7cloud.asia – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pemungutan suara ulang seperti dimohonkan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bukan sesuatu yang haram.
Apalagi jika mengingat dugaan kecurangan di Pilpres 2024 yang sangat kasat mata.
“Jalan keluarnya bagaimana, tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi,” kata Kaka dalam diskusi bertajuk ‘Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024’ yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).
Kaka mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini.
Kaka lantas menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, yang kemudian oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)dinilai sebagai pelanggaran etika.
Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres 2024 yang saat ini berjalan. Dengan begitu, rakyat bisa memulihkan kepercayaannya atas kerja-kerja MK.
Kaka berharap, MK harus berani dalam mengambil putusan di sidang PHPU ini jika memang memiliki niat untuk mengoreksi jalannya Pilpres 2024 secara adil.
“Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Bawaslu yang dimulai dari putusan MK 90/2023. Itu adalah salah satu putusan yang kemudian menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia,” katanya.
Baca: MK akui cawe-cawe presiden picu kekisruhan di Pilpres 2024
Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Petrus menyebut jika syarat kecurangan terstruktur sitematis dan masif dapat dibuktikan maka pemilu ulang seperti dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MK akan memutuskan halitu.
“Kalau tiga syarat ini sudah terpenuhi, tinggal sekarang kita memberi penguatan kepada MK supaya kabulkan tuntutan 01 dan 03,” kata Petrus dalam kesempatan yang sama seperti dikutip Sindonews.com.
Ia menyebut, Sistem Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu masyarakat mengetahui perolehan suara hanya sebagai upaya menutupi kejahatan Pemilu 2024 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari.
“Sirekap ini salah satu cara yang disalahgunakan untuk menutup-nutupi kejahatan Pemilu yang terjadi sebelum tanggal 14 Februari,” ujar Petrus.
Dia menyimpulkan Sirekap dijadikan alat untuk merasionalisasikan kejahatan yang terjadi sebelumnya supaya terlihat masuk akal dengan perolehan suara berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.
Petrus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi upaya-upaya jahat semacam ini.
Dia bersyukur saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah mengurai secara jelas tentang adanya kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Leave a Reply