Tag: kpu

  • KPU Serahkan Bukti Tambahan Terkait Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    KPU Serahkan Bukti Tambahan Terkait Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (16/4/2024) menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan penyerahan bukti ini sesuai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    Sebelumnya, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

    “KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

    “KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” jelasnya.

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    “Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

    Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

    Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

  • KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada Rabu (24/4/2024) menetapkan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

    Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat ttiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

    Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

    Dengan sikap ini berarti KPU mengabaikan permintaan PDI Perjuangan untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. 

    Baca Juga: Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

     

    Idham menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.

    “Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham kepada awak media.

    “Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.

    Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

    Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

    “Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus, Selasa, 23 April 2024.

    Dikutip dari Tempo.co, gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.

    PDI Perjuangan tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

    Saat itu, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

    Gayus mengatakan, pihaknya bakal menelisik lebih lanjut soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU untuk disampaikan dalam sidang pokok perkara. Dia belum merinci jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

    Sedangkan Tim Hukum PDIP lainnya yakni Alvon Kurnia Palma menyebut, akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan MK apabila nanti PTUN memutus bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

    “Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.

    “Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

     

  • KPU Hanya Penuhi Dua dari Enam Permohonan ICW Terkait Sirekap

    KPU Hanya Penuhi Dua dari Enam Permohonan ICW Terkait Sirekap

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memenuhi dua dari enam permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait transparansi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

    Hal ini karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Sujana Donandi dalam sidang pemeriksaan awal Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dengan nomor sengketa 004/III/KIP-PSIP/2024 di Ruang Sidang I KI Pusat Wisma BSG, Jakarta, Senin.

    Adapun keenam permohonan yang disampaikan ICW kepada KPU RI pada Kamis (22/2), yaitu pertama, permohonan publik mengenai Sirekap; kedua, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sirekap.

    Berikutnya ketiga, dokumen pengadaan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak, laporan hasil penyelesaian pekerjaan; keempat, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dan proses perencanaan dan implementasi Sikadeka.

    Kelima, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sirekap dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024; keenam, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sikadeka dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024.

    Baca Juga: Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    Sujana mengatakan KPU hanya bisa menyanggupi memberikan akses pada permohonan satu dan dua, sedangkan permohonan ketiga hingga keenam tidak dapat diberikan karena berkaitan dengan HKI dan memuat informasi data pribadi.

    “Tiga dan empat itu tidak dapat diberikan, karena berkaitan dengan HKI. Lima dan enam tidak dapat diberikan, karena memuat informasi pribadi,” ujar Sujana.

    Pada Senin (26/2/2024), KPU menyebutkan permohonan data terkait ringkasan pengadaan Sirekap dan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan dapat diunduh melalui link yang sudah diberikan melalui surat elektronik.

    Selain itu, permohonan data terkait ringkasan anggaran, proses perencanaan serta implementasi Sirekap dan Sikadeka dapat diunduh melalui link yang juga sudah dikirimkan.

    Sementara itu, data terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sirekap, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 115 Tahun 2024 memutuskan aplikasi Sirekap hanya diperuntukkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc terkait.

    “Terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sikadeka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu hanya dapat diberikan akses pembacaan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan penyelenggara negara untuk urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Baca Juga: KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    Hal inilah yang membuat ICW merasa keberatan, sehingga melayangkan surat ke KPU RI pada Rabu (13/3/2024).

    Selang dua hari kemudian atau Jumat (15/3), KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf (d) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dapat diberikan adalah file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan ITB selaku pengembang Sirekap.

    Selanjutnya, file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan IPB selaku pengembang Sikadeka.

    “Informasi yang dibalas berikutnya, informasi yang tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pertama, kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sikadeka,” tambah Sujana.

    Lebih lanjut, kata Sujana, informasi yang tidak dapat diberikan karena memuat data info pribadi, yaitu catatan digital atau log atau rekam aktivitas Sirekap; catatan digital atau rekam aktivitas Sikadeka.

    “Terkait informasi yang dapat diberikan sebagaimana angka 1, dalam balasan kami, kami berikan tautan untuk diakses,” pungkasnya.

    Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Kukuh Lanjutkan Penayangan Data di Sirekap dan Tolak Audit Forensik, Ada Apa?

    Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).

    Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

    Sumber:Antaranews.com

  • MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan 44 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan legislatif atau PHPU Pileg 2024.

    Sebanyak 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.

    Selain itu, MK menolak 57 perkara dan tidak dapat menerima 148 perkara. MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.

    Dari perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan tersebut, terdapat permohonan yang cukup menyita perhatian publik.

    Pasalnya, atas putusan MK ini, Pemohon yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Irman Gusman mendapatkan kesempatan menjadi peserta pemilihan anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

    Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

    Baca: MK kabulkan 44 permohonan perkara PHPU Pileg 2024

    Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Hakim MK juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.

    “Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo

    Berbeda dengan Irman Gusman, calon anggota legislatif dari Partai Golkar Erick Hendrawan Septian Putra gagal menang dalam pemilu DPRD Kota Tarakan Dapil 1.

    Sebab, Erick merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun. Karena itu MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Erick.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).

    Perkara menarik lainnya yang dikabulkan MK mengenai keterpilihan perempuan sebesar 30 persen.

    Baca: Disenting opinion tiga hakim MK tunjukkan pelaksanaan Pemilu 2024 bermasalah

    Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo VI.

    Sebab, partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.

    Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen tersebut.

    Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Hal ini berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.

    Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya.

    Baca: BRIN dan Perludem temukan adanya masalah dalam keputusan MK di PHPU Pilpres 2024

    Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan.

    ”Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (6/6/2024).

    Sebagai informasi, jumlah perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan pada 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU Legislatif Tahun 2019 lalu.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara.

    Sementara, di tahun 2024 secara keseluruhan MK memeriksa 297 permohonan PHPU dan mengabulkan 44 diantaranya.

    Sumber:mk.go.id

  • MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim bahwa tersedia cukup anggaran untuk menggelar sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    KPU juga memastikan tak akan ada kampanye untuk pemungutan suara ulang ini. KPU hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih.

    “Ya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

    Idham menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi PSU. Menurut dia, kuncinya ialah disiminasi informasi.

    Ssebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut bahwa anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN sudah mencakup antisipasi dilakukannya pemungutan suara ulang, baik yang digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu maupun putusan MK.

    “Fokus kita adalah yang penghitungan suara ulang dan juga pemungutan suara ulang . Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Yulianto dikutip Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

    Baca: MK perintahkan penghitungan suara ulang di 147 TPS di Kaltim

    “Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia,” ujar dia.

    Ia menegaskan, saat ini KPU sedang memetakan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK.

    Lebih lanjut dia memaparkan, ada pemungutan suara ulang yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja misalnya. Lalu, ada PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya.

    Ada pula pemungutan suara ulang yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal di Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

    Menurut Yulianto, masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.

    Pada pemungutan suara ulang yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).

    Baca: Ini yang dilakukan KPU untuk gelar pemungutan suara ulang

    Namun, pada pemungutan suara ulang skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.

    “Itu sedang kita hitung di perencanaan kita, termasuk untuk kebutuhan logistik,” ujarnya.

    KPU, lanjutnya, sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu,”

    Walaupun demikian, Yulianto tidak dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk menindaklanjuti semua putusan MK, termasuk di dalamnya produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis petugas pemilu.

    Sebab, sejak awal tahun, anggaran Pemilu 2024 yang diterima dari APBN telah dialokasikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

    “Jadi tinggal kita menata saja, mengalokasikan, menata kebutuhan,” pungkasnya.

    Baca: MK kabulkan 44 permohonan PHPU Pileg 2024

    Berdasarkan catatan KPU, MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

    Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan pemungutan suara ulang dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

    Kemudian 11 perkara yang wajib pemungutan suara ulang dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti pemungutan suara ulang dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

    Secara keseluruhan, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Jumlah ini meningkat sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) dibanding Pileg 2019.

    Di luar putusan pemungutan suara ulang, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

    Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

    “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

    Baca Juga: MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

    Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Adapun Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

    “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

    Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

    Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

    Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

    Sebelumnya Hasyim Asy’ari juga dilaporkan atas sejumlah pelanggaran etika, meski dinilai bersalah dia hanya mendapat sanksi teguran.

  • Mochammad Afifuddin Ditunjuk Menjadi Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

    Mochammad Afifuddin Ditunjuk Menjadi Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU secara definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Anggota KPU, August Mellaz mengatakan bahwa Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7/2024) siang.

    “Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU,” kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta.

    Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

    Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU.

    Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU saat ini, yakni hingga tahun 2027.

    Baca Juga: DPR: Pemecatan Ketua KPU Tak Akan Mengganggu Pelaksanaan Pilkada Serentak

    Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

    Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7/2024) lalu.

    Sehari sebelumnya, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

    Baca Juga: Sayangkan Kasus Asusila Ketua KPU, Puan Maharani Minta Ada Evaluasi Rekrutmen

    Selain itu, DKPP juga meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

    Pakar menilai pemecatan Hasyim Asy’ari tidak mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan tetap berjalan sesuai regulasi dan proses yang ada.

    Hal ini karena komisioner KPU bersifat kolektif kolegial dan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak dibebankan kepada seorang ketua.

  • Cabut Aturan yang Merahasiakan Ijazah Capres/Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Gibran

    Cabut Aturan yang Merahasiakan Ijazah Capres/Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Gibran

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

    Sebelumnya, KPU mendapat sorotan karena merahasiakan ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.

    Baca: Komisi II DPR sebut rakyat berhak tahu rekam jejak pejabat publik

    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.

    Afifuddin membantah bahwa aturan ini demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

    Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

    Seperti diketahui keabsahan ijazah Jokowi dan Gibran sedang disoal. Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ijazah Sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada diduga palsu.

    Sedangkan, Gibran digugat oleh seorang advokat atas dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan yang ia gunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

    Advokat Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU dengan tuntutan sebesar Rp125 triliun terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

    Menurut penggugat, ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney diragukan kesetaraannya dengan ijazah sekolah menengah atas di Indonesia.

    Sidang gugatan perdata terhadap Gibran sempat tertunda karena legal standing tergugat 1 Gibran dan tergugat 2 KPU dinilai belum lengkap.

    Baca: Usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

  • Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Dinilai Tak Paham Prosedur

    Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Dinilai Tak Paham Prosedur

    7cloud.asia – Sidang Sengketa Informasi Ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (8/12/2025).

    Dipantau dari YouTube Kompas TV, dalam perkara ini, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

    Dalam sidang kali ini, Bonatua selaku pemohon dan KPU RI selaku termohon, dengan agenda pemeriksaan uji konsekuensi 9 item informasi yang dikecualikan oleh KPU. 

    Ketua Majelis Komisioner KIP menyebut, KPU tidak paham dengan prinsip pengecualian informasi, karena telah menutup sembilan item informasi pada salinan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    Ada sembilan item informasi pada salinan ijazah S1 Jokowi yang dianggap ditutupi KPU.

    Yakni nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan Rektor UGM; dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

    Kesembilan item informasi ini pun dipertanyakan statusnya, apakah dikecualikan [untuk tidak dibuka] atau memang terbuka.

    Sebab, kata Ketua Majelis Komisioner KIP, KPU RI sendiri menawarkan untuk memperlihatkan sembilan item yang dihitamkan hanya kepada Bonatua Silalahi, tetapi tidak kepada publik.

    “Dalam persidangan kali ini, Saudara menyatakan bahwa informasi-informasi dalam dokumen (ijazah Jokowi) tersebut terbuka kepada pemohon, berarti informasi tersebut tidak dikecualikan,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Anda tidak melakukan pengecualian, kalau Anda melakukan pengecualian, seluruhnya ditutup.”

    Kemudian, Ketua Majelis Komisioner KIP menilai, KPU RI tidak paham dengan prinsip pengecualian informasi

    “Anda ini, termohon, paham tidak berkaitan dengan prinsip pengecualian informasi?” tanya Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Kalau Anda membuat ruang untuk orang melihat, entah itu melihat seluruhnya, melihat sebagian, Anda berarti tidak mengecualikan informasi tersebut.”

    “Kalau Anda mengecualikan, berarti Anda menutup orang untuk mendapatkan, melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin Anda kecualikan. Itu prinsip dasar.”

    Kemudian, Majelis menilai KPU menimbulkan kerancuan, karena mengecualikan sembilan item informasi salinan ijazah Jokowi sehingga ditutupi.

    “Jadi, dalam persidangan ini kami jadi rancu, Saudara ini tuh mengecualikan sembilan item yang oleh pemohon dianggap ditutup, itu [berarti] dikecualikan,” tutur Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Sama sekali orang tidak boleh melihat, atau sebenarnya Anda itu ingin memperlihatkan, ada kehendak untuk memperlihatkan, yang berarti di situ Anda tidak melakukan pengecualian di situ. Ini mana yang benar?”

    Kemudian, perwakilan KPU RI menyebut, ijazah memang dokumen yang terbuka untuk publik.

    Namun, pihaknya memang hanya membuka dokumen salinan ijazah Jokowi dengan prinsip kehati-hatian, demi melindungi data pribadi.

    “Izin majelis, bahwa betul ijazah itu adalah dokumen yang terbuka, tetapi kami dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi,” kata perwakilan KPU.

    Lalu, Ketua Majelis Komisioner KIP menegaskan, bahwa pihaknya tahu betul hak setiap orang yang ingin melindungi data pribadi.

    Akan tetapi, Ketua Majelis melanjutkan, yang dipertanyakan adalah posisi KPU, jika memang ingin memperlihatkan, mengapa item informasi yang  dimaksud malah ditutupi dan dikecualikan.

    “Iya, iya. Saya paham, kita mengerti. Bukan itu pertanyaan majelis. Anda ingin melindungi data pribadi, siapa pun itu haknya saudara. Anda dijamin oleh undang-undang untuk itu. Undang-undang PDP juga menjamin Anda untuk menjaga kerahasiaan pribadi. Undang-undang KIP juga menjamin hal tersebut,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP.

    “Pertanyaan majelis adalah, kalau tadi dalam keterangan yang Saudara ditanyakan oleh anggota, ingin memperlihatkan, berarti kan Anda tidak menutup, tidak mengecualikan, gitu loh.”

    “Orang lain boleh tahu, lain hari nanti masyarakat lain datang, itu juga harus Anda perlihatkan. Tidak saja Bonatua ya kan, sejauh dia mengajukan permohonan.”

    “Nah, ini kan tadi disampaikan oleh anggota bahwa pemohon adalah untuk penelitian ya, untuk penelitian. Lain hari, lain hari nanti ada peneliti-peneliti lain datang untuk melihat naskah tersebut, dokumen ijazah tersebut berarti harus diperlihatkan.”

    “Berarti Anda di sini tidak mengecualikan?”

    Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner KIP tersebut, perwakilan KPU pun menjawab bahwa dokumen ijazah itu hanya terbuka khusus kepada pemohon.

    Akan tetapi, Ketua Majelis Komisioner KIP pun mempertanyakan, jika memang dokumen salinan ijazah Jokowi itu terbuka khusus kepada pemohon, kenapa tidak diberikan langsung kepada Bonatua sejak awal diajukan permohonan, sehingga pihak KPU tidak perlu melakukan uji konsekuensi.

    “Terbuka khusus kepada pemohon saja,” kata perwakilan KPU.

    “Iya… terbuka khusus kepada pemohon, gitu ya. Tapi, kenapa sejak awal ada permohonan tidak diberikan ijazahnya? Kan dia suruh Anda memperlihatkan.”

    “Jadi, Anda tidak perlu melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen dan naskah ini.”

    Sebagai informasi, uji konsekuensi merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18.

    Mekanisme ini bertujuan untuk menilai apakah suatu informasi yang diminta oleh publik dapat dikecualikan dari pengungkapan atau harus dibuka secara penuh.

    Badan publik (seperti universitas atau lembaga negara) wajib melakukan uji konsekuensi jika informasi yang diminta berpotensi melibatkan pengecualian, seperti data pribadi, rahasia negara, atau informasi yang dapat menimbulkan bahaya jika dibuka.

    Dalam persidangan di KIP kali ini, KPU  selaku termohon dinilai tidak konsekuen, lantaran menyebut salinan ijazah Jokowi adalah dokumen yang terbuka dan boleh diperlihatkan kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon.

    Akan tetapi, KPU RI masih menutupi beberapa item yang disebut dikecualikan dan harus repot-repot melakukan uji konsekuensi