Asosiasi Petani Sawit Dorong Penertiban Kebun Sawit yang Adil

Written by

in

7cloud.asia – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban sawit yang adil yang berjalan dengan penguatan kepastian hukum bagi petani.

Dalam keterangan tertulisnya, POPSI menyebut agar kebijakan seperti yang tertuang dalam Permenhut Nomor 20 Tahun 2025 berjalan optimal, dibutuhkan transparansi data, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang jelas.

“Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat (petani sawit) akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025) dilansir Antaranews.com

Darto menilai, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional.

Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah dengan menyusun peta jalan penataan sawit yang komprehensif dan mudah dipahami oleh petani maupun pelaku usaha.

Baca: Ratusan hektare kebun sawit di Taman Nasional Gunung Leuser ditertibkan

Lebih jauh, Darto juga menekankan perlunya perhatian khusus kepada petani kecil dan masyarakat hukum adat agar kebijakan penertiban tidak berdampak sosial yang tidak diinginkan.

Legalisasi berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial, ia nilai sebagai pendekatan yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat.

“Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional,” ujar Darto.

Selain itu, Darto menilai petani tetap perlu dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama, dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan.

“Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

Baca: Komisi II DPR pertanyakan penanganan lahan sawit ilegal yang disita Negara

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

Menurut Darto, rujukan pemerintah pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penertiban kawasan hutan pada dasarnya sejalan dengan mandat konstitusi.

“Meski demikian, implementasinya perlu memastikan bahwa peran negara tetap berada dalam koridor sebagai pengatur dan penjamin keadilan, bukan semata-mata sebagai pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, Darto pun menekankan pentingnya penyelesaian status hukum secara tuntas sebelum pengelolaan kebun sawit dilakukan oleh pihak lain.

“Ketika status hukum kebun sawit belum ditetapkan secara definitif, pendekatan yang transparan dan dialogis akan sangat membantu membangun kepercayaan petani dan pelaku usaha,” ujar dia.

Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua dapat memicu genosida

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *