Tag: Sengketa hasil Pilpres 2024

  • Tanggapi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Sekjen KIPP Sebut Pemilu Ulang Bukan Sesuatu yang Haram

    Tanggapi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Sekjen KIPP Sebut Pemilu Ulang Bukan Sesuatu yang Haram

    7cloud.asia – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pemungutan suara ulang seperti dimohonkan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bukan sesuatu yang haram. 

    Apalagi jika mengingat dugaan kecurangan di Pilpres 2024 yang sangat kasat mata.

    “Jalan keluarnya bagaimana, tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi,” kata Kaka dalam diskusi bertajuk ‘Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024’ yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).

    Baca: Pakar sebut seharusnya Jokowi dan sejumlah menteri juga dimintai keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Kaka mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini.

    Kaka lantas menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, yang kemudian oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)dinilai sebagai pelanggaran etika.

    Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres 2024 yang saat ini berjalan. Dengan begitu, rakyat bisa memulihkan kepercayaannya atas kerja-kerja MK.

    Kaka berharap, MK harus berani dalam mengambil putusan di sidang PHPU ini jika memang memiliki niat untuk mengoreksi jalannya Pilpres 2024 secara adil.

    “Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Bawaslu yang dimulai dari putusan MK 90/2023. Itu adalah salah satu putusan yang kemudian menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia,” katanya.

    Baca: MK akui cawe-cawe presiden picu kekisruhan di Pilpres 2024

    Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

    Petrus menyebut jika syarat kecurangan terstruktur sitematis dan masif dapat dibuktikan maka pemilu ulang seperti dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MK akan memutuskan halitu. 

     “Kalau tiga syarat ini sudah terpenuhi, tinggal sekarang kita memberi penguatan kepada MK supaya kabulkan tuntutan 01 dan 03,” kata Petrus dalam kesempatan yang sama seperti dikutip Sindonews.com.

    Ia menyebut, Sistem Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu masyarakat mengetahui perolehan suara hanya sebagai upaya menutupi kejahatan Pemilu 2024 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari.

    “Sirekap ini salah satu cara yang disalahgunakan untuk menutup-nutupi kejahatan Pemilu yang terjadi sebelum tanggal 14 Februari,” ujar Petrus.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Presiden Jokowidan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Dia menyimpulkan Sirekap dijadikan alat untuk merasionalisasikan kejahatan yang terjadi sebelumnya supaya terlihat masuk akal dengan perolehan suara berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.

    Petrus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi upaya-upaya jahat semacam ini.

    Dia bersyukur saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah mengurai secara jelas tentang adanya kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

     

     

     

  • Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    7cloud.asia – Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

    Hamdan Zoelva yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

    “Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Jakarta Rabu (10/4/2024)

    Dalam kesempatan itu Hamdan Zoelva mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024.

    “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” imbuh Hamdan.

    Baca: Pakar yakin dalam memutus sengketa Pilpres 2024, hakim MK tak hanya melihat perolehan suara

    Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap sikap progresif para hakim MK bisa berlanjut hingga keputusan diketuk palu pada 22 April mendatang.

    Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.

    Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut.

    “Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif,” ujar Hamdan Zoelva dikutip Tempo.co.

    Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat.

    “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” kata Hamdan.

    Baca: Sekjen KIPP sebut pemilu ulang bukan hal haram

    Dilansir Tempo.co, Hamdan Zoelva juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif.

    Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

    Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan.

    Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres.

    Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemilu ulang.

    Baca: Perludem melihat peluang dikabulkannya gugatan sengketa hasil Pilpres 2024

    MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu, dan saat ini sedang dalam proses rapat permusyawaratan hakim(RPH) sebelum pengambilan keputusan pada 22 April mendatang.

    Selain itu MK juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hingga 16 April 2024.  

     

     

     
     
     
  • KPU Serahkan Bukti Tambahan Terkait Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    KPU Serahkan Bukti Tambahan Terkait Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (16/4/2024) menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan penyerahan bukti ini sesuai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    Sebelumnya, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

    “KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

    “KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” jelasnya.

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    “Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

    Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

    Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

  • Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    7cloud.asia – Menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK.

    Terakhir yang mnjadi amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati.

    Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

    Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya berjudul ‘Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi’ dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

    Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.

    “Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?” tulis Megawati.

    Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

    “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto.

    Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

    Akan tetapi, PDI Perjuangan berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

    Selain Megawati, amicus curiae juga diserahkan oleh 303 akademisi, budayawan, aktivis prodemokrasi dan Badan Eksekutif Mahasiswa dari empat kampus juga telah menyampaikan amicus curiae.

    Ke empat kampus itu adalah Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

    “Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir.

    Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

    Emir menuturkan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.

    “Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir.

    Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.

    Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

    Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.

    “Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid.

    Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres.

    “Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar.

    Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

    Selain Megawati dan para mahasiswa di atas, sejumlah akademisi dan budayawan juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

    Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik. Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.

    “Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik,” ujar dia.

    Fajar menyebutkan, tidak ada tenggat waktu bagi pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae, berbeda dengan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak berperkara yang tenggatnya jatuh pada Selasa sore kemarin.

    Ia pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.

    “Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim,” kata Fajar. 

    Sumber: Kompas.com

     

  • Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia –  Sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di MK.

    Selain para akademisi, budayawan, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati juga menjadi salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Baca: Megawati ikut menjadi amicus curiae

    Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

    Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 

    Menanggapi banyaknya pihak yang menjadi amicus curiae ini, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada MK bukan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    “Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, amicus curiae memang bukanlah alat bukti dalam persidangan.

    Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    “Pasti bukan alat bukti lah, alat bukti kan sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

    Namun demikian, Feri menekankan bahwa majelis hakim boleh mempertimbangkan amicus curiae yang diterima dalam memutus sebuah perkara.

    Ia menerangkan, amicus curiae bukanlah alat bukti, tapi merupakan pendapat yang dapat digunakan hakim untuk menemukan keadilan.

    “Sebagaimana pendapat, bisa dipakai bisa tidak untuk membantu hakim menemukan rasa keadilan,” kata Feri.

    Feri menyebutkan, konsep amicus curiae juga berlaku di sejumlah negara sistem presidensial yang menganut civil law.

    “Sudah pernah dilakukan misalnya di Brasil, kapan amici dipakai di Brasil itu tahun 1990-an di mana di Mahkamah Konstitusi-nya Brasil, jadi contohnya banyak,” ujar Feri.

     

     

  • Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitus (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

    Keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 ini diambil setelah melewati tahapan sidang pemeriksaan, delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024.

    Putusan itu akan menentukan apakah gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

    Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

    Menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, masing-masing kubu sudah menyampaikan pernyataan tentang harapan dan konfirmasi kehadiran.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pasangan Anies-Muhaimin menyatakan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

    “Kami rencanakan hadir,” ujar Anies kepada wartawan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024) lalu. Menurut Anies, dia dan Muhaimin sudah menyiapkan diri buat menerima apapun keputusan MK.

    Sebab, kata dia, setiap peserta kompetisi Pilpres harus berani menerima dan menghadapi segala keputusan dalam sebuah pertandingan.

    “Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” kata Anies. 

    “Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK nya begitu, kita tunggu saja nanti,” imbuh dia.

    Baca Juga: Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Dia juga berpesan kepada massa yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa supaya menjaga situasi tetap kondusif.

    “Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi,” ujar Anies.

    “Jadi, bagi siapapun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai,” sambung dia.

    Kepastian bakal hadir di sidang pembacaan putusan MK juga disampaikan dari kubu nomor urut 3, Ganjar dan Mahfud dilaporkan bakal menghadiri 

    Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menyampaikan, Ganjar-Mahfud akan hadir dengan didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

    Baca Juga: Gerindra Siratkan Komunikasi dengan PDI Perjuangan Bakal Intens Pasca Keputusan MK

    Mereka akan berkumpul di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, pada pukul 08.30 WIB.

    Setelahnya, rombongan akan berangkat ke MK untuk mengikuti proses sidang putusan sengketa Pilpres di gedung MK yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

    Usai sidang, Ganjar-Mahfud direncanakan bakal menggelar konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud.

    Sedangkan kubu Prabowo mengimbau supaya para pendukungnya tidak menggelar aksi unjuk rasa di manapun saat pembacaan putusan MK.

     

  • Polisi Siagakan Lebih 7000 Personel untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    Polisi Siagakan Lebih 7000 Personel untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    7cloud.asia – Polisi mengimbau agar warga menghindari kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas), Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.

    Imbauan ini disampaikan menyusul aksi penyampaian pendapat di muka umum (unjukrasa) soal sidang putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

    “Diimbau kepada pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas,” demikian disampaikan melalui laman Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024).

    Terkait pengamanan pada aksi unjukrasa sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, polisi menyiagakan sebanyak 7.783 personel gabungan dari TNI, Polri, Pol.PamongPraja dan Dinas Perhubungan.

    Baca Juga: Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    Para personel ini akan disebar di beberapa titik rawan massa unjuk rasa yakni di sekitar gedung MK, Bawaslu, dan Monumen Nasional (Monas).

    Baik pasangan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud menyatakan akan hadir di sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Sementara kubu Prabowo mengimbau supaya para pendukungnya tidak menggelar aksi unjuk rasa.

    Imbauan ini disampaikan kepada pendukung Prabowo di manapun berada. Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo berpesan agar para pendukung mempercayakan keputusan kepada hakim-hakim MK.

    Sementara itu, terkait rekayasa lalu lintas, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penerapan bersifat situasional apabila eskalasi meningkat.

    Baca Juga: Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    Polisi berencana menutup lampu lalu lintas atau traffic light (TL) Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat dan mengalihkan ke Jalan Kesehatan.

    Kemudian, Jalan Perwira yang mengarah ke Jalan Merdeka Utara juga ditutup untuk kemudian dialihkan ke jalur ke arah Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng.

    Selain itu, menutup TL Thamrin dan mengalihkan ke Jalan Kebon Sirih yang mengarah ke Jalan Abdul Muis dan ke Patung Tani.

    “Kami imbau untuk warga yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.” tambahnya seperti dikutip Antaranews.com

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

     

  • Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Minggu (21/4/2024) Sejumlah aktivis perempuan, termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menggelar aksi Kampus Menggugat di Balairung UGM Yogyakarta, 

    Dalam acara bertajuk Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia itu hadir sejumlah aktivis dan perempuan guru besar di UGM.

    Di antara mereka adalah Wiendu Nuryanti, Okky Madasari, Endang Semiarti, Sri Wiyanti Eddyono, hingga Wuri Handayani. Ada juga Suci Lestari Yuana, Nur Azizah dan perwakilan mahasiswa, Antonella.

     

    Novelis yang juga alumnus Fisipol UGM Okky Madasari dalam orasinya bertajuk Kartini dan Konstitusi menyatakan Kartini tidak seharusnya diperlakukan sebagai mitos. Demikian juga dengan Demokrasi Indonesia.

    Baca Juga: Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    Dia menyatakan demokrasi Indonesia bukan sebuah hadiah, bukan pula warisan, melainkan benih yang terus dirawat dan dijaga agar terus tumbuh dan berbuah.

    “Atas kesadaran itu, di awal reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk,” kata Okky dilansir Tempo.co..

    Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi dan mengawal demokrasi.

    Melalui MK, kata Okky, rakyat bisa mengadukan ketidakadilan yang disahkan oleh pertaruran perundang-undangan.

     

    “Besok (Senin 22 April) kita akan sama-sama melihat apakah Mahkamah Konstitusi akan teguh menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan mewujudkan sebenar-benarnya demokrasi di negeri ini,” kata dia.

    Baca Juga: Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Adapun Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono dalam peringatan 145 tahun Hari Kartini itu menyoroti kondisi perempuan Indonesia yang tak bisa dilepaskan dari perspektif hukum.

    Hal ini, baik aspek penegakan hukum sampai dengan paradigma hukum yang cenderung maskulin dan meminggirkan kelompok yang rentan dan lemah.

    “Sementara dari aspek penegakan hukum, kondisi penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan kondisi buruk ini telah berjalan puluhan tahun,” kata dia.

    Era reformasi saat ini, kata Sri, nyatanya masih belum mampu meretas tuntas problematika penegakan hukum yang cenderung meminggirkan pihak yang lemah dan memperkuat posisi pihak yang memiliki posisi.

    Baca Juga: Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    Penegakan hukum, kata Sri, cenderung tebang pilih, dan menjadi cara untuk mengambil keuntungan bagi mereka yang berkuasa.

    Menurutnya, apa yang terjadi dalam perdebatan pemilu 2024 menjadi contoh yang sangat transparan terhadap bagaimana hukum digunakan secara sistematis dan menggunakan insitusi demokrasi seperti DPR.

    Seperti dalam pengesahan bantuan sosial atau bansos yang digulirkan secara massif selama Pemilu 2024.

    “Pengesahan pengguliran bansos selama Pemilu ini contoh legitimasi hukum oleh kekuasaan, karena dana bansos tersebut seolah-olah sah dan legitimated,” kata dia.

    Baca Juga: Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    Adapun pengajar Fisipol UGM Suci Lestari Yuana mengungkap tentang pentingnya upaya resistensi melalui jalur institusional.

    “Ini adalah panggilan kepada oposisi untuk bersatu dan melakukan perlawanan terhadap penurunan demokrasi,” kata Suci.

    Sebagai akademisi, Suci melanjutkan, memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari gerakan ini. “Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyelamatkan demokrasi” kata dia.

    MK akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang ini.

    Gugatan ini diajukan kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud yang memohon dilakukan Pemilu ulang dan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran.

     

  • Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: KAI Berlakukan Kebijakan Berhenti Luar Biasa

    Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: KAI Berlakukan Kebijakan Berhenti Luar Biasa

     
    7cloud.asia – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan Berhenti Luar Biasa saat berlangsungnya sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) siang ini.
     
    Kebijakan ini diambil KAI sebagai langkah antisipasi dan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akses menuju Stasiun Gambir, terkait unjukrasa soal sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

     
    Unjukrasa terkait sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 diperkirakan akan terkosentrasi di sekitar Masjid Istiqlal, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
     

     
     
    Terdapat 19 (sembilan belas) perjalanan KA yang akan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara.
     
    Mulai dari KA Argo Semeru (KA 18) keberangkatan pukul 06.20 WIB s.d. KA Bima (KA 60) keberangkatan pukul 17.00 WIB.

     
    Pelanggan KA-KA berikut bisa naik dan turun di Stasiun Jatinegara, dengan tetap mengacu pada jadwal yang tertera di tiketnya.
     
     
    Berikut daftar perjalanan KA yang akan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara.
     
    1. KA Argo Semeru (18)
    2. KA Papandayan (7048)
    3. KA Argo Muria (14)
    4. KA Argo Parahyangan (52)
    5. KA Argo Bromo Anggrek (2)
    6. KA Argo Cheribon (26)
    7. KA Argo Merbabu Tambahan (7026A)
    8. KA Argo Dwipangga (10)
    9. KA Taksaka (68)
     
     
    10. KA Pangandaran (7028A)
    11. KA Argo Cheribon (22)
    12. KA Sembrani (62)
    13. KA Manahan (80F)
    14. KA Manahan Tambahan (7016)
    15. KA Argo Parahyangan (50)
    16. KA Argo Merbabu (20F)
    17. KA Brawijaya (58)
    18. KA Argo Sindoro (12)
    19. KA Bima (60)
     
     
  • Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang tak sebatas pada perhitungan selisih suara.

    Hal ini dikatakan Wakil Ketua MK Saldi Isrategas Saldi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

    Dalam pembacaan keputusan ini, MK turut menyentil peran Bawaslu, Gakkumdu, hingga DPR dalam proses pelaksanaan Pilpres 2024.

    Saldi mengatakan kewenangan MK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, melainkan juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

    Baca Juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Terlepas dari pendirian di atas, kata Saldi, MK perlu menegaskan bahwa sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

     

    “Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” 

    MK lantas menyinggung sejumlah instansi terkait perannya dalam proses pemilu.

    Menurut MK, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

    Baca Juga: Polisi Siagakan Lebih 7000 Personel untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    “Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujar Saldi.

    “Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” kata Saldi.

    MK pun menilai eksepsi KPU sebagai termohon dan eksepsi pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Inti eksepsi KPU itu menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden.

    Bukti itu, menurut KPU, berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendallkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. 

    Lebih lanjut, MK pun menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili permohonan PHPU yang diajukan pemohon.

    Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

    Sumber: CNN Indonesia