7cloud.asia – Sidang Sengketa Informasi Ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (8/12/2025).
Dipantau dari YouTube Kompas TV, dalam perkara ini, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang kali ini, Bonatua selaku pemohon dan KPU RI selaku termohon, dengan agenda pemeriksaan uji konsekuensi 9 item informasi yang dikecualikan oleh KPU.
Ketua Majelis Komisioner KIP menyebut, KPU tidak paham dengan prinsip pengecualian informasi, karena telah menutup sembilan item informasi pada salinan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Ada sembilan item informasi pada salinan ijazah S1 Jokowi yang dianggap ditutupi KPU.
Yakni nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan Rektor UGM; dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Kesembilan item informasi ini pun dipertanyakan statusnya, apakah dikecualikan [untuk tidak dibuka] atau memang terbuka.
Sebab, kata Ketua Majelis Komisioner KIP, KPU RI sendiri menawarkan untuk memperlihatkan sembilan item yang dihitamkan hanya kepada Bonatua Silalahi, tetapi tidak kepada publik.
“Dalam persidangan kali ini, Saudara menyatakan bahwa informasi-informasi dalam dokumen (ijazah Jokowi) tersebut terbuka kepada pemohon, berarti informasi tersebut tidak dikecualikan,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP.
“Anda tidak melakukan pengecualian, kalau Anda melakukan pengecualian, seluruhnya ditutup.”
Kemudian, Ketua Majelis Komisioner KIP menilai, KPU RI tidak paham dengan prinsip pengecualian informasi
“Anda ini, termohon, paham tidak berkaitan dengan prinsip pengecualian informasi?” tanya Ketua Majelis Komisioner KIP.
“Kalau Anda membuat ruang untuk orang melihat, entah itu melihat seluruhnya, melihat sebagian, Anda berarti tidak mengecualikan informasi tersebut.”
“Kalau Anda mengecualikan, berarti Anda menutup orang untuk mendapatkan, melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin Anda kecualikan. Itu prinsip dasar.”
Kemudian, Majelis menilai KPU menimbulkan kerancuan, karena mengecualikan sembilan item informasi salinan ijazah Jokowi sehingga ditutupi.
“Jadi, dalam persidangan ini kami jadi rancu, Saudara ini tuh mengecualikan sembilan item yang oleh pemohon dianggap ditutup, itu [berarti] dikecualikan,” tutur Ketua Majelis Komisioner KIP.
“Sama sekali orang tidak boleh melihat, atau sebenarnya Anda itu ingin memperlihatkan, ada kehendak untuk memperlihatkan, yang berarti di situ Anda tidak melakukan pengecualian di situ. Ini mana yang benar?”
Kemudian, perwakilan KPU RI menyebut, ijazah memang dokumen yang terbuka untuk publik.
Namun, pihaknya memang hanya membuka dokumen salinan ijazah Jokowi dengan prinsip kehati-hatian, demi melindungi data pribadi.
“Izin majelis, bahwa betul ijazah itu adalah dokumen yang terbuka, tetapi kami dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi,” kata perwakilan KPU.
Lalu, Ketua Majelis Komisioner KIP menegaskan, bahwa pihaknya tahu betul hak setiap orang yang ingin melindungi data pribadi.
Akan tetapi, Ketua Majelis melanjutkan, yang dipertanyakan adalah posisi KPU, jika memang ingin memperlihatkan, mengapa item informasi yang dimaksud malah ditutupi dan dikecualikan.
“Iya, iya. Saya paham, kita mengerti. Bukan itu pertanyaan majelis. Anda ingin melindungi data pribadi, siapa pun itu haknya saudara. Anda dijamin oleh undang-undang untuk itu. Undang-undang PDP juga menjamin Anda untuk menjaga kerahasiaan pribadi. Undang-undang KIP juga menjamin hal tersebut,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP.
“Pertanyaan majelis adalah, kalau tadi dalam keterangan yang Saudara ditanyakan oleh anggota, ingin memperlihatkan, berarti kan Anda tidak menutup, tidak mengecualikan, gitu loh.”
“Orang lain boleh tahu, lain hari nanti masyarakat lain datang, itu juga harus Anda perlihatkan. Tidak saja Bonatua ya kan, sejauh dia mengajukan permohonan.”
“Nah, ini kan tadi disampaikan oleh anggota bahwa pemohon adalah untuk penelitian ya, untuk penelitian. Lain hari, lain hari nanti ada peneliti-peneliti lain datang untuk melihat naskah tersebut, dokumen ijazah tersebut berarti harus diperlihatkan.”
“Berarti Anda di sini tidak mengecualikan?”
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner KIP tersebut, perwakilan KPU pun menjawab bahwa dokumen ijazah itu hanya terbuka khusus kepada pemohon.
Akan tetapi, Ketua Majelis Komisioner KIP pun mempertanyakan, jika memang dokumen salinan ijazah Jokowi itu terbuka khusus kepada pemohon, kenapa tidak diberikan langsung kepada Bonatua sejak awal diajukan permohonan, sehingga pihak KPU tidak perlu melakukan uji konsekuensi.
“Terbuka khusus kepada pemohon saja,” kata perwakilan KPU.
“Iya… terbuka khusus kepada pemohon, gitu ya. Tapi, kenapa sejak awal ada permohonan tidak diberikan ijazahnya? Kan dia suruh Anda memperlihatkan.”
“Jadi, Anda tidak perlu melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen dan naskah ini.”
Sebagai informasi, uji konsekuensi merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18.
Mekanisme ini bertujuan untuk menilai apakah suatu informasi yang diminta oleh publik dapat dikecualikan dari pengungkapan atau harus dibuka secara penuh.
Badan publik (seperti universitas atau lembaga negara) wajib melakukan uji konsekuensi jika informasi yang diminta berpotensi melibatkan pengecualian, seperti data pribadi, rahasia negara, atau informasi yang dapat menimbulkan bahaya jika dibuka.
Dalam persidangan di KIP kali ini, KPU selaku termohon dinilai tidak konsekuen, lantaran menyebut salinan ijazah Jokowi adalah dokumen yang terbuka dan boleh diperlihatkan kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon.
Akan tetapi, KPU RI masih menutupi beberapa item yang disebut dikecualikan dan harus repot-repot melakukan uji konsekuensi