Tag: konservasi

  • Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Dunia Perlu Mempercepat Upaya Konservasi

    Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Dunia Perlu Mempercepat Upaya Konservasi

    7cloud.asia – Komunitas internasional telah mencapai sejumlah kemajuan dalam janji untuk melindungi 30 persen lingkungan Bumi pada tahun 2030, tetapi kemajuan tersebut harus dipercepat

    Demikian temuan laporan kemajuan resmi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang dirilis Oktober tahun lalu.

    Laporan Planet Terlindungi 2024 mengungkapkan bahwa baru sekitar 17,6 persen daratan dan perairan pedalaman serta 8,4 persen lautan dan wilayah pesisir di dunia berada dalam kawasan lindung dan konservasi yang terdokumentasi.

    Peningkatan cakupan sejak tahun 2020, yang setara dengan lebih dari dua kali lipat luas Kolombia, patut dirayakan. Namun, peningkatannya kurang dari 0,5 poin persentase di kedua wilayah tersebut.

    Kondisi ini menyisakan wilayah daratan yang kira-kira seluas gabungan Brasil dan Australia, dan wilayah laut yang lebih luas dari Samudra Hindia, yang akan ditetapkan pada tahun 2030 untuk memenuhi target global 30/30.

    Selama enam tahun ke depan, jaringan global yang dilindungi perlu segera diperluas sebesar 12,4 persen di daratan dan 21,6 persen di lautan.

    Baca: Deforestasi hancurkan keanekaragaman hayati

    Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kawasan-kawasan ini efektif, berlokasi baik, terhubung, dikelola secara adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Meskipun kemajuan telah dicapai pada semua elemen yang dapat dilacak secara bermakna, data baru menunjukkan bahwa dunia masih kurang dalam hal kualitas maupun cakupan kawasan yang dilindungi dan dilestarikan.

    Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan merupakan tempat vital bagi alam dan manusia. Kawasan ini memainkan peran penting dalam menghentikan dan membalikkan hilangnya keanekaragaman hayati.

    Kawasan ini juga memberikan manfaat budaya, spiritual, dan ekonomi yang penting, menyediakan jasa ekosistem yang membantu menjaga planet ini demi masa depan umat manusia.

    Seperti diketahui, pada bulan Desember 2022, para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) sepakat untuk melestarikan 30 persen daratan dan lautan di planet Bumi pada tahun 2030.

    Komitmen yang disebut sebagai Target 3 ini merupakan salah satu dari 4 tujuan dan 23 target untuk mengatasi krisis alam global di bawah Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

    Baca: Pemuda adat global satu suara untuk lindungi keanekaragaman hayati dunia

    Dengan target ini, para Pihak CBD berkomitmen untuk melestarikan alam melalui kawasan lindung dan konservasi, termasuk kawasan yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, dengan mengakui wilayah adat dan tradisional.

    Laporan Planet Terlindungi 2024 merupakan evaluasi resmi pertama atas kemajuan global pada semua elemen Target 3 sejak Kerangka Kerja tersebut diadopsi pada tahun 2022.

    Laporan tersebut menemukan bahwa:
    1. Luas kawasan lindung dan konservasi di daratan harus hampir dua kali lipat dan lebih dari tiga kali lipat di lautan agar target 30 persen tercapai pada tahun 2030.

     

    2. Kemajuan terkuat sejak 2020 terjadi di lautan, tetapi sebagian besar terjadi di perairan nasional.

    Di wilayah di luar yurisdiksi nasional, cakupannya masih sangat rendah, hanya kurang dari 11 persen dari total luas kawasan lindung laut dan pesisir. Hal ini terjadi meskipun laut lepas mencakup 61 persen lautan.

    3. Data tidak memadai untuk mengukur dan memahami efektivitas kawasan lindung dan konservasi secara menyeluruh. Kurang dari 5 persen daratan dunia ditutupi oleh kawasan lindung yang efektivitas pengelolaannya telah dinilai. Angka tersebut adalah 1,3 persen untuk wilayah laut.

    Baca: Kerusakan hutan global semakin mengkhawatirkan

    4. Kawasan lindung dan konservasi tidak selalu dibangun di tempat-tempat yang paling membutuhkan konservasi. Hanya seperlima dari kawasan yang diidentifikasi sebagai yang paling penting bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi sepenuhnya.

    Sepertiga dari kawasan penting ini sepenuhnya berada di luar kawasan lindung dan konservasi.

    5. Keanekaragaman hayati belum sepenuhnya terwakili di dalam kawasan lindung dan konservasi.

    Meskipun seperempat kawasan ekologis sudah memiliki cakupan 30 persen, beberapa masih belum memilikinya, spesies dan ekosistem yang penting masih terlestarikan secara tidak merata.

    6. Hanya 8,5 persen daratan dunia yang terhubung dengan baik dan terlindungi.

    7. Hanya ada sedikit bukti bahwa kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil.

    Penilaian tata kelola telah dilaporkan hanya untuk 0,2 persen cakupan di darat dan kurang dari 0,01 persen di laut. Kurang dari 4 persen cakupan dikelola oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

     

     

  • Poin Penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    Poin Penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    7cloud.asia – Masyarakat global telah mencapai sejumlah kemajuan terkait komitmen untuk melindungi 30 persen lingkungan Bumi pada tahun 2030, tetapi kemajuan tersebut harus dipercepat

    Demikian temuan laporan kemajuan resmi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang dirilis Oktober tahun lalu.

    Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP), Inger Andersen dalam pengantarnya mengatakan pentingnya bagi kawasan lindung dan konservasi untuk mencapai target 30 persen pada tahun 2030.

    Tetapi dia mengingatkan hal ini sama pentingnya bagaimana konservasi ini efektif dan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitarnya, yang seringkali merupakan penjaga paling berharga.

    ”Laporan penting hari ini menunjukkan beberapa kemajuan telah dicapai dalam empat tahun terakhir, tetapi kita belum bergerak cukup jauh atau cukup cepat,” kata Inger Andersen seperti dilansir di laman resmi UNEP.

    Laporan ini merupakan evaluasi resmi pertama atas kemajuan global pada semua elemen Kerangka Kerja diadopsi pada tahun 2022.

    Baca: Masyarakat dunia perlu mempercepat upaya konservasi

    Inger menambahkan, saat ini upaya besar sedang dilakukan di tingkat nasional dan dunia melihat beberapa kemajuan. 51 negara dan teritori telah melampaui cakupan 30 persen di darat, dan 31 negara dan teritori di laut.

    “Pencapaian ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki waktu untuk mengatasi kekurangan dan menjadikan kawasan lindung dan konservasi sebagai sumber daya yang sangat besar bagi manusia dan alam sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Laporan Planet Terlindungi 2024 disusun oleh para ahli di UNEP-WCMC bekerja sama dengan IUCN dan Komisi Dunia untuk Kawasan Lindung (WCPA).

    Laporan ini menggunakan data resmi terbaru yang dilaporkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya kepada Protected Planet Initiative. Laporan ini juga menampilkan kontribusi pakar dari lembaga dan kustodian indikator lainnya.

    Laporan ini memberikan dasar penting antara target 10 tahun yang disepakati secara internasional sebelumnya mengenai kawasan lindung dan target tahun 2030.

    Berikut beberapa poin penting laporan tersebut:
    1. Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan harus hampir dua kali lipat luasnya di daratan dan lebih dari tiga kali lipat di lautan agar target 30 persen tercapai pada tahun 2030.

    Baca: Deforestasi hancurkan keanekaragaman hayati

    Kemajuan terkuat sejak tahun 2020 terjadi di lautan, tetapi sebagian besar terjadi di perairan nasional. Di wilayah di luar yurisdiksi nasional, cakupannya masih sangat rendah, yaitu kurang dari 11 persen dari total luas kawasan lindung laut dan pesisir. Hal ini terjadi meskipun laut lepas mencakup 61 persen lautan.

    2. Data yang ada tidak memadai untuk mengukur dan memahami efektivitas kawasan lindung dan konservasi secara menyeluruh. Kurang dari 5 persen daratan dunia ditutupi oleh kawasan lindung yang efektivitas pengelolaannya telah dinilai. Angka tersebut adalah 1,3 persen untuk wilayah laut.

    3. Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan tidak selalu ditetapkan di tempat-tempat yang paling membutuhkan konservasi. Hanya seperlima dari kawasan yang diidentifikasi sebagai kawasan terpenting bagi keanekaragaman hayati yang sepenuhnya dilindungi. Sepertiga kawasan penting ini sepenuhnya berada di luar kawasan lindung dan konservasi.

    4. Keanekaragaman hayati tidak sepenuhnya terwakili di dalam kawasan lindung dan konservasi. Meskipun seperempat kawasan ekologis sudah memiliki cakupan 30 persen, beberapa masih belum memilikinya, spesies dan ekosistem yang bermakna dilestarikan secara tidak merata.

    5. Hanya 8,5 persen daratan dunia yang terhubung dengan baik sekaligus terlindungi.

    6. Ada sedikit bukti bahwa kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil. Penilaian tata kelola telah dilaporkan hanya untuk 0,2 persen cakupan di darat dan kurang dari 0,01 persen di laut. Kurang dari 4 persen cakupan dikelola oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    7. Di luar kawasan lindung dan konservasi, wilayah adat dan tradisional mencakup setidaknya 13,6 persen wilayah daratan global.

    Baca: Penerapan prinsip reduce-reuse-recycle dalam konservasi air

  • Agar Target 30×30 Tercapai, Dunia Harus Mendukung Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Adat

    Agar Target 30×30 Tercapai, Dunia Harus Mendukung Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Laporan resmi tentang kemajuan konservasi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) memberikan acuan penting dalam mencapai internasional terkait kawasan lindung dan target 2030.

    Direktur Jenderal IUCN, Grethel Aguilar mengatakan laporan yang dirilis Oktober tahun lalu ini merupakan pengingat yang jelas bahwa dengan hanya enam tahun tersisa hingga 2030, peluang masyarakat global untuk melestarikan 30 persen Bumi secara adil dan bermakna semakin tertutup.

    Target ’30×30′ (melindungi 30 persen Bumi pada 2030), ujarnya merupakan target yang ambisius, tetapi masih dapat dicapai jika komunitas internasional bekerja sama lintas batas, demografi, dan sektor.

    Yang terpenting, Masyarakat Adat harus didukung untuk bertindak sebagai pengelola tanah mereka, suara dan pengetahuan mereka harus didengar dan dihargai.

    “Data yang terkandung dalam laporan ini akan membantu menginformasikan keputusan untuk menjaga tujuan 2030 tetap hidup, dan untuk mewujudkan hasil positif yang berkelanjutan bagi manusia dan alam,” katanya.

    Baca: Poin penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    Dalam pernyataan yang dilansir di laman resmi UNEP disebutkan bahwa dunia berada dalam kegelapan tentang efektivitas, keadilan, dan hak.

    Evaluasi global sebelumnya terhadap kawasan lindung dan konservasi, pada tahun 2021, menyoroti perlunya memperkuat efektivitas kawasan lindung dan konservasi, serta memastikan bahwa kawasan tersebut dikelola secara adil.

    Target 3 juga mensyaratkan kemajuan dalam isu-isu ini, dan menyatakan bahwa tindakan terhadap kawasan lindung dan konservasi harus menghormati hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    Tiga tahun kemudian, laporan ini menemukan bahwa tidak ada cukup data untuk menilai apakah kawasan lindung dan konservasi bermanfaat bagi manusia dan alam.

    Elemen target yang datanya paling kurang adalah yang berkaitan dengan apakah kawasan ini memiliki dampak positif terhadap keanekaragaman hayati, dikelola secara adil bagi masyarakat lokal, dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan, Masyarakat Adat, dan komunitas lokal.

    Baca: Masyarakat dunia perlu mempercepat upaya konservasi

    Pengukuran yang bermakna mengenai efektivitas, tata kelola yang adil, dan pengakuan hak saat ini masih kurang, untuk dunia membutuhkan upaya yang lebih besar.

    Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa perhatian yang diberikan untuk memastikan kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil dan untuk mengakui kontribusi Masyarakat Adat dan komunitas lokal masih kurang memadai.

    Tantangan besar untuk tahun 2030, tetapi masih dalam jangkauan
    Namun demikian ada sejumlah alasan yang signifikan agar masyarakat global untuk tetap optimis.

    Pada tahun 2022, Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati sepakat untuk mengembangkan pendekatan yang konsisten dalam melacak kemajuan yang dapat membantu memfokuskan perhatian pada semua elemen Target 3.

    Mereka juga mengabadikan perlindungan yang jelas untuk hak asasi manusia dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global.

    Baca: Pemuda adat global satu suara soal konservasi dan perlindungan lingkungan

    Pergeseran pendekatan ini dapat menjadi revolusioner, memungkinkan terciptanya sistem kawasan lindung dan konservasi yang benar-benar bermanfaat bagi manusia dan alam.

    Temuan Laporan Planet Terlindungi 2024 memiliki sejumlah implikasi yang dapat memandu negara-negara dalam membuat perubahan mendesak yang diperlukan untuk mencapai Target 3.

    Pertama, percepatan kemajuan dalam meningkatkan cakupan kawasan lindung dan konservasi harus disertai dengan upaya yang setara untuk memastikan kawasan-kawasan ini terhubung dengan baik dan berada di tempat yang tepat.

    Kedua, terdapat kebutuhan yang jelas untuk memberikan pengakuan dan dukungan yang sesuai kepada wilayah adat dan tradisional. Ketiga, komitmen harus dipenuhi untuk menyediakan pembiayaan internasional bagi negara-negara berkembang, guna mendanai perluasan kawasan lindung dan konservasi.

    Berdasarkan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global, negara-negara berkomitmen untuk meningkatkan investasi dalam keanekaragaman hayati dari semua sumber hingga setidaknya 200 miliar dolar per tahun pada tahun 2030.

    Terakhir, data harus segera tersedia di tingkat global, termasuk mengenai aspek-aspek Target 3 yang belum sepenuhnya dinilai.

    Laporan tersebut mengakui bahwa penerapan penuh semua aspek Target 3 akan menjadi tantangan bagi semua negara. Namun, hal itu juga membawa manfaat besar, selagi masih dapat dicapai.

  • Temuan Riset: Mayoritas Hiu Paus di Kepala Burung Papua dalam Kondisi Terluka

    Temuan Riset: Mayoritas Hiu Paus di Kepala Burung Papua dalam Kondisi Terluka

    7cloud.asia – Papua adalah habitat penting bagi hewan langka hiu paus muda. Lebih dari 75 persen hiu paus di kawasan ini terluka akibat interaksi dengan aktivitas manusia.

    Karena itu perlu pengelolaan wisata dan alat tangkap yang lebih ramah agar tidak membahayakan populasi hiu paus.

    Hiu paus (Rhincodon typus) adalah satu jenis ikan terbesar di dunia, dengan panjang tubuh bisa mencapai 18-20 meter.

    Sang raksasa laut tropis dan subtropis ini termasuk dalam daftar hewan yang terancam punah karena populasinya terus menurun.

    Riset sebelumnya menunjukkan hiu paus di Indonesia hidup di beberapa wilayah, seperti Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat; Talisayan, Kalimantan Timur; Botubarani, Gorontalo; serta perairan Probolinggo di Jawa Timur.

    Riset terbaru penulis bersama tim di Frontiers in Marine Science menunjukkan bahwa hiu paus ternyata juga banyak hidup di Bentang Laut Kepala Burung, Papua, utamanya Kaimana dan bagian selatan Teluk Cenderawasih. Dua area ini menjadi habitat penting bagi hiu paus muda.

    Baca: Pergerakan kapal mengancam populasi hiu paus

    Tapi sayangnya, keberadaan hiu paus di wilayah tersebut menghadapi berbagai ancaman akibat aktivitas manusia di sekitar habitat mereka, bahkan kami menemukan mayoritas hiu paus ini dalam kondisi terluka.

    Pola garis dan bintik nan unik
    Kami melakukan riset dengan menggabungkan data identifikasi foto yang dikumpulkan oleh ilmuwan dan para pegiat sains warga (citizen science) selama 13 tahun (2010-2023).

    Riset kami menemukan setiap individu hiu paus punya pola garis dan bintik yang unik dan permanen pada tubuhnya, layaknya sidik jari pada manusia. Pola inilah yang menjadi kunci untuk membedakan setiap individu.

    Dari 1.118 perjumpaan dan ribuan foto yang dianalisis, kami menemukan sebanyak 268 individu hiu paus yang berbeda.

    Sebagian besar hiu paus kami temukan di Teluk Cenderawasih (159 individu) dan Kaimana (95 individu), sementara sisanya di perairan Raja Ampat (12 individu) dan Fakfak (2 individu).

    Menariknya, sebagian besar hiu paus di kawasan ini adalah jantan muda (90 persen dari 235 individu yang teridentifikasi jenis kelaminnya), terlihat dari ukuran klasper mereka yang masih kecil.

    Baca: Kaimana Papua Barat ditetapkan menjadi lokasi konservasi hiu paus

    Klasper adalah organ kelamin pada hiu jantan berupa perpanjangan dari sirip perut. Pada hiu paus dewasa ujungnya mengapur seperti kembang kol. Ukurannya melebihi panjang sirip perut.

    Tubuh mereka juga masih relatif kecil. Kebanyakan berkisar sepanjang 2-8 meter, dengan rata-rata paling banyak 4-5 meter.

    Temuan ini menunjukkan bahwa perairan Papua merupakan tempat pertumbuhan hiu paus muda sebelum mereka bermigrasi ke laut lepas saat mulai beranjak dewasa, yaitu setelah panjang tubuhnya mencapai 9 meter.

    Setia pada rumahnya
    Riset kami juga menunjukkan lebih dari separuh hiu paus yang teridentifikasi terlihat selalu kembali ke area yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa hiu paus memiliki tingkat residensi atau kesetiaan menetap yang tinggi pada area tertentu.

    Hal ini kemungkinan karena ketersediaan makanan yang relatif stabil sepanjang tahun, terutama di Teluk Cenderawasih.

    Kawasan tersebut dikelilingi oleh hutan mangrove dan muara sungai-sungai besar yang menyuplai sumber makanan utama bagi organisme laut seperti plankton dan ikan-ikan kecil—makanan hiu paus.

    Baca: Individu baru hiu paus ditemukan di Nabire, Papua Tengah

    Luka di tubuh raksasa
    Melimpahnya ikan-ikan kecil di Teluk Cenderawasih tidak hanya menarik hiu paus, tapi juga nelayan—terutama dari luar masyarakat setempat—yang menggunakan bagan berperahu (bagan) dilengkapi jaring angkat.

    Alat tangkap tradisional asli Sulawesi ini menggunakan lampu terang untuk menarik ikan-ikan di malam hari.

    Pertemuan antara hiu paus dan nelayan bagan pun tak terelakkan dan menimbulkan risiko.
    Riset kami mengungkap bahwa lebih dari 75 persen individu hiu paus yang teridentifikasi memiliki luka atau bekas luka.

    Sebagian besar ringan, seperti goresan kecil di sepanjang tepi sirip punggung yang diduga akibat gesekan dengan struktur bagan.

    Namun, ada juga luka parah, seperti sirip dada dan ekor yang terpotong atau robek, diduga karena jeratan alat tangkap ikan, baling-baling kapal cepat, atau aktivitas manusia lain yang belum diketahui.

    Jadi, meskipun Teluk Cenderawasih merupakan taman nasional yang merupakan area konservasi, tekanan pada hiu paus dari aktivitas manusia masih tetap tinggi karena penggunaan alat tangkap bagan masih diperbolehkan di zona tradisional—area masyarakat lokal boleh menangkap ikan secara terbatas.

    Jika tidak dikelola dengan bijak, interaksi dengan manusia justru bisa memperparah ancaman terhadap hiu paus dan bisa saja membuat mereka tidak lagi betah di sana.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Edy Setyawan (Lead Conservation Scientist, Elasmobranch Institute Indonesia)

  • Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    7cloud.asia – Aliansi Pinogu Merdeka, yang mewakili masyarakat Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menyampaikan keluhan tentang kehidupan mereka yang terjebak di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, serta keterbatasan akses pembangunan akibat status enclave hutan.

    Keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan saat menerima warga Pinogu menegaskan bahwa lembaganya memahami dan menaruh perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Pinogu.

    Ia menyebut persoalan yang dialami warga Pinogu ini menyangkut hak dasar warga negara yang harus segera ditangani pemerintah.

    “Masalah ini paling menyentuh nurani, karena menyangkut hak hidup manusia. Hutan itu ada untuk manusia, bukan manusia untuk hutan,” ujar Ahmad Heryawan dalam rapat yang digelar

    Baca: Ribuan desa dianggap ilegal karena berada di kawasan hutan

    Aher menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, empat dari lima desa di Kecamatan Pinogu masih berada di dalam kawasan hutan dan belum dikeluarkan dari wilayah konservasi. Hanya satu desa, yaitu Pinogu Permai, yang telah mendapat status di luar kawasan hutan.

    “Empat desa lainnya harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan agar masyarakat bisa hidup dengan tenang dan mengelola lahannya secara legal. Mereka sudah menetap di sana jauh sebelum ada penataan kehutanan,” tegasnya

    Menurutnya, penataan kawasan hutan tidak boleh mengorbankan kehidupan manusia yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa semangat konservasi harus tetap berjalan, namun dengan memperhatikan keberlangsungan hidup warga yang menjadi bagian dari ekosistem sosial di sekitar hutan.

    “Penataan kawasan hutan memang penting dan kita dukung, tapi pada saat yang sama orang-orang yang hidup di sana harus diselamatkan. Karena tujuan utama keberadaan hutan adalah untuk kepentingan manusia,” ujar Aher.

    Baca: Penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan hutan harus melalui koordinasi lintas kementerian

    Selain persoalan status kawasan, BAM DPR juga menyoroti akses infrastruktur dan pembangunan ekonomi di Pinogu yang masih tertinggal.

    Heryawan menyebut akses jalan dari Kecamatan Pinogu menuju pusat Kabupaten Bone Bolango belum sepenuhnya terbangun sejak Indonesia merdeka, menyebabkan kesulitan distribusi hasil pertanian dan keterisolasian ekonomi masyarakat.

    “Jalan dan transportasi adalah kunci pergerakan orang dan barang. Warga punya hasil kebun, punya kopi, tapi tidak bisa dibawa ke pasar karena jalan rusak dan terbatas,” kata Aher.

    BAM DPR berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pinogu dengan mendorong pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Baca: Ribuan anak terancam putus sekolah akibat penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

  • Disharmoni Aturan Menghambat Pengelolaan Candi Borobudur

    Disharmoni Aturan Menghambat Pengelolaan Candi Borobudur

    7cloud.asia – Di balik statusnya sebagai Warisan Dunia, Candi Borobudur yang terletak di Mungkid, Magelang, Jawa Tengah masih dibayangi berbagai persoalan klasik pelestarian.

    Kompleksitas regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kebudayaan, Balai Konservasi Borobudur (BKB), PT Taman Wisata Candi (TWC), dan Pemerintah Daerah membuat pengelolaan Candi Borobudur kerap tidak terkoordinasi.

    Regulasi sektoral mulai dari pariwisata, konservasi, penataan ruang, hingga perizinan saling bersinggungan sehingga sering menimbulkan disharmoni antara kepentingan pelestarian dan ekonomi.

    Selain itu, keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga Candi Borobudur membuat pembatasan pembangunan dan pengendalian ruang sulit dilakukan.

    Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR ke Candi Borobudur, Kamis (27/11/2025) menegaskan bahwa persoalan regulasi merupakan akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan.

    “Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, PT pengelola, dan masyarakat masih belum mudah diwujudkan. Padahal ini amanah Undang-Undang Cagar Budaya,” ujarnya.

    Baca: Menyoal pembatasan jumlah pengunjung Candi Borobudur

    Ia menilai tumpang tindih kewenangan telah menyebabkan pengelolaan tidak berjalan dalam satu komando regulasi yang solid.

    Menurut MY Esti, pengelolaan Candi Borobudur harus mengacu pada dua mandat yang saling beriringan: pelestarian dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun keduanya kerap berbenturan karena tidak adanya sinkronisasi regulasi.

    “Ada dua sisi yang harus diperjelas dan diperkuat: pelestarian cagar budaya dan pemberian nilai manfaat untuk masyarakat. Itu hanya bisa tercapai kalau sistem regulasinya jelas,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa masalah di Candi Borobudur tidak hanya terkait kewenangan, tetapi juga regulasi agraria dan tata ruang. Keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan sulit ditegakkan.

    “Masyarakat sering dituntut mengikuti aturan ketat, tetapi tidak ada kompensasi atau insentif yang diberikan. Regulasi kita belum memberi ruang keadilan bagi mereka,” jelasnya.

    Lebih jauh, Esti menilai Undang-Undang Cagar Budaya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
    Menurutnya, revisi undang-undang atau penyelarasan dengan rencana induk pariwisata nasional adalah opsi yang harus mulai dipikirkan untuk menghindari konflik antaraturan.

    Baca: Relief Candi Borobudur terefleksi dalam seni dan budaya masyarakat sekitar

    Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak selaras menjadi penghambat utama di lapangan. Ia mencontohkan ketimpangan antara aturan pusat dan daerah, aturan konservasi dan pariwisata, hingga standar teknis perawatan cagar budaya.

    “Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, peraturan daerah, bahkan instruksi presiden. Pegangannya harus jelas,” katanya.

    Komisi X berkomitmen membawa persoalan ini dalam rapat dengan Kementerian Kebudayaan untuk mencari formula penataan regulasi yang lebih terintegrasi.

    “Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” tutur Esti.

    Ia menegaskan bahwa pembenahan regulasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi keharusan untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya nasional.

    Baca: Tiga tahapan pencapaian manusia terefleksi di arsitektur Candi Borobudur

  • Penetapan Kawasan Konservasi Berdampak pada Kehidupan Warga Lokal Pulau Bunaken dan Manado Tua

    Penetapan Kawasan Konservasi Berdampak pada Kehidupan Warga Lokal Pulau Bunaken dan Manado Tua

    7cloud.asia – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mendorong solusi berkeadilan dalam penataan kawasan hutan di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.

    Diketahui, aturan terkait penetapan kawasan hutan konservasi tersebut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 yang berdampak terhadap masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.

    Masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua menghadapi konflik status kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah sejak 2014, yang mencakup area pemukiman dan kebun adat mereka, sehingga mengancam hak atas tanah waris dan sejarah.

    Penetapan status kawasan konservasi seluas 719 hektare di Bunaken, 900 hektare di Manado Tua lewat SK Menteri Kehutanan 734/2014 berdampak langsung pada pemukiman dan kebun warga, menimbulkan kekhawatiran hilangnya hak tanah adat.

    SK ini mengakibatkan pergeseran Hak Tanah: Sertifikat tanah melalui program PTSL mencatat batas tanah mereka sebagai “tanah milik negara”, bukan tanah adat/pribadi, yang dianggap mencabut pengakuan hak waris dan sejarah.

    Baca: Kebijakan Pemerintah sering mengancam konservasi yang dilakukan masyarakat lokal

    Menurut Ahmad Heryawan, aspirasi masyarakat sejatinya tidak menolak konservasi. Masyarakat justru berkomitmen menjaga kawasan hutan agar tetap lestari demi keberlanjutan lingkungan hidup.

    “Kawasan yang memang hutan harus tetap menjadi hutan dan dijaga bersama. Tetapi lahan yang selama ini menjadi garapan, permukiman, dan tanah adat masyarakat juga harus diberi kepastian hukum,” tegas Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025).

    Ia menambahkan bahwa lahan non-hutan yang dikelola masyarakat selama ini pun dapat tetap dikelola dengan pendekatan bernuansa konservasi, sehingga pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.

    BAM DPR menilai pendekatan seperti ini akan memperkuat legitimasi sosial kebijakan konservasi, sekaligus meminimalkan konflik antara masyarakat dan negara dalam pengelolaan kawasan.

    Baca: Saatnya pemerintah mengubah paradigma konservasi dengan mengutamakan masyarakat adat

    Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan potensi ancaman terhadap sektor pariwisata apabila penataan kawasan hutan dan konservasi di Bunaken dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.

    Ahmad Heryawan menegaskan bahwa Bunaken merupakan ikon pariwisata nasional dan internasional yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

    “Kalau penataan kawasan dilakukan secara kaku dan seluruhnya dikonservasi tanpa melihat fungsi sosial dan ekonomi, maka Bunaken bisa kehilangan daya tarik wisatanya dan masyarakat kehilangan mata pencaharian,” katanya.

    Ia menilai konservasi yang efektif seharusnya fokus pada perlindungan ekosistem yang benar-benar bernilai ekologis tinggi, seperti kawasan laut, mangrove, dan hutan puncak, tanpa menghilangkan ruang hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    BAM DPR berharap kebijakan ke depan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, sehingga Bunaken tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

    Baca: UNEP serukan masyarakat dunia untuk mendukung konservasi yang dilakukan Masyarakat Adat

  • Penetapan Lanskap Sombori-Matarombeo-Tangkelemboke-Mekongga Menjadi Kawasan Konservasi Nasional

    Penetapan Lanskap Sombori-Matarombeo-Tangkelemboke-Mekongga Menjadi Kawasan Konservasi Nasional

    7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan urgensi penetapan Lanskap Sombori-Matarombeo-Tangkelemboke-Mekongga di Sulawesi Tenggara sebagai kawasan konservasi nasional dan warisan dunia.

    Langkah ini dinilai strategis untuk menjawab krisis iklim, deforestasi, serta meningkatnya risiko bencana ekologis di Kawasan Wallacea.

    “Pengusulan Taman Nasional dan Warisan Dunia merupakan langkah preventif berbasis bukti ilmiah, bukan keputusan politis,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi BRIN, Prof. Hendra Gunawan, dalam Konferensi Wallacea Expeditions pada Senin (5/1/2025) di Kendari.

    Konferensi ini membahas usulan pembentukan kawasan konservasi berbasis lanskap seluas sekitar 6.000 kilometer persegi yang mencakup wilayah Sombori, Matarombeo, Tangkelemboke, dan pegunungan Mekongga di Sulawesi Tenggara.

    Menurut Prof. Hendra, data riset menunjukkan kawasan Wallacea telah kehilangan sekitar 1,37 juta hektare hutan dalam satu dekade terakhir, dengan Sulawesi Tenggara menjadi salah satu wilayah yang terdampak signifikan.

    Kompleks Pegunungan Mekongga (±258.519 ha), sebagai bagian dari kawasan yang diusulkan, menurutnya, memiliki peran ekologis krusial sebagai hulu 3 daerah aliran sungai (DAS) dan 30 sungai yang menopang sistem hidrologi regional.

    Baca: Pembangunan mengancam laboratorium evolusi di kawasan Wallacea

    “Kawasan ini juga menyimpan bentang ekosistem langka, mulai dari hutan sub-montana hingga sub-alpin, yang menjadi habitat berbagai satwa endemik Sulawesi seperti anoa, babirusa, rangkong Sulawesi, hingga tarsius,” jelasnya.

    Prof. Hendra meyakini, hasil riset International Cooperative Biodiversity Group (ICBG) dan rangkaian Wallacea Scientific Expedition Series mengungkap potensi keanekaragaman hayati yang luar biasa.

    Sejumlah spesies mamalia, flora, serangga, serta ratusan mikroorganisme diduga merupakan spesies baru yang belum pernah dideskripsikan secara ilmiah.

    Dilansir di akun instagram @armanbotanica, kawasan Matarombeo adalah rumah bagi flora dan fauna karst endemik, mamalia, reptil, epifit tropis.

    Sedangkan Hiuka adalah habitat air tawar yang unik, dan Sombori merupakan daerah transisi darat–laut yang sangat penting bagi burung, kelelawar, biota pesisir.

    Baca: Nilai strategis ekosistem Kawasan Wallacea untuk keanekaragaman hayati dunia

    Sementera kawasan Tangkelemboke yang berupa hutan pegunungan, merupakan sumber genetik flora dan habitat terakhir di Sulawesi Tenggara.

    BRIN menilai momentum kebijakan saat ini sangat krusial untuk menghidupkan kembali komitmen daerah yang telah dideklarasikan sejak 2013.

    Penetapan Taman Nasional dan Warisan Dunia dinilai bukan sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai instrumen perlindungan ekologis jangka panjang yang menjamin ketahanan air, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat.

    “Menunda penetapan berarti mempertaruhkan masa depan. Bertindak sekarang adalah investasi ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Hendra.

    Dukungan terhadap pengusulan kawasan konservasi ini juga datang dari berbagai pemangku kepentingan.

    Baca: Pulau Sulawesi kaya akan satwa endemik unik

    Wakil Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. La Ode Santiaji Bande, menilai Lanskap Sombori-Matarombeo-Tangkelemboke-Mekongga memiliki nilai biodiversitas, geologi, dan arkeologi yang layak diakui sebagai warisan dunia.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyerahkan proses penetapan kawasan tersebut kepada Kementerian Kehutanan.

    Dari sisi kebijakan nasional, Staf Khusus Kementerian Kehutanan, Silverius Oscar Unggul menegaskan bahwa pengusulan Lanskap Sombori-Matarombeo-Tangkelemboke-Mekongga sejalan dengan arah kebijakan pengelolaan hutan berbasis lanskap.

    Kebijakan ini termasuk pembentukan task force khusus dan penerapan moratorium aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan bernilai tinggi.

    Direktur Naturevolution International, Evrard Wendenbaum, menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, kolaborasi ilmiah internasional telah dilakukan untuk menghasilkan basis data terpadu sebagai landasan pengusulan kawasan lindung berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

  • Konservasi Inklusif Sukses Pulihkan Populasi Hewan yang Terancam Punah

    Konservasi Inklusif Sukses Pulihkan Populasi Hewan yang Terancam Punah

    7cloud.asia – Kenya merupakan salah satu negara di Afrika yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya.

    Namun, seperti banyak negara lain di dunia, Kenya telah mengalami penurunan signifikan dalam berbagai spesiesnya karena pertumbuhan penduduk yang cepat, perusakan habitat, dan dampak perubahan iklim.

    Untungnya, pemerintah Kenya segera sadar bahwa keanekaragaman hayati menjadi sumber terbesar PDB dan gantungan sebagian besar rakyatnya.

    Karena itu, mereka serius dalam menjalankan konservasi lingkungan. Mereka terus memperbarui strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP) agar selaras dengan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal (GBF).

    Konservasi di Kenya sangat maju, menggabungkan perlindungan keanekaragaman hayati dengan pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan berbasis masyarakat yang kuat, inovasi teknologi, dan kemitraan internasional

    Baca: Konservasi dengan pendekatan inklusif di Kenya

    Konservasi di Kenya difokuskan untuk melestarikan sabana, hutan, dan terumbu karang, serta memberdayakan komunitas lokal untuk mengelola sumber daya alam demi manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang.

    Modelnya melibatkan kawasan konservasi swasta dan komunal yang mengintegrasikan pariwisata ramah lingkungan, pertanian, serta pemberdayaan perempuan, sambil menghadapi tantangan tata kelola dan konflik lahan.

    Sebagai bagian dari NBSAP-nya, Kenya telah menciptakan Mekanisme Koordinasi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBCM).

    Alih-alih memperlakukan keanekaragaman hayati sebagai perhatian satu kementerian atau sektor saja, NBCM berupaya mengubah upaya yang terfragmentasi menjadi respons strategis yang terkoordinasi yang mewujudkan pendekatan “seluruh pemerintah, seluruh masyarakat”.

    Diinisiasi di bawah kepemimpinan Kementerian Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Kehutanan, NBCM menyatukan kementerian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, Masyarakat Adat dan komunitas lokal, kelompok pemuda, lembaga penelitian, mitra pembangunan, dan pelaku sektor swasta ke dalam satu platform koordinasi.

    Baca: Apa yang sudah dicapai dari Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global (GBF)

    Mekanisme ini menyelaraskan tujuan keanekaragaman hayati nasional dengan kerangka kerja global dan memfasilitasi kolaborasi lintas sektor di antara kementerian dan departemen pemerintah yang keputusannya secara langsung memengaruhi ekosistem.

    Pendekatan ini juga memberdayakan aktor non-negara, termasuk komunitas, akademisi, dan sektor swasta, untuk secara aktif berupaya mencari solusi.

    Terakhir, pendekatan ini mendukung pemantauan dan pelaporan melalui sistem informasi keanekaragaman hayati yang lebih terpusat dan koheren.

    Pendekatan ini menarik perhatian di luar perbatasan Kenya. Badan-badan regional dan mitra internasional semakin sering menyebut NBCM sebagai praktik yang baik dalam mengoperasionalkan pendekatan seluruh pemerintah dan seluruh masyarakat untuk konservasi keanekaragaman hayati.

    Pendekatan ini juga berkontribusi pada perubahan positif di lapangan. Tahun lalu, Kenya telah mencapai tonggak penting dalam konservasi satwa liar.

    Baca: Negara-negara yang sukses melakukan konservasi lingkungan 

    Layanan Margasatwa Kenya (KWS) telah mengumumkan bahwa populasi gajah di negara itu telah meningkat menjadi lebih dari 36.000, menunjukkan peningkatan yang stabil setelah penurunan selama beberapa dekade.

    Selain itu, populasi badak hitam, salah satu spesies yang paling terancam punah di dunia, telah meningkat menjadi lebih dari 850 individu.

    Ini adalah keberhasilan yang patut diperhatikan, terutama mengingat Kenya adalah rumah bagi hampir 80 persen badak hitam Afrika Timur.

    Baru-baru ini, Kenya mengumumkan pembukaan lahan seluas 3.200 kilometer persegi untuk konservasi badak di wilayah timur yang disebut Tsavo, dengan laporan yang mengklaim ini sebagai suaka badak terbesar di dunia.

    Kenya terus menghadapi banyak tekanan yang umum terjadi pada negara-negara kaya keanekaragaman hayati, termasuk kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan sektoral dengan lebih baik dan memperkuat sistem implementasi dan pemantauan.

    Namun, Kenya telah membuat kemajuan yang signifikan dalam mengatasi hambatan-hambatan ini dengan menyatukan orang-orang dari berbagai latar belakang dan kepentingan untuk bekerja sama dalam melestarikan sumber daya alamnya yang berharga.

  • 42 Spesies Diusulkan Masuk Daftar Konservasi Internasional

    42 Spesies Diusulkan Masuk Daftar Konservasi Internasional

    7cloud.asia – Para pihak dalam Konvensi tentang Konservasi Spesies Hewan Liar Migrasi (CMS) telah mengajukan proposal untuk menambahkan 42 spesies baru ke dalam lampiran Konvensi sebagai spesies yang membutuhkan konservasi internasional.

    Sementara satu spesies lainnya, yakni rusa Bukhara diusulkan untuk dihapus dari daftar yang membutuhkan perlindungan tertinggi karena populasinya dilaporkan mengalami peningkatan.

    Sebagai perjanjian lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, CMS mempertemukan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membahas konservasi spesies migrasi dan habitatnya.

    Konvensi yang mengikat secara hukum ini memiliki dua lampiran: Lampiran I, yang ditujukan untuk spesies yang terancam punah, dan Lampiran II, yang ditujukan untuk spesies yang memerlukan kerja sama internasional.

    Usulan amandemen terhadap lampiran CMS akan dipertimbangkan pada Pertemuan ke-15 Konferensi Para Pihak (COP15) yang akan diadakan di Campo Grande, Brasil, dari tanggal 23 hingga 29 Maret 2026 mendatang

    Sekretaris Eksekutif CMS, Amy Fraenkel mengatakan, seiring meningkatnya tekanan terhadap spesies migrasi di planet kita, komitmen internasional untuk mengambil langkah-langkah efektif menjadi semakin penting.

    “Usulan untuk memasukkan 42 spesies baru ke dalam lampiran CMS, termasuk hewan ikonik seperti burung hantu salju dan hiu martil, mencerminkan kebutuhan mendesak akan tindakan global yang terkoordinasi. Pada COP15, pemerintah memiliki kesempatan untuk memperkuat upaya melindungi spesies-spesies ini,” katanya seperti dikutip di laman resmi UNEP.

    Mulai dari antelop dan paus hingga kelelawar, burung, dan penyu laut, spesies migrasi yang dibahas dalam Perjanjian ini adalah spesies hewan liar yang perlu melakukan perjalanan secara teratur, seringkali musiman, sebagai bagian dari siklus hidup alami mereka, dan yang melintasi setidaknya satu perbatasan negara.

    Satwa-satwa ini sangat penting untuk ekosistem yang sehat di planet Bumi dan berfungsi dengan baik.

    Hewan-hewan liar ini menyediakan layanan penting seperti penyerbukan, penyebaran biji, penyimpanan karbon, dan pengendalian hama, serta bermanfaat bagi masyarakat yang bergantung pada mereka sebagai sumber makanan dan pendapatan.

    Namun, banyak spesies tersebut mengalami penurunan populasi akibat tekanan termasuk hilangnya dan fragmentasi habitat, eksploitasi berlebihan, perubahan iklim, dan polusi.

    Di antara 42 spesies yang diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar di bawah Konvensi, beberapa menggambarkan tantangan mendesak yang dihadapi satwa liar migrasi.

    Hyena belang (Hyaena hyaena), misalnya, menempati wilayah yang luas tetapi semakin terfragmentasi di seluruh Asia dan Afrika.

    Dengan perkiraan populasi global kurang dari 10.000 individu dewasa, spesies ini terancam oleh hilangnya dan fragmentasi habitat akibat pertanian, urbanisasi, dan pembangunan infrastruktur; berkurangnya mangsa yang disebabkan oleh penurunan karnivora besar lainnya dan perubahan praktik peternakan; serta perburuan dan perdagangan ilegal.

    Penganiayaan yang meluas, yang seringkali berasal dari konflik manusia-satwa liar dan persepsi negatif, semakin membahayakan pemakan bangkai vital ini, yang membantu mendaur ulang nutrisi dan mencegah penyakit melalui konsumsi bangkai.

    Demikian pula, burung hantu salju (Bubo scandiacus) telah dikenal luas dalam beberapa tahun terakhir melalui budaya populer, tetapi statusnya semakin genting.

    Selama tiga dekade terakhir, spesies ini telah kehilangan sepertiga dari populasi globalnya; organisasi konservasi internasional BirdLife International baru-baru ini menyatakan spesies ini punah di Swedia.

    Sebagai predator puncak dan ikon burung di tundra Arktik, burung hantu salju merupakan indikator utama kesehatan ekosistem yang rapuh ini.

    Perubahan iklim dan eksploitasi berlebihan adalah beberapa pendorong utama penurunan populasinya, yang menggarisbawahi kerentanan spesies ini meskipun statusnya ikonik.

    Spesies laut juga menghadapi risiko serius, seperti yang terlihat pada nasib hiu martil besar (Sphyrna mokarran).

    Eksploitasi berlebihan dalam perikanan, baik sebagai tangkapan target maupun tangkapan sampingan, telah menyebabkan penurunan populasi yang tajam, didorong oleh nilai pasar siripnya yang tinggi dan permintaan dagingnya.

    Penangkapan berlebihan terhadap hiu martil memengaruhi hiu di semua tahap kehidupan baik di perairan dekat pantai maupun lepas pantai.

    Sebagai predator puncak, hilangnya hiu martil besar mengancam kestabilan jaring makanan laut dan membahayakan kesehatan ekosistem laut secara keseluruhan.