Riset Temukan Masyarakat Cenderung Toleran terhadap Korupsi

Written by

in

7cloud.asia – Praktik korupsi terus-menerus terjadi hampir di seluruh lembaga negara, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Belakangan, kasus mega korupsi Pertamina dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terekspos semakin mengungkap betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi di Indonesia.

Patut disadari bahwa korupsi dapat tumbuh subur bukan hanya disebabkan oleh kelemahan sistem hukum dan pengawasan, melainkan juga toleransi kita terhadap sikap koruptif.

Hal ini sebagaimana disampaikan pada rilis riset Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG) tahun 2025.

Riset pada tahun 2024 mengungkap, semakin sering masyarakat terpapar praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari, semakin besar kemungkinan mereka menganggapnya sebagai hal biasa yang dapat dimaklumi, hingga akhirnya menjadi bagian dari norma sosial.

Bahkan, studi lainnya di tahun 2023 menemukan bahwa warga negara Indonesia cenderung lebih menormalisasi perilaku korupsi daripada warga negara lain.

Baca: Indikasi tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap pemberian gratifikasi.

Survei ini melibatkan 641 instansi dan lebih dari 840 ribu responden yang tidak hanya berasal dari lembaga internal pemerintah, tetapi juga masyarakat umum dan penyedia barang dan jasa, serta akademisi di bidang antikorupsi.

Dalam penyelenggaraan survei ini, KPK berkolaborasi dengan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Universitas Airlangga.

Hasil SPI KPK 2024 tersebut menemukan bahwa masyarakat cenderung toleran terhadap tindakan koruptif. Ini menjadi salah satu tantangan utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tim dari Universitas Airlangga menyoroti temuan-temuan menarik yang dihasilkan dari kajian SPI tahun 2024 dari persepsi masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

Penelitian pun menemukan bahwa pemberian gratifikasi telah dianggap normal, bahkan menjadi “fungsional” guna melancarkan pekerjaan tertentu.

Baca: OCCRP masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

Toleran terhadap korupsi
Survei KPK mengungkap bahwa salah satu tantangan utama pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tingginya tingkat toleransi masyarakat terhadap tindakan korupsi.

Sembilan dari 10 orang mengaku pernah melakukan gratifikasi setidaknya sekali. Menariknya, 50,1 persen dari masyarakat melakukan hal tersebut atas inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya kesepakatan dengan petugas terkait.

Data ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya meluas, tetapi tanpa disadari sudah membudaya karena sering kali muncul dari keinginan masyarakat sendiri.

Dari masyarakat yang mengaku pernah memberikan gratifikasi, sebanyak 52,6 persen melakukannya untuk urusan pekerjaan.

Lebih jauh, pemberian gratifikasi untuk keperluan kantor lebih dominan di antara mereka yang mengaku telah melakukannya sebanyak lima kali atau lebih.

Data ini mengungkap bahwa lingkungan profesional sering menjadi ruang yang memfasilitasi praktik gratifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca: Profil OCCRP yang masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

Masyarakat Indonesia juga menganggap pemberian gratifikasi sudah menjadi bagian dari kebiasaan. Pemberian gratifikasi ini dianggap sebagai ekspresi ungkapan terima kasih (45 persen).

Juga rasa sungkan (13,4 persen), dan upaya untuk membangun relasi (14,6 persen) yang mungkin bisa berdampak pada pemberian perlindungan atau perlakuan khusus (17,4 persen).

Di samping itu, uang tunai ternyata adalah medium yang paling sering digunakan untuk memberikan gratifikasi dengan persentase 74,2 persen

Temuan-temuan di atas menunjukkan bahwa gratifikasi telah dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Alasan-alasan sosial mendominasi normalisasi perilaku tersebut.

Ini menekankan pentingnya upaya untuk mengubah persepsi dan kebiasaan masyarakat agar tidak lagi melihat gratifikasi sebagai sesuatu yang sah, melainkan sebagai tindakan yang dapat merugikan integritas dan membangun budaya korupsi jangka panjang.

Jika gratifikasi terus dianggap wajar, tidak heran jika upaya pemberantasan korupsi sering kali menghadapi jalan terjal.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Agie Nugroho Soegiono dan Nurul Jamila Hariani (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *