Tag: aktivis

  • Indonesia Menuju Otoritarian, Masyarakat Harus Tetap Bersuara Kritis

    Indonesia Menuju Otoritarian, Masyarakat Harus Tetap Bersuara Kritis

    7cloud.asia – Proses hukum Delpedro dan kawan-kawan kini memasuki babak baru setelah penolakan gugatan pra peradilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Masyarakat jangan takut dengan tindakan represif seperti itu.

    Peneliti sekaligus aktivis perempuan, Sri Palupi menjelaskan tindakan represif seperti ini sudah dapat diduga sejak awal terpilihnya Prabowo sebagai presiden.

    “Sejak awal terpilihnya Prabowo sebagai presiden kan sebagai sebuah kemunduran. Dia mengembalikan dwifungsi TNI, malah multifungsi TNI. Militerisme sampai merambah di semua lini, di semua sektor, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelas Sri Palupi kepada 7cloud.asia.

    Menurutnya tindakan represif yang dilakukan negara terhadap masyarakat yang mengeluarkan pendapatnya adalah hal serius dan harus dilawan.

    Baca: Indonesia Kini Menuju Fase Fasisme

    Saat ini kondisi negara dalam kepemimpinan Prabowo tidak dalam keadaan baik-baik saja dan tengah menuju pada sistem otoritarianisme.

    Berbagai indikator dapat dilihat dalam pemerintahan Prabowo. Salah satunya pemerintah menggunakan perangkat hukum dan prosedur demokrasi untuk menekan kebebasan dan melanggengkan kekuasaan.

    Selain itu rezim otoriter sangat mudah memanipulasi hukum untuk kepentingan mereka. Hukum dibuat bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan untuk mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki (segelintir elite berkuasa) yang mengelilinginya.

    Baca: Gugatan Pra Peradilan Delpedro, dkk Ditolak, Bukti Represif Negara

    Fakta-fakta tersebut tidak saja sebagai indikator otoritarianisme, tetapi juga mengindikasikan kondisi masa depan Indonesia Gelap.

    “Presiden justru memberi indikasi dan bukti-bukti Indonesia Gelap yang selama ini disangkal. Tapi justru memberikan bukti-bukti bahwa benar Indonesia gelap di bawah kepemimpinannya,” jelas mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998.

    Karena itu, masyarakat sipil saat ini perlu mengkonsolidasikan diri, menyusun strategi dalam menghadapi kekuatan militer yang digunakan oleh Prabowo.

    “Otoritarianisme nggak suka dengan kebisingan, maka terus saja ngomong, bicara. Kalau tidak, dia akan berhasil membungkam. Harus melawan secara cerdik,” tutupnya.   

  • Dianggap Menutupi Kejahatan Masa Lalu, Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dianggap Menutupi Kejahatan Masa Lalu, Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Sejumlah tokoh pro demokrasi mepertanyakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden RI, Soeharto. Gelar pahlawan tersebut dianggap sebagai klaim jasa untuk menutupi kesalahan dan kejahatan yang dilakukan di masa lalu.

    Dalam pernyataan bersama sejumlah tokoh diantaranya Bvitri Susanti, Rocky Gerung, Andi Arief, Robertus Robet, Ikravany Hilman, Hendardi, Ulin Yusron, Tri Agus Susanto dan kawan-kawan menyatakan tidak menolak mengakui jasa yang telah disumbangkan oleh siapapun termasuk Soeharto.

    “Tetapi kepahlawanan adalah hal yang jauh lebih besar dan penting dari sekadar menghargai jasa seseorang, siapapun dia,” kata Tri Agus dalam membaca penyataan sikap dalam akun media sosialnya pada Senin (10/11/2025).

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mendapat Sorotan Media Asing

    Kepahlawanan, lanjut Tri, merupakan mekanisme moral kolektif. Cara suatu bangsa untuk mendidik anak-anaknya membedakan benar dan salah dalam sejarah.  Memilih mana yang patut dihormati dan mana yang harus menjadi pelajaran.

    “Menjadikan klaim jasa sebagai dalih untuk menutupi, menyamarkan dan mengaburkan kesalahan atau kejahatan sejarah, sama saja dengan menyuntikkan bius amnesia sejarah ke tubuh bangsa,” jelas Tri.

    Dalam kesempatan yang berbeda, koordinator Komite Perlawanan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto secara tegas menolak  pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden Soeharto.

    Baca: Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dianggap Nambah Beban Politik Prabowo

    Menurutnya pemberian gelar terhadap penguasa rezim Orde Baru selama 32 tahun tersebut, mencederai rasa keadilan para korban.

    Selain itu, pemberian gelar ini sebagai bukti pemerintah saat ini mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan kebenaran sejarah bangsa Indonesia.

    “Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti menghapus jejak kejahatan kemanusiaan, menutupi penderitaan korban, serta menodai makna sejati kepahlawanan yang seharusnya didasarkan pada pengabdian tulus, kejujuran, dan penghormatan terhadap kemanusiaan,” jelas Petrus kepada 7cloud.asia.

    Selanjutnya mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut menerangkan selama lebih dari tiga dasawarsa kekuasaannya, Soeharto memerintah dengan tangan besi, menegakkan kekuasaan melalui penindasan sistematis terhadap kebebasan sipil dan politik.

    Baca: Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus HAM

    Ribuan orang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia — dari pembantaian massal 1965–1966, penangkapan dan penyiksaan terhadap aktivis prodemokrasi, hingga kekerasan negara di Timor Timur, Aceh, dan Papua.

    Soeharto juga dikenal sebagai simbol korupsi kekuasaan, dengan praktik nepotisme dan kolusi yang merajalela. Rezim Orde Baru memperkaya segelintir elite sambil menindas suara rakyat dan merampas hak-hak ekonomi, sosial, dan politik jutaan warga Indonesia. 

    “Kami menyerukan kepada pemerintah, sejarawan, dan masyarakat luas untuk menegakkan ingatan sejarah yang jujur dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM. Indonesia tidak akan pernah menjadi bangsa yang adil dan beradab jika terus memuliakan mereka yang menindas rakyatnya sendiri,” tutupnya.

     

  • Polisi Kembali Tangkapi Kelompok Kritis, Amnesty Internasional Indonesia: Bukti Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol

    Polisi Kembali Tangkapi Kelompok Kritis, Amnesty Internasional Indonesia: Bukti Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol

    7cloud.asia – Meski menuai kritik, penangkapan terhadap kelompok kritis terus berlanjut. Terbaru aparat dari Polrestabes Semarang menangkap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang)

    Keduanya ditangkap pada Kamis (27/11/2025) pukul 6.45 waktu Indonesia barat (WIB) di Semarang. Tanpa prosedur hukum yang sah, polisi menangkap dan menuduh keduanya telah melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.

    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

    Menanggapi penangkapan terhadap dua aktivis di Semarang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka.

    “Ini adalah bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pasca demo Agustus 2025. Kami mengecam keras praktik-praktik otoriter,“ ujar Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (28/11/2025).

    Informasi yang diterima Amnesty International, Adetya pada hari yang sama melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Gakkum KLHK di Jakarta.

    Pada pukul 02.30 WIB Adetya tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB sebelum akhirnya ditangkap pada pukul 06.45 WIB.

     

    Menurut Usman, penangkapan ini juga mengkonfirmasi kekhawatiran terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, terutama dengan adanya pasal-pasal karet UU ITE dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR.

    “Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas,“ imbuh Usman

    Usman mendesak dilakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang telah menewaskan dan melukai warga akibat cara-cara kekerasan.

    Presiden dan DPR, ujarnya, harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka dalam menangani unjuk rasa pada Agustus lalu.

    “Kami mendesak Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Kasus ini harus dihentikan,“ tandasnya.

    Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk membebaskan semua aktivis yang ditahan dan diadili pasca demo Agustus 2025 hanya karena bersuara secara damai.

    ⁠Usman juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif serta 12 aktivis lainnya yang ditangkap oleh polisi sejak akhir Agustus.

    “Semua jajaran termasuk kepolisian harus membuka seluas-luasnya informasi terkait perkembangan investigasi kematian 12 orang tersebut. Harus ada investigasi pidana untuk mengusut kematian mereka,“ pungkasnya.

  • Melawan Pembungkaman, Aktivis Lingkungan dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

    Melawan Pembungkaman, Aktivis Lingkungan dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

    7cloud.asia – Aksi teror terhadap aktivis, pembela lingkungan dan kreator konten yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah kian marak terjadi.

    Pada akhir 2025, serentetan peristiwa berupa pengiriman bangkai ayam, pesan intimidasi, upaya peretasan, fitnah digital, dan beberapa bentuk teror lainnya, menimpa orang-orang yang aktif bersuara ihwal penanganan bencana Sumatera.

    Di akhir 2025 saja, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 9 aksi teror yang dialami oleh aktivis dan konten kreator yang bersuara tentang penanganan bencana.

    Fakta ini kian membuktikan bahwa rentetan teror tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu, tapi merupakan upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi di Indonesia.

    Teror ini dapat dilihat sebagai dua hal, pertama, menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.

    Baca: Aktivis yang kritisi penanganan banjir Sumatera kena teror

    Menanggapi besarnya ancaman terhadap iklim demokrasi Indonesia tersebut, aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dan kreator konten Yansen alias Piteng, dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan imbas aksi teror yang mereka alami ke Bareskrim Polri pada Rabu (14/1/2026)

    Alif Fauzi Nurwidiastomo, mewakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyatakan bahwa pelaporan ini adalah bentuk hak konstitusional warga negara yang sah.

    Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng, selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

    “Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Alif.

    Apalagi, hingga hari ini, bencana ekologis masih terjadi bahkan meluas ke beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah yang dilanda banjir.

    ”Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap Sekar Banjaran Aji, juga salah satu kuasa hukum korban.

    Baca: Pemberitaan penanganan banjir Sumatera dibatasi

    Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya.

    Sebelumnya, Iqbal Damanik mengalami teror paket bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya disertai pesan berbunyi, “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU”.

    Tak hanya itu, ia juga mendapatkan teror digital bernada ancaman di akun Instagram pribadinya.

    Sementara Piteng menerima rangkaian teror dan intimidasi berupa teror telepon tidak dikenal, peretasan, serta fitnah digital yang dimulai sejak 20 Desember 2025.

    Selain Iqbal dan Piteng, aksi teror juga dialami beberapa aktivis dan influencer lain, seperti kreator konten Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita. Polanya sama, semua korban teror berani angkat suara mengkritik penanganan bencana di Sumatera.

    Baca: Masyarakat Sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional

    Gema Gita Persada, salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban, menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak menganggap rentetan teror ini sebagai satu rangkaian.

    Dalam proses konsultasi, Kepolisian meminta teror yang dialami Iqbal dan Piteng dilaporkan secara terpisah. Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sedangkan laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

    Gema menegaskan, kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera.

    Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Untuk itu, kami mendorong pihak Kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro.

    Gema meminta penegak hukum untuk menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa. Karena, dua kasus ini hanya puncak gunung es dari ribuan kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia.

  • Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai “penjara tanpa jeruji” meski Laras tidak ditahan secara fisik.

    “Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota Kamis (15/1/2026) malam.

    Baca: Amnesty Sebut Militerisasi Dalam Sidang Tipikor Ancaman Serius Bagi HAM

    Aktivis mahasiswa 98 ini menegaskan majelis hakim gagal memanfaatkan kesempatan mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis kritis.

    Menurutnya apa yang dilakukan Laras hanya sebuah ekspresi kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025.

    Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik terhadap institusi negara dan aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Amnesty juga memperingatkan vonis bersalah tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Putusan ini dinilai mengirim pesan bahwa kritik terhadap kekerasan negara dapat berujung kriminalisasi dan proses hukum yang panjang.

    “Pidana pengawasan tetap membuat Laras menyandang status ‘bersalah’ hanya karena menyampaikan pikiran dan kritiknya. Ini bentuk penghukuman atas kebebasan sipil,” katanya.

    Selain Laras, Amnesty menyebut Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung, sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.

    Baca: Polisi Kembali Tangkap Kelompok Kritis

    Amnesty International Indonesia juga mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap serta diproses hukum semata-mata karena menyampaikan pendapat secara damai.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/01/2026) menjatuhkan vonis bersalah atas Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. 

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Laras berupa pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun.

    Baca: Amnesty International Desak Pengunjuk Rasa yang Ditahan

    Namun dia akan langsung dipenjara selama enam bulan bila melakukan kesalahan yang sama dalam jangka waktu setahun tersebut. Majelis hakim lantas memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang.

    Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana.

    Laras dituduh “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.

  • Kritik Mau “Ditertibkan”, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

    Kritik Mau “Ditertibkan”, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

     

    7cloud.asia – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan “menertibkan” pengamat dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan berpendapat.

    Aktivis Ray Rangkuti menegaskan, pelabelan kritik sebagai tidak patriotik adalah langkah berbahaya. “Negara sedang menentukan siapa boleh bicara dan siapa harus diam,” ujarnya dalam acara Halal Bihalal Komunitas Ciputat bertajuk “Halal Bihalal Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan” pada Kamis (16/04/2026).

    Tekanan terhadap aktivis juga meningkat. Ray menyebut lebih dari seribu anak muda telah terseret proses hukum karena sikap kritis, sementara kasus kekerasan terhadap aktivis terus terjadi.

    Ironi, Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    “Hentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Setidaknya, setelah Andre Yunus disiram air keras, sudah ada empat aktivis lainnya yang dilaporkan ke polisi. Pelaporan seperti ini tidak serta-merta mencerminkan penegakan hukum, justru berpotensi mengaburkan keadilan. Sangat mungkin mereka yang dituduh akan melakukan pelaporan balik, dan situasi ini akan terus berulang tanpa ujung,” urainya.

    Sementara itu, mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. DR. Komaruddin Hidayat menjelaskan ada tiga pilar demokrasi. Yaitu hukum, kebebasan dan etika.

    “Itu pilar demokrasi. Jadi misal salah satu diambil itu akan roboh. Demokrasi itu hukum harus jelas dan tegas, kebebasan harus optimal, etika nya harus diwujudkan,” jelas Komaruddin.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror, Serangan Terhadap Kebebasan Akademik dan Ham

    Aktivis perempuan, Yuni Chuzaifah mengingatkan, pembungkaman kritik adalah gejala awal otoritarianisme.

    Di tengah tekanan ekonomi dan lemahnya pengawasan kekuasaan, masyarakat sipil menilai “penertiban” kritik bukan solusi, melainkan ancaman.

    Data Varieties of Democracy (V-Dem) 2025 mencatat skor demokrasi Indonesia anjlok ke 0,30 dan masuk kategori electoral autocracy.

    Baca: Komisi XIII Desak Komnas HAM Berikan Kesimpulan Terkait Serangan Terhadap Andri Yunus

    Karena itu, Komunitas Ciputat mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.

    Selain itu, mereka juga menuntut Presiden agar mencabut narasi “penertiban” yang berpotensi membungkam masyarakat sipil.

    Tuntutan lainnya adalah pemerintah harus pulihkan mekanisme checks and balances dan buka ruang oposisi yang sehat.

     

  • Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    7cloud.asia – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya sekaligus membuka pintu kontrol negara atas ruang sipil.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan rencana tersebut mencederai prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” jelas Wirya dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat malam.

    Baca: Gelombang Represi Global, Dunia Masuk Era Anti Ham

    Amnesty menilai kebijakan itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.

    Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak secara damai tanpa perlu pengesahan dari negara. Amnesty mengingatkan bahwa skema ini menghidupkan kembali praktik represif ala Orde Baru.

    “Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” katanya.

    Wirya menegaskan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif pemerintah.

    “Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” tegasnya.

    Baca: Gugatan HAM ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia juga mengkritik keras logika pemerintah yang mendiskualifikasi pembela HAM profesional hanya karena menerima upah. Menurutnya, pandangan tersebut sempit dan menyesatkan.

    Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, hingga pekerja bantuan hukum di seluruh dunia tetap diakui sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional. Status dan legitimasi mereka tidak hilang hanya karena mendapatkan bayaran.

    Amnesty memperingatkan, jika tetap dijalankan, tim asesor ini berpotensi menjadi alat represi administratif. Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM

    Situasi ini dinilai semakin problematik karena banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aparat negara. Memberi negara kewenangan menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka disebut sebagai konflik kepentingan serius sekaligus bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

    Karena itu, Amnesty mendesak Kementerian HAM segera membatalkan rencana tersebut dan berhenti membuat kebijakan yang mengekang.

    “Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.

    Baca: PBB Soroti Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum untuk menentukan status aktivis HAM.

    Tim ini bertugas menilai apakah seseorang layak disebut aktivis HAM. Bahkan, jika ditemukan individu yang bekerja sebagai aktivis HAM dengan menerima bayaran, maka ia tidak akan diakui sebagai pembela HAM oleh negara.

    Dalih pemerintah, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial. Namun kritik bermunculan: alih-alih melindungi, negara justru dinilai sedang menyaring, bahkan berpotensi menyingkirkan suara-suara kritis.

  • Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    7cloud.asia – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi alarm keras menguatnya praktik remiliterisasi dan budaya impunitas di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan kasus tersebut memperlihatkan semakin dalamnya campur tangan militer di ruang sipil, termasuk terhadap kebebasan pers.

    Kepada 7cloud.asia, Minggu (17/5/2026), Usman menyebut intimidasi hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

    Menurutnya, peristiwa itu merupakan bagian dari pola kekerasan dan ancaman terhadap warga sipil yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    “Militer yang melakukan penculikan atau intimidasi terhadap wartawan hampir tidak pernah diproses sampai pengadilan. Kami melihat kejadian ini sebagai fenomena masih kuatnya budaya kebal hukum maupun remiliterisasi yang semakin merebak,” jelas Usman.

    Ia mengingatkan situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aparat yang diduga terlibat kekerasan terhadap sipil kerap lolos dari proses hukum.

    Kondisi itu, lanjut Usman, membuka peluang terulangnya berbagai bentuk teror terhadap aktivis maupun jurnalis.

    Usman bahkan menyinggung kemungkinan ancaman kekerasan serupa terhadap wartawan, seperti penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

    “Belakangan ini terus bertambah contoh kasus campur tangan militer di ruang masyarakat sipil,” ujarnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Kasus di Medan mencuat setelah seorang wartawan media online bernama Sigit mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penculikan oleh dua pria yang diduga oknum TNI.

    Melansir tribunmedan.com, peristiwa itu terjadi saat Sigit berada di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar dua video yang memperlihatkan korban bersama sejumlah pria berbadan tegap yang diduga aparat.

    Dalam video yang beredar, Sigit tampak didatangi dua pria saat sedang duduk di sebuah kafe. Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    “Saya sedang membawa mobil rental dari luar kota, lalu ditelepon salah satu oknum wartawan dan diajak ketemuan. Saya sampai sekitar pukul 21.00 WIB, duduk sambil pesan kopi dan cas handphone,” ujar Sigit.

    Namun, situasi berubah ketika dua pria yang diduga oknum TNI berpakaian preman tiba-tiba mendatanginya.

    “Yang satu merampas handphone saya. Tangan saya dipelintir ke belakang. Lalu pemilik warung kopi bertanya, ‘Bang, masalah apa? Judi online ya?’ Saya jawab, ‘Bukan, ini soal minyak kondensat di Langkat,’” katanya.

    Sigit mengaku kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Innova Reborn hitam yang telah terparkir di lokasi. Di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan psikologis dan interogasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

    Tak berhenti di situ, Sigit lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, untuk membuat video klarifikasi. Video pertama dianggap tidak memuaskan sehingga dirinya dipaksa mengulang rekaman di lokasi lain.

    “Saya diajak mencari tempat tertutup. Sempat mau ke Starbucks, tapi sudah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya kami ke kafe lain di depan gedung serbaguna. Di situ saya dites dan disuruh buat video klarifikasi lagi,” ungkapnya.

    Di hadapan sejumlah pria yang diduga oknum TNI, Sigit diminta menyatakan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang sedang diliputnya.

    “Saya bilang kan sudah ada video klarifikasi di mobil. Tapi mereka bilang tidak masuk. Saya dipanggil lagi dan diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujarnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Sigit mengatakan dirinya mengalami trauma berat akibat perlakuan tersebut.

    “Kalau dianiaya tidak ada, tapi saya diperlakukan seperti diinterogasi. Ditanya, ‘Kau wartawan? Sudah berapa tahun? Kau enggak ada konfirmasi?’ Sampai saya ketakutan dan trauma. Sekarang keluar rumah pun selalu lihat kanan kiri,” katanya.

    Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dan menyempitnya ruang kebebasan pers di tengah meningkatnya dugaan keterlibatan aparat dalam urusan sipil.

  • 28 Tahun Reformasi, Indonesia Dinilai Kembali Meluncur ke Jurang Otoritarianisme

    28 Tahun Reformasi, Indonesia Dinilai Kembali Meluncur ke Jurang Otoritarianisme

    7cloud.asia – Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 diwarnai kritik keras terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari cita-cita perubahan.

    Komunitas Komunitas ’98 Garis Lucu menyebut semangat reformasi kini perlahan dipinggirkan oleh praktik kekuasaan yang dianggap sarat oligarki, minim kontrol publik dan mengancam kebebasan sipil.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026), komunitas tersebut menilai perjalanan reformasi mengalami kemunduran serius.

    Nilai-nilai demokrasi, penegakan HAM, dan keberpihakan kepada rakyat yang dahulu diperjuangkan mahasiswa dan aktivis 1998 kini kian terkikis oleh kepentingan elite politik.

    Baca: Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Otoritarianisme Kian Brutal

    “Reformasi lahir dari perlawanan terhadap otoritarianisme, korupsi, dan pelanggaran HAM. Namun hari ini publik justru menyaksikan bagaimana sosok-sosok yang memiliki catatan pelanggaran HAM mendapat ruang besar dalam kepemimpinan nasional. Ini menjadi ironi besar bagi perjalanan demokrasi Indonesia,” jelas juru bicara Komunitas ’98 Garis Lucu, Ignatius Indro.

    Komunitas tersebut juga menyoroti munculnya kembali glorifikasi terhadap rezim Orde Baru, termasuk wacana menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional tanpa penyelesaian sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

    Mereka menilai upaya memoles ulang sejarah berpotensi menghapus ingatan kolektif bangsa atas berbagai praktik represi dan kekerasan negara yang pernah terjadi selama rezim Orde Baru.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis Asli

    “Bangsa ini tidak boleh kehilangan ingatan. Reformasi bukan sekadar pergantian rezim, tetapi perjuangan agar negara tidak lagi dikuasai oleh ketakutan, represi, dan kekuasaan tanpa kontrol. Ketika kritik dibungkam, kebijakan dibuat tanpa keberpihakan kepada rakyat, dan sejarah mulai dipoles ulang, maka alarm demokrasi sebenarnya sedang berbunyi,” tegas juru bicara lainnya, Alex Leonardo.

    Lebih lanjut Komunitas ’98 Garis Lucu menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan kecenderungan menjauh dari semangat reformasi.

    Mereka menyebut sejumlah indikator seperti melemahnya kontrol publik, menyempitnya ruang kebebasan sipil, hingga praktik politik yang lebih menguntungkan oligarki dibanding kepentingan rakyat luas.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Menurut mereka, demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan serius ketika kritik publik semakin sering dianggap ancaman, sementara kekuasaan dinilai semakin terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu.

    Momentum 28 tahun Reformasi, kata mereka, seharusnya menjadi pengingat bahwa cita-cita perubahan belum selesai diperjuangkan.

    Karena itu, Komunitas ’98 Garis Lucu mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan seluruh elemen bangsa untuk kembali menjaga nilai-nilai reformasi agar tidak tenggelam oleh pragmatisme politik dan konsolidasi kekuasaan.

    “Reformasi harus terus dirawat sebagai gerakan moral agar Indonesia tetap berdiri di atas demokrasi, supremasi hukum, penghormatan HAM, dan keberpihakan kepada rakyat,” demikian pernyataan Komunitas ’98 Garis Lucu.