Tag: kpk

  • TPDI: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto Melanggar KUHAP

    TPDI: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto Melanggar KUHAP

    7cloud.asia – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/1/2025) Petrus menilai Hasto Kristiyanto telah dijadikan Tersangka secara tanpa dasar hukum yang kuat.

    “Demi menjaga marwah KPK, maka pilihannya adalah tidak melanggar prinsip Kepastian Hukum hanyalah dengan cara hentikan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto lewat SP3 atau menghadapi Praperadilan yang diajukan dengan segala konsekuensi,“ ujar Petrus dalam pernyataannya.

    TPDI menilai, KPK telah mengorbankan independensinya dengan menjadi alat kepentingan politik yang dia sebut sebagai kepentingan dinasti politik Jokowi dan Kroninya.

    Publik, lanjutnya, khawatir KPK akan meniru gaya Aguan, ketika ditanya wartawan mengapa investasi di IKN, jawab Aguan karena ini Perintah Jokowi dan demi menjaga muka Presiden.

    “Jangan-jangan KPK juga nanti jika ditanya wartawan mengapa KPK mensprindikan HK dan menjadikannya tersangka, lalu KPK jawab ini perintah Jokowi dan demi menjaga muka Jokowi,“ tandas Petrus.

     

    Baca: Kejanggalan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai, tak berdaya dan tidak melakukan langkah pengawasan dan penindakan apapun terhadap perilaku menyimpang penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada HK.

    Begitu pula dengan Instrumen Pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan.

    Perilaku penyidik KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto, menurut Petrus, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana dan Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM yang berlaku universal.

    Semua ini tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Kembali ke putusan MA.
    Petrus memeparkan awal dari berlarut-larutnya kasus yang suap Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto dan pengacara Dony Tri Istiqomah ini.

    Baca: Hasto Kristiyanto siap hadapi proses hukum

    Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Pidana Korupsi a/n Terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak,

    Putusan MA ini tidak hanya mengikat Terpidana (WS, ATF dan SB), JPU, Harun Masiku (HM) dan seluruh Saksi akan tetapi juga bagi KPK.

    Putusan MA tersebut menyebutkan Penerima Suap adalah WS dan ATF, sedangkan Pemberi Suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp.600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka Harun Masiku.

    Untuk mengubah atau membatalkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

    Namun KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Oleh karena itu, langkah KPK mengeluarkan Sprindik baru menetapkan Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Suap dan Merintangi Penyidikan, merupakan pembusukan terhadap Hukum Acara Poidana, mengingkari prinsip Kepastian Hukum dan HAM atas sebuah Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap dan telah mengikat semua pihak,“ pungkas Petrus.

  • Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    7cloud.asia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, dugaan korupsi penetapan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) merupakan perkara yang mudah untuk dibuktikan.

    “Sebenarnya kasus korupsi yang terjadi di PSN PIK 2 ini, saya berbicara pengalaman saya selaku Ketua KPK dulu, ini seperti kasus-kasus korupsi yang lain saja, tidak terlalu rumit, dia tidak termasuk perkara yang sulit dibuktikan,” kata Abraham Samad di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (31/1/2025).

    “Ini sebenarnya mudah dibuktikan, karena unsur-unsurnya jelas, peristiwa pidananya jelas,” ujarnya.

    Sehingga, ia menilai KPK seharusnya tidak terlalu kesulitan dalam menindaklanjuti laporannya terkait dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2.

    “Saya yakin betul teman-teman di KPK mempunyai kemampuan untuk melakukan pengusutan kasus PIK ini dengan tidak susah. Karena ini bukan seperti kasus-kasus korupsi yang sangat sulit dibuktikan, ini unsur-unsurnya mudah dibuktikan,” ujarnya.

    Baca: Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    “Karena sebenarnya modusnya, modus-modus biasa saja, seperti tindak pidana korupsi yang lain,” ucapnya.

    Sebab itu, saat ini kata dia tinggal komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

    “Tinggal ada tidaknya kemauan yang kuat dari pihak KPK melakukan pengusutan secara cepat. Dan keberanian, berani tidak dia panggil Aguan (pemilik Agung Sedayu Group),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad dkk melaporkan Agung Sedayu Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2, Jumat (31/1/2025).

    Laporan Abraham Samad dkk ini disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Baca: PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    Dalam laporannya, Abraham Samad dkk mendorong KPK memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    KPK, lewat juru bicara Tessa Mahardhika telah menanggapi laporan Abraham Samad dkk tersebut.

    Tessa menyebut, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa, Jumat.

    Ia pun menyebut lembaga antirasuah terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dari Abraham Samad dkk.

  • Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tak Ikut Retret di Akmil

    Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tak Ikut Retret di Akmil

    7cloud.asia – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDI Perjuangan bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDI Perjuangan bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.

    Baca: Hasto Kristiyanto sebut penjara adalah risiko perjuangan

    Dalam surat itu juga, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDI Perjuangan yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

    Baca: Ada upaya pihak tertentu untuk geser Hasto Kristiyanto dari Sekjen PDI Perjuangan

    Setelah pelantikan pada Kamis (20/2/2025) sebanyak 505 kepala daerah akan menjalani retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa retret kepemimpinan di Akmil lebih efektif dan efisien karena sarana dan prasarana yang ada sebelumnya masih bisa digunakan.

    Retret akan diisi tiga materi utama, yakni pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, arahan strategis terkait dengan Astacita oleh para menteri, serta pembekalan kepemimpinan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Selain itu, Menteri Keuangan dijadwalkan menyampaikan materi khusus terkait dengan efisiensi anggaran bagi kepala daerah.

  • Koalisi Nasional Perempuan Indonesia yang Setia Menggelar Aksi Reboan di Kantor KPK

    Koalisi Nasional Perempuan Indonesia yang Setia Menggelar Aksi Reboan di Kantor KPK

    7cloud.asia – Aksi “REBOAN” di Gedung KPK Jakarta, kembali digelar Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) hari ini, Rabu (26/2/2025) dan diramaikan oleh massa yang tergabung dalam Aksi Rakyat Melawan.

    Seperti diketahui, Aksi Rakyat Melawan melakukan konvoi hari ini di berbagai titik mulai Taman Mataram-Gedung KPK dan berakhir di Istana Wapres di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

    Dalam orasinya, pengunjukrasa menagih janji Presiden Prabowo Soebianto yang dalam pidatonya berjanji untuk memberantas korupsi dan akan mengejar koruptor tanpa pandang bulu.

    Pengunjukrasa yang sebagian besar dengan mengenakan pakaian serba hitam meminta KPK untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia.

    Baca: #IndonesiaGelap jadi alarm agar publik tak terlena narasi penguasa

    Dalam orasinya dan spanduk yang dibawa, massa menuntut agar mantan Presiden Jokowi diadili, status PSN di PIK 2 dicabut, batalkan PSN di Rempang dan makzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai cacat hukum.

    Sebagian ibu-ibu tampak berusaha masuk ke halaman kantor KPK, namun mereka dihalangi petugas. Sehingga pengunjukrasa hanya melakukan orasi di pelataran depan Gedung Merah Putih.  

    Aksi Rakyat Melawan ini disebut sebagai kick off untuk People Power yang akan dilakukan pada bulan April 2025 mendatang.

    Sejak awal Januari 2025, para perempuan yang tergabung dalam KNPRI rutin menggelar aksi di setiap hari Rabu di depan Kantor KPK, di Kuningan Jakarta dengan mengusung TagLine “Selalu Bersuara di Setiap Ketidak Adilan”

    Baca: Masyarakat Sipil dan Kelompok Pekerja Ikut Aksi Indonesia Gelap

    Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sebagian menggunakan payung oranye, Aksi Reboan di Kantor KPK ini, biasa dimulai dari pukul 15.00 hingga 16.00 waktu Indonesia barat.

    KNPRI tetap dengan pendiriannya agar KPK bisa menegakkan hukum seadil-adilnya kepada palaku Koruptor di negeri ini tanpa pandang bulu.

    Kasus-kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Jokowi dan keluarganya adalah isu yang sudah sering disuarakan, namun hingga saat ini KPK masih belum bertindak.

    Karena itu para perempuan yang bergabung dalam KNPRI akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka yakni, Jokowi dan keluarganya diproses secara hukum, dipenuhi KPK.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Kegiatan Retreat Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Kegiatan Retreat Kepala Daerah ke KPK

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retreat kepala daerah yang dilangsungkan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK pada Jumat (28/2/2025) Koalisi Sipil menilai ada konflik kepentingan dalam kegiatan retreat kepala daerah tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retreat kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Feri memaparkan, Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT Lembah Tidar Indonesia berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Baca: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan diimbau tak ikut retreat di Akmil

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    Dia menambahkan, padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retreat tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Ketimbang makan gratis siswa di Papua lebih memilih pendidikan gratis

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    Baca: Apakah daerah sudah rasakan manfaat perdagangan karbon

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran.

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

  • Riset Temukan Masyarakat Cenderung Toleran terhadap Korupsi

    Riset Temukan Masyarakat Cenderung Toleran terhadap Korupsi

    7cloud.asia – Praktik korupsi terus-menerus terjadi hampir di seluruh lembaga negara, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

    Belakangan, kasus mega korupsi Pertamina dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terekspos semakin mengungkap betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi di Indonesia.

    Patut disadari bahwa korupsi dapat tumbuh subur bukan hanya disebabkan oleh kelemahan sistem hukum dan pengawasan, melainkan juga toleransi kita terhadap sikap koruptif.

    Hal ini sebagaimana disampaikan pada rilis riset Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG) tahun 2025.

    Riset pada tahun 2024 mengungkap, semakin sering masyarakat terpapar praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari, semakin besar kemungkinan mereka menganggapnya sebagai hal biasa yang dapat dimaklumi, hingga akhirnya menjadi bagian dari norma sosial.

    Bahkan, studi lainnya di tahun 2023 menemukan bahwa warga negara Indonesia cenderung lebih menormalisasi perilaku korupsi daripada warga negara lain.

    Baca: Indikasi tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

    Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap pemberian gratifikasi.

    Survei ini melibatkan 641 instansi dan lebih dari 840 ribu responden yang tidak hanya berasal dari lembaga internal pemerintah, tetapi juga masyarakat umum dan penyedia barang dan jasa, serta akademisi di bidang antikorupsi.

    Dalam penyelenggaraan survei ini, KPK berkolaborasi dengan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Universitas Airlangga.

    Hasil SPI KPK 2024 tersebut menemukan bahwa masyarakat cenderung toleran terhadap tindakan koruptif. Ini menjadi salah satu tantangan utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Tim dari Universitas Airlangga menyoroti temuan-temuan menarik yang dihasilkan dari kajian SPI tahun 2024 dari persepsi masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

    Penelitian pun menemukan bahwa pemberian gratifikasi telah dianggap normal, bahkan menjadi “fungsional” guna melancarkan pekerjaan tertentu.

    Baca: OCCRP masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    Toleran terhadap korupsi
    Survei KPK mengungkap bahwa salah satu tantangan utama pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tingginya tingkat toleransi masyarakat terhadap tindakan korupsi.

    Sembilan dari 10 orang mengaku pernah melakukan gratifikasi setidaknya sekali. Menariknya, 50,1 persen dari masyarakat melakukan hal tersebut atas inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya kesepakatan dengan petugas terkait.

    Data ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya meluas, tetapi tanpa disadari sudah membudaya karena sering kali muncul dari keinginan masyarakat sendiri.

    Dari masyarakat yang mengaku pernah memberikan gratifikasi, sebanyak 52,6 persen melakukannya untuk urusan pekerjaan.

    Lebih jauh, pemberian gratifikasi untuk keperluan kantor lebih dominan di antara mereka yang mengaku telah melakukannya sebanyak lima kali atau lebih.

    Data ini mengungkap bahwa lingkungan profesional sering menjadi ruang yang memfasilitasi praktik gratifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Baca: Profil OCCRP yang masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    Masyarakat Indonesia juga menganggap pemberian gratifikasi sudah menjadi bagian dari kebiasaan. Pemberian gratifikasi ini dianggap sebagai ekspresi ungkapan terima kasih (45 persen).

    Juga rasa sungkan (13,4 persen), dan upaya untuk membangun relasi (14,6 persen) yang mungkin bisa berdampak pada pemberian perlindungan atau perlakuan khusus (17,4 persen).

    Di samping itu, uang tunai ternyata adalah medium yang paling sering digunakan untuk memberikan gratifikasi dengan persentase 74,2 persen

    Temuan-temuan di atas menunjukkan bahwa gratifikasi telah dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Alasan-alasan sosial mendominasi normalisasi perilaku tersebut.

    Ini menekankan pentingnya upaya untuk mengubah persepsi dan kebiasaan masyarakat agar tidak lagi melihat gratifikasi sebagai sesuatu yang sah, melainkan sebagai tindakan yang dapat merugikan integritas dan membangun budaya korupsi jangka panjang.

    Jika gratifikasi terus dianggap wajar, tidak heran jika upaya pemberantasan korupsi sering kali menghadapi jalan terjal.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Agie Nugroho Soegiono dan Nurul Jamila Hariani (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

  • Sembilan Bulan Berlalu, KPK Masih Belum Bisa Merinci Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

    Sembilan Bulan Berlalu, KPK Masih Belum Bisa Merinci Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi terkait alokasi tambahan kuota haji atau korupsi 2024 belum masuk tahap penyidikan.

    “Penanganan perkara belum pada tahap penyidikan. Kami belum bisa menyampaikan rincian informasi terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antaranews.com, Jumat (20/6/2025).

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan.

    Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait alokasi tambahan kuota haji untuk haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

    Baca: Pengalihan kuota haji tambahan tak libatkan Irjen Kemenag

    Saat itu, KPK menyatakan pengusutan tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

    Namun demikian, sudah hampir sembilan bulan berlalu, belum ada kemajuan berarti dalam penanganan dugaan korupsi dalam kasus kuota Haji khusus ini.

    Sebelumnya, Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

    Baca: Rekomendasi Pansus Haji DPR dinilai sangat lunak

    Saat itu, Kementerian Agama membagi tambahan kuota haji ini masing-masing sebesar 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut aturan alokasi haji khusus seharusnya tidak boleh melebihi 20 persen

    Pansus Haji DPR menengarai telah terjadi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di jajaran Kementerian Agama dalam pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

    Meski di awal kerjanya terlihat garang, dalam rekomendasinya Pansus Haji yang dibentuk DPR di periode 2019-2024 ini terkesan melempem.

  • Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

    Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media terkait kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Baca: KPK terima laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Bobby Nasution

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

    Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

    Sebelumnya, nama Bobby Nasution yang merupakan menantu mantan presiden Jokowi juga disebut terlibat dalam kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara.

    Bobby Nasution juga pernah dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas tumpangan pesawat jet gratis saat menjabat sebagai wali kota Medan.

    Saat itu KPK juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa Bobby. Namun, hingga saat ini KPK belum pernah memeriksa suami putri Jokowi ini.

    Baca: Bayang-bayang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di balik politik dinasti yang dibangun Jokowi

    Adapun, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

    Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Revisi KUHAP Dinilai Dapat Melemahkan KPK

    Revisi KUHAP Dinilai Dapat Melemahkan KPK

    7cloud.asia – Pemerintah menjanjikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai salah satu upaya keluar dari otoritarianisme dalam proses penegakan hukum sekaligus langkah pembaruan.

    Harapannya, KUHAP baru bisa menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan penegakan hukum.

    Revisi KUHAP yang mencakup 1.675 daftar inventarisasi masalah (DIM) menunjukkan besarnya skala perubahan.

    Dari jumlah itu, 1.091 bersifat tetap, 295 mengalami penyesuaian redaksional, 68 substansi diubah. Ada juga 91 substansi yang dihapus, dan 331 substansi baru ditambahkan.

    Namun, di balik janji pembaruan, draf KUHAP yang kini beredar justru menimbulkan kekhawatiran besar. Alih-alih memperkuat sistem hukum, banyak pasal didalamnya berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    Ketentuan-ketentuan baru yang seolah menempatkan semua lembaga penegak hukum dalam satu garis koordinasi ternyata menyimpan resiko besar bagi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jika draf revisi KUHAP disahkan dalam bentuk sekarang, ia bisa menjadi jalan mundur yang mengerdilkan lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan melawan korupsi kelas kakap.

    Baca: Revisi KUHAP beri kewenangan sangat besar kepada polisi

    Ancaman independensi KPK
    Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Korupsi mencatat setidaknya terdapat sembilan catatan kritis tentang draf KUHAP yang dapat melemahkan KPK. Salah satu di antaranya terkait norma peralihan yang menegaskan bahwa aturan baru menghapus aturan lama.

    Dengan formulasi seperti itu, kedudukan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus berisiko terpinggirkan hanya karena keberadaan KUHAP.

    Aksi masyarakat sipil menolak revisi KUHAP yang berujung represi. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen turut mengungkapkan argumennya dalam menolak draf RKUHAP terbaru.

    Padahal, terdapat pula asas lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum)—juga berlaku pada pemberantasan korupsi.

    Jika draf KUHAP mengabaikan asas tersebut, maka keistimewaan dalam hukum acara khusus pemberantasan korupsi akan lenyap.

    Masalah berikutnya muncul dalam pembatasan kewenangan KPK untuk menyelesaikan perkara dengan hukum acaranya sendiri. Draf saat ini mewajibkan penegakan hukum korupsi melalui KUHAP—seolah-olah keistimewaan yang diberikan undang-undang kepada KPK tidak pernah ada.

    Penyempitan definisi penyelidikan juga patut diperhatikan. Selama ini, KPK mampu bertindak cepat karena memiliki standar bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan.

    Jika standar itu dipersempit, KPK akan kehilangan senjata penting untuk mencegah praktik korupsi di tahap awal.

    Lebih jauh, ancaman serius tampak pada soal penyadapan. RKUHAP hanya memperbolehkan penyadapan di tahap penyidikan, sementara UU KPK memungkinkan sejak tahap penyelidikan. Padahal, operasi tangkap tangan yang menjadi ciri khas KPK selama ini bergantung pada kemampuan melakukan penyadapan sejak dini.

    Baca: Ada 25 pasal bermasalah, YLBHI serahkan naskah tandingan revisi KUHAP

    Begitu pula ketentuan praperadilan yang tidak memperbolehkan sidang pokok perkara dimulai sebelum praperadilan selesai. Celah ini membuka ruang bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum melalui gugatan praperadilan.

    Puncak persoalan muncul pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) yang mewajibkan penyerahan berkas perkara penyidik tertentu, termasuk KPK, melalui Polri sebelum sampai ke penuntut umum.

    Dengan aturan ini, RKUHAP menghapus jalur langsung penyerahan perkara dari penyidik ke penuntut (jaksa) KPK.

    Imbas penghapusan jalur khusus ini bukan hanya memperlambat proses, melainkan juga membuka ruang intervensi.

    Dalam kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi atau elite politik, ketentuan ini berisiko dimanfaatkan untuk mengatur jalannya proses hukum, bahkan menjadi lahan transaksi di balik layar.

    Padahal, independensi adalah alasan utama KPK didirikan. Lembaga ini lahir pada 2002 karena sistem penegakan hukum terbukti gagal menjerat pelaku korupsi kelas tinggi.

    Dengan mekanisme kerja yang terpisah dari Polri dan Kejaksaan, KPK mampu bergerak lebih cepat dan bebas dari tekanan politik. Namun, ketentuan dalam RKUHAP justru berlawanan dengan semangat itu.

    Sederet upaya melemahkan KPK
    Ancaman pemberantasan korupsi yang kini hadir melalui RKUHAP sesungguhnya bukanlah kejadian tunggal. Jika ditarik ke belakang, upaya sistematis melemahkan KPK sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

    Sejak 2009, agenda revisi UU KPK terus muncul dalam rencana legislasi DPR. Berkali-kali usulan revisi diajukan, ditolak, lalu diajukan kembali dengan berbagai alasan.

    Baca: 14 Catatan YLBHI terkait revisi KUHAP

    Revisi KUHAP bergaung kencang di ujung periode pertama pemerintahan Joko Widodo pada 2019 melalui pembuatan draf hingga pengesahan yang begitu cepat, dalam 12 hari.

    Dampaknya terasa seketika. Upaya penggeledahan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan dalam kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kandas di tengah jalan.

    Pegawai senior KPK Novel Baswedan, berikut 56 pegawai lainnya, juga tersingkir melalui tes wawasan kebangsaan yang kontroversial.

    Perlahan tapi pasti, KPK kehilangan sebagian besar kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal utama keberhasilannya. Publik bahkan lebih mempercayai Kepolisian dan Kejaksaan Agung—hasil yang begitu berbeda dibandingkan sebelum UU KPK direvisi.

    Jika revisi KUHAP disahkan dengan draf saat ini, KPK bukan hanya kehilangan independensi, melainkan juga berisiko menjadi lembaga antirasuah yang tak lagi relevan.

    Publik punya tanggung jawab besar untuk mengawal proses ini. Pengalaman revisi UU KPK pada 2019 menunjukkan bahwa pelemahan bisa terjadi begitu cepat.

    KUHAP baru pun bisa bernasib sama jika masyarakat hanya diam. Pembaruan hukum acara pidana seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan korupsi, bukan sebaliknya. Mengurangi kewenangan KPK sama saja memberi karpet merah bagi koruptor untuk terus bercokol.

    Presiden Prabowo juga tidak bisa mengabaikan proses revisi KUHAP yang banyak dipertentangkan masyarakat.

    Sebagai kepala negara sekaligus ketua Koalisi Indonesia Maju yang menguasai 80 persen kursi di parlemen, Prabowo punya lebih dari cukup kekuasaan untuk meninjau ulang revisi KUHAP.

    Pada 1981, KUHAP lahir dengan semangat reformasi hukum: membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya.

    Empat dekade kemudian, semangat itu seharusnya diperluas, bukan hanya melindungi tersangka dari negara, tetapi juga melindungi rakyat dari korupsi yang merampas hak-hak mereka.

    Jika KUHAP baru gagal menjaga semangat itu, maka yang hilang bukan sekadar kewenangan KPK, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Antoni Putra (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang)

  • KPK Diminta Tidak Berlarut-larut Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

    KPK Diminta Tidak Berlarut-larut Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji.

    Ia menilai, kasus korupsi haji menyangkut kepentingan umat tersebut tidak boleh berlarut-larut dan KPK harus segera menuntaskan secara transparan.

    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

    Abdullah menegaskan, korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat, sehingga siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    “KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” tegasnya.

    Baca: Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masuk grade D

    Politisi Fraksi PKB tersebut juga menekankan bahwa KPK harus bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi. Ia mengingatkan, praktik tebang pilih dalam penegakan hukum akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

    “KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

    Abdullah menambahkan, penyelesaian kasus ini juga menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya.

    Pasalnya, isu korupsi kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan oleh praktik semacam ini.

    Baca: Penyalahgunaan kekuasaan dalam pengalihan tambahan kuota haji

    “Kita bicara soal ibadah umat yang suci dan sakral. Jangan sampai ibadah haji umat tercoreng oleh praktik-praktik kotor seperti korupsi. Karena itu, KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja,” ungkapnya.

    DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan agar penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance.

    Sebagai mitra kerja, Komisi III akan memastikan KPK menjalankan tugasnya dengan benar. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini.

    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” pungkasnya.

    Baca: Pansus Haji DPR nilai Kemenag hambat penyelidikan dugaan korupsi haji