Tag: sawit

  • DPR Ingatkan Presiden: Pengembangan Kebun Sawit di Papua Harus Pertimbangkan Keselamatan Lingkungan

    DPR Ingatkan Presiden: Pengembangan Kebun Sawit di Papua Harus Pertimbangkan Keselamatan Lingkungan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan pembukaan lahan kelapa sawit di Papua harus mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keadilan sosial agar tidak menimbulkan dampak buruk yang merugikan masyarakat.

    Johan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mendorong pemerintah melakukan kajian lingkungan hidup strategis secara terbuka sebelum merealisasikan rencana besar pembangunan energi di Papua.

    “Imbauan saya jelas, pembangunan energi harus sejalan dengan keselamatan lingkungan dan keadilan sosial. Papua bukan laboratorium coba-coba kebijakan. Sekali salah langkah, dampaknya bisa jauh lebih serius dan sulit dipulihkan,” ucapnya.

    Selain kajian, legislator yang mengurusi bidang lingkungan hidup itu juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap perizinan lahan serta pelibatan masyarakat adat Papua sebagai subjek utama pembangunan.

    Menurut dia, wacana penanaman kelapa sawit di Papua tidak boleh dipandang dari sisi ekonomi atau ketahanan energi semata, tetapi juga harus diuji secara serius dari aspek ekologi, sosial, dan tata kelola lahan.

    Johan mengatakan sawit bukan tanaman yang otomatis salah, namun risikonya besar jika ditanam tanpa perencanaan ekologis yang ketat serta tanpa menghormati daya dukung lingkungan dan hak masyarakat adat.

    Baca: Presiden dinilai tak punya empati

    “Pengalaman bencana ekologis di Aceh dan Sumatera harus menjadi pelajaran nasional,” ucap Johan.

    Dia mengatakan Papua memiliki karakter ekologis yang sensitif dengan hutan alam yang luas, wilayah adat yang kompleks, serta fungsi hidrologi yang jauh lebih rentan dibandingkan daerah lain di Indonesia.

    Oleh sebab itu, menurut Johan, kebijakan penanaman sawit di Papua tidak bisa disamakan dengan pendekatan yang diterapkan di wilayah lain.

    “Papua itu berbeda. Pendekatan pembangunan harus berbasis kehati-hatian, berbasis ilmu pengetahuan, dan berbasis penghormatan terhadap masyarakat adat,” ujar Johan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mewujudkan swasembada energi nasional guna mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam arahannya kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Baca: Penanaman sawit akan menyiapkan bencana baru di Papua

    Prabowo mengatakan impor BBM Indonesia saat ini mencapai Rp520 triliun per tahun. Negara berpotensi menghemat Rp250 triliun apabila ketergantungan impor bisa dikurangi setengahnya.

    Pada 2026, pemerintah mulai mengambil langkah konkret dengan menargetkan tidak lagi melakukan impor solar. Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan Indonesia tidak lagi impor bensin.

    Menurut Prabowo, hal tersebut “sangat mampu” untuk diwujudkan, mengingat Indonesia memiliki potensi sumber energi baru terbarukan (EBT) di berbagai daerah, termasuk Papua.

    Prabowo pun menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan agar daerah penghasil energi dapat menikmati langsung manfaat dari energi yang diproduksi di wilayahnya sendiri. Pengembangan EBT disebut menjadi kunci utama.

    Selain EBT, dia juga mendorong pemanfaatan energi berbasis bioenergi melalui pengembangan kelapa sawit, tebu, dan singkong sebagai bahan baku biodiesel dan bioetanol.

    “Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air, tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol,” kata Prabowo.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh negara

  • YLBHI: Ekspansi Perkebunan Sawit di Papua Berpotensi Memicu Genosida

    YLBHI: Ekspansi Perkebunan Sawit di Papua Berpotensi Memicu Genosida

    7cloud.asia – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar Papua turut ditanami sawit demi terwujudnya swasembada dikhawatirkan dapat mengakibatkan genocida di Papua.

    YLBHI menilai pernyataan Presiden Prabowo ini mengabaikan Status Negara Hukum Indonesia karena melanggar Hak Kostitusional Masyarakat Adat Papua yang dijamin dalam konstitusi.

    Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 menyebut, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Perintah presiden ini juga bertentangan dengan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Adat Papua secara konstitusional yang diatur dalam ketentuan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3), UUD 1945.

    Selain itu, arahan Presiden Republik Indonesia diatas secara langsung bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada ketentuan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.

    Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Baca: Pengembangan kebun sawit di Papua siapkan bencana baru

    Pada prinsipnya Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah ketentuan

    “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan”

    Hal ini diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

    Dengan demikian jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua tanpa memperhatikan Eksistensi Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak tradisionalnya serta tidak mengimplementasikan kebijakan :

    Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui danmenghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);

    Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);

    Baca: Dorong pengembangan kebun sawit di Papua, Presiden dinilai tak punya empati

    Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya (Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)

    Mengikuti dan melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit dan lain-lainnya di Papua yang jelas-jelas bertentangan dengan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua.

    Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua jelas-jelas melanggar Hak Masyarakat Adat Papua sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

    Perlu diketahui bahwa macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang akan menjadi korban tentunya bukan hanya satu macam hak namun banyak macam hak sebagaimana macam-macam hak Masyarakat adat papua yang disebutkan dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua, meliputi :
    – Hak atas hutan adat;
    – Hak atas pembangunan;
    – Hak atas spiritual dan kebudayaan;
    – Hak atas lingkungan hidup;
    – Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
    – Hak atas kekayaan intelektual;
    – Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
    – Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
    – Hak atas Sumber Daya Alam

    Atas dasar itu, lanjut YLBHI, jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua mewujudkan ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua yang jelas-jelas melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua.

    Jika arahan ini dijalankan, maka secara langsung akan menghilangkan macam-macam hak Masyarakat Adat Papua diatas begitu saja dan akhirnya wilayah tersebut akan beralih menjadi “Tanah Negara atau Wilayah Negara” sementara Masyarakat Adat Papua bersama anak cucu akan hidup tanpa warisan hak Masyarakat adat papua.

    “Maka jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsur dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida,“ tandas YLBHI dalam pernyataannya.

  • Asosiasi Petani Sawit Dorong Penertiban Kebun Sawit yang Adil

    Asosiasi Petani Sawit Dorong Penertiban Kebun Sawit yang Adil

    7cloud.asia – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban sawit yang adil yang berjalan dengan penguatan kepastian hukum bagi petani.

    Dalam keterangan tertulisnya, POPSI menyebut agar kebijakan seperti yang tertuang dalam Permenhut Nomor 20 Tahun 2025 berjalan optimal, dibutuhkan transparansi data, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang jelas.

    “Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat (petani sawit) akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025) dilansir Antaranews.com

    Darto menilai, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional.

    Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah dengan menyusun peta jalan penataan sawit yang komprehensif dan mudah dipahami oleh petani maupun pelaku usaha.

    Baca: Ratusan hektare kebun sawit di Taman Nasional Gunung Leuser ditertibkan

    Lebih jauh, Darto juga menekankan perlunya perhatian khusus kepada petani kecil dan masyarakat hukum adat agar kebijakan penertiban tidak berdampak sosial yang tidak diinginkan.

    Legalisasi berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial, ia nilai sebagai pendekatan yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat.

    “Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional,” ujar Darto.

    Selain itu, Darto menilai petani tetap perlu dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama, dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan.

    “Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

    Baca: Komisi II DPR pertanyakan penanganan lahan sawit ilegal yang disita Negara

    Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

    Menurut Darto, rujukan pemerintah pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penertiban kawasan hutan pada dasarnya sejalan dengan mandat konstitusi.

    “Meski demikian, implementasinya perlu memastikan bahwa peran negara tetap berada dalam koridor sebagai pengatur dan penjamin keadilan, bukan semata-mata sebagai pelaku usaha,” katanya.

    Selain itu, Darto pun menekankan pentingnya penyelesaian status hukum secara tuntas sebelum pengelolaan kebun sawit dilakukan oleh pihak lain.

    “Ketika status hukum kebun sawit belum ditetapkan secara definitif, pendekatan yang transparan dan dialogis akan sangat membantu membangun kepercayaan petani dan pelaku usaha,” ujar dia.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua dapat memicu genosida

  • Alih Fungsi Hutan Jadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas Hulu Ancam Kelestarian Lingkungan

    Alih Fungsi Hutan Jadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas Hulu Ancam Kelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap kawasan bernilai ekologis dan sosial tinggi.

    Berbagai temuan penting menunjukkan bahwa aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group, yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan ±16.867 hektare di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, telah menimbulkan persoalan ekologis dan sosial yang serius.

    Meskipun secara administratif izin PT ESR berada di Areal Penggunaan Lain (APL), lokasi konsesi tersebut berada di dalam koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNBK–DS/Tanabentarum).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Tim Riset LinkAR Borneo menyebut koridor ini memiliki fungsi penting sebagai kawasan penyangga ekosistem, jalur pergerakan satwa liar.

    “Kawasan ini juga menjadi ruang hidup masyarakat adat Dayak yang bergantung pada hutan dan lahan secara turun-temurun,“ ujar Raden Deden Fajarullah, Tim Riset LinkAR Borneo.

    Kapuas Hulu telah lama dikenal sebagai kabupaten konservasi. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan koridor konservasi membawa konsekuensi serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keseimbangan sosial.

    Pemantauan yang dilakukan sepanjang Oktober–Desember 2025 menunjukkan bahwa praktik operasional PT ESR tidak hanya memicu kerusakan ekologis, tetapi juga memperdalam konflik sosial serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal.

    Ancaman Habitat Orangutan

    Selama periode tahun 2025, PT ESR tercatat telah melakukan deforestasi seluas 973,79 hektare,  yang terdiri dari 825,063 hektar di Desa Sungai Senunuk dan 148,72 hektar di Desa Sungai Setulang.

    Pembukaan hutan ini terjadi pada lanskap bernilai konservasi tinggi yang berfungsi sebagai kawasan penyangga dua taman nasional besar di Kalimantan Barat.

    Aktivitas pembukaan lahan juga menyasar ekosistem gambut, yang memiliki peran krusial dalam penyimpanan karbon, pengaturan tata air, serta mitigasi krisis iklim.

    Hingga Desember 2025, total hutan yang telah ditebang oleh PT ESR mencapai 2.868,57 hektare, dengan 1.892 hektar atau sekitar 66 persen di antaranya berada di dalam habitat orangutan.

    Berdasarkan kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA),  secara kumulatif, sejak 2024 hingga November 2025, total hutan yang telah dimusnahkan mencapai 3.063 hektare.

    Angka ini setara dengan 4.400 kali luas lapangan sepak bola, di mana 1.984 hektare atau sekitar 65 persen diantaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

    Temuan lapangan juga mengkonfirmasi keberadaan sedikitnya 10 sarang orangutan di kawasan hutan Desa Labian. Fakta ini menunjukkan bahwa wilayah konsesi PT ESR masih merupakan habitat aktif dan ruang jelajah satwa dilindungi.

    Fragmentasi hutan di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum berpotensi memutus konektivitas ekosistem, meningkatkan konflik manusia–satwa, serta mempercepat krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu.

     

     

  • Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit Berpotensi Picu Konflik Horisontal

    Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit Berpotensi Picu Konflik Horisontal

    7cloud.asia – Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap kawasan bernilai ekologis dan sosial tinggi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (23/1/2026), Raden Deden Fajarullah dari Tim Riset LinkAR Borneo mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh PT ESR telah berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang, Kabupaten Kapuas Hulu.

    Dia memaparkan, di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme penyerahan lahan oleh sebagian masyarakat.

    Masyarakat yang menyerahkan lahan perorangan menerima uang sebesar Rp3,5 juta per hektare.

    Sementara untuk lahan bersama yang tidak dimiliki secara perorangan, masyarakat menerima uang dengan nilai yang berbeda-beda, berkisar antara Rp11 juta hingga hingga Rp20 juta per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun masing-masing.

    Skema ini, menurut Raden, memunculkan ketimpangan informasi serta perbedaan persepsi di tingkat komunitas mengenai status tanah dan konsekuensi jangka panjang dari pelepasan lahan.

    Sementara itu, di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, yang berfungsi sebagai lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal kelapa sawit.

    Aktivitas ini menjadi pintu masuk meluasnya operasi perusahaan dan memicu berbagai dampak lingkungan dan sosial di wilayah sekitar konsesi.

    Penolakan Masyarakat
    Di luar dua desa tersebut, penolakan terhadap keberadaan PT ESR muncul secara terbuka di sejumlah wilayah lain.

    Di Desa Labian, masyarakat bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban secara tegas menolak kehadiran PT ESR karena wilayah desa didominasi oleh
    tanah yang dikelola secara turun-temurun dan dipandang sebagai ruang hidup penting bagi generasi mendatang.

    Penolakan ini didorong oleh kekhawatiran akan hilangnya akses tanah,
    rusaknya lingkungan, serta terancamnya sistem pertanian tradisional berbasis kearifan lokal.

    Penolakan serupa disampaikan oleh masyarakat Desa Labian Ira’ang, yang menyatakan keberatan atas rencana masuknya PT ESR ke wilayah tiga dusun.

    Masyarakat menilai luas wilayah desa tidak mencukupi untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi yang menyeluruh sebelum rencana operasional perusahaan dijalankan.

    Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung masuk ke dalam kawasan Hutan Desa Mensiau, sebagian masyarakat khususnya di Dusun Enteubuluh tetap menyampaikan penolakan, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung tumpang tindih dengan Hutan Desa yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial.

    Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lanjutan aktivitas perkebunan sawit terhadap kawasan penyangga hutan, sumber penghidupan masyarakat, serta keberlanjutan wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

    Dalam konteks ini, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Mensiau berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi keberlanjutan Hutan Desa.

    Situasi di lapangan juga menunjukkan munculnya konflik horizontal, khususnya di wilayah Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian.

    Dalam perkembangannya, PT ESR diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, yang telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor
    346/DPPLH/2023 serta penetapan Hutan Adat melalui SK Nomor 11954 Tahun 2024.

    Praktik ini memicu konflik antar kelompok masyarakat dan disertai janji pekerjaan, skema plasma, serta tawaran ganti tanah sebesar Rp3,5 juta per hektare.

    Persoalan Legalitas
    Selain konflik sosial, masyarakat menyoroti lemahnya pemenuhan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

    Di sejumlah desa, masyarakat menyatakan tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap dan utuh mengenai status perizinan, batas konsesi, serta rencana operasional PT ESR sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.

    Dari sisi hukum, hingga saat ini PT ESR diketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas atas pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di sejumlah desa.

    Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki telah menimbulkan deforestasi masif, degradasi gambut, ancaman serius terhadap habitat orangutan, serta konflik sosial yang meluas, khususnya di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum.

    Situasi ini menegaskan bahwa pembangunan perkebunan sawit yang mengabaikan batas ekologis, hak masyarakat adat, dan kepatuhan hukum hanya akan memperdalam krisis lingkungan dan sosial di Kapuas Hulu.

    Berdasarkan kondisi tersebut, direkomendasikan:
    1. Penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR, khususnya di
    kawasan koridor konservasi.

    2. Evaluasi dan peninjauan kembali IUP dan hentikan proses penerbitan HGU PT
    ESR, termasuk kesesuaian lokasi konsesi dengan fungsi ekologis kawasan.

    3. Audit lingkungan dan sosial secara independen, mencakup NKT/HCV, HCS, gambut,
    dan habitat orangutan.

    4. Perlindungan dan pengakuan penuh hak masyarakat adat dan lokal, termasuk
    wilayah dan hutan adat.

    5. Pemenuhan prinsip PADIATAPA (FPIC) secara utuh dan bermakna sebelum aktivitas
    usaha dilanjutkan.

    6. Penegakan hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan
    hak asasi manusia.

    Status kawasan konservasi dan cagar biosfer harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar label, demi melindungi hutan, satwa liar, dan ruang hidup masyarakat di Kapuas Hulu.

  • Dosen IPB Kembangkan Teknologi Elektrokoagulasi untuk Olah Limbah Sawit

    Dosen IPB Kembangkan Teknologi Elektrokoagulasi untuk Olah Limbah Sawit

    7cloud.asia – Pesatnya perkembangan pabrik kelapa sawit (PKS) di Indonesia menyisakan persoalan serius pada lingkungan, terutama dari limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS).

    Kondisi ini mendorong dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Suprihatin menghadirkan inovasi untuk mendukung industri sawit yang berkelanjutan.

    Menurut penuturan Prof Suprihatin, setiap ton tandan buah segar (TBS) dapat menghasilkan limbah cair sekitar 0,75–0,90 meter kubik atau setara 3,33 meter kubik per ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    Limbah tersebut mengandung berbagai polutan seperti padatan tersuspensi (TSS), bahan organik, minyak dan lemak, serta nutrien yang berpotensi mencemari lingkungan.

    “Selama ini limbah cair PKS umumnya diolah dengan sistem kolam anaerobik–aerobik konvensional. Namun pendekatan tersebut masih memiliki keterbatasan dari sisi efektivitas dan efisiensi,” ujarnya dilansir di laman resmi ipb.ac.id.

    Baca: Memangkas emisi dengan memanfaatkan limbah sawit jadi bioetanol

    Sebagai solusi, ia mengembangkan proses EC+, yakni teknologi pengolahan lanjutan berbasis elektrokimia (elektrokoagulasi). Inovasi ini telah terpilih menjadi salah satu 117 Inovasi Indonesia-2025 versi Business Innovation Center.

    Secara sederhana, proses ini menggunakan arus listrik searah untuk melepaskan ion positif (Al³⁺) dari elektroda anoda. Ion tersebut berperan mendestabilisasi partikel koloid dan membentuk flok Al (OH) yang mampu mengikat kontaminan dalam limbah cair.

    Proses ini efektif menghilangkan TSS, COD, BOD, warna, minyak/lemak hingga nutrien seperti fosfat. Air limbah dapat menjadi bersih dan layak digunakan kembali.

    “Keunggulan EC+ juga tidak hanya pada kinerja teknisnya, tetapi juga pada aspek lingkungan dan ekonomi,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, proses tersebut tidak memerlukan tambahan bahan kimia seperti tawas, sehingga lebih ramah lingkungan dan biaya pengolahannya lebih murah sekitar 50 persen dibandingkan metode koagulasi kimia.

    Baca: Mahasiswa IPB ubah limbah sawit jadi panel akustik ramah lingkungan

    Konsumsi energi listriknya pun relatif terukur dibandingkan metode koagulasi kimia, yakni sekitar 9,80 kWh per meter kubik limbah.

    “Proses berlangsung cepat, dapat dirancang secara modular, dioperasikan secara kontinu maupun batch, serta mudah untuk ditingkatkan skalanya (scale up). Endapan (sludge) yang dihasilkan bahkan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik atau pembenah tanah (soil improver),” paparnya.

    Lebih jauh, Prof Suprihatin menekankan bahwa EC+ berperan penting dalam mendukung konsep ekonomi sirkular pada industri kelapa sawit. Air hasil olahan dapat digunakan kembali untuk mencuci peralatan dan lantai pabrik, maupun penyiraman tanaman.

    Sludge yang dihasilkan dapat dikombinasikan dengan biochar dari pirolisis tandan kosong untuk memperkaya unsur hara tanah.

    “Proses EC+ dapat menjadi komponen kunci dalam membentuk siklus tertutup air dan unsur hara, mengurangi penggunaan input pupuk sintetis, serta mendukung terwujudnya konsep zero waste di industri kelapa sawit,” tambahnya.

    Ia berharap inovasi ini bisa menghadirkan solusi teknologi yang tidak hanya menyelesaikan masalah limbah, tetapi juga menciptakan nilai tambah dan keberlanjutan bagi industri strategis nasional.