7cloud.asia – Komisi VIII DPR memberikan perhatian khusus pada pelayanan jemaah haji lanjut usia (lansia) dan evaluasi terhadap syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) yang menangani jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Dalam kunjungan kerja ke Embarkasi Batam, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menegaskan pentingnya pengetatan istithaah (kelayakan) kesehatan karena mayoritas calon haji adalah lansia.
Mayoritas jemaah kita adalah lansia dan yang memiliki risiko tinggi kesehatannya. Karena
itu, menurut Ansori, istithaah kesehatan harus diperketat agar hanya yang benar-benar layak yang diberangkatkan.
“Kalau memang tidak memenuhi kriteria kesehatan, lebih baik tidak diberangkatkan” tegasnya, usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik komisi VIII DPR ke Embarkasi haji di Batam, Kamis (3/7/2025).
Dalam kesempatan ini, Ansori juga menanggapi komentar dari pihak Arab Saudi terkait banyaknya jemaah lansia dari Indonesia.
Baca: Waktu tunggu panjang menyebabkan banyaknya haji Lansia
Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak ada jemaah yang diberangkatkan jika tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Bahkan orang Saudi ada komentar, ‘ngapain kalian mengirimkan orang-orang tua yang mau meninggal dulu di sini’. Ini juga akan kita evaluasi di komisi. Kalau niat haji sudah ada, walaupun tidak mampu berangkat, insyaAllah pahalanya sama,” ujarnya.
Adapun salah satu penyebab banyaknya calon haji Indonesia berangkat saat lansia adalah lamanya waktu tunggu yakni mencapai belasan hingga 20an tahun.
Dari sisi pelayanan syarikah, Ansori menyoroti perubahan kebijakan dari satu syarikah menjadi delapan syarikah untuk menghindari monopoli.
Namun, ditemukan masalah seperti pemisahan pendamping dan jemaah, serta suami-istri yang ditempatkan di hotel berbeda.
Baca: Tambahan kuota haji memangkas waktu tunggu
“Sekarang oleh Presiden, supaya tidak ada monopoli, dibuatlah delapan syarikah. Tapi ini juga nanti akan kita evaluasi. Ada masalah pendamping pisah dengan jemaah, suami-istri pisah hotel. Kalau pisah kamar di satu hotel tidak masalah, tapi ini pisah hotel,” jelasnya.
Ansori juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan perbaikan sistem agar tidak terjadi pemisahan antara ketua kloter, dokter, dan jemaah yang didampingi.
“Ketua kloter dan dokter juga pisah dengan jemaah yang dipantau. Padahal di Indonesia mereka sudah tahu siapa saja jemaahnya, sakitnya apa, obatnya apa. Di sana malah dipisah. Ini harus kita perbaiki ke depan,” tambahnya.
Seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ini akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang.

Leave a Reply