Tag: PSN

  • Komnas Perempuan Sebut Ada 11 Konflik Terkait PSN Akibatkan Ratusan Perempuan Terdampak

    Komnas Perempuan Sebut Ada 11 Konflik Terkait PSN Akibatkan Ratusan Perempuan Terdampak

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Komnas HAM dan Komnas Perempuan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

    Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan, mengenai norma “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi melanggar HAM

    Melansir laman resmi MK, Maria mengungkapkan status PSN menghadirkan legitimasi hukum yang memberi percepatan izin, pembebasan lahan, dan pengerahan aparat negara, tetapi pada saat yang sama menegasikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar hak asasi manusia.

    Ia melanjutkan legitimasi inilah yang mengubah hukum menjadi instrumen kekerasan, sebab di balik wajah legalitasnya tersembunyi logika perampasan ruang hidup yang berdampak paling berat pada perempuan.

    “Hilangnya sumber nafkah perempuan muncul dalam berbagai bentuk: laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas,” ungkap Maria.

    “Air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso, pangan hutan yang dirampas di Merauke, hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika,” imbuhnya.

    Kemudian, Maria menjelaskan berdasarkan data pemantauan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung, sebuah angka yang menggambarkan pergeseran besar dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan.

    Sebelas Laporan Konflik Terkait PSN
    Dalam keterangannya, Maria juga membeberkan sepanjang periode 2020–2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran.

    Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 11 (sebelas) laporan kasus yang secara langsung terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pertama, Makassar New Port, 300 perempuan nelayan kehilangan nafkah, kemudian lonjakan KDRT.

    Kemudian yang kedua, Bendungan Bener, Wadas, Jateng. Ini juga 334 petani perempuan kehilangan tanah. Kemudian, Bendungan Mbay, Nagekeo, NTT. Intimidasi aparat, perempuan adat terluka, baik secara fisik maupun sosial.

    Kemudian yang keempat, PLTA Poso, Sulteng, 100 perempuan kehilangan akses air bersih. Kemudian yang kelima, PLTP Poco Leok, Manggarai, NTT. Ini juga perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual.

    Kemudian yang keenam, PT Vale Indonesia, Sorowako, Sulsel. Ini juga puluhan perempuan kehilangan air bersih. Kemudian yang ketujuh, Merauke Food Estate, ini di Papua Selatan, ratusan perempuan adat kehilangan hutan, pangan, dan ruang hidup.

    ”Kemudian, UIII Depok, Jawa Barat, 17 perempuan kehilangan lahan usaha. Mandalika, NTB, 70 perempuan kehilangan usaha. Rempang Eco City di Batam, Kepri, perempuan luka fisik dan kehilangan lahan. Kemudian, di IKN Nusantara, perempuan adat alami pelecahan verbal dan kehilangan tanah,” urai Maria.

    Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan terhadap 11 (sebelas) kasus PSN sepanjang 2020-2024, memperlihatkan pola konsisten bahwa status PSN bukan hanya percepatan pembangunan, melainkan juga instrumen legal yang menghasilkan bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender atau KBG. Ia menyebut KBG tersebut terbilang baru dan berlapis.

    “Pertama, kekerasan fisik dan psikis. Dalam hampir semua kasus, aparat keamanan dikerahkan bukan untuk memberikan perlindungan kepada warga, melainkan untuk mengamankan proyek dan kepentingan investor.

    Dari berbagai perisiwa ini, sedikitnya 15 perempuan terdokumentasi mengalami luka fisik serius, terutama di Poco Leok, Rempang, dan Mbay yang menunjukkan pola kekerasan terukur dengan dampak langsung terhadap tubuh perempuan.

    Kekerasan fisik yang terjadi bukan sekadar tindakan represif sesaat, melainkan bagian dari reproduksi iklim teror yang berjangka panjang mengekang perilaku dan membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Maria.

    Di akhir keterangannya, Maria juga menyebut pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur ‘kemudahan dan percepatan’ PSN bagi kepentingan para pengusaha merupakan tindakan diskriminatif karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menekankan kemudahan dan manfaat PSN seharusnya diprioritaskan kepada kepentingan masyarakat di lingkungan PSN dilaksanakan.

    Untuk itu, sambungnya, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon.

    “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadilan-adilnya (ex aequo et bono) untuk mendorong pada upaya-upaya penghormatan dan pemenuhan hak konstitusional warga, termasuk hak asasi perempuan,” tegasnya.

    Sumber dan Foto: HumasMK

  • Rakyat Makin Sadar Pemerintah Serampangan, Perlawanan Organik Terus Menguat

    Rakyat Makin Sadar Pemerintah Serampangan, Perlawanan Organik Terus Menguat

    7cloud.asia – Sejak Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) terbit, dan 77 PSN telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, gejolak penolakan masyarakat terhadap PSN semakin nampak.

    Desember ini, WALHI memenangkan gugatan lingkungan terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) sebagai perusahaan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang merupakan bagian dari PSN hilirisasi di Morowali Utara.

    Penolakan terhadap PSN menunjukkan bahwa perlawanan muncul ketika hak-hak warga dilanggar oleh pihak yang semestinya melindungi, yakni Negara.

    Negara sebenarnya berperan besar dalam pembangunan ruang melalui kebijakan. Sayangnya, instrumen ini sering kali digunakan untuk melegalkan perusahaan untuk masuk mengeksploitasi alam yang juga ruang hidup warga setempat. Eksploitasi ini kerap berujung kerusakan lingkungan dan tak jarang menciptakan bencana.

    Kerusakan lingkungan ini juga terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diterpa banjir hingga menelan korban lebih seribu orang.

    Dalam satu dekade ini, ada 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diterbitkan di ketiga provinsi tersebut dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare, bersamaan dengan lonjakan deforestasi yang signifikan.

    Mempelajari kasus-kasus perlawanan sipil dalam berbagai konteks, termasuk berbagai kecaman warganet terhadap pemerintah, kita bisa melihat bahwa masyarakat memahami kerusakan lingkungan tidak semata-mata karena mereka membuang sampah di sungai, melainkan keputusan politik yang serampangan.

    Baca: Gugatan WALHI terhadap perusahaan pencemar lingkungan di Morowali dikabulkan

    Pengalaman warga terhadap kerusakan yang berpadu dengan upaya organisasi masyarakat sipil setempat kemudian menciptakan perlawanan seperti dalam kasus Morowali, Rempang, Wadas, dan lainnya.

    Perlawanan dari akar rumput ini, dengan demikian, menjadi sesuatu yang berdampak signfikan.

    Perlawanan organik dari basis
    Perlawanan sebagai tindakan menantang sistem dan otoritas merupakan inti dari terbentuknya gerakan sosial.

    Perlawanan ditujukan untuk mengubah atas kondisi saat ini yang sudah tidak ideal. Misalnya, perlawanan dilakukan oleh masyarakat yang ditindas atau pun masyarakat yang sering diabaikan dalam pembuatan kebijakan.

    Perubahan yang berasal dari akar rumput bersifat organik karena didasari oleh dorongan internal warga, berbeda dengan kampanye maupun agenda propaganda. Sifat organik ini didasari dari pengalaman personal yang dialami secara kolektif, sehingga membentuk solidaritas dan memunculkan rasa simpati.

    Untuk memunculkan perubahan sosial organik setidaknya memerlukan tiga prinsip.

    Pertama, warga harus memanfaatkan kekuatan yang lahir dari pengalaman hidup mereka sendiri. Pengalaman akan membentuk cara warga menerjemahkan ketidakadilan dan memantik respons langsung.

    Sebagai contoh, masyarakat Wadas mengalami dan menyaksikan perubahan fisik tanah mereka, yang kemudian menimbulkan bencana banjir dan longsor ketika musim hujan tiba, rumah-rumah retak, dan sumber air berkurang.

    Pengalaman ini membuat warga Wadas menolak penambangan andesit, bukan karena pengaruh dari luar, tetapi karena mereka sendiri yang merasakan dampaknya.

    Baca: Hutan mangrove di Tangerang menyusut drastis akibat proyek PSN di era Jokowi

    Kedua, komitmen warga untuk memperbaiki keadaan bersama harus lebih kuat daripada kepentingan pribadi. Maksudnya, kepentingan kolektif dan solidaritas atas penderitaan bersama membuat warga berkomitmen bahwa penderitaan yang dialami tidak boleh diwariskan ke generasi berikutnya.

    Warga Rempang, misalnya, berpikir bahwa menerima kebijakan relokasi mungkin akan lebih mudah untuk kehidupan pribadi mereka, tetapi keputusan tersebut akan mengorbankan hak keturunan mereka (sebagai bagian dari komunitas secara kolektif) untuk memiliki ruang hidup.

    Oleh karena itu, pilihan mereka adalah mempertahankan ruang hidup bersama daripada mengutamakan kepentingan individu.

    Ketiga, untuk melakukan perubahan, masyarakat perlu mulai memproduksi sesuatu yang berasal dari kehendak mereka sendiri. Misalnya dalam bentuk pemikiran dan respons terhadap otoritas berupa tindak laku yang tidak didikte pihak manapun kecuali pihak mereka sendiri.

    Contohnya, masyarakat Rempang melakukan perlawanan terhadap PSN Rempang Eco City dengan menciptakan narasi tandingan mengenai pembangunan oleh pemerintah dengan mengusung pembangunan berbasis komunitas.

    Menegaskan otonomi, memelihara nilai
    Upaya perlawanan warga tak harus bertujuan untuk mengubah sesuatu secara langsung. Tujuan semestinya adalah mengembalikan otonomi dan keberdayaan pihak yang tertekan guna menghasilkan pemikiran (kesadaran) dan gerakan (tubuh) sendiri untuk merespons situasi yang sedang terjadi.

    Upaya ini sangat diperlukan saat negara atau aktor lain yang berpengaruh menggunakan basis legal untuk melakukan kekerasan maupun represi. Ini yang terjadi di Rempang.

    Masyarakat Rempang melakukan perlawanan dengan menggelar orasi dan bazar pasar murah bertajuk ‘Pasar Rakyat Melawan’ di Simpang Sungai Raya.

    Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan Negara cegah kerusakan lingkungan

    Meskipun hingga hari ini masyarakat Rempang belum sepenuhnya mendapatkan kebebasan atas tanah, mereka tidak berhenti melawan karena ada nilai yang mereka yakini.

    Mereka ingin menunjukkan bahwa pembangunan yang berkelanjutan bisa dilakukan berbasis komunitas dan kesejahteraan, tidak harus berasal dari investasi luar.

    Apa yang dapat kita dukung
    Upaya masyarakat Morowali Utara, Rempang, dan Wadas hanyalah beberapa contoh bagaimana perlawanan warga hidup dan membentuk perubahan sosial.

    Perlawanan ini pun mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat seputar tata kelola kebijakan yang bias kepentingan bisa menimbulkan dampak negatif.

    Demonstrasi besar-besaran selama periode 2024-2025 dalam kerangka #KawalPutusanMK hingga #IndonesiaGelap merupakan salah satu bentuk kesadaran yang penting untuk terus dipelihara.

    Meskipun tuntutan warga dalam demonstrasi #IndonesiaGelap seperti tidak sepenuhnya tercapai, semangat itu tidak boleh padam.

    Sebaliknya, upaya berbasis warga di tingkat nasional ataupun lokal tetap harus didorong. Tujuannya tidak hanya untuk menanggapi represi, melainkan juga untuk mencegah kebijakan yang merugikan publik.

    Harapannya, partisipasi publik yang bermakna bisa menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan.

    Sebab, kunci dari perubahan sosial adalah kesadaran sejak dari alam pikir yang kemudian dituangkan ke dalam tindak laku yang sadar dengan otonomi dan agensi tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Artikel ini merupakan bagian dari kerja sama media dengan Indonesia Civil Society Forum (ICSF) 2025 yang terbit di The Conversation. Penulis: Masitoh Nur Rohma (Assistant Professor in International Relations, Universitas Islam Indonesia/UII)

  • Greenpeace bersama Masyarakat Adat Gelar Aksi Damai Mengkritik PSN Tebu di Merauke

    Greenpeace bersama Masyarakat Adat Gelar Aksi Damai Mengkritik PSN Tebu di Merauke

    7cloud.asia – Greenpeace Indonesia, Kamis (18/12/2025) menggelar aksi damai kreatif di depan halaman kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

    Melalui sebuah penampilan teatrikal, aktivis Greenpeace Indonesia dan sejumlah anak muda Papua menyuarakan perjuangan Masyarakat Adat yang wilayah kehidupannya dirampas atas nama Proyek Strategis Nasional atau PSN Tebu Merauke.

    Para aktivis mendirikan sebuah instalasi seni berbunyi “STOP PSN” yang dibangun menggunakan banner dan batang tebu yang didaur ulang.

    Aktivis yang hadir juga membawa banner dengan pesan terkait penghentian PSN seperti “Stop PSN Merauke”; “Save Forest, Stop Sugarcane”; dan “Papua Bukan Tanah Kosong”.

    Aksi ini dilakukan untuk menolak deforestasi besar-besaran di Merauke. Ancaman yang baru-baru ini secara gamblang dipromosikan oleh Prabowo Subianto dalam rapat percepatan pembangunan Papua pada Selasa, 16 Desember lalu.

    Di depan kepala daerah se-Tanah Papua, Prabowo membeberkan keinginan untuk ekspansi kebun sawit, tebu, dan singkong di Papua untuk ketersediaan bahan bakar minyak dan bioetanol.

    Baca: Penanaman sawit di Papua akan memicu bencana baru

    Dilansir di laman resminya, Greenpeace Indonesia menyebut ucapan sumbang Presiden itu ironis mengingat sebagian Pulau Sumatera masih lumpuh dilanda krisis iklim dan bencana ekologis akibat deforestasi besar-besaran.

    Terpaan bencana ekologis di Indonesia bagian barat rupanya belum menggugurkan ambisi pemerintah untuk mengejar solusi palsu yang berpotensi mengorbankan bentang alam di timur Indonesia.

    Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan PSN Tebu Merauke merupakan proyek deforestasi terbesar di dunia saat ini dengan potensi kerusakan ekosistem kunci yang luar bisa besar di ekoregion Papua bagian selatan.

    “Kita baru saja menyaksikan besarnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologis terjadi di Sumatera akibat deforestasi besar-besaran yang dilakukan dalam beberapa dekade terakhir. Bencana serupa berpotensi sangat besar mengintai Papua, jika pemerintah masih bersikeras mengejar ambisi ketahanan pangan dan energi dengan cara merusak alam.”

    Vincen Kwipalo, Masyarakat Adat Yei yang minggu lalu telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana perkebunan dan perampasan wilayah adat Marga Kwipalo oleh PT MNM, juga turut bergabung dalam aksi damai ini.

    Vincen menyoroti pemerintah yang menyatakan mau fokus ke pembangunan, tetapi mereka tidak melihat nasib Masyarakat Adat yang tanahnya digusur.

    Baca: Pembukaan hutan Papua tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    “Mau mereka ke manakan kami ini? Kehadiran perusahaan di kampung juga malah melahirkan konflik horizontal, tapi pemerintah tidak melihat itu toh? Pemerintah hanya mau kejar pembangunan tanpa melihat dampaknya bagi kami. Yang katanya pembangunan dari pemerintah ini justru membuat kami Masyarakat Adat menderita,” ujar Vincen.

    Cerita Vincen dan warga Merauke yang terdampak PSN lainnya telah dirangkum dalam laporan terbaru Greenpeace Indonesia bertajuk “Kenyataan Pahit di Balik Janji Manis PSN Tebu Merauke” yang dirilis pekan ini.

    Dalam laporan ini, Greenpeace Indonesia menemukan konsesi seluas 560.000 hektare, atau sebesar Pulau Bali, yang telah ditetapkan pemerintah untuk proyek perkebunan tebu raksasa di Merauke.

    Dari total luas konsesi di atas, 419.000 hektare di antaranya adalah hutan alam, sementara lahan lainnya merupakan lahan basah seluas 83.000 hektare dan sabana seluas 34.000 hektare.

    Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa proyek raksasa yang dipromosikan sebagai jalan pintas menuju swasembada gula dan energi terbarukan (bioetanol E10) ini sebagai solusi palsu.

    “Mengejar pemenuhan bioetanol dari Merauke justru mendorong konversi hutan alam skala besar. Ambisi mengejar energi terbarukan malah akan meningkatkan emisi dan menggeser fokus dari perbaikan produksi gula petani.“

    “Singkatnya, PSN Tebu ini adalah salah satu bentuk nyata praktik kolonial politik tanah kosong di Papua yang menukar keanekaragaman hayati dan ruang hidup Masyarakat Adat demi bahan bakar nabati,” tegasnya.

    Baca: Perjuangan masyarakat Papua menjaga hutan adat

  • Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Pembangunan Jalan 135 Km di Merauke

    Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Pembangunan Jalan 135 Km di Merauke

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Malind terus berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat mereka dari gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah untuk cetak sawah atau food estate di Merauke.

    Pada Kamis (5/3/2026), lima orang Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

    Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini paralel dengan perjuangan Masyarakat Adat melawan PSN yang oleh mereka disebut menjadi proyek sengsara nasional.

    Sebelumnya, masyarakat adat juga mengajukan gugatan uji materi pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dan berbagai perjuangan di kampung dengan mendirikan salib merah dan palang adat.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, kelima penggugat ialah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua berpotensi memicu genosida

    Dengan mengenakan busana adat Malind, mereka mendatangi PTUN diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.

    Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan, di antaranya berbunyi “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”, dan lainnya.

    Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih, melambangkan rasa duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama PSN.

    Sinta Gebze, perempuan Malind yang turut menjadi penggugat mangatakan, pihaknya mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar.

    ”Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

    Baca: Masyarakat Adat Distrik Konda Tanam Patok Batas Untuk Lindungi Hak Ulayat dari Ancaman Investor Sawit

    Pemerintahan Prabowo-Gibran berdalih pembangunan jalan 135 km tersebut demi mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua.

    Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.

    Namun senyampang dengan itu, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat Masyarakat Adat itu berlangsung dengan penuh pelanggaran.

    Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang sudah dibuka mencapai 56 kilometer. Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

    Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan, proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto.

    ”Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.” ujarnya.

    Baca: Papua dalam Bayang-bayang Pembangunan yang Menguras Alam dan Lingkungan

    Bukan hanya bermasalah secara prosedural, SK yang terbit belakangan itu pun substansinya buruk lantaran mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat yang terdampak dan yang menolak.

    Anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay menyoroti sikap pemerintah yang ambigu.

    Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat.

    “Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” kata Emanuel Gobay, 

    Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengimbuhi, saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN.

    ”Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” ujarnya.

  • MK Tunda Pembacaan Keputusan Uji Materi Pasal-pasal PSN di UU Cipta Kerja: Pelanggaran HAMvTerus Terjadi

    MK Tunda Pembacaan Keputusan Uji Materi Pasal-pasal PSN di UU Cipta Kerja: Pelanggaran HAMvTerus Terjadi

    7cloud.asia – Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi belum juga membacakan putusan perkara gugatan uji materi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) konstitusionalitas PSN dalam Undng-undang Cipta Karya.

    Diberitakan sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan uji materi pasal-pasal PSN di UU Cipta Karya.

    Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi pasal PSN akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi YLBHI, para penggugat menyatakan korban PSN lain di seluruh Indonesia berhak mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.

    Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah.

    Mereka adalah korban pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara.

    Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

    Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15;

    Baca: Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Terakhir, Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Permohonan yang diajukan pada 0 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN.

    Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik,

    Juga melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

    Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis.

    Penggugat juga menghadirkan 10 orang ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis

    Selain itu juga terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

    Baca: Komnas HAM Sebut Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia.

    Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran.

    Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif.

    Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

    Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat.

    Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

    Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. DPR menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat.

    GERAM PSN menilai pengangkatan Adies Kadir sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

    Baca: 8 Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal Soal PSN di UU Cipta Kerja

    ​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama kurun waktu tersebut telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat;

    Konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar.

    Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan.

    Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

    Maka dari itu, GERAM PSN mendesak Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025.

    Hal ini mengingat bahwasanya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

    Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo.

  • “Pesta Babi”: Proyek Negara, Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

    “Pesta Babi”: Proyek Negara, Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

    7cloud.asia – Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale adalah tudingan terbuka terhadap wajah pembangunan di Papua Selatan.

    Film berdurasi 90 menit ini membongkar bagaimana Proyek Strategis Nasional (PSN) atas nama ketahanan pangan dan energi justru berubah menjadi mesin perampasan ruang hidup.

    Dengan dalih “kepentingan nasional”, negara membuka hutan seluas 2,5 juta hektare membentang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, hingga Kabupaten Mappi—wilayah hidup masyarakat adat yang kini berada di bawah bayang-bayang alat berat dan izin konsesi.

    Film ini hasil kolaborasi lintas organisasi, dengan gamblang memperlihatkan bagaimana kebijakan dari Jakarta menjelma menjadi ancaman nyata di tanah Papua.

    Di atas kertas, ini proyek pangan dan energi. Namun, di lapangan, ini pembabatan hutan adat dan penggusuran sistematis terhadap masyarakat asli.

    Baca: Anak-anak Muda Papua Bertekad Mrawat Hutan Adat

    Adegan pembuka langsung menyodok kesadaran: puluhan lelaki dari Suku Awyu memanggul batang kayu raksasa, menancapkannya sebagai salib merah di Distrik Fofi. Simbol itu bukan sekadar ritual, melainkan penanda duka dan perlawanan.

    Kontras pun tak terelakkan ketika gambar beralih ke pembabatan hutan besar-besaran yang dijaga aparat bersenjata.

    Pesta Babi menunjukkan bagaimana negara hadir melalui pengerahan TNI untuk “mengamankan” proyek, sementara masyarakat adat seperti Suku Malind, Suku Awyu, dan Suku Muyu justru kehilangan ruang hidupnya.

    Lebih jauh, film ini juga mengurai aktor-aktor korporasi besar yang mendapat karpet merah dari kekuasaan untuk menggarap jutaan hektare hutan tersebut.

    Namun kekuatan film ini tidak hanya pada kritik, melainkan pada cara ia merawat makna hutan bagi masyarakat adat.

    Baca: Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

    Lewat dokumentasi upacara Awon Atatbon—pesta babi yang digelar oleh Wilem Wungim Kimko di Kurinbin—penonton diajak melihat hutan bukan sebagai komoditas, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan relasi sosial.

    Sepuluh tahun persiapan untuk satu upacara mempertegas betapa dalamnya ikatan manusia dengan tanahnya. Ironisnya, proyek serupa telah berulang kali dijalankan dan gagal sejak era Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.

    Namun negara tetap mengulang pola lama: membuka hutan, mengundang korporasi, dan mengorbankan masyarakat adat.

    Diputar di M Bloc, Jakarta pada Sabtu (18/04/2026) lalu serta disaksikan ratusan mahasiswa, anak-anak muda Gen-Z serta aktivis, film Pesta Babi menegaskan bukan sekedar dokumenter. Ia adalah dakwaan atas kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat dan alam di Papua.

    Baca: Papua Bukan Tanah Kosong, Masyarakat Distrik Konda Tandai Hutan Adat

    Hal ini terungkap dalam diskusi dengan salah satu sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, produser eksekutif, Arie Rompas dan Gispa Ferdinanda dari Pusaka Bentala Rakyat, usai pemutaran film.

    Dandhy pada kesempatan itu secara terbuka menyebut harapannya agar film ini memulai percakapan yang dianggap tabu—termasuk pertanyaan mendasar: apakah praktik pembangunan hari ini merupakan bentuk penjajahan baru atas Papua?

    “Apakah masyarakat Papua dijajah? Jawabannya iya. Kalau memakai perspektif pemerintah, mereka akan menolak mengatakan ini bentuk penjajahan. Mereka pasti akan bilang bahwa yang dilakukan ini untuk membangun, dan lain-lain. Hal ini juga dilakukan pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia,” jelas Dandhy.

    Melalui film ini, para sutradara ingin menghubungkan semua masalah yang terjadi di Papua selama ini. Dari mulai isu separatisme, lingkungan, pembangunan hingga isu militer.

    “Mungkin selama ini Anda melihat isu separatisme sendiri, isu lingkungan sendiri, isu konflik agraria sendiri, isu peminggiran masyarakat adat sendiri, isu pembangunan sendiri, isu militer sendiri, ini semua kami gabung jadi satu yang lebih utuh,” katanya.

    Baca: Rencana Pembangunan Papua: Bayang-bayang Ekonomi yang Menguras Alam

    Sementara Arie Rompas menerangkan saat ini Indonesia berada dalam krisis iklim, yang mengharuskan untuk bertransisi ke energi yang terbarukan seperti biosolar, bio etanol.

    “Tapi dalam hal ini yang kami temukan sebenarnya dari wilayah pembukaan proyek tebu saja itu sudah menghasilkan emisi 220 juta ton CO2 atau sama dengan emisi tahunan 48 juta mobil.  Artinya ini juga menghasilkan emisi yang besar juga disaat kita mau beralih ke energi yang terbarukan,” ungkap Arie.

    Karena itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini menegaskan proyek deforestasi terbesar di dunia itu sedang terjadi di Papua Selatan saat ini.

    “Pemerintah dengan menggunakan isu transisi energi justru melanggengkan kolonialisme baru di Papua,” katanya.

    Baca: Izin Operasional PT. Freeport Diperpanjang, Derita Masyarakat Papua Berlanjut

    Belum lagi masalah sosial dimana ada perampasan hak-hak masyarakat disana. Hak-hak perempuan yang dirampas disana disamarkan atau tidak dinaikkan dalam isu-isu transisi energi yang berkeadilan.

    Pesta Babi pada akhirnya bukan hanya film dokumentasi, tetapi dakwaan. Ia memaksa publik melihat bahwa di balik jargon pembangunan dan energi, ada hutan yang hilang, ada identitas yang tergerus, dan ada masyarakat adat yang terus didorong ke tepi.

    Pesta Babi menegaskan satu hal: pembangunan versi negara seringkali berdiri di atas puing-puing kehidupan masyarakat adat.

     

  • Ribuan Nelayan Bakal Merasakan Dampak Pembangunan Surabaya Waterfront Land: KKP Diminta Mendengar Aspirasi Rakyat

    Ribuan Nelayan Bakal Merasakan Dampak Pembangunan Surabaya Waterfront Land: KKP Diminta Mendengar Aspirasi Rakyat

    7cloud.asia – Surabaya Waterfront Land telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 10 Maret 2024 silam. Sebagai PSN proyek ini digadang-gadang dapat menjadi penguatan ekonomi maritim di Surabaya

    Surabaya Waterfront Land (SWL) adalah proyek reklamasi strategis nasional (PSN) senilai Rp72 triliun di pesisir timur Surabaya, mencakup 6 pulau buatan seluas 1.084 hektare.

    Surabaya Waterfront Land dirancang menjadi kawasan terpadu berbasis laut—meliputi pelabuhan, kawasan bisnis, pariwisata, hingga hunian. Proyek ini bukan sekadar reklamasi, tapi pengembangan ekonomi berbasis pesisir.

    Proyek ini bertujuan merevitalisasi alur pelayaran sejauh 20 mil, menciptakan pusat maritim modern, pariwisata, dan perikanan terpadu. PT Granting Jaya ditunjuk sebagai operator, namun proyek ini sedang dalam tahap studi AMDAL dan menghadapi penolakan terkait dampak lingkungan dan sosial nelayan

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan proyek Surabaya Waterfront Land ini berdampak pada 5 wilayah Kecamatan di Surabaya, diantaranya Kecamatan Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Kenjeran, dan Rungkut.

    Menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, terdapat kurang lebih 1.896 nelayan dengan total kelompok usaha bersama (KUB) nelayan mencapai 61 unit

     

    Dengan rincian, terdapat 660 nelayan di Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran 228 nelayan, Kecamatan Mulyorejo 147 nelayan, Kecamatan Sukolilo 47 nelayan, dan Kecamatan Rungkut 63 nelayan.

    Mayoritas nelayan tersebut, lebih dominan menolak proyek Surabaya Waterfront  Land. Tak hanya soal kesejahteraan, masyarakat menilai SWL akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut (biota, terumbu, mangrove), perubahan arus laut yang bisa memicu abrasi di wilayah lain dan penurunan kualitas air laut.

    Pada 22 April 2026 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen kepastian berusaha dan investasi di sektor kelautan, khususnya dalam percepatan proyek strategis nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land.

    Namun Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) menyayangkan pertemuan ini tidak melibatkan peran serta aspirasi masyarakat.

    Pertemuan khusus itu hanya dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana, Kosultan dari pihak pengembang SWL yaitu Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Prof. Eko Ganis Sukoharsono, Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS Prof. Suntoyo dan Pihak Pengembang yakni PT Granting Jaya.

    Koordinator FMMM, Ramadhani Jaka Samudra menilai pertemuan dengan KKP tersebut sebagai evaluasi yang tidak obyektif. Dia meminta KKP lebih mendengarkan aspirasi masyarakat.

     

    Dia menegaskan, semestinya masyarakat nelayan, petani tambak, buruh tambak yang terdampak pembangunan Surabaya Waterfront Land dilibatkan dalam pertemuan evaluasi tersebut dalam rangka transparansi,

    “Dilakukan komunikasi dua arah sesuai yang dicita-citakan bahwa bahwa pembangunan harus melibatkan aspirasi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Minggu (26/4/2026).

    Ramadhani melihat banyak hal yang tidak diungkapkan dalam pertemuan tersebut, seperti bagaimana area tangkap ikan berpotensi berkurang, jalur melaut nelayan terganggu, hasil tangkapan menurun. Belum lagi kerusakan ekosistem laut.

    “Semuanya belum terjawab,” tandasnya.

    Ramadhani mendesak KKP untuk melibatkan dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan, dan membuka informasi proyek secara transparan.

    “Yang perlu dipikirkan ulang baik oleh KKP, maupun pemerintah pusat, provinsi maupun kota, ujarnya, apakah nanti masyrakat ikut merasakan manfaatnya? Atau justru masyarakat hanya menjadi “penonton” di wilayahnya sendiri?” pungkasnya.

  • Film Dokumenter “Pesta Babi” Tidak Bohong, Masyarakat Adat Malind Berjuang Pertahankan Hutan Adatnya dari Perampasan

    Film Dokumenter “Pesta Babi” Tidak Bohong, Masyarakat Adat Malind Berjuang Pertahankan Hutan Adatnya dari Perampasan

    7cloud.asia – Perjuangan Masyarakat Adat Malind di Merauke, Papua Selatan untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) masih terus berlanjut.

    Pada 5 Maret 2026 lalu, lima penggugat yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse mendaftarkan gugatan SK Bupati tentang izin kelayakan lingkungan rencana pembangunan jalan 135 kilometer

    Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dinilai sebagai salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi. Jalan ini juga digunakan untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke.

    Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama.

    Sedangkan tahap kedua proyek ini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

    Saat ini sidang gugatan pembangunan jalan 135 kilometer tengah memasuki agenda pembuktian.

    Baca: “Pesta Babi”: Atas Nama PSN Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

    Pada sidang pemeriksaan bukti surat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura diajukan oleh para pihak yakni Penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

    Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili oleh kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.

    Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek gugatan sampai saat ini tak kunjung berhenti.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace, tiga bulan setelah gugatan didaftarkan, pembangunan jalan telah mencapai 58 kilometer yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe.

    Setidaknya per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan ini menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan yang juga menggusur kampung Masyarakat Adat Malind.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    Banjaran Aji menambahkan, pihaknya sudah melihat dari citra satelit sekarang prosesnya sudah sekitar 58 kilometer.

    Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan, yang sedang kita bahas dalam objek gugatan lingkungan hidup ini.

    “Oleh karena itu kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” ujarnya.

    Hakim Ketua Merna Cinthia juga mengatakan, “Sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak tergugat [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan], tolong disampaikan bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu.”

    Persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya bahwa Masyarakat Adat Papua ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan negara dan kroninya.

    “Agenda pembuktian ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diam saja, mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” tegas Arpi Asso, anggota tim hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari LBH Papua.