Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024 Akan Dibawa ke MK, Seperti Ini Prosedurenya

Written by

in

7cloud.asia – Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud dan pasangan AMIN terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kecurangan di Pilpres 2024.

Kedua tim menyebut kecurangan di Pilpres 2024 bersifat terstruktur, sistematis dan masif – atau dikenal dengan sebutan TSM.

Seluruh bukti kecurangan di Pilpres 2024 ini akan menjadi bahan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Direktur Penegakan Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Jou Hasyim Waimahing, menyebut sejumlah bukti kecurangan yang telah diverifikasi timnya, antara lain dugaan kecurangan pencoblosan surat suara yang dilakukan sebelum pemungutan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.

Pencoblosan kertas suara sebelum Hari H itu ditemukan di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Selain itu, bukti-bukti dugaan pelanggaran administrasi dan etik juga akan dimasukan ke dalam konstruksi dalil permohonan yang akan diajukan ke MK.

Baca: Kecurangan sudah terjadi sejak keputusan MK

Pengumpulan bukti-bukti kecurangan di Pilpres 2024 untuk diajukan ke MK juga dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin.

Ketua Bidang Hukum pasangan itu, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya telah memverifikasi kurang lebih 100 bukti terkait kecurangan di Pilpres 2024.

Seperti pencoblosan surat suara massal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mobilisasi kepala desa untuk memilih calon pasangan tertentu.

Menurut Ari, seperti dikutip VOA Indonesia, pihaknya terus berkomunikasi dengan tim hukum paslon nomor urut 3

“Nanti kita buktikan di persidangan. Kami akan mengungkap fakta kecurangan ini dan niat yang sama adalah supaya Pemilu ini berintegritas dan menghasilkan Pemilu yang jujur,” ungkapnya.

Pakar hukum tata negara di Universitas Andalas, Charles Simabura menilai langkah yang dilakukan kedua tim paslon itu merupakan langkah konstitusional yang harus dilakukan.

Baca: Ganjar dorong hak angket untuk usut kecurangan di Pilpres 2024

Menurutnya proses ini harus dikawal bersama sehingga bisa membuka fakta-fakta sebenarnya termasuk fakta hukum.

Meskipun demikian ia meminta semua pihak menyadari risiko dan tantangannya karena MK telah memiliki “pakem” dalam menguji sengketa kecurangan pemilu seperti ini.

Biasanya, ujarnya, mahkamah akan selalu menguji berapa pergeseran suara secara kuantitatif akibat terjadinya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu.

Namun demikian, Ia masih menaruh harapan agar MK juga masuk ke tahap, mungkin yang bersifat kualitatif, tidak hanya secara kuantitatif. Inii artinya betul-betul bisa menilai sebagai suatu proses yang panjang.

”Segala dalil-dalil kecurangan itu harus dinilai sebagai suatu rangkaian peristiwa,” ujarnya kepada VOA, Jumat (23/2).

Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Baca: Partai pengusung AMIN siap dukung penggunaan hak angket

Menurutnya, meski kedua kubu dapat membuktikan adanya kecurangan pemilu, pembuktian tersebut tidak akan berarti apa-apa jika tidak menimbulkan dampak terhadap hasil perolehan suara atau kemenangan Prabowo-Gibran.

Bukti gugatan harus mampu mempengaruhi perolehan suara kandidat lain dari 50 persen+1 menjadi lebih kecil.

Menurutnya Undang Undang Pemilu menyatakan MK akan menerima gugatan sengketa hasil jika mempengaruhi hasil perolehan suara.

 

Jika melihat jumlah provinsi Indonesia 38, maka kemenangan Prabowo harus diraih di 20 provinsi.

Jadi, ia menambahkan, pihak 01 dan 03 harus bisa membuktikan, misalnya ada kecurangan sehingga hasil suara sah dari 02 hanya 19 provinsi, tidak lebih setengah, maka MK bisa memutus bisa mempengaruhi perolehan suara sehingga bisa dimintakan petitum putaran kedua.

Jadi dua itu yang bisa difokuskan oleh 01 dan 03,” tambahnya.

Baca: Tim Hukum AMIN siap bawa kecurangan di Pilpres 2024 ke proses hukum

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 yakin bukti-bukti yang akan diajukan ke MK dapat mempengaruhi perolehan selisih suara.

“Gugatan Hukum Lebih Baik Dibanding Bicara Tanpa Bukti”

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Afriansyah Noor, menilai apa yang akan dilakukan oleh kedua kubu tersebut lebih baik dibanding berbicara di media massa tanpa menampilkan bukti.

Proses penghitungan suara pemilihan presiden yang dilakukan saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.

Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei memperlihatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mencapai suara di atas 50 persen.

Sumber: VOA Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *