dengan rakyat atas dampak negatif tambang, jika mereka diberikan hak mengelola tambang,” demikian Mukri Friyatna.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam revisi RUU Minerba.

    “Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025)

    Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

    Baca: Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

    “Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri,” tuturnya.

    Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

  • Soroti Perpres Penertiban Kawasan Hutan, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan Mengancam Masyarakat

    Soroti Perpres Penertiban Kawasan Hutan, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan Mengancam Masyarakat

    7cloud.asia – Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat, ada persoalan mendasar dari Peraturan Presiden ini, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

    Militerisasi dalam kawasan hutan ini dapat dilihat dari struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terbagi menjadi pengarah dan pelaksana, dimana ketua dan wakil ketuanya didominasi oleh TNI dan Polri.

    Selain pendekatan militerisme, Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan perhutanan sosial

    Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4).

    Pasal itu berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan.

    Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, harusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar.

     

    Baca: Kisah sukses perhutanan sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur

    Juga korporasi yang menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.

    “Bukan beraninya kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan,“ kata Uli Arta Siagian.

    Uli juga menyayangkan keterlibatan Institusi Pertahanan dalam Perpres ini seperti Menteri Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam struktur Satuan Pengarah dan Pelaksana.

    Keterlibatan tersebut bertentangan dengan Tugas, Fungsi dan Peran TNI sebagai alat pertahanan negara.

    “Selanjutnya kami mempertanyakan juga kepada DPR, apakah keterlibatan TNI dalam Perpres ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPR? Mengingat pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memerlukan Persetujuan DPR,“ ujarnya.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Selain itu keterlibatan TNI dalam Perpres ini tidak bisa menggunakan dalih perbantuan, yang semestinya dilakukan ketika permasalahan yang dihadapi melampaui kapasitas otoritas sipil.

    Pertanyaannya, lanjut Uli, apakah Menteri yang membidangi seperti Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum tidak mampu sehingga harus meminta bantuan TNI?.

    Kekhawatiran terbesar Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi, sebagaimana program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi.

    Apalagi menyematkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), maka proses militerisasi akan menjadi legal melalui Perpres ini.

    Melihat pengalaman panjang negara ini, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal maupun legal tetapi tidak legitimate oleh korporasi.

  • WALHI Laporkan 47 Perusahaan ke Kejagung Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan


    7cloud.asia – WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI di sejumlah daerah melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam ke Kejaksaan Agung.

    Pengurus daerah yang ikut hadir ke Kejagung antara lain adalah WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Riau, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Jambi, WALHI Bengkulu, WALHI Lampung, WALHI Babel, WALHI Sumatera Barat, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Bali, WALHI NTT, WALHI NTB, WALHI Maluku Utara, dan WALHI Papua.

    Puluhan korporasi yang dilaporkan bergerak di sektor Perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, pariwisata.

    Dilansir di laman resminya, WALHI memperkirakan potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini mencapai Rp437 triliun.

    Beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi antara lain mengubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun pasal 110 A dan 110 B undang-undang Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.

    WALHI juga menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung modus yang lebih besar lagi dengan mengubah atau membentuk beberapa produk hukum yang didalamnya diatur pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran, atau yang biasa disebut dengan State Capture Corruption.

    Baca: Warga Sumatera Selatan ajukan gugatan karena terdampak kabut asap

    WALHI tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktek korupsi tersebut.

    ”Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektar hutan Indonesia,” kata Zenzi Suhadi, Direktur EKsekutif Nasional WALHI.

    Korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

    Zenzi mengatakan kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini sangat besar. Dan, telah banyak kasus yang selama ini dilaporkan oleh WALHI kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus saja yang diproses dan diadili.

    WALHI melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku.

    Baca: Warga Desa Kohod gugat pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup terkait pagar laut

    ”Karena itu WALHI mendatangi, melakukan audiensi dan pelaporan pada Kejaksaan Agung hari ini,” tambah Zenzi.

    Raden Rafiq, Direktur WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan “hari ini kami melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang kami duga terindikasi melakukan korupsi SDA.

    Empat perusahaan ini hanya Sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal”.

    Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara juga menyampaikan sebagai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masifnya pertambangan nikel saat ini telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati seperti mangrove, sigres dan koral.

    “Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebab bukti permulaan yang kami laporkan telah cukup kuat ditambah lagi kasus korupsi perizinan pertambangan sebelumnya juga telah diungkap oleh KPK dan Maluku Utara menempati posisi nomor satu provinsi terkorup di Indonesia,” tambahnya.

  • Catatan Kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    Catatan Kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    7cloud.asia – WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI di sejumlah daerah melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam ke Kejaksaan Agung.

    Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, WALHI juga menyampaikan catatan kritisnya terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dimana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua pelaksana Satgas tersebut.

    Baca: WALHI sebut militerisasi kawasan hutan mengancam masyarakat

    Satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.

    Satgas tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

    “Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas penertiban kawasan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan kerjanya yang diaturkan di dalam perpres,“ kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan negara secara optimal

    Kekhawatiran terbesar WALHI, lanjut Uli, akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban Kawasan hutan.

    Oleh karena itu, WALHI se Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja Satgas saat ini dan kedepan”

    WALHI berharap Kejaksaan Agung memproses laporan yang telah disampaikan dan WALHI juga terbuka untuk bekerja bersama Kejaksaan Agung baik di nasional maupun daerah-daerah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut.

  • Terkait Rencana Ekspansi Perkebunan Sawit di Tamambaloh, WALHI Desak Bupati Kapuas Hulu Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    Terkait Rencana Ekspansi Perkebunan Sawit di Tamambaloh, WALHI Desak Bupati Kapuas Hulu Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mendesak Pemkab Kapuas Hulu untuk segera memberi penjelasan soal sosialisasi pembukaan lahan untuk perkebunan sawit yang memicu keresahan Masyarakat Adat/Komunitas Lokal (MAKL) di Tamambaloh dan sekitarnya.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi WALHI, Adam meminta Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan segera memberikan kejelasan perihal sosialisasi yang telah dan terus dilakukan PT Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya.

    Mengacu pada pasal 48 ayat 1 huruf b UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Adam mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi usaha perkebunan.

    Penjelasan ini, menurut Adam, penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga agar tidak resah atas proses sosialisasi yang dilakukan saat warga secara historis telah punya sikap menolak hadirnya investasi (perkebunan sawit) berbasis hutan dan lahan dalam wilayah hidup mereka.

    Bupati Kapuas Hulu diharapkan menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan wilayah kelola rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumber daya alam.

    Baca: Warga Embaloh Hulu tolak ekspansi perkebunan sawit di wilayahnya

    “Terlebih Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang juga menjadi bagian dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL),“ ujar Adam dalam pernyataan tertulis yang dirilis jumat (23/5/2025).

    Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu selaku Kepala Daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal mengenai keberadaan perusahaan ini.

    “Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-Undang” imbuh Hendrikus Adam.

    Menurut Adam, Sungai Embaloh merupakan urat nadi kehidupan masyarakat sekitar yang membentang dari Desa Pulau Manak melewati Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik hingga ke wilayah Desa Ulak Pauk dan bermuara ke Sungai Kapuas.

    Sungai Embaloh menjadi sumber air baku untuk konsumsi bagi warga sekitar.
    Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit mendorong deforestasi

    Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan.

    ”Karenanya, pemerintah daerah perlu menghitung dengan cermat dampak sosial dan ekologis dari rencana usaha perkebunan sawit tersebut yang akan berusaha di daerah tersebut” jelas Hendrikus Adam.

    Diketahui, dalam sosialisasinya pihak PT Iguchi Agro Lestari menyatakan belum mengantungi izin usaha perkebunan maupun izin HGU di daerah Kapuas Hulu.

    Namun demikian, perusahaan dengan nama yang sama sudah operasional di wilayah Kubu Raya meliputi wilayah Kecamatan Kubu dan Terentang.

    Sementara kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Kantor Perwakilannya di Sungai Raya Dalam, Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.

    Baca: Koalisi sipil desak izin ekspansi perkebunan sawit disetop

    Sosialisasi PT Iguchi Agro Lestari mulai dilakukan sejak 15 Mei 2025 kepada warga sekitar Ketemanggungan Tamambaloh di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Pihak Ketemanggungan Tamambaloh kemudian berinisiatif untuk melakukan musyawarah “Kambong Banua” yang memutuskan untuk menolak perkebunan sawit di wilayah mereka.

    Sikap penolakan warga bukan tanpa alasan, terlebih sejak 2012 kesepakatan penolakan perkebunan sawit di daerah mereka sudah pernah disampaikan.

    WALHI Kalimantan Barat mencatat, potensi luas total Wilayah Kelola Rakyat (WKR) pada sejumlah desa tersebut 14.126,9 hektare.

    Adapun rinciannya adalah Banua Martinus 934,9 hektare, Banua Ujung 2.895,3 hektare, Pulau Manak 3.602,2 hektare, Saujung Giling Manik 5.502,8 hektare dan Ulak Pauk 1.191,7 hektare.

    Baca: Menelaah batas atas perkebunan sawit di Indonesia

  • Walhi: Tetap Diizinkannya PT GAG Nikel Menambang di Pulau Kecil Tunjukkan Sikap Setengah Hati Pemerintah

    Walhi: Tetap Diizinkannya PT GAG Nikel Menambang di Pulau Kecil Tunjukkan Sikap Setengah Hati Pemerintah

    7cloud.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.

    Keempat IUP tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Meski demikian, pemerintah masih membiarkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, untuk tetap beroperasi dengan luas wilayah 13.136 hektare.

    Kebijakan ini dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi). Pencabutan empat izin tambang merupakan langkah positif, namun kenyataan bahwa PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi di pulau kecil menunjukkan sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.

    ”Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan.” terang Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI.

    Fanny mengingatkan bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan ancaman bagi ekologi dan kehidupan masyarakat. Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sangat terbatas.

    Operasi pertambangan tidak hanya menghancurkan ekosistem darat tetapi juga mengancam kehidupan bawah laut yang menjadi sumber ekonomi dan pangan bagi masyarakat setempat.

    Baca: Pemerintah izinkan PT GAG Nikel tetap beroperasi di Raja Ampat

    Pulau Gag, misalnya, telah mengalami degradasi ekosistem akibat operasi pertambangan.

    Dalam laporan Ekspedisi Tanah Papua 2021 dari Kompas, warga melaporkan bahwa ikan-ikan yang dulu berlimpah di sekitar Pulau Gag kini menghilang. Wilayah pesisir yang dulu disebut sebagai “sarang ikan” kini berubah menjadi dermaga bongkar muat material nikel.

    Debu dari aktivitas tambang juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Angin kencang yang bertiup ke pemukiman, membuat debu beterbangan dan menyebabkan warga mengalami gangguan pernapasan.

    Keluhan lain yang muncul adalah kekhawatiran penyakit kulit akibat pencemaran air laut. Sementara itu, Pulau Kawe, yang luasnya kurang dari 50 kilometer persegi, juga menghadapi ancaman serupa.

    Pulau ini berdekatan dengan kawasan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat—rumah bagi ekosistem laut yang kaya. Aktivitas pertambangan lama-kelamaan akan menggerus keberadaan Pulau Kawe, yang seharusnya dilindungi karena posisinya yang strategis dalam ekosistem Raja Ampat.

    Seluruh problem yang tengah terjadi ini muncul akibat regulasi yang tidak ditegakkan. Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi.

    Baca: Mengapa PT Gag Nikel mendapat pengecualian?

    Sekalipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Gag Nikel disana tetap melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Karena Pulau Gag masuk dalam kategori Pulau Kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K.

    Selain itu terdapat beberapa preseden Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara jelas menegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau kecil dilarang karena merupakan “bentuk kegiatan yang menimbulkan ancaman sangat berbahaya (abnormally dangerous activities) yang berdampak serius serta kerusakannya tidak dapat dipulihkan”.

    Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.

    Oleh karenanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel haruslah dikatakan sebagai kegiatan yang bertentangan dengan UU dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup wabil khusus wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.

    Selain itu Indonesia merupakan negara yang sangat rentan peristiwa ekstrim yang diakibatkan perubahan iklim, maka kegiatan penambangan di pulau kecil akan sangat berdampak buruk kelangsungan pulau kecil itu sendiri serta masyarakat yang bermukim.

    Baca: Seluruh izin tambang di pulau kecil harus dicabut

    Kekhawatiran Walhi, jika aktivitas PT. Gag Nikel dibiarkan berlanjut maka pembongkaran gunung, penggalian lubang-lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif.

    “Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya, terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua” jelas Maikel Peuki, Direktur Walhi Papua.

    Untuk itu, Walhi menuntut Pemerintah untuk melakukan review menyeluruh terhadap semua izin tambang di pulau-pulau kecil, bukan hanya mencabut sebagian kecil izin saja.

    Dalam catatan Walhi, masih terdapat setidaknya 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

    Apabila ini dibiarkan, maka dalam jangka panjang, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal akan semakin terancam serta menambah catatan pulau-pulau kecil Indonesia yang tenggelam atau hilang.

    Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

    Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung yang jauh lebih terbatas dibandingkan pulau besar.

    Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.

    Jika pemerintah serius dalam menerapkan prinsip pencegahan bahaya lingkungan, maka langkah pertama yang harus diambil adalah menghentikan seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan memastikan regulasi ditegakkan tanpa pengecualian.

    Langkah ini bukan sekadar keharusan ekologis, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat pesisir yang telah lama menjadi korban eksploitasi lingkungan.

    Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.