Disharmoni Aturan Menghambat Pengelolaan Candi Borobudur

Written by

in

7cloud.asia – Di balik statusnya sebagai Warisan Dunia, Candi Borobudur yang terletak di Mungkid, Magelang, Jawa Tengah masih dibayangi berbagai persoalan klasik pelestarian.

Kompleksitas regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kebudayaan, Balai Konservasi Borobudur (BKB), PT Taman Wisata Candi (TWC), dan Pemerintah Daerah membuat pengelolaan Candi Borobudur kerap tidak terkoordinasi.

Regulasi sektoral mulai dari pariwisata, konservasi, penataan ruang, hingga perizinan saling bersinggungan sehingga sering menimbulkan disharmoni antara kepentingan pelestarian dan ekonomi.

Selain itu, keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga Candi Borobudur membuat pembatasan pembangunan dan pengendalian ruang sulit dilakukan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR ke Candi Borobudur, Kamis (27/11/2025) menegaskan bahwa persoalan regulasi merupakan akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan.

“Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, PT pengelola, dan masyarakat masih belum mudah diwujudkan. Padahal ini amanah Undang-Undang Cagar Budaya,” ujarnya.

Baca: Menyoal pembatasan jumlah pengunjung Candi Borobudur

Ia menilai tumpang tindih kewenangan telah menyebabkan pengelolaan tidak berjalan dalam satu komando regulasi yang solid.

Menurut MY Esti, pengelolaan Candi Borobudur harus mengacu pada dua mandat yang saling beriringan: pelestarian dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun keduanya kerap berbenturan karena tidak adanya sinkronisasi regulasi.

“Ada dua sisi yang harus diperjelas dan diperkuat: pelestarian cagar budaya dan pemberian nilai manfaat untuk masyarakat. Itu hanya bisa tercapai kalau sistem regulasinya jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa masalah di Candi Borobudur tidak hanya terkait kewenangan, tetapi juga regulasi agraria dan tata ruang. Keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan sulit ditegakkan.

“Masyarakat sering dituntut mengikuti aturan ketat, tetapi tidak ada kompensasi atau insentif yang diberikan. Regulasi kita belum memberi ruang keadilan bagi mereka,” jelasnya.

Lebih jauh, Esti menilai Undang-Undang Cagar Budaya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, revisi undang-undang atau penyelarasan dengan rencana induk pariwisata nasional adalah opsi yang harus mulai dipikirkan untuk menghindari konflik antaraturan.

Baca: Relief Candi Borobudur terefleksi dalam seni dan budaya masyarakat sekitar

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak selaras menjadi penghambat utama di lapangan. Ia mencontohkan ketimpangan antara aturan pusat dan daerah, aturan konservasi dan pariwisata, hingga standar teknis perawatan cagar budaya.

“Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, peraturan daerah, bahkan instruksi presiden. Pegangannya harus jelas,” katanya.

Komisi X berkomitmen membawa persoalan ini dalam rapat dengan Kementerian Kebudayaan untuk mencari formula penataan regulasi yang lebih terintegrasi.

“Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” tutur Esti.

Ia menegaskan bahwa pembenahan regulasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi keharusan untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya nasional.

Baca: Tiga tahapan pencapaian manusia terefleksi di arsitektur Candi Borobudur

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *