Tag: mk

  • Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024 Akan Dibawa ke MK, Seperti Ini Prosedurenya

    Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024 Akan Dibawa ke MK, Seperti Ini Prosedurenya

    7cloud.asia – Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud dan pasangan AMIN terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kecurangan di Pilpres 2024.

    Kedua tim menyebut kecurangan di Pilpres 2024 bersifat terstruktur, sistematis dan masif – atau dikenal dengan sebutan TSM.

    Seluruh bukti kecurangan di Pilpres 2024 ini akan menjadi bahan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Direktur Penegakan Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Jou Hasyim Waimahing, menyebut sejumlah bukti kecurangan yang telah diverifikasi timnya, antara lain dugaan kecurangan pencoblosan surat suara yang dilakukan sebelum pemungutan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.

    Pencoblosan kertas suara sebelum Hari H itu ditemukan di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

    Selain itu, bukti-bukti dugaan pelanggaran administrasi dan etik juga akan dimasukan ke dalam konstruksi dalil permohonan yang akan diajukan ke MK.

    Baca: Kecurangan sudah terjadi sejak keputusan MK

    Pengumpulan bukti-bukti kecurangan di Pilpres 2024 untuk diajukan ke MK juga dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin.

    Ketua Bidang Hukum pasangan itu, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya telah memverifikasi kurang lebih 100 bukti terkait kecurangan di Pilpres 2024.

    Seperti pencoblosan surat suara massal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mobilisasi kepala desa untuk memilih calon pasangan tertentu.

    Menurut Ari, seperti dikutip VOA Indonesia, pihaknya terus berkomunikasi dengan tim hukum paslon nomor urut 3

    “Nanti kita buktikan di persidangan. Kami akan mengungkap fakta kecurangan ini dan niat yang sama adalah supaya Pemilu ini berintegritas dan menghasilkan Pemilu yang jujur,” ungkapnya.

    Pakar hukum tata negara di Universitas Andalas, Charles Simabura menilai langkah yang dilakukan kedua tim paslon itu merupakan langkah konstitusional yang harus dilakukan.

    Baca: Ganjar dorong hak angket untuk usut kecurangan di Pilpres 2024

    Menurutnya proses ini harus dikawal bersama sehingga bisa membuka fakta-fakta sebenarnya termasuk fakta hukum.

    Meskipun demikian ia meminta semua pihak menyadari risiko dan tantangannya karena MK telah memiliki “pakem” dalam menguji sengketa kecurangan pemilu seperti ini.

    Biasanya, ujarnya, mahkamah akan selalu menguji berapa pergeseran suara secara kuantitatif akibat terjadinya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu.

    Namun demikian, Ia masih menaruh harapan agar MK juga masuk ke tahap, mungkin yang bersifat kualitatif, tidak hanya secara kuantitatif. Inii artinya betul-betul bisa menilai sebagai suatu proses yang panjang.

    ”Segala dalil-dalil kecurangan itu harus dinilai sebagai suatu rangkaian peristiwa,” ujarnya kepada VOA, Jumat (23/2).

    Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

    Baca: Partai pengusung AMIN siap dukung penggunaan hak angket

    Menurutnya, meski kedua kubu dapat membuktikan adanya kecurangan pemilu, pembuktian tersebut tidak akan berarti apa-apa jika tidak menimbulkan dampak terhadap hasil perolehan suara atau kemenangan Prabowo-Gibran.

    Bukti gugatan harus mampu mempengaruhi perolehan suara kandidat lain dari 50 persen+1 menjadi lebih kecil.

    Menurutnya Undang Undang Pemilu menyatakan MK akan menerima gugatan sengketa hasil jika mempengaruhi hasil perolehan suara.

     

    Jika melihat jumlah provinsi Indonesia 38, maka kemenangan Prabowo harus diraih di 20 provinsi.

    Jadi, ia menambahkan, pihak 01 dan 03 harus bisa membuktikan, misalnya ada kecurangan sehingga hasil suara sah dari 02 hanya 19 provinsi, tidak lebih setengah, maka MK bisa memutus bisa mempengaruhi perolehan suara sehingga bisa dimintakan petitum putaran kedua.

    Jadi dua itu yang bisa difokuskan oleh 01 dan 03,” tambahnya.

    Baca: Tim Hukum AMIN siap bawa kecurangan di Pilpres 2024 ke proses hukum

    Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 yakin bukti-bukti yang akan diajukan ke MK dapat mempengaruhi perolehan selisih suara.

    “Gugatan Hukum Lebih Baik Dibanding Bicara Tanpa Bukti”

    Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Afriansyah Noor, menilai apa yang akan dilakukan oleh kedua kubu tersebut lebih baik dibanding berbicara di media massa tanpa menampilkan bukti.

    Proses penghitungan suara pemilihan presiden yang dilakukan saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.

    Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei memperlihatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mencapai suara di atas 50 persen.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Pasca Keputusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Pasca Keputusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ini yang Perlu Diperhatikan

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi.

    Keputusan MK soal ambang batas parlemen atau parliamantary treshold ini menuai pro kontra.

    Perludem pernah merekomendasikan bahwa daripada menaikkan ambang batas parlemen, akan lebih efektif jika mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) saja.

    Sebagai gambaran, secara umum, tiap dapil biasanya memiliki jumlah kursi antara 3 hingga 10 kursi.

    Apabila dihitung menggunakan sistem penghitungan metode Sainte-Laguë (menghitung suara setiap partai, kemudian membagi kursi awal berdasarkan jumlah suara).

    Jika sebuah partai memperoleh 100 ribu suara, maka partai tersebut akan diberikan satu kursi awal. Selanjutnya, partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan angka ganjil dan dipertemukan dengan jumlah suara dari partai lain.

    Baca: Kontroversi keputusan MK soal ambang batas parlemen

    Kemudian ditentukan partai dengan hasil terbesar untuk mendapatkan kursi selanjutnya. Kemudian diulangi langkah sampai kursi terbagi semua.

     

    Tujuan metode penghitungan ini adalah agar setiap partai mendapat kursi yang sebanding dengan suara yang mereka dapatkan. Ini membuat pembagian kursi di parlemen lebih adil untuk partai politik.

    Jika mekanisme penghitungan diubah dengan diperkecil jumlah kursinya, serta yang dipilih merupakan yang benar-benar suaranya terbanyak, maka sistem ini akan membuat wakil yang terpilih di dapil tersebut merupakan wakil yang benar-benar mendapatkan suara mayoritas dari konstituen di wilayah tersebut, terlepas partainya merupakan partai besar ataupun tidak.

    Penentuan proporsionalitas keterwakilan di parlemen juga sebenarnya bertujuan untuk memastikan anggota yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi untuk mewakili rakyat di dapilnya, sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan rakyat tersebut.

    Hal ini sejalan dengan kewajiban anggota DPR, yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituennya, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari pengaduan masyarakat.

    Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan

    Anggota DPR juga bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen daerah pemilihannya.

    Faktanya, pengambilan keputusan dalam rapat kerja DPR dilakukan melalui pendapat fraksi, dan tidak memuat pandangan pribadi dari masing-masing anggota DPR.

    Akibatnya, sulit untuk memastikan masing-masing anggota DPR berpendapat untuk mewakili kepentingan konstituennya.

    Mekanisme semacam ini justru membuat anggota DPR lebih bertanggungjawab kepada partainya masing-masing, alih-alih kepada masyarakat yang memilihnya.

    Jika melihat mekanisme voting di negara lain, Inggris misalnya, voting yang diberikan merupakan pilihan masing-masing anggota, bukan pandangan partai yang seolah-olah sudah merepresentasikan suara semua anggota.

    Baca: PDI Perjuangan masih pimpin perolehan suara partai politik

    Bahkan hasil voting yang diberikan juga dipublikasikan secara transparan kepada publik, sehingga publik bisa mengetahui masing-masing nama serta asal partai politiknya pada setiap keputusan yang diambil.

    Hal yang sama juga dilakukan pada mekanisme voting di Amerika Serikat (AS). Sebagai contoh, ketika parlemen AS sedang membahas Rancangan UU mengenai paket bantuan pandemi,

    Saat itu terdapat satu anggota dari Partai Republik yang mendukung RUU tersebut, meskipun Partai Republik saat itu secara institusi memiliki sikap yang berbeda.

    Tindak lanjut putusan MK
    Sudah jadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu. Dalam perubahannya, diperlukan justifikasi yang rasional.

    Selain penentuan besaran ambang batas, pemerintah dan DPR juga dapat mempertimbangkan penyederhanaan partai melalui alokasi jumlah kursi pada masing-masing dapil.

    Baca: Susahnya partai baru meraih kursi di DPR Pusat

    Lebih jauh lagi, dalam menyikapi keterwakilan suara masyarakat di parlemen, alangkah baiknya jika revisi UU Pemilu juga perlu disertai dengan perubahan pada UU No. 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    UU ini merupakan Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan turunannya yang mengatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan kerja-kerja legislatif.

    Prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki mekanisme keterwakilan rakyat dalam lembaga legislatif adalah bahwa anggota DPR terpilih membawa mandat suara masyarakat yang memilih mereka

    Sehingga pertanggungjawaban utama anggota DPR adalah kepada konstituen atau pemilihnya.

    Oleh karenanya, perdebatan dan pengambilan keputusan di parlemen harus sepenuhnya mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan dari para elite politik semata.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University  

  • Menakar Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen: Apakah Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat

    Menakar Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen: Apakah Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi.

    MK mengamanatkan DPR dan pemerintah untuk mengubah aturan ambang batas parlemen itu melalui revisi UU Pemilu sebelum berlangsungnya Pemilu 2029.

    Ambang batas parlemen atau parlimentary threshold adalah syarat persentase suara minimum bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen.

    Hingga Pemilu 2024 ini, partai politik peserta pemilu harus mendapatkan paling sedikit 4% dari total suara sah nasional untuk bisa masuk ke Senayan.

    Putusan MK ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pihak yang pro mengklaim bahwa putusan ini dapat menguatkan kedaulatan rakyat.

    Pasalnya, pihak yang sudah dipilih oleh rakyat di suatu daerah dan mendapatkan suara tinggi, meskipun persentasenya secara nasional di bawah 4%, dapat tetap masuk ke senayan.

    Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan

    Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa penentuan ambang batas bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.

    Terlepas dari pro kontra tersebut, putusan MK ini sebenarnya cukup masuk akal untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat dan memenuhi prinsip keadilan wakil rakyat.

    Kini tugas pembentuk UU dan masyarakat adalah memahami detail dampak dan tindak lanjut putusan MK tersebut serta mengawasi jalannya revisi UU Pemilu di DPR.

    Menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat
    Sejak Pemilu 2009, pemerintah dan DPR selalu menaikkan ambang batas dengan tujuan penyederhanaan jumlah partai politik, namun tidak menyertai cara penghitungan untuk menentukan ambang batasnya.

    Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5%, kemudian dinaikkan pada Pemilu 2014 menjadi 3,5%.

    Baca: PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai

    Lalu dinaikkan lagi menjadi 4% pada Pemilu 2019 dan masih berlaku pada Pemilu 2024. Tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka minimal 4%.

    Pada dasarnya, penentuan ambang batas parlemen bermanfaat untuk menjaga stabilitas politik dengan tidak mengikutsertakan partai-partai yang memperoleh suara yang relatif kecil.

    Namun, manfaat ini dapat diperdebatkan karena cenderung membatasi keberagaman pendapat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

    Alasan utama pemerintah Indonesia menaikkan ambang batas adalah untuk menyederhanakan partai politik yang ada di parlemen Indonesia.

    Hal ini agar tercipta efisiensi dalam menyelenggarakan pemerintah, karena partai politik yang berhasil lolos ke parlemen merupakan partai politik yang mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat.

    Baca: Sulitnya partai baru melenggang ke Senayan

    Ini diharapkan dapat melahirkan anggota parlemen yang berkualitas dan benar-benar dapat mewakili, setidaknya sebagian besar, suara rakyat.

    Namun, sejumlah ahli berpendapat bahwa penyederhanaan partai tidak melulu dilakukan hanya dengan mengurangi jumlah partai di parlemen, melainkan jumlah partai relevan, yang dilihat melalui penguasaan kursi di parlemen.

    Artinya, partai yang banyak bisa menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana apabila penguasaan kursi parlemen terkonsentrasi ke sedikit partai.

    Sebaliknya, partai yang sedikit di parlemen belum tentu menciptakan kepartaian sederhana apabila penguasaan kursi parlemen merata. Jadi yang lebih ditekankan adalah efektifitas partai bekerja, bukan secara kuantitasnya.

    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2020 menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem partai tidak hanya dengan menaikkan ambang batas.

    Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud masih tunggu hasil penghitungan resmi KPU

    Menurut Perludem, kenaikan angka ambang batas justru akan memperbanyak jumlah suara yang terbuang sia-sia.

    Pada Pemilu 2019, contohnya, terdapat lebih dari 13 juta suara yang terbuang, padahal pada Pemilu 2014 ketika ambang batas parlemennya sebesar 3,5%, hanya 2,9 juta suara yang terbuang.

    Suara terbuang ini adalah suara dari masyarakat yang memilih calon anggota DPR, namun calon anggota tersebut tidak dapat masuk ke parlemen karena partainya tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan.

    Perludem pernah merekomendasikan bahwa daripada menaikkan ambang batas, akan lebih efektif jika mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) saja.

    Sebagai gambaran, secara umum, tiap dapil biasanya memiliki jumlah kursi antara 3 hingga 10 kursi.

    Baca:  PDI Perjuangan kumpulkan kecurangan Pemilu 2024

    Apabila dihitung menggunakan sistem penghitungan metode Sainte-Laguë (menghitung suara setiap partai, kemudian membagi kursi awal berdasarkan jumlah suara).

    Jika sebuah partai memperoleh 100 ribu suara, maka partai tersebut akan diberikan satu kursi awal.

    Kemudian partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan angka ganjil dan dipertemukan dengan jumlah suara dari partai lain.

    Kemudian ditentukan partai dengan hasil terbesar untuk mendapatkan kursi selanjutnya. Kemudian diulangi langkah sampai kursi terbagi semua.

    Tujuan metode penghitungan ini adalah agar setiap partai mendapat kursi yang sebanding dengan suara yang mereka dapatkan. Ini membuat pembagian kursi di parlemen lebih adil untuk partai politik.

    Jika mekanisme penghitungan diubah dengan diperkecil jumlah kursinya, serta yang dipilih merupakan yang benar-benar suaranya terbanyak, maka sistem ini akan membuat wakil yang terpilih di dapil tersebut merupakan wakil yang benar-benar mendapatkan suara mayoritas dari konstituen di wilayah tersebut, terlepas partainya merupakan partai besar ataupun tidak.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana
    PhD Student, Australian National University 

     

  • MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Tangani Sengketa Pemilu 2024

    MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Tangani Sengketa Pemilu 2024

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim MK Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilu 2024,” kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (15/3/2024).

    Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 akan dibawa ke MK, Anwar Usman diingatkan

    Anwar Usman sebelumnya diputus telah melakukan pelanggaran etika berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tetap menjadi anggota hakim konstitusi 

    Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

    Baca: Temukan banyak kecurangan Timnas AMIN siap gugat ke MK

    Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

    “Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.

    Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud serius siapkan gugatan ke MK dan usulkan hak angket 

    Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

    Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

    “Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Caleg PAN Dapil 1 Jatim Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK

    Caleg PAN Dapil 1 Jatim Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK

    7cloud.asia – Calon legislatif (Caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 Sungkono mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pak Sungkono seorang petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana kasusnya itu terkait dugaan adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg lain dari internal partai-nya Pak Sungkono,” kata Kuasa Hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22//2024).

    Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi menunjukkan Sungkono yang memiliki nomor urut satu, tertinggal dari rekan separtai-nya yang di nomor urut dua, Arizal Tom Liwafa, dengan selisih suara sebanyak 3.175.

    Sungkono tercatat mendapatkan 66.020 suara, sementara Arizal mendapatkan 69.195 suara.

    Baca: 8 Partai lolos ke Senayan, PPP terpental

    Namun, data dalam dokumen C1 salinan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum Sungkono menunjukkan bahwa caleg tersebut unggul dengan selisih suara sebanyak 838 lewat 66.347 suara, sementara Arizal memperoleh 65.509 suara.

    “Kami memiliki data dari C1 solid banget, bahkan tabulasi kami sangat rigid untuk menentukan TPS mana saja. Ini sistematis, ada 19 kecamatan. Jadi, ada suara PAN yang diturunkan ke Afrizal. Ada suara caleg lain dinaikkan ke dia. Suara Pak Sungkono dicuri,” ujarnya.

    Temuan ini telah dilaporkan ke Bawaslu setempat sejak tanggal 5 Maret, namun tidak mendapatkan jawaban hingga akhirnya baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur memerintahkan Bawaslu Surabaya untuk tidak melanjutkan kasus.

    Mursyid juga telah mengajukan surat kepada tim hukum PAN, namun hingga saat ini tidak ada respons. Ia menduga PAN khawatir kursi partai tersebut berpotensi hilang apabila Sungkono mengangkat kasus ini di MK.

    Baca: KPU siap hadapi sengketa hasil pemilu 2024 di MK

    “Telaah kita karena ketakutannya partai jika kami mengajukan ke MK itu, kursi-nya PAN berpotensi hilang. Tidak sebenarnya. Karena apa? Karena PAN ini kalau di Dapil Surabaya nomor urut empat. Jika pun caleg nomor dua yang nakal itu didiskualifikasi, PAN tetap dapat kursi,” ujarnya.

    Ia berharap melalui permohonan ini, akan ada ruang untuk pengujian di MK atas temuan dan bukti-bukti yang telah diserahkan.

    Mursyid datang ke MK bersama tiga orang lainnya pada pukul 13.00 dengan membawa dua buah koper berisi berkas-berkas yang diserahkan kepada Panitera MK. Proses registrasi berjalan sekitar 1,5 jam lantaran sempat adanya permasalahan teknis.

    Permohonan Sungkono tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut adalah Komisi pemilihan Umum (KPU).

    Sumber: Antaranews.com

  • Berpotensi Jadi Pasal Karet, MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong di KUHP

    Berpotensi Jadi Pasal Karet, MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong di KUHP

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal mengenai larangan menyiarkan pemberitahuan atau berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

    Aturan soal penyebaran berita bohong ini tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) 

    Keputuan MK terkait pasal penyebaran berita bohong tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis (21/3/2024).

    “Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Baca: Prosedure gugatan sengketa pemilu

    Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum terkait keputusan MK soal berita bohong tersebut.

    MK berpendapat Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat memicu sifat norma pasal menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

    Terlebih dalam perkembangan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat mengakses informasi dan memperoleh dengan cara cepat dan mudah.

    “Sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakan sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” kata Arsul.

    Arsul mengatakan, jika dicermati ada ketidakjelasan terkait ukuran atau paramater yang menjadi batas bahaya. Misalnya terkait kata “keonaran” yang juga dapat diartikan sebagai kerusuhan yang membahayakan negara.

    Baca: Kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Rocky Gerung

    Oleh karena itu, Arsul menilai, penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP berpotensi menimbulkan multitafsir.

    Pasalnya, antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.

    “Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana,” kata Arsul.

    Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, jika pasal ini dikaitkan dengan hak kebebasan untuk berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

    Dengan tidak adanya ketidakjelasan makna “keonaran” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tersebut seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada.

    Sehingga menjadi penyebabkan masyarakat tidak bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945, yaitu hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

    Baca: Tolak pemilu curang, parlemen jalanan harus terus dilakukan

     

  • TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilu Ulang Tanpa Paslon 02

    TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilu Ulang Tanpa Paslon 02

     

    7cloud.asia – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan  atas hasil pemilihan presiden Pilpres 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) petang 

    Gugatan itu didaftarkan Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dengan didampingi sejumlah kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud seperti Henry Yosodiningrat, Magdir Ismail dan sejumlah pengacara lainnya.

    Hadir juga Ketua TPN Irsjad Rasjid, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politisi PDI Perjuangan lainnya seperti Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu dan Djarot Saiful Hidayat.

    Dipantau dari Kompas TV, Ganjar dan Mahfud tidak hadir dalam pendaftaran gugatan ke MK ini. 

    Dalam penjelasannya kepada wartawan,Todung menyebutkan, permohonan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal. Tebalnya disebut mencapai 150 halaman.

    Dokumen itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran lain yang jumlahnya mencapai 5 (lima) box atau kontainer.

    Baca:TPN minta MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Todung mengatakan beberapa poin dalam permohonan gugatan yang dilayangkan TPN Ganjar-Mahfud ke MK ini.

    Melalui permohonan itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi. Pasalnya, pasangan calon dengan nomor urut 2 itu melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran.

    “Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP,” kata dia.

    Todung menambahkan, setelah ada pendiskualifikasian terhadap pasangan Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.

    Karena itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

    “Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU seperti yang kami minta,” kata dia.

    Baca: Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang

     

    Todung sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki 30 saksi dan 10 ahli untuk gugatan tersebut.

    Pasangan Ganjar-Mahfud berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres).

    Sebelumnya, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

    “Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu,” ujar Finsensius dikutip Kompas.com.

     “Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia,” katanya melanjutkan. 

    Baca: PPP juga ajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK

    Finsensius menyebut, pendaftaran gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi ke MK ini akan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah,” ujar Finsenius.

    “Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini,” katanya lagi.

    Dia kemudian mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK. Tetapi, jumlah pengacara yang akan hadir langsung ke ruang sidang kemungkinan besar akan menyesuaikan.

    “Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya,” ungkap Finsensius.

    Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. MK nantinya akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.

    Hakim konstitusi pelanggar etik berat yang juga paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak boleh terlibat menangani sengketa Pilpres 2024.

    Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

    Pasangan yang diusung PDI-P ini tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

    Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

     

     

  • NasDem Jadi Partai Pertama yang Mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

    NasDem Jadi Partai Pertama yang Mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

    7cloud.asia – Partai NasDem menjadi partai pertama yang mendaftar gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Fransziskus Taslim membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

    Dipantau dari situs resmi MK, mkri.id, NasDem menjadi partai pertama yang terdaftar dalam PHPU, dengan pendaftaran pertama teregistrasi pada Jumat (22/3/2024) pukul 23.49 WIB.

    Pada permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

    Baca: Resmi daftar gugatan ke MK, AMIN tuntut pemilu ulang tanpa Paslon 02

    Dilansir inilah.com, gugatan tersebut teregistrasi pada nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

    Dalam waktu yang berdekatan, Partai NasDem juga akan mengajukan permohonan gugatan kedua pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14 WIB.

    Permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Ditanda tangani oleh pemohon Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

    Gugatan tersebut terdaftar pada nomor registrasi 02-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud sangat berharap MK tak fokus pada perolehan suara

    Selain itu, NasDem diketahui telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dalam mengajukan gugatan tersebut.

    Mulai dari surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk telah disiapkan.

    Selain NasDem, THN Anies-Muhaimin juga telah mendaftakan gugatan hasil pemilihan umum 

    Pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum akan dibuka sampai hari ini, Sabtu (23/3/2024) malam. 

    Sumber: inilah.com 

  • PKS Bakal Fokus Mengawal Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

    PKS Bakal Fokus Mengawal Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

    7cloud.asia – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal fokus mengawal gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sedangkan terkait penggunaan hak angket di  DPR, PKS akan bersifat mendorong. Keputusan ini, merupakan amanat Majelis Syuro PKS.

    Adapun PKS menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

    MMS ke-X tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

    “Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dikutip republika.or.id Minggu (24/3/2024).

    Baca: Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan membayangi pemerintah hasil politik dinasti

    Syaikhu mengatakan, Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di MK. Tim Hukum PKS, juga telah mengajukan gugatan ke MK untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

    “Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” kata Syaikhu.

    Selain itu, Majelis Syura juga telah mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR.

    Hak angket diharapkan mampu membuktikan kecurangan Pemilu 2024.

    “PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” terang Syaikhu.

    Baca: Politik dinasti akan hasikan kebijakan yang tidak adil

  • Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 di MK Diperkirakan Meningkat

    Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 di MK Diperkirakan Meningkat

     

    7cloud.asia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.

    “Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

    Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK.

    Baca; KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum 2024

    Ia menambahkan, MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

    “Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

    Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud berharap MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

    Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

    “Akan muncul 280-an (permohonan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo memperkirakan.

    Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

    Baca: THN Anies-Muhaimin minta pemilu ulang tanpa Gibran

    Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

    “Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.