Mulai Tahun Depan, Masa Tunggu Pemberangkatan Jemaah Haji Diseragamkan Menjadi 26 Tahun

Written by

in

7cloud.asia – Mulai tahun depan, masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di semua provinsi di Indonesia akan diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, pembagian kuota haji reguler 2026 berbeda dibandingkan pembagian untuk keberangkatan 2025.

“Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota haji tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Rencana pembagian kuota haji tahun 2026, menurut dia, telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca: Biaya Haji 2026 diputuskan sebesar Rp87,409 juta

Dia menegaskan, Pasal 13 Undang-Undang Haji dan Umrah menyatakan Menteri Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota.

Pembagian kuota haji reguler ini didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata dia.

Pada keberangkatan haji sebelumnya, ada masa tunggu yang mencapai 47 tahun. Sementara waktu tunggu jemaah haji di 2026 kini dipukul rata 26 tahun.

Baca: Komisi VIII DPR kaji kemungkinan perubahan aturan kuota haji

Dengan adanya perhitungan berdasarkan proporsi daftar tunggu, kata dia kuota haji di tiap provinsi juga akan terdampak. Sejumlah provinsi akan mengalami penambahan maupun pengurangan kuota.

Dahnil menyatakan kebijakan baru ini akan diterapkan selama tiga tahun. Dia mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan dan anggaran penyelenggaraan haji.

Anggota Komisi VIII DPR M Husni menilai penyeragaman masa tunggu haji ini membawa keadilan bagi calon jemaah dari berbagai daerah.

Ia menambahkan, penetapan masa tunggu yang seragam ini sekaligus menjawab keadilan bagi calon jemaah, karena setiap provinsi kini memiliki kesempatan yang sama dalam antrean pemberangkatan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *