Film Dokumenter “Pesta Babi” Tidak Bohong, Masyarakat Adat Malind Berjuang Pertahankan Hutan Adatnya dari Perampasan

Written by

in

7cloud.asia – Perjuangan Masyarakat Adat Malind di Merauke, Papua Selatan untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) masih terus berlanjut.

Pada 5 Maret 2026 lalu, lima penggugat yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse mendaftarkan gugatan SK Bupati tentang izin kelayakan lingkungan rencana pembangunan jalan 135 kilometer

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dinilai sebagai salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi. Jalan ini juga digunakan untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama.

Sedangkan tahap kedua proyek ini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

Saat ini sidang gugatan pembangunan jalan 135 kilometer tengah memasuki agenda pembuktian.

Baca: “Pesta Babi”: Atas Nama PSN Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

Pada sidang pemeriksaan bukti surat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura diajukan oleh para pihak yakni Penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili oleh kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.

Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek gugatan sampai saat ini tak kunjung berhenti.

Dilansir di laman resmi Greenpeace, tiga bulan setelah gugatan didaftarkan, pembangunan jalan telah mencapai 58 kilometer yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe.

Setidaknya per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan ini menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan yang juga menggusur kampung Masyarakat Adat Malind.

Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

Banjaran Aji menambahkan, pihaknya sudah melihat dari citra satelit sekarang prosesnya sudah sekitar 58 kilometer.

Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan, yang sedang kita bahas dalam objek gugatan lingkungan hidup ini.

“Oleh karena itu kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” ujarnya.

Hakim Ketua Merna Cinthia juga mengatakan, “Sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak tergugat [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan], tolong disampaikan bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu.”

Persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya bahwa Masyarakat Adat Papua ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan negara dan kroninya.

“Agenda pembuktian ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diam saja, mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” tegas Arpi Asso, anggota tim hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari LBH Papua.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *