Tag: haji

  • BPH Akan Persingkat Masa Tinggal Menjadi 30 Hari pada Penyelenggaraan Haji 2026

    BPH Akan Persingkat Masa Tinggal Menjadi 30 Hari pada Penyelenggaraan Haji 2026

    7cloud.asia – Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia akan meninjau pengurangan masa menetap jemaah haji di Arab Saudi, dari awalnya 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah.

    Hal itu diungkapkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH Puji Raharjo saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/6/2025).

    “BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari,” katanya seperti dilansir Antaranews.com

    Menurut Puji, efisiensi masa tinggal jamaah haji dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah. Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.

    Baca: Kemungkinan BPKH bertransformasi menjadi syarikah haji

    Untuk menerapkan efisiensi masa tinggal jamah haji di Tanah Suci, BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya.

    Apalagi, pada 2026 pengelolaan teknis ibadah haji sudah berada di BPH yang dikomandoi oleh Mochamad Irfan Yusuf.

    Meskipun demikian, sinergitas dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama tetap akan dilakukan.

    “Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah,” ujar dia.

    Baca: Sistem Multi-syarikah akan dievaluasi untuk perbaikan pelaksanaan Haji 2026

    Usulan pengurangan masa menetap jemaah haji di Tanah Suci juga disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat berkunjung ke Ranah Minang.

    Menurut Romo, masa menetap jamaah haji di Arab Saudi bisa dikurangi dari 40 hari lebih menjadi 31 hari. Hal tersebut bisa diimplementasikan apabila didukung regulasi baru, serta pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.

    Dalam kunjungannya ke Asrama Haji Padang, Puji melihat kondisi fasilitas tersebut cukup baik. Namun ke depan perlu peningkatan kapasitas terutama dalam pelayanan calon haji.

    “BPH ingin frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jemaah haji bisa lebih dimaksimalkan,” harap dia.

     

  • Layanan untuk Calon Haji Lansia Jadi Perhatian Pelaksanaan Haji 2026

    Layanan untuk Calon Haji Lansia Jadi Perhatian Pelaksanaan Haji 2026

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR memberikan perhatian khusus pada pelayanan jemaah haji lanjut usia (lansia) dan evaluasi terhadap syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) yang menangani jemaah Indonesia di Arab Saudi.

    Dalam kunjungan kerja ke Embarkasi Batam, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menegaskan pentingnya pengetatan istithaah (kelayakan) kesehatan karena mayoritas calon haji adalah lansia.

    Mayoritas jemaah kita adalah lansia dan yang memiliki risiko tinggi kesehatannya. Karena
    itu, menurut Ansori, istithaah kesehatan harus diperketat agar hanya yang benar-benar layak yang diberangkatkan.

    “Kalau memang tidak memenuhi kriteria kesehatan, lebih baik tidak diberangkatkan” tegasnya, usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik komisi VIII DPR ke Embarkasi haji di Batam, Kamis (3/7/2025).

    Dalam kesempatan ini, Ansori juga menanggapi komentar dari pihak Arab Saudi terkait banyaknya jemaah lansia dari Indonesia.

    Baca: Waktu tunggu panjang menyebabkan banyaknya haji Lansia

    Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak ada jemaah yang diberangkatkan jika tidak memenuhi syarat kesehatan.

    “Bahkan orang Saudi ada komentar, ‘ngapain kalian mengirimkan orang-orang tua yang mau meninggal dulu di sini’. Ini juga akan kita evaluasi di komisi. Kalau niat haji sudah ada, walaupun tidak mampu berangkat, insyaAllah pahalanya sama,” ujarnya.

    Adapun salah satu penyebab banyaknya calon haji Indonesia berangkat saat lansia adalah lamanya waktu tunggu yakni mencapai belasan hingga 20an tahun.

    Dari sisi pelayanan syarikah, Ansori menyoroti perubahan kebijakan dari satu syarikah menjadi delapan syarikah untuk menghindari monopoli.

    Namun, ditemukan masalah seperti pemisahan pendamping dan jemaah, serta suami-istri yang ditempatkan di hotel berbeda.

    Baca: Tambahan kuota haji memangkas waktu tunggu 

    “Sekarang oleh Presiden, supaya tidak ada monopoli, dibuatlah delapan syarikah. Tapi ini juga nanti akan kita evaluasi. Ada masalah pendamping pisah dengan jemaah, suami-istri pisah hotel. Kalau pisah kamar di satu hotel tidak masalah, tapi ini pisah hotel,” jelasnya.

    Ansori juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan perbaikan sistem agar tidak terjadi pemisahan antara ketua kloter, dokter, dan jemaah yang didampingi.

    “Ketua kloter dan dokter juga pisah dengan jemaah yang dipantau. Padahal di Indonesia mereka sudah tahu siapa saja jemaahnya, sakitnya apa, obatnya apa. Di sana malah dipisah. Ini harus kita perbaiki ke depan,” tambahnya.

    Seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ini akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang.

    Baca: Menengok layanan untuk haji lansia dan disabilitas

  • Mulai Tahun Depan, Masa Tunggu Pemberangkatan Jemaah Haji Diseragamkan Menjadi 26 Tahun

    Mulai Tahun Depan, Masa Tunggu Pemberangkatan Jemaah Haji Diseragamkan Menjadi 26 Tahun

    7cloud.asia – Mulai tahun depan, masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di semua provinsi di Indonesia akan diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.

    Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, pembagian kuota haji reguler 2026 berbeda dibandingkan pembagian untuk keberangkatan 2025.

    “Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota haji tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

    Rencana pembagian kuota haji tahun 2026, menurut dia, telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Baca: Biaya Haji 2026 diputuskan sebesar Rp87,409 juta

    Dia menegaskan, Pasal 13 Undang-Undang Haji dan Umrah menyatakan Menteri Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota.

    Pembagian kuota haji reguler ini didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata dia.

    Pada keberangkatan haji sebelumnya, ada masa tunggu yang mencapai 47 tahun. Sementara waktu tunggu jemaah haji di 2026 kini dipukul rata 26 tahun.

    Baca: Komisi VIII DPR kaji kemungkinan perubahan aturan kuota haji

    Dengan adanya perhitungan berdasarkan proporsi daftar tunggu, kata dia kuota haji di tiap provinsi juga akan terdampak. Sejumlah provinsi akan mengalami penambahan maupun pengurangan kuota.

    Dahnil menyatakan kebijakan baru ini akan diterapkan selama tiga tahun. Dia mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan dan anggaran penyelenggaraan haji.

    Anggota Komisi VIII DPR M Husni menilai penyeragaman masa tunggu haji ini membawa keadilan bagi calon jemaah dari berbagai daerah.

    Ia menambahkan, penetapan masa tunggu yang seragam ini sekaligus menjawab keadilan bagi calon jemaah, karena setiap provinsi kini memiliki kesempatan yang sama dalam antrean pemberangkatan.

  • Kebijakan Penyamarataan Waktu Tunggu Haji Akibatkan Penurunan Kuota di Sejumlah Daerah

    Kebijakan Penyamarataan Waktu Tunggu Haji Akibatkan Penurunan Kuota di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah menyamaratakan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun dinilai membawa sejumlah implikasi serius. Bagi beberapa daerah kebijakan ini akan mengakibatkan penurunan kuota secara signifikan.

    Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengatakan, pihaknya memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun.

    Meski demikian ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran munculnya ketimpangan antardaerah.

    “Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

    Baca: Daftar kuota haji 2026 di 38 provinsi

    Namun, Maman menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.

    “Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas Politisi PKB ini.

    Menurut Maman, sekalipun saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang.

    Baca: Biaya Haji 2026 diputuskan sebesar Rp87,409 juta

    “Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.

    Komisi VIII, lanjutnya, mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan.

    Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

    “Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Maman menutup sesi wawancara.

  • Screening Kesehatan Lebih Ketat: Jumlah Jemaah Haji yang Wafat Menurun

    Screening Kesehatan Lebih Ketat: Jumlah Jemaah Haji yang Wafat Menurun

    7cloud.asia – Timwas Haji DPR  menilai sistem screening kesehatan jemaah haji tahun 2026 menunjukkan hasil lebih baik. Hal itu terlihat dari menurunnya angka jemaah wafat dibanding musim haji sebelumnya.

    Ketua Timwas Haji DPR RI 2026, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut hingga tahap evaluasi di Madinah jumlah jemaah wafat tercatat hanya sekitar 15 orang.

    “Angka wafat menurun dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan screening dan penanganan kesehatan dilakukan dengan sangat baik sejak keberangkatan,” kata Cucun kepada Parlementaria saat konferensi pers di Kantor Daker Madinah, Arab Saudi, Senin (18/05/2026).

    Ia menjelaskan, pemerintah kini lebih selektif dalam memberangkatkan jemaah, khususnya bagi jemaah dengan kondisi kesehatan berisiko tinggi.

    Menurutnya, hanya tersisa sekitar 13 jemaah dengan kondisi yang membutuhkan safari wukuf maupun badal ibadah karena keterbatasan fisik.

    Perwakilan pelayanan kesehatan haji menjelaskan proses screening dilakukan berlapis sejak di Indonesia, mulai dari wawancara medis, pemeriksaan aktivitas harian, hingga evaluasi kondisi mental dan kognitif jemaah.

    “Data istitha’ah kesehatan menjadi dasar kami melakukan evaluasi lanjutan dan pelayanan di lapangan,” ujar perwakilan tim kesehatan dalam konferensi pers tersebut.

    Selain screening awal, pemantauan kesehatan juga terus dilakukan setibanya jemaah di Arab Saudi. Pelayanan diberikan mulai dari tingkat kloter hingga rumah sakit Arab Saudi bagi jemaah yang membutuhkan penanganan lanjutan.

    Timwas Haji DPR menilai pendekatan preventif tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu menekan risiko kesehatan jemaah selama berada di Tanah Suci.

    DPR pun meminta pola pengawasan kesehatan tetap diperkuat menjelang puncak ibadah haji di Armuzna yang dikenal memiliki tingkat kelelahan tinggi.

    Cucun menegaskan pengawasan Timwas Haji DPR akan terus berlanjut hingga fase puncak haji untuk memastikan seluruh layanan, termasuk kesehatan, berjalan optimal.

    “Kami akan terus melakukan pengawasan agar pelayanan kepada jemaah tetap maksimal sampai seluruh rangkaian ibadah selesai,” pungkas Politisi PKB ini.