MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim bahwa tersedia cukup anggaran untuk menggelar sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga memastikan tak akan ada kampanye untuk pemungutan suara ulang ini. KPU hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih.

“Ya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Idham menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi PSU. Menurut dia, kuncinya ialah disiminasi informasi.

Ssebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut bahwa anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN sudah mencakup antisipasi dilakukannya pemungutan suara ulang, baik yang digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu maupun putusan MK.

“Fokus kita adalah yang penghitungan suara ulang dan juga pemungutan suara ulang . Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Yulianto dikutip Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Baca: MK perintahkan penghitungan suara ulang di 147 TPS di Kaltim

“Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia,” ujar dia.

Ia menegaskan, saat ini KPU sedang memetakan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK.

Lebih lanjut dia memaparkan, ada pemungutan suara ulang yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja misalnya. Lalu, ada PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya.

Ada pula pemungutan suara ulang yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal di Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Menurut Yulianto, masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.

Pada pemungutan suara ulang yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).

Baca: Ini yang dilakukan KPU untuk gelar pemungutan suara ulang

Namun, pada pemungutan suara ulang skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.

“Itu sedang kita hitung di perencanaan kita, termasuk untuk kebutuhan logistik,” ujarnya.

KPU, lanjutnya, sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu,”

Walaupun demikian, Yulianto tidak dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk menindaklanjuti semua putusan MK, termasuk di dalamnya produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis petugas pemilu.

Sebab, sejak awal tahun, anggaran Pemilu 2024 yang diterima dari APBN telah dialokasikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi tinggal kita menata saja, mengalokasikan, menata kebutuhan,” pungkasnya.

Baca: MK kabulkan 44 permohonan PHPU Pileg 2024

Berdasarkan catatan KPU, MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan pemungutan suara ulang dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

Kemudian 11 perkara yang wajib pemungutan suara ulang dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti pemungutan suara ulang dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Secara keseluruhan, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Jumlah ini meningkat sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) dibanding Pileg 2019.

Di luar putusan pemungutan suara ulang, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *