Tag: ham

  • Ulang Tahun Wiji Thukul, IKOHI Luncurkan Buku ‘Indonesia Belum Merdeka’

    Ulang Tahun Wiji Thukul, IKOHI Luncurkan Buku ‘Indonesia Belum Merdeka’

    7cloud.asia – Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) dan Komunitas Utan Kayu (KUK), meluncurkan buku “Indonesia Belum Merdeka” dalam memperingati ulang tahun penyair Wiji Thukul yang ke 62.

    Peluncuran buku ini berisi kumpulan esai dan wawancara Wiji Thukul yang melihat ironi kemerdekaan dijaman Orba, yang kini berulang dibawah rezim Prabowo.

    Aspirasi perlawanan Wiji Thukul bukan hanya dituliskan dalam puisi tetapi juga dalam esai dan pemikiran-pemikiran kritis melalui wawancara melalui media massa (baik pers mahasiwa dan alternatif maupun pers umum).

    Baca: Kemerdekaan berekspresi belum terwujud

    Kemerdekaan tahun 2025 dirayakan ketika Bank Dunia menyatakan jumlah orang miskin di indonesia 194,6  juta. Kemiskinan rakyat ini membuat cita-cita kemerdekaan semakin menjauh setelah 80 tahun merdeka.

    Agustus 2025 ini kita patut prihatin, karena sejatinya Indonesia Belum Merdeka. Seperti dikatakan Wiji Thukul dalam puisinya saat jadi buronan politik rejim Orba.

    Peluncuran buku ini menjadi upaya untuk #GerakanMelawanLupa dan terus bersuara untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Wilson, editor buku “Indonesia Belum Merdeka” menjelaskan meski tema dalam buku ini beragam, namun substansinya tetap sama. 

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri

    “Tema-tema dalam esai Wiji Thukul beragam, namun substansinya sama, menolak segala jenis ideologi dan praktek penindasan dalam budaya dan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik,” jelas Wilson.

    Sementara Wahyu Susilo dalam kata pengantarnya di buku tersebut menulis Wiji Thukul memotret kemerdekaan keluar dari gegap gempita perayaan.

    “Di sepanjang masa, baik di dekade delapan puluhan maupun sembilan puluhan, puisi-puisi Wiji Thukul selalu mengkontradiksikan retorika kemerdekaan dan realitas kehidupan yang dihadapinya, kampungnya dan masyarakat pada umumnya,” tulisnya.

    Refleksi penting dari sebuah esai Wiji Thukul dalam buku ini adalah untuk memotret kemunduran demokrasi sekarang ini yang dianggap sebagai kebangkitan neo orba.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut kasus penculikan aktivis dan pemerkosaan massal Mei 1998

    Dalam esai “Pers Fuhrer” Wiji Thukul  mengatakan secara tersirat bahwa Orde Baru Soeharto mirip dengan fasisme. Situasi yang mungkin relevan dengan penguasa sekarang ini.

    “Prinsip kepemimpinan fasis menunjukan betapa ekstrimnya konsep pemerintahan yang elitis. Ia sepenuhnya mencerminkan sifat yang tidak rasional dari politik fasis, yakni pemimpin dianggap tidak mungkin bersalah dan dianggap mempunyai kesanggupan-kesanggupan gaib dan dapat lham…”

    “Nasionalisme dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga kehendak Fuhrer idem ditto kemauan bangsa. Fuhrer adalah bangsa, bangsa adalah Fuhrer,“ tulis Wiji Thukul.

     

     

  • Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob

    Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan ada pelanggaran HAM dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

    Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” kata Saurlin di pelataran gedung Propam Mabes Polri, Selasa, 2 September 2025.

    Saurlin belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM 7 personel Brimob itu masuk ke dalam kategori berat atau tidak. Komnas HAM masih ingin memastikan kemungkinan dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa tersebut melalui serangkaian pendalaman.

    Sementara, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menyatakan terdapat 11 korban jiwa saat demonstrasi di berbagai kota di Indonesia, hingga Selasa (2/9/2025). Bentrokan antara personel kepolisian dan massa demo tidak hanya berujung ratusan orang terluka, bahkan meninggal.

    “Jumlah korban pun terus bertambah mulai 28 Agustus hingga 2 September 2025 ini,” ungkap Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Perempuan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Dugaan kekerasan aparat terjadi dalam insiden di Jakarta dan Yogyakarta. Para korban berasal dari mahasiswa, pengemudi ojek online (driver ojol), siswa, hingga staf dan anggota DPRD.

    Berikut 11 korban meninggal dunia saat demo pada periode 25 Agustus hingga 2 September 2025:

    1. Affan Kurniawan (21 tahun) – Pengemudi ojol asal Jakarta. Ia meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi di Jakarta (28/8/2025). Affan tidak ikut berdemo, namun ia kebetulan berada di lokasi saat akan mengantar pesanan makanan di Jalan Bendungan Hillir.

    2. Muhammad Akbar Basri (26 tahun) – Pegawai Humas DPRD Makassar yang juga meninggal dunia akibat terjebak di dalam gedung yang kebakaran.

    3. Sarinawati (26 tahun) – Pegawai DPRD Makassar yang tewas terjebak dalam kebakaran saat gedung DPRD Makassar terbakar.

    4. Saiful Akbar (43 tahun) – Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, ikut menjadi korban dalam insiden kebakaran karena terjebak di dalam kantor DPRD Makassar.

    5. Rusdamdiansyah Rusmadiansyah (25 tahun) – Pengemudi ojol di Makassar yang tewas setelah dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel dalam demonstrasi yang terjadi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

    6. Sumari (60 tahun) – Tukang becak asal Solo yang meninggal dunia diduga akibat terkena tembakan gas air mata saat terjadi bentrokan massa demontrasi di Surakarta (Solo).

    7. Rheza Sendy Pratama (21 tahun) – Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang ditemukan meninggal dengan luka memar dan bekas pijakan sepatu di tubuhnya usai mengikuti demonstrasi.

    8. Andika Lutfi Falah (16 tahun) – Siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang.
    Ia terlibat dalam kerusuhan di demo Jakarta pada 29 Agustus kemarin. Andika dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Dr Mintoharjo dengan kondisi luka berat pada bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul.

    9. Iko Juliant Junior (mahasiswa Fakultas Hukum Unnnes angkatan 2024).
    Ia pamit ke orang tuanya pergi ke kampus dengan membawa jas almamater. Namun kemudian ia dikabarkan dalam kondisi kritis dan harus menjalani operasi di RSUP dr. Kariadi, Semarang.

    Pengakuan orang tuanya, Iko sempat mengigau meminta untuk tidak dipukuli lagi, namun penyebab sebenarnya dari kematiannya masih belum terungkap.

    10. Budi Haryadi (30 tahun) – Anggota Satpol PP Kota Makassar yang turut menjadi korban jiwa dalam aksi ricuh di Makassar.

    11. Septinus Sesa – Warga saat aksi blokade di kawasan Wirsi dan Jalan Yosudarso, Manokwari. Kasus kematiannya masih diselidiki yang melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, hingga LBH untuk menjamin transparansi.

  • Turut Soroti Penanganan Unjuk Rasa Mahasiswa di Indonesia, PBB Desak Dilakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

    Turut Soroti Penanganan Unjuk Rasa Mahasiswa di Indonesia, PBB Desak Dilakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

    7cloud.asia – Tindak represif aparat dalam menangani aksi unjuk rasa sepekan terakhir mendapat sorotan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    PBB meminta Indonesia menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait aksi unjuk rasa tersebut.

    Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM dalam demonstrasi nasional yang ricuh, Agustus 2025 kemarin.

    Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan yang terjadi dalam aksi protes di berbagai daerah.

    Baca: Komnas HAM temukan ada pelanggaran HAM dalam Kasus meninggalnya Affan Kurniawan

    Aparat penegak hukum, termasuk militer pun didesak untuk mematuhi hukum, maupun prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana standar internasional dalam menangani aksi demonstrasi.

    “Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di tanah air dalam konteks demonstrasi nasional. Kami menekankan pentingnya dialog untuk menangani kekhawatiran publik. Pihak berwenang harus menjunjung hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi,” ujar Shamdasani dalam keterangannya, Senin (1/9/2025) malam.

    Menanggapi desakan PBB ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM akan ditangani melalui mekanisme hukum nasional.

    Dave menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam menjalankan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

    Baca: 1683 Ditahan Polda Metro Jaya selama unjuk rasa 25-31 Agustus 2025

    Menurutnya, jika terdapat pelanggaran, maka proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

    “Kita memiliki kedaulatan, aturan, dan hukum kita sendiri. Kalau ada pelanggaran, maka harus ada proses hukumnya. Itu kita serahkan kepada aparat hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dave dikutip Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Menanggapi kritik bahwa DPR RI belum menemui langsung para demonstran, Dave menegaskan lembaga legislatif selalu terbuka terhadap aspirasi rakyat.

    Ia menyebut DPR memiliki mekanisme tersendiri dalam menyerap aspirasi, termasuk melalui dialog dengan kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutannya.

    Baca: Kepolisian Indonesia perlu direformasi total

    “Semua aspirasi wajib kita serap dan wajib kita temui. Hanya saja ada proses dan pengaturan kapan, bagaimana, serta siapa yang menerima untuk mendengarkan langsung. DPR terbuka untuk menyerap aspirasi dari siapapun,” tambah Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Barat VIII.

    Dave juga menyebut DPR akan terus mengawasi proses penanganan dugaan pelanggaran HAM, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang menjadi perhatian lembaga internasional.

    Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan tetap harus berlandaskan kedaulatan hukum Indonesia.

  • Di Tengah Sorotan Mata Dunia, Aparat Menangkapi Kelompok Kritis

    Di Tengah Sorotan Mata Dunia, Aparat Menangkapi Kelompok Kritis

    7cloud.asia – Di tengah sorotan PBB, tindak represif aparat untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terus berlanjut.

    Aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap paksa oleh delapan orang aparat Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB.

    Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.

    Selain membawa paksa Delpedro, polisi tidak membolehkan dia menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapapun, termasuk pengacara dan keluarganya.

    Di markas Polda Metro Jaya Delpedro lalu dijadikan tersangka dengan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak , serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang pemberitahuan bohong.

    Baca: PBB Desak dilakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa

    Pada hari yang sama, akun @gejayanmemanggil @basuara @bangsamahardika dan @pasifisstate di Instagram mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, ditangkap oleh Polda Bali.

    Namun Polda Bali kepada media hari Selasa (2/9/2025) membantah adanya penangkapan tersebut.

    Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengungkapkan penangkapan disertai kekerasan terhadap dua aktivis, masing-masing di Manado dan Samarinda, saat memberi pendampingan hukum untuk massa aksi demonstrasi.

    Polresta Samarinda memeriksa aktivis yang ditangkap hingga Selasa (2/9/2025) dini hari sebelum dibebaskan dengan syarat, sedangkan Polresta Manado kepada media membantah kabar penangkapan.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Riau bernama Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat pagi, (29/8/2025) terkait unggahan di media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi massa buruh.

    Baca: Ada pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan Khariq diduga ditangkap tanpa prosedur yang sah, bahkan diduga dilakukan secara kekerasan dengan dipiting tubuhnya dan dipukul wajahnya oleh aparat Polda.

    Khariq lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait unggahan akun “Aliansi Mahasiswa Penggugat” pada 27 Agustus 2025 dengan dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena dianggap mengubah konten jurnalistik dari sebuah media online yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.

    Di Bandung, polisi menembakkan gas air mata ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Selasa dini hari 2 September.

    Polda Jabar menyalahkan kelompok anarko yang memblokade jalan dan melempari patroli polisi dengan bom molotov.

    Polda juga mengklaim polisi menembak gas air mata di jalan luar kampus saat merespons aksi kelompok anarko, namun gas air mata tertiup angin yang mengarah ke area kampus.

    Sementara itu, ada imbauan dari TNI agar masyarakat membentuk Pam Swakarsa, yang salah satunya mulai dijalankan oleh Generasi Muda FKPPI.

    Baca: Kampus Unisba jadi sasaran tembakan gas air mata

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulis kepada media menyesalkan terus bertambahnya korban meninggal terkait unjuk rasa dan penangkapan atas aktivis HAM ini.

    Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horisontal di masyarakat.

    “Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif. Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,“ ujarnya.

    Negara, lanjutnya, harus mengoptimalkan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif dan dialog dengan pengunjuk rasa, sebagaimana saran Kantor HAM PBB.

    Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik. Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. I

    “Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,“ ujarnya.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri

  • Koalisi Masyarakat Sipil: Stop Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

    Koalisi Masyarakat Sipil: Stop Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI menghentikan intimidasi dan ancaman kriminalisasi kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

    Selain itu, Koalisi juga mengecam teror terhadap Pembela HAM  sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, peretasan/serangan siber oleh orang tidak dikenal.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hal yang dialami Ferry dan Ardi adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan bagi para pembela HAM di Indonesia.

    “Kami memandang, langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (8/9/2025) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi,” terang Koalisi dalam rilisnya.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    Koalisi juga melihat ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry ini  berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil.

    Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik. 

    Selain itu, upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dll., justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair.

    Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil desak presiden copot Kapolri

    Selain kasus Ferry, Koalisi juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus perusakan mobil, pencurian dokumen dan peretasan/serangan cyber terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto.

    Teror yang dialami Ardi, diduga terkait dengan aktivitasnya dalam membela HAM.

    “Apalagi mengingat kiprah Ardi yang selama ini giat menyuarakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan negara, termasuk kritis dalam menyuarakan revisi UU TNI yang membuka jalan bagi militer untuk kembali menguasai sektor-sektor kehidupan sipil dan menolak kembalinya dwifungsi,” jelas Koalisi.

    Karena itu, koalisi menyampaikan lima tuntutan, diantaranya Panglima TNI, Menteri Pertahanan hingga Komisi I DPR menegur serta mengevaluasi dan mengoreksi langkah para perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana kriminalisasi atas Ferry Irwandi.

    Baca: Komnas HAM sebut 1683 pengunjuk rasa ditahan di Polda Metro Jaya

    Tuntutan lainnya, kepolisian harus membebaskan semua Pembela HAM yang ditangkap dan ditahan dengan pasal-pasal karena penghasutan dan UU ITE terkait demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada akhir Agustus lalu.

    Koalisi juga mendesak pemerintah, DPR dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan kemarin.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini merupakan gabungan dari sejumlah LSM sperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan lain-lain.

  • Aksi Kamisan ke-879, Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi dan Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil

    Aksi Kamisan ke-879, Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi dan Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Ratusan massa dengan pakaian hitam-hitam berkumpul di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/09/2025).  Mereka memegang payung hitam bertuliskan tuntutan kepada pemerintah, diantaranya “Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi II, 1999”

    Aksi Kamisan ini rutin dilaksanakan seminggu sekali hingga memasuki ke-879 kali. Pada Aksi Kamisan kali ini para aktivis dari berbagai organisasi ini menuntut pemerintah mengusut tuntas Tragedi Semanggi II yang menewaskan 11 orang diantaranya Yap Yun Hap, mahasiswa UI.

    Selain itu, tuntutan lainnya adalah hentikan normalisasi kekerasan terhadap warga sipil, hapus semua produk hukum anti demokrasi, lawan kriminalisasi, revisi UU TNI, UU Polri serta RKUHAP.  

    Baca: BEM UI Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Semanggi II

    Nabila, aktivis Kontras menjelaskan berbagai kasus yang terjadi di masa lalu seharusnya segera dituntaskan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.

    Alih-alih mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah saat ini justru menambah kasus baru dengan adanya tindakan represif terhadap masyarakat sipil ketika bersuara mengkritik kebijakan pemerintah hingga menimbulkan korban jiwa.

    Namun, meski tindakan represif kerap dilakukan oleh aparat kepolisian,Nabila mengajak masyarakat jangan pernah takut bersuara.

    “Dengan adanya pembungkaman saat kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan kita semua, harapan saya, nggak hanya saya nggak hanya teman-teman yang dikriminalisasi bersuara. Tetapi harus semakin banyak bergerak,” kata Nabila.

    Baca: Merayakan Hari Lahir ke-52 Bima Petrus yang Hilang

    Selanjutnya Nabila juga berharap agar masyarakat tidak takut bersuara saat tindakan represif aparat semakin gencar dilakukan.

    “Ketika kita takut dan tunduk sama penguasa rezim hari ini, itu akan membawa kita kembali 98 part 2 (tragedi kemanusiaan yang terjadi tahun 1998). Jadi kedepannya  jangan takut, justru tak gentar, lebih berani lagi kedepannnya untuk sama-sama merangkul dan menjaga satu sama lain,” jelasnya.

        

  • Bawa Peralatan Masak, Ibu-ibu Tolak Program MBG

    Bawa Peralatan Masak, Ibu-ibu Tolak Program MBG

    7cloud.asia – Puluhan orang yang mayoritas perempuan dan ibu-ibu menggelar unjuk rasa menolak program makan bergizi gratis atau MBG karena terbukti telah menyengsarakan rakyat.

    Dengan mengusung poster berwarna merah muda berisi penolakan MBG mereka berkumpul di seberang Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu (01/10/2025) siang.

    Aksi para perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) ini semakin meriah saat mereka memukul mukul panci, wajan dan alat masak lainnya.

    “Di sekolah-sekolah nyatanya kantin tidak beraktifitas lagi. Artinya ada hak ekonomi yang dirampas dari MBG ini. Sudah cukup rasanya kita menemukan fakta-fakta bahwa MBG ini tidak layak dijadikan program untuk dilanjutkan. Mari kita berseru: tolak MBG sekarang juga,” seru salah satu orator.

    Baca: Korban Keracunan MBG Capai Ribuan, Perlu Audit Total

    Mereka juga mendesak agar pemerintah mengevaluasi total program MBG sebagai bentuk tanggung jawab nyata pemerintah.

    Salah seorang peserta aksi, Veronika menjelaskan penyaluran MBG seharusnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelas bawah dan menengah.

    “Prioritas diberikan kepada keluarga di desa-desa dan kawasan miskin perkotaan yang paling rentan terhadap krisis pangan dan gizi,” jelas Veronika.

    Selain itu, mereka juga mendukung mekanisme penyaluran tunai kepada orangtua yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel dengan melibatkan komunitas, organisasi perempuan dan masyarakat sipil sebagai pengawas independen.

    Baca: Program MBG Tetap Dilanjutkan Meski Korban Capai Ribuan

    “Tinjau ulang aspek konstitusi dan HAM anak bukannya berbasis proyek,” tegasnya.

    “Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera menghentikan praktik simbolik dalam implementasi MBG,” lanjut Veronika.

    Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat korban keracunan MBG hingga 27 September 2025 mencapai 8.649 orang di 16 provinsi dan puluhan kabupaten/kota.

    Meski jumlah korban hingga ribuan anak, pemerintah tetap melanjutkan program MBG.

  • Parlemen Uni Eropa Permudah Penangguhan Perjalanan Bebas Visa bagi Negara Pelanggar HAM

    Parlemen Uni Eropa Permudah Penangguhan Perjalanan Bebas Visa bagi Negara Pelanggar HAM

    7cloud.asia – Parlemen Uni Eropa menyetujui undang-undang baru pada Selasa (7/10/2025) yang mempermudah penangguhan perjalanan bebas visa bagi warga negara dari negara yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

    Penangguhan perjalanan bebas visa juga akan diberlakukan Uni Eropa pada negara yang gagal mematuhi putusan pengadilan internasional.

    Reformasi ini bertujuan memperkuat mekanisme penangguhan visa Uni Eropa, yang saat ini mencakup 61 negara yang warganya dapat memasuki wilayah Schengen tanpa visa selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.

    Berdasarkan aturan yang direvisi, Komisi Eropa akan memiliki wewenang yang lebih luas untuk memberlakukan kembali persyaratan visa bagi negara-negara yang dianggap menimbulkan risiko keamanan atau melanggar kewajiban internasional utama.

    Untuk pertama kalinya, pelanggaran terhadap Piagam PBB, hukum hak asasi manusia atau hukum kemanusiaan internasional, serta kegagalan mematuhi putusan pengadilan internasional akan menjadi alasan sah untuk menerapkan kembali persyaratan visa.

    Mekanisme baru ini juga memperkenalkan pemicu tambahan, seperti ancaman hibrida, termasuk penggunaan migran sebagai alat tekanan politik, serta skema kewarganegaraan investastor (dikenal sebagai “paspor emas”) yang dapat menimbulkan kekhawatiran keamanan.

    Alasan yang sudah ada sebelumnya seperti meningkatnya jumlah pemegang visa yang melebihi masa tinggal, rendahnya tingkat pengakuan suaka, atau kurangnya kerja sama dalam pemulangan migran akan tetap berlaku.

    Adapun untuk mencegah penyalahgunaan manfaat perjalanan bebas visa oleh pemerintah negara-negara mitra, aturan baru ini juga memungkinkan Uni Eropa menangguhkan pengecualian visa secara khusus bagi pejabat pemerintah yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran serius, termasuk pelanggaran HAM.

    Undang-undang yang telah disepakati secara informal dengan negara-negara anggota Uni Eropa ini, masih memerlukan persetujuan resmi dari Dewan Uni Eropa sebelum berlaku.

    Menurut Lampiran II Regulasi Visa Uni Eropa, daftar negara yang saat ini menikmati kebijakan bebas visa termasuk Israel.

    Sejak Oktober 2023, serangan udara Israel telah menewaskan lebih dari 67.000 warga Palestina di Gaza, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.

    Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan militernya di wilayah tersebut.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Memasuki Fase Fasisme

    Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Memasuki Fase Fasisme

    7cloud.asia – Memasuki peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia memasuki fase fasisme. Sejumlah indikator kini terjadi, salah satunya tidak adanya ruang dialog dengan masyarakat sipil.

    “Reformasi sudah berakhir. Sekarang masuk fase fasisme. Dialog dengan masyarakat sipil sudah tidak ada lagi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta pada Senin (20/10/2025).

    Indikator lainnya militerisme semakin kuat dengan dilibatkannya militer dalam urusan sipil. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan militer aktif serta tidak adanya ruang dialog dengan warga dalam menjalankan program ini.

    “Dialog baru menjadi pilihan saat protes meluas, atau saat telah jatuh korban,” kata Usman.

    Baca: Setahun Prabowo-Gibran, Mengulang Kegagalan Food Estate

    Kondisi ini diperparah dengan adanya revisi UU TNI, penulisan ulang sejarah, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Setahun terakhir, 5.538 orang jadi korban penggunaan kekuatan eksesif dan kekerasan aparat lainnya saat memprotes pengesahan UU TNI pada Maret 2025, menuntut kesejahteraan buruh pada Mei 2025, dan menolak kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus 2025.

    Rinciannya, penangkapan (4.453 korban), kekerasan fisik (744 korban), dan penggunaan water canon dan gas air mata (341 korban).

    Pasca demo Agustus 2025, saat ini 12 aktivis ditahan sebagai tersangka penghasutan dan dua orang dilaporkan masih hilang. Negara dianggap tidak serius mengusut jatuhnya 10 korban jiwa saat unjuk rasa Agustus lalu.

    Baca: Pemerintah Tak Sensitif Pada Keluhan Masyarakat

    “Tim Gabungan Pencari Fakta juga batal dibentuk. Padahal itu amat penting untuk membongkar aktor yang paling bertanggungjawab. Komite Reformasi Polri juga menguap,” kata Usman.

    Selain itu adanya korporatisme, semua urusan negara dikelola seperti perusahaan untuk keuntungan pemiliknya yang pemiliknya bukan rakyat tetapi segelintir orang.

    Integralisme tidak ada lagi pemisahan antara masyarakat sipil, masyarakat agama dan masyarakat politik maupun bisnis.

    “Seperti NU dan Muhammadiyah yang menyatu. Tidak ada lagi kekuatan masyarakat sipil diluar kekuasaan dan tidak ada lagi yang mengawasi kekuasaan. Mereka ikut di dalam sana merangkap jabatan,” jelas Usman. 

    Baca: Pelaksanaan PSN Berpotensi Langgar HAM

    Kebijakan, tindakan, dan praktik-praktik otoriter yang dilakukan pemerintah Prabowo-Gibran dalam waktu satu tahun ini tidak hanya sebagai indikator Indonesia menuju fase fasisme.

    Tetapi juga mengalami erosi terparah dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    Di sektor ekonomi, ada resentralisasi, proyek strategis nasional, makan bergizi gratis, pemotongan anggaran daerah (TKD) hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.

    “Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti untuk hak asasi, baik bebas dari rasa takut maupun dari rasa kekurangan. Sebaliknya, terjadi erosi terparah sepanjang masa reformasi. Kebijakan yang pada masa pemerintahan lalu melanggar hak asasi justru berlanjut. Polanya sama, tanpa partisipasi aktif warga,” jelas Usman.

    Baca: Ironi Pidato Presiden, Kutuk Penjajah tapi Rakyatnya Terjajah

    “Bukannya mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden malah memunculkan label negatif “anarkis”, “makar”, “asing”, bahkan “teroris” kepada pengunjuk rasa. Padahal mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, dan warga biasa,” lanjut Usman.

    “Pemerintah pun kerap membungkam suara-suara warga yang mengritik kebijakannya lewat pemolisian yang represif. Jika tren ini berlanjut, maka Indonesia berisiko terperosok dalam otoritarianisme baru yang terus menindas hak-hak warga,” kata Usman.

     

  • Amnesty International Indonesia: Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional Sebagai Upaya Negara Mencuci Dosa Rezim Orde Baru

    Amnesty International Indonesia: Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional Sebagai Upaya Negara Mencuci Dosa Rezim Orde Baru

    7cloud.asia – Nama Presiden kedua RI, Soeharto masuk dalam calon penerima gelar pahlawan nasional. Hal ini dinilai sebagai upaya pencucian dosa rezim orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun.  

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan upaya menjadikan bekas presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998.

    “Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo. Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Oleh karena itu menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri,” jelas Usman.

    Baca: Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Menurutnya usulan Kementerian Sosial ini jelas terlihat sebagai upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim otoriter Suharto yang marak akan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

    “Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti mengabaikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” kata Usman.

    Selama masa kepemimpinannya, 32 tahun, Soeharto terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM. Misalnya pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984.

    Baca: Aktivis ’98 Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kemudian peristiwa Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua, hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhannya pada 1997–1998.

    Memang, lanjut Usman, negara telah mengakui peristiwa-peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.

    “Namun, hingga kini, tidak satu pun aktor utama termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban,” kata mantan aktivis ’98 ini.

    “Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” lanjutnya.

    Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi penghargaan kepada pelaku yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu.

    Baca: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Bekas Presiden Soeharto Memicu Kebingungan Sejarah

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf pada 21 Oktober 2025 menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    Di antara 40 nama calon pahlawan nasional itu adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Koalisi masyarakat sipil telah menentang keras pencalonan nama Soeharto karena terjadi berbagai pelanggaran HAM selama 32 tahun kepemimpinannya.

    Daftar tersebut juga memuat beberapa nama tokoh, seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Pertahanan Keamanan M Jusuf, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

    Baca: Di Hari Pahlawan, 6 Tokoh Terima Gelar Pahlawan

    Beberapa ulama juga masuk dalam daftar, di antaranya ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

    Sebanyak 40 nama yang masuk sebagai calon pahlawan nasional tersebut akan melalui proses sidang tim GTK. Selanjutnya daftar 40 nama calon pahlawan nasional itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditentukan lebih lanjut.

    Rencananya, proses penetapan pahlawan nasional akan tuntas sebelum Hari Pahlawan 10 November mendatang.