Tag: media sosial

  • Wacana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak: Butuh Persiapan dan Regulasi Matang

    Wacana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak: Butuh Persiapan dan Regulasi Matang

    7cloud.asia – Isu perlindungan anak di ruang digital mengemuka setelah
    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berencana menerapkan regulasi terkait pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial

    Menurut Menkomdigi, tujuan kebijakan pembatasan akses media sosial ini adalah untuk melindungi anak-anak dari ancaman siber yang semakin marak di dunia digital.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengimplementasikan teknologi pendeteksi usia guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

    Selain itu, PSE juga diwajibkan menyediakan program edukasi dan literasi digital guna mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

    Lantas, apa yang perlu diperhatikan untuk menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial ini?

    Baca: Menkomdigi kaji pembatasan penggunaan media sosial pada anak

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, The Conversation berbincang dengan Birgitta Bestari Puspita, dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

    Birgitta menilai bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memerlukan persiapan yang matang.

    Seiring dengan berkembangnya wacana ini, ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman terhadap dinamika media sosial, penguatan literasi digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas pengguna.

    Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia adalah mekanisme verifikasi identitas.

    Baca: Australia larang anak di bawah 16 tahun akses media sosial

    Birgitta mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam sinkronisasi basis data kependudukan di berbagai instansi pemerintah.

    Kondisi ini berbeda dengan negara-negara maju yang telah memiliki sistem verifikasi identitas yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

    Selain regulasi, Birgitta juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    Menurutnya, pendidikan digital bagi guru dan orang tua merupakan langkah awal yang krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

    Kebijakan pembatasan akses media sosial hingga usia 14 tahun dianggap sebagai langkah awal yang positif. Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji, mengingat tantangan terkait literasi digital masih menjadi perhatian utama dalam implementasinya.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    Baca: Media sosial dan bahaya brain rot pada anak

  • Fasilitasi Ruang Digital Aman untuk Pengguna Muda, META Luncurkan Akun Remaja

    Fasilitasi Ruang Digital Aman untuk Pengguna Muda, META Luncurkan Akun Remaja

    7cloud.asia – Untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna platform media sosial yang masih remaja, perusahaan teknologi Meta memfasilitasi para orang tua untuk ikut menjaga keamanan ruang digital anak-anak mereka.

    Wakil Presiden dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar para remaja bisa menggunakan platform media sosial secara aman dengan menghadirkan Akun Remaja di aplikasi Instagram

    Dalam konferensi pers Cerdas Digital 2025 di Jakarta, Rabu (16/4/2025) Antigone mengajak orang tua berpartisipasi dalam upaya untuk menjaga keamanan ruang digital anak mereka.

    “Orang-orang muda membutuhkan orang-orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengalaman yang aman dan positif. Bukan hanya mengenai teknologi kami, tapi juga mengenai teknologi daring yang mereka alami di seluruh ekosistem,” katanya.

    Meta, ujar Antigone, Akun Remaja di Instagram ini untuk meminimalkan kemungkinan remaja berinteraksi dengan orang asing dan terpapar konten negatif.​​​​​​

    Davis mengatakan bahwa Akun Remaja memungkinkan orang tua ikut menentukan pengaturan penggunaan Instagram anak mereka, termasuk pengaturan waktu akses aplikasi.

    Baca: Wacana pembatasan akses media sosial untuk anak

    Akun Remaja mencakup fitur pengaturan akses siaran langsung pemilik akun berusia di bawah 16 tahun, termasuk siapa saja yang bisa mengirim pesan langsung kepada pemilik akun.

    “Kami juga memberikan alat pengawas tambahan bagi orang tua. Jadi, anak-anak tidak mendapatkan notifikasi pada malam, tapi jika mereka mengundang orang tua mereka ke alat pengawas, mereka tidak akan mendapatkan notifikasi,” kata Davis.

    “Tapi, ibu bapak bisa menambahkan semuanya pada mode malam, atau ibu bapak bisa menetapkan waktu layar 30 menit,” ia menambahkan.

    Akun Remaja disediakan untuk pengguna aplikasi Instagram yang berusia 13 sampai 17 tahun.

    Pengaturan ini dihadirkan bagi pengguna di Amerika Serikat sejak September 2024.

    Davis mengemukakan bahwa di Amerika Serikat kehadiran Akun Remaja telah membantu hingga 94 persen orang tua menjaga ruang digital anak dan menurunkan aktivitas sekitar 97 persen remaja di platform media sosial pada malam hari.

    Baca: Australia larang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial

    Akun Remaja di Instagram disiapkan untuk membantu pengaturan waktu penggunaan media sosial serta meminimalkan kemungkinan anak-anak serta remaja berinteraksi dengan orang asing dan konten negatif.

    Semua akun pengguna Instagram yang berusia remaja secara otomatis akan diatur menjadi akun privat, sehingga hanya pengikut yang diterima yang dapat melihat konten pemilik akun serta berinteraksi dengannya.

    Akun Remaja dilengkapi dengan pengaturan pesan yang lebih ketat untuk mengurangi peluang pemilik akun berkomunikasi dengan pihak yang tidak dikenal.

    Instagram juga akan mengingatkan pengguna agar berhenti menggunakan aplikasi setelah 60 menit untuk membantu remaja mengelola waktu dalam menggunakan media sosial.

    Akun Remaja disertai pula dengan fitur Mode Tidur yang secara otomatis mengaktifkan notifikasi Instagram secara senyap dan pengaturan balasan pesan otomatis melalui Direct Message (DM) antara pukul 22.00 hingga 07.00 setiap hari.

    Selain itu, fitur anti-perundungan berupa Hidden Words akan aktif otomatis untuk menyaring kata-kata atau frasa yang berpotensi menyinggung dalam komentar dan pesan pada akun pengguna platform yang masih berusia remaja.

    Baca: Media sosial dorong pembelian impulsif

     

  • Risiko Punya Pemimpin Politik yang Juga Kreator Konten: Narasi Tanpa Bukti Ilmiah

    Risiko Punya Pemimpin Politik yang Juga Kreator Konten: Narasi Tanpa Bukti Ilmiah

    7cloud.asia – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan 2024 maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) diwarnai dengan pola kepemimpinan populis (merakyat).

    Hal ini juga terlihat lewat masifnya aktivitas produksi konten di media sosial yang dilakukan para pemimpin terpilih, layaknya seorang konten kreator.

    Pada masa kampanye, para politikus bahkan dapat mengunggah sebanyak dua hingga tiga konten per hari di satu platform media sosial.

    Presiden terpilih Prabowo Subianto, misalnya, mengunggah konten TikTok pertama kali pada Agustus 2024 dan mengunggah 73 konten di platform tersebut selama masa kampanye.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, setidaknya mengunggah 81 konten di YouTube dengan durasi minimal 20 menit selama masa kampanye Pilkada 2025.

    Setelah terpilih, mereka makin aktif menggunakan media sosial untuk menyebarkan narasi kebijakan dalam usaha mendapatkan dukungan publik. Banyak figur politik yang secara reguler mengunggah konten di berbagai platform digital.

    Baca: Ini yang terjadi jika Gibran berbohong soal akun Fufufafa

    Motif di balik praktik ini beragam, mulai dari meneruskan kebiasaan yang terbentuk selama kampanye, keinginan untuk menunjukkan transparansi, membuktikan bahwa mereka bekerja dan berdampak.

    Juga untuk membangun citra positif, hingga memperkuat legitimasi sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat.

    Keterkaitan erat antara media sosial dan populisme merupakan bentuk elective affinity (keterikatan). Sebab media sosial menyediakan ruang ideal bagi narasi populis untuk menargetkan masyarakat umum (yang secara aktif menentang institusi liberal karena dianggap elitis).

    Namun, sejumlah studi menunjukkan bahwa, tiga pola penggunaan media sosial oleh pemimpin populis bisa berdampak buruk bagi proses pembuatan kebijakan dan demokrasi.

    Pola tersebut antara lain penyebaran narasi kebijakan secara berlebihan, pola komunikasi satu arah, dan melahirkan kebijakan yang tidak substantif.

    Baca: Akun Fufufafa diduga milik Gibran Rakabuming Raka

    Narasi berlebihan tanpa bukti ilmiah
    Media sosial sering kali dimanfaatkan oleh pemimpin populis untuk menyebarkan narasi kebijakan yang disederhanakan secara berlebihan (oversimplification) tanpa landasan pembuktian ilmiah yang memadai. Tujuannya adalah untuk membentuk opini publik.

    Narasi seperti, “vasektomi untuk mengurangi angka kemiskinan” atau “mengatasi stunting dengan makan gratis” mengabaikan kompleksitas persoalan—yang sejatinya bersifat multidimensi dengan melibatkan aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

    Alih-alih menyusun solusi yang berbasis riset dan kebijakan publik yang terukur, narasi-narasi ini diproduksi dalam format konten viral, seolah solusi instan sudah memadai untuk masalah struktural yang kronis.

    Penelitian tahun 2021 menunjukkan bahwa kandidat populis cenderung lebih agresif, ofensif, dan menebarkan ketakutan dalam pesan-pesan mereka.

    Penelitian ini membandingkan retorika 195 kandidat populis dan nonpopulis dalam 40 pemilu antara Juni 2016 hingga Juni 2017 di seluruh dunia.

    Baca: Ada yang ingin merebut PDI Perjuangan

    Karakteristik ini sangat kompatibel dengan desain media sosial sebagai platform self-publishing yang memfasilitasi ekspresi langsung tanpa penyaringan institusional.

    Di sinilah media sosial menjadi lahan subur bagi politikus populis untuk menyebarkan pesan mereka secara instan dan masif, seakan bisa diterima oleh akal sehat.

    Kebijakan yang disusun tanpa data empiris dan hanya mengandalkan narasi berlebihan, berpotensi menyesatkan persepsi publik.

    Masyarakat menjadi pasif dan menerima kebijakan tanpa sikap kritis karena merasa semuanya berjalan baik-baik saja, seperti ditunjukkan dalam konten media sosial berdurasi singkat. Akibatnya, kinerja pemerintah yang minimum dapat dimaklumi.

    Ketika evaluasi digantikan oleh glorifikasi pada konten, ruang untuk koreksi dan perbaikan kebijakan pun menyempit dan merugikan kualitas demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Mohammad Syaban (Doctoral Researcher on Digital Politics in Southeast Asia, Kyoto University)

  • Mayoritas Pembela Lingkungan di Seluruh Dunia Pernah Alami Kekerasan di Media Sosial

    Mayoritas Pembela Lingkungan di Seluruh Dunia Pernah Alami Kekerasan di Media Sosial

    7cloud.asia – Para pembela lingkungan, yang secara historis sering menjadi sasaran pelecehan fisik, serangan, dan penilaian, kini menghadapi jenis ancaman baru, yakni kekerasan secara daring.

    Dalam beberapa tahun terakhir, para pembela lingkungan mengandalkan platform digital atau media sosial untuk berorganisasi, berbagi informasi, dan berkampanye.

    Senyampang dengan hal ini mereka semakin sering mengalami dan menjadi sasaran serangan daring, menurut survei terbaru oleh Global Witness.

    Dilansir Earth.org, organisasi nirlaba itu melakukan survei yang menyasar para pembela lahan dan lingkungan melalui kuesioner daring antara November 2024 dan Maret 2025.

    Dari 204 pembela lingkungan yang disurvei, 92 persen mengatakan mereka telah mengalami beberapa bentuk pelecehan atau kekerasan daring akibat pekerjaan mereka.

    Kekerasan secara daring ini berkisar dari serangan keamanan siber pribadi dan doxxing hingga pelecehan dan kekerasan.

    Baca: Pembela lingkungan yang gigih menjaga hutan terakhir di Eropa

    Doxxing adalah tindakan mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk nama dan alamat mereka, tanpa izin.

    Serangan siber mencakup peretasan dan pelanggaran data, yang bertujuan untuk merusak atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem dan jaringan komputer, yang menyebabkan kebocoran informasi.

    Sebanyak 60 persen dan 63 persen responden mengatakan bahwa penyalahgunaan semacam ini membuat mereka merasa cemas dan takut, masing-masing, terhadap keselamatan diri mereka sendiri dan komunitas mereka.

    Sementara itu, 45 persen melaporkan kehilangan produktivitas sebagai akibatnya.

    Para pembela lingkungan memainkan peran penting dalam melindungi lingkungan dan mempertahankan hutan, habitat, dan ekosistem penting.

    Baca: Pembela lingkungan yang gigih menjaga Amazon

    Masyarakat adat sendiri mengelola sekitar 20 persen lahan Bumi, yang berisi 80 persen keanekaragaman hayati dunia yang tersisa.

    Facebook Memimpin
    Di antara banyak platform tempat penyalahgunaan daring merajalela, Facebook adalah platform yang paling banyak dikutip oleh para pembela lingkungan di mana mereka menjadi korban penyalahgunaan daring.

    Menyusul kemudian platform X (sebelumnya Twitter), WhatsApp, dan Instagram.

    Dalam beberapa tahun terakhir, banyak platform media sosial terpopuler telah menarik kembali peraturan pemeriksaan cepat dan ujaran kebencian.

    Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, mengikuti langkah tersebut, mengumumkan pada bulan Januari tahun ini bahwa mereka akan mengakhiri program pengecekan fakta pihak ketiga di AS dan melonggarkan kebijakan ujaran kebencian.

    Baca: Revisi KUHAP mengancam pelindungan para pembela lingkungan

    Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempromosikan kebebasan berbicara, tetapi disambut dengan kritik luas karena kekhawatiran bahwa penyebaran misinformasi dan ujaran kebencian akan terus berlanjut.

    Global Witness memperingatkan bahwa langkah-langkah ini memungkinkan penyebaran ujaran kebencian, penyangkalan iklim, dan ancaman pembunuhan tanpa kendali, membahayakan kerja para pembela lingkungan dan akhirnya membungkam mereka.

    “Mereka mengatakan hal-hal seperti, ‘Jika saya di sana, saya akan menabrakmu dengan mobil saya,’ atau ‘Inilah mengapa saya punya senapan’,” kata Fanø, seorang anggota berbagai kelompok aktivis iklim di Denmark.

    “Saya melaporkan ancaman-ancaman ini ke Facebook, yang mengatakan mereka akan menyelidiki, tetapi tampaknya tidak ada tindakan apa pun.”

    Hampir tiga perempat pembela mengatakan mereka melaporkan perilaku kasar dan melecehkan ke platform-platform tersebut, tetapi hanya 12 persen yang puas dengan tanggapan mereka.

    Baca: Lima pembela lingkungan dipenjara selama era Jokowi

     

     

  • Cara Cerdas Menggunakan Media Sosial Agar Tak Terjebak dalam ‘Echo Chamber’

    Cara Cerdas Menggunakan Media Sosial Agar Tak Terjebak dalam ‘Echo Chamber’

    7cloud.asia – Masyarakat saat ini banyak mengonsumsi informasi dari media sosial. Terlebih Gen Z yang sangat aktif di Instagram dan TikTok.

    Mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk scrolling di media sosial, sambil sesekali berhenti karena menemukan konten yang menurut kita menarik.

    Masalahnya, media sosial bekerja berdasarkan algoritma. Ketika seseorang menonton sebuah video pendek di media sosial sampai habis, apalagi memberi like, bahkan share atau save, maka algoritmanya akan memunculkan konten-konten serupa.

    Akibatnya, tanpa disadari kita sering terjebak dalam ruang gema atau echo chamber, yaitu ruang yang berisi informasi serupa dengan apa yang dikonsumsi sebelumnya.

    Hal ini menciptakan status quo atau kondisi lingkaran pertemanan di media sosial yang tetap. Akhirnya, pengguna media sosial cenderung mengikuti satu pandangan saja dan sulit terbuka pada opini berbeda.

    Baca: ‘Nenengisme’ upaya membumikan narasi krisis iklim di media sosial

    Nah, sebagai ‘follower’ kamu tak boleh tinggal diam. Kamu pun perlu lebih kritis dan beretika dalam mengonsumsi dan memproduksi informasi. Kamu bisa menciptakan algoritmamu sendiri.

    Kasus kekecewaan publik terhadap DPR yang menguat selama beberapa minggu terakhir menunjukkan bahwa terdapat influencer yang menyampaikan pikiran tanpa klarifikasi data.

    Misalnya, influencer Deddy Corbuzier yang sering mengulas isu terkini dengan mendatangkan narasumber secara langsung, tapi kemudian menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada pengikut (follower).

    Lantas, bagaimana jika pengikutnya tidak memiliki cukup data untuk menilai sehingga mereka hanya menelan mentah-mentah informasi yang disampaikan?

    Terlebih, cara berkomunikasi Deddy yang cenderung blak-blakan, sehingga tutur bahasa terkesan kurang pantas disampaikan oleh seorang influencer.

    Baca: Risiko punya pemimpin yang juga kreator konten

    Ia misalnya mengkritik siswa yang bilang makanan bergizi gratis rasanya tidak enak, kemudian disambung dengan komentarnya “Kurang enak, palalu pe’a!”

    Namun, ada pula influencer yang memaparkan data untuk mengedukasi follower. Misalnya Jerome Polin yang menyatakan bahwa nilai tunjangan beras Anggota DPR bisa untuk makan sekampung, sehingga para pengikutnya semakin memahami konteks masalahnya.

    Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa ada influencer yang memberikan informasi berdasarkan data dan fakta kepada masyarakat. Namun, ada pula yang bicara tanpa data dan bahkan antikritik.

    Fenomena ini menuntut warganet sebagai konsumen konten untuk kritis dalam mengikuti akun-akun influencer.

    Jika influencer perlu mempertanyakan etika representatif mereka, maka follower juga perlu mengajukan lima pertanyaan reflektif agar kegiatannya di dunia maya lebih berdaya guna.

    Baca: Politik kini ditentukan oleh algoritma, bukan kebijakan substantif

    Berikut sejumlah pertanyaan yang bisa membantu kamu untuk mengevaluasi kegiatan kamu di dunia maya: Siapa saja influencer yang kita ikuti? Konten seperti apa yang dibuat oleh para influencer tersebut?

    Apakah influencer yang kita ikuti berbicara berdasarkan fakta dan data, atau minimal memaparkan informasi secara seimbang? Mengapa kita mengikuti influencer tersebut?
    Apa yang dapat kita lakukan untuk memperkaya perspektif dari influencer yang kita ikuti?

    Intinya, kita juga bisa ‘melawan algoritma’ kita sendiri dengan melihat kembali apakah influencer yang kita ikuti sudah tepat atau belum. Sebab, influencer inilah yang membuat opini sering tidak netral dan menjebak followernya di dalam ruang gema.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Lisa Esti Puji Hartanti (Full Lecturer at the School of Communication, Atma Jaya Catholic University of Indonesia)

  • Jebakan ‘Echo Chamber’: Panduan Etika untuk ‘Influencer’ agar Tidak Blunder

    Jebakan ‘Echo Chamber’: Panduan Etika untuk ‘Influencer’ agar Tidak Blunder

    7cloud.asia – Masyarakat saat ini banyak mengonsumsi informasi dari media sosial. Terlebih Gen Z yang sangat aktif di Instagram dan TikTok.

    Mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk scrolling di media sosial—sambil sesekali berhenti karena menemukan konten yang menurut mereka menarik.

    Masalahnya adalah media sosial bekerja dengan algoritma. Ketika seseorang menonton sebuah video pendek di media sosial sampai habis, apalagi memberi like, bahkan share atau save, maka algoritma kita akan memunculkan konten-konten serupa.

    Akibatnya, seseorang sering terjebak dalam ruang gema atau echo chamber, yaitu ruang yang berisi informasi serupa dengan apa yang dikonsumsi sebelumnya.

    Hal ini menciptakan status quo atau kondisi lingkaran pertemanan di media sosial yang tetap. Akhirnya, pengguna media sosial cenderung mengikuti satu pandangan saja dan sulit terbuka pada opini berbeda.

    Sayangnya, algoritma media sosial bisa tidak netral. Karena itu, influencer yang diikuti sangat berpengaruh membentuk opini dan perspektifnya.

    Baca: Risiko punya pemimpin yang juga kreator konten

    Jika influencer menyebarkan konten negatif atau bernuansa provokasi, ini bisa memunculkan polarisasi, yaitu penguatan pandangan individu yang bertentangan dengan perspektif lain dan disertai emosi negatif.

    Karena itu, konten yang dibuat oleh influencer sebaiknya berdasarkan data dan fakta, serta memberikan edukasi yang bernada netral atau positif daripada negatif. Untuk melakukan ini, influencer harus memahami etika.

    Panduan etika untuk ‘influencer’
    Salah satu bentuk etika yang patut diperhatikan oleh influencer dalam membuat konten adalah ‘etika representatif’.

    Artinya, ketika membuat konten, influencer tidak hanya menimbang kepentingan pribadinya saja, melainkan juga memperhatikan subjek sebagai representasi dari masyarakat dunia nyata.

    Etika ini penting karena konten yang dihasilkan di internet dapat memengaruhi kehidupan di dunia nyata. Etika representative ini memiliki konsep segitiga etika.

    Dari ketiga konsep tersebut, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang bisa memandu kreator konten dalam merefleksikan sikap etis di dunia digital.

    Baca: Pengaruh influencer dan media sosial bisa memicu pembelian impulsif

    1. Dalam melihat subjek
    a. Apakah dia berkenan masuk dalam konten saya? (consent)
    b. Apakah dia merasa bebas atau tidak ada paksaan untuk berpartisipasi? (free will)

    Dalam bagian ini, influencer perlu mempertimbangkan kehendak dari subjek lain yang muncul di dalam konten yang dibuat.

    Influencer perlu izin dan tidak bisa seenaknya memunculkan subjek lain di dalam konten. Karena mereka memiliki kebebasan untuk memilih dalam berpartisipasi.

    Contohnya, influencer Uya Kuya yang ditegur oleh seorang warga, saat ia mengambil gambar peristiwa kebakaran di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) pada Januari 2025 di depan rumah warga tersebut.

    Menurut warga, Uya Kuya merekam tanpa izin dan tidak berempati terhadap korban. Akhirnya, Uya Kuya mengklarifikasi, lalu menurunkan kontennya, dan meminta maaf.

    2. Sebagai kreator konten
    a. Apakah karya saya memiliki maksud yang baik untuk orang lain? (intentionality)
    b. Apakah saya mempertimbangkan konsekuensi dari apa yang saya buat? (consequences)
    c. Apakah efek yang muncul dari karya saya ke depannya? Apakah dampaknya baik untuk masyarakat?

    Baca: Cara cerdas menggunakan media sosial agar tak terjebak dalam ‘echo chamber’

    Sebagai pencipta karya, sebelum mengunggah konten, influencer perlu mempertimbangkan apa konsekuensi dan dampak yang muncul dari konten tersebut ke depannya.

    Jadi, jangan terburu-buru dalam mengunggah konten, bacalah konten berulang, atau dapat dibantu orang lain untuk memikirkan kemungkinan dampak setelahnya. Sebab meskipun konten bisa dihapus, jejak digitalnya bisa jadi sudah tersebar ke mana-mana.

    3. Dalam melihat audiens
    a. Apakah audiens/ orang lain memahami maksud baik saya? (intentionality)
    b. Apakah audiens/ orang lain dapat berkontribusi dalam hubungan sosial yang sehat? (social good)

    Di bagian audiens, influencer perlu juga mempertimbangkan audiens atau followers yang akan menikmati konten. Tujuannya agar followers dapat menerima maksud baik dari konten, serta ikut menciptakan hubungan sosial yang sehat antara influencer dan followers.

    Harapannya, panduan pertanyaan reflektif ini dapat membantu influencer mempertimbangkan aspek etis ketika membuat konten, khususnya mempertimbangkan kehadiran subjek lain di lingkungan algoritmanya.

    Sehingga, apa yang influencer hasilkan dapat berdampak baik bagi dunia digital Indonesia.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Lisa Esti Puji Hartanti (Full Lecturer at the School of Communication, Atma Jaya Catholic University of Indonesia)

  • Benarkah Media Sosial Berpengaruh terhadap Minat Baca?

    Benarkah Media Sosial Berpengaruh terhadap Minat Baca?

    7cloud.asia – Sebuah ironi sedang terjadi. Di tengah rendahnya minat baca buku, sebagian besar masyarakat Indonesia justru banyak menghabiskan waktu untuk berselancar di media sosial.

    Lebih parahnya, masyarakat lebih banyak memanfaatkan media sosial hanya untuk hiburan dan interaksi singkat. Padahal ada banyak hal positif yang dapat diambil dari media sosial.

    Karena itu banyak orang menilai media sosial menjadi sumber distraksi utama, menggantikan kegiatan membaca buku dengan konten-konten yang lebih singkat dan visual. 

    Namun demikian, Guru Besar dan Pengamat Budaya Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof. Dr. Aprinus Salam, S.S., M.Hum tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut media sosial berkontribusi terhadap menurunnya minat baca masyarakat Indonesia.

    Dilansir di laman resmi UGM, ugm.ac.id, dia mengatakan permasalahan menurunnya minat baca sesungguhnya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan keberadaan media sosial, namun lebih pada bagaimana cara generasi muda memanfaatkannya.

    Bagaimanapun, ujarnya, media sosial memiliki potensi positif besar sepanjang dipergunakan secara tepat.

    “Pengaruhnya bisa baik, bisa kurang baik, tergantung bagaimana remaja memanfaatkannya. Minat baca masyarakat Indonesia memang rendah sejak dulu, dan itu bukan karena media sosial,” ujarnya di Kampus FIB UGM, Kamis (27/11/2025).

    Meski tidak sepenuhnya salah, upaya mengurangi penggunaan media sosial di kalangan remaja perlu mendapat perhatian. Hanya saja, menurut Aprinus, pendekatannya tidak sesederhana dan semudah bisa dilakukan.

    Baginya, persoalan ini lebih berkaitan dengan strategi hidup, strategi sosial, dan strategi kebudayaan, dan perlu diperkuat dengan tradisi berpikir yang progresif dan prospektif baik pada generasi muda maupun generasi yang diatasnya (lebih dewasa).

    “Generasi yang lebih tua belum tentu juga cara berpikirnya lebih baik. Apalagi kalau tradisi berpikir yang kondusif tidak berhasil diwariskan, saya kira itu juga menunjukkan kegagalan generasi sebelumnya,” terangnya.

    Bagi Aprinus, dengan tradisi berpikir yang matang, media sosial justru dapat menjadi ruang dialog yang sehat, tempat berbagi gagasan, serta medium untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan seni.

    Bahwa membaca tidak selalu berarti membuka buku fisik karena membaca sesungguhnya kegiatan memahami makna, informasi, dan fenomena.

    Apapun medianya, tegasnya, yang terpenting bukan sekadar meningkatkan minat baca, tetapi membentuk kesadaran tentang apa yang dibaca dan bagaimana cara membacanya.

    “Banyak hal penting ada di media sosial, dan banyak hal tidak penting justru ada di buku sehingga jelas persoalannya bukan tentang minat, tetapi cara membaca,” ungkapnya.

    Aprinus pun terkadang mengaku heran banyak orang tua tidak memiliki tradisi membaca yang kuat, namun menuntut anak-anaknya untuk rajin membaca.

    Hal itu tentu menjadi tantangan, dan orang tua perlu untuk memperbaiki soal kebiasaan membacanya terlebih dahulu baru bisa menjadi teladan.

    Beberapa sekolah, lanjutnya, telah mengembangkan strategi dan kurikulum yang mendorong siswa membaca secara rutin. Namun pendekatan ini, menurut Aprinus, tetap tidak bisa mengesampingkan peran media sosial sebagai ruang belajar yang potensial.

    “Sekolah justru perlu mengajarkan cara bagaimana memanfaatkan media sosial secara progresif dan produktif,” paparnya.

    Meski prihatin, kata Aprinus, pihak-pihak terkait mestinya tidak perlu mencemaskan karena setiap generasi memiliki tantangan dan cara penyelesaiannya sendiri-sendiri.

    Masing-masing generasi, baik generasi Alpha dan generasi setelahnya akan hidup dalam perkembangan teknologi yang jauh lebih kompleks, sementara pengalaman generasi sebelumnya dinilai tidak selalu relevan bagi masa depan mereka.

    Bahwa literasi remaja di masa depan tidak hanya diukur dari seberapa sering mereka membaca buku, tetapi dari kemampuan mereka memahami informasi, berpikir kritis, dan memanfaatkan teknologi untuk membangun peradaban yang lebih baik.

    “Saya kira tidak perlu terlalu berharap generasi yang lebih tua memberi pelajaran tentang masa depan. Masalah hidup mereka, dan apa yang akan dihadapi generasi mendatang jelas-jelas berbeda,” pungkasnya.

  • Presiden Prancis Berencana Larang Penggunaan Media Sosial pada Anak Usia di Bawah 16 Tahun

    Presiden Prancis Berencana Larang Penggunaan Media Sosial pada Anak Usia di Bawah 16 Tahun

    7cloud.asiaPresiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu (10/12/2025) menyampaikan niatnya melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15- 16 tahun. 

    Dalam pernyataannya, Macron berharap pembatasan penggunaan media sosial ini sudah diketok palu  sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.

    Awal Juni lalu, Macron berkata bahwa ia bermaksud melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun apabila Uni Eropa tidak membuat larangan semacam itu.

    “Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15–16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial,” kata Macron, dikutip Le Figaro.

    Baca Juga: Wacana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak: Butuh Persiapan dan Regulasi Matang

    “Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya,” ujar Macron

    Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan RUU untuk hal tersebut pada awal 2026 dan memastikan pengesahannya dilakukan dengan cepat, kata dia, menambahkan.

    April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjadi perdana menteri Prancis, mengajukan pelarangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun dan memberlakukan pembatasan akses di malam hari bagi remaja berusia di atasnya. 

    Saat itu, Gabriel menyebut ini dalam suatu “langkah radikal” memerangi kecanduan internet.

    Baca Juga: DPR Australia Loloskan RUU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

    Saat ini semakin banyak negara yang bermaksud membatasi pengaruh media sosial terhadap kelompok remaja. 

    Negara-negara itu antara lain Australia yang menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.

    Di samping itu, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani turut mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.

    Sumber: Antaranews.com/Sputnik

     

  • Mulai 28 Maret, Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Mulai 28 Maret, Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    7cloud.asia – Pemerintah bakal membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital dan media sosial, mulai 28 Maret 2026.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat mengumumkan keputusan ini pada Jumat (6/3/2026) mengatakan, aturan pembatasan ini didasarkan Peraturan Menteri Kondigi Nomor 9 tahun 2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat.

    “Malalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menkomdigi melalui akun media sosial Kementerian Komdigi.

    Menurutnya dengan regulasi pembatasan platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun, Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang menerapkan kebijakan tersebut.

    Sebelumnya negara-negara Eropa dan Australia telah menerapkan peraturan serupa.

    Baca: Ruang digital aman untuk pengguna muda

    Pertimbangan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pembatasan anak-anak di bawah 16 tahun dari ruang digital yaitu ancaman nyata seperti terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang terutama adisi.

    “Implementasi dimulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dări platform YouTub, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox,” jelas Menteri Komdigi.

    Proses penonaktifan akun anak di bahwa 16 tahun di platform digital akan dilakukan secara bertahap.

    “Kami meyakini, ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tandasnya.

    Baca: Pembatasan akses media sosial pada Anak butuh regulasi yang cermat

    Dalam perbincangan dengan Brigitta Bestari Puspita, dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam salah satu episode SuarAkademia, The Conversation disebutkan bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memerlukan persiapan yang matang.

    Seiring dengan berkembangnya wacana ini, Brigitta menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman terhadap dinamika media sosial, penguatan literasi digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas pengguna.

    Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia adalah mekanisme verifikasi identitas.

  • Amnesty Internasional: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak

    Amnesty Internasional: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak

    7cloud.asia – Amnesty Internasional Indonesia menilai langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan merampas hak generasi muda untuk mengekspresikan pendapatnya.

    Dalam pernyataannya pada media, Amnesty Internasional menilai, pelarangan menyeluruh terhadap media sosial akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan bahwa Indonesia merupakan Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak, yang menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi.

    Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara-negara pihak untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.

    Usman menegaskan, media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat.

    “Sebagai contoh baru-baru ini, anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah,“ ujarnya.

    Baca: Pemerintah batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun

    Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka.

    Usman mengakui, platform media sosial memang rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata. Amnesty, ujarnya, juga memahami mengapa beberapa pihak mengusulkan untuk melarang remaja dari platform media sosial.

    Namun, lanjutnya, melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya. Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah.

    Larangan ini justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Mereka adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital, tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini.

    Yang dibutuhkan Indonesia, ujarnya, adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia, yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring.

    “Juga undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional. Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring,“ tandasnya.

    Baca: Pembatasan akses media sosial untuk anak butuh regulasi yang cermat

    Pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka.

    Ini termasuk kebijakan tata kelola akses digital, padahal ini suatu aspek yang kini semakin krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam ruang publik.

    ”Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” pungkas Usman.

    Pada 6 Maret 2026, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Digital mengumumkan penetapan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.

    Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan “langkah terbaik” yang dapat diambil Indonesia dalam merespons status “darurat digital” akibat pornografi daring, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan internet.