Ribuan Nelayan Bakal Merasakan Dampak Pembangunan Surabaya Waterfront Land: KKP Diminta Mendengar Aspirasi Rakyat

Written by

in

7cloud.asia – Surabaya Waterfront Land telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 10 Maret 2024 silam. Sebagai PSN proyek ini digadang-gadang dapat menjadi penguatan ekonomi maritim di Surabaya

Surabaya Waterfront Land (SWL) adalah proyek reklamasi strategis nasional (PSN) senilai Rp72 triliun di pesisir timur Surabaya, mencakup 6 pulau buatan seluas 1.084 hektare.

Surabaya Waterfront Land dirancang menjadi kawasan terpadu berbasis laut—meliputi pelabuhan, kawasan bisnis, pariwisata, hingga hunian. Proyek ini bukan sekadar reklamasi, tapi pengembangan ekonomi berbasis pesisir.

Proyek ini bertujuan merevitalisasi alur pelayaran sejauh 20 mil, menciptakan pusat maritim modern, pariwisata, dan perikanan terpadu. PT Granting Jaya ditunjuk sebagai operator, namun proyek ini sedang dalam tahap studi AMDAL dan menghadapi penolakan terkait dampak lingkungan dan sosial nelayan

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan proyek Surabaya Waterfront Land ini berdampak pada 5 wilayah Kecamatan di Surabaya, diantaranya Kecamatan Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Kenjeran, dan Rungkut.

Menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, terdapat kurang lebih 1.896 nelayan dengan total kelompok usaha bersama (KUB) nelayan mencapai 61 unit

 

Dengan rincian, terdapat 660 nelayan di Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran 228 nelayan, Kecamatan Mulyorejo 147 nelayan, Kecamatan Sukolilo 47 nelayan, dan Kecamatan Rungkut 63 nelayan.

Mayoritas nelayan tersebut, lebih dominan menolak proyek Surabaya Waterfront  Land. Tak hanya soal kesejahteraan, masyarakat menilai SWL akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut (biota, terumbu, mangrove), perubahan arus laut yang bisa memicu abrasi di wilayah lain dan penurunan kualitas air laut.

Pada 22 April 2026 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen kepastian berusaha dan investasi di sektor kelautan, khususnya dalam percepatan proyek strategis nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land.

Namun Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) menyayangkan pertemuan ini tidak melibatkan peran serta aspirasi masyarakat.

Pertemuan khusus itu hanya dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana, Kosultan dari pihak pengembang SWL yaitu Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Prof. Eko Ganis Sukoharsono, Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS Prof. Suntoyo dan Pihak Pengembang yakni PT Granting Jaya.

Koordinator FMMM, Ramadhani Jaka Samudra menilai pertemuan dengan KKP tersebut sebagai evaluasi yang tidak obyektif. Dia meminta KKP lebih mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

Dia menegaskan, semestinya masyarakat nelayan, petani tambak, buruh tambak yang terdampak pembangunan Surabaya Waterfront Land dilibatkan dalam pertemuan evaluasi tersebut dalam rangka transparansi,

“Dilakukan komunikasi dua arah sesuai yang dicita-citakan bahwa bahwa pembangunan harus melibatkan aspirasi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Minggu (26/4/2026).

Ramadhani melihat banyak hal yang tidak diungkapkan dalam pertemuan tersebut, seperti bagaimana area tangkap ikan berpotensi berkurang, jalur melaut nelayan terganggu, hasil tangkapan menurun. Belum lagi kerusakan ekosistem laut.

“Semuanya belum terjawab,” tandasnya.

Ramadhani mendesak KKP untuk melibatkan dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan, dan membuka informasi proyek secara transparan.

“Yang perlu dipikirkan ulang baik oleh KKP, maupun pemerintah pusat, provinsi maupun kota, ujarnya, apakah nanti masyrakat ikut merasakan manfaatnya? Atau justru masyarakat hanya menjadi “penonton” di wilayahnya sendiri?” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *