7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU secara definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU, August Mellaz mengatakan bahwa Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7/2024) siang.
“Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU,” kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari
Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU.
Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU saat ini, yakni hingga tahun 2027.
Baca Juga: DPR: Pemecatan Ketua KPU Tak Akan Mengganggu Pelaksanaan Pilkada Serentak
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7/2024) lalu.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca Juga: Sayangkan Kasus Asusila Ketua KPU, Puan Maharani Minta Ada Evaluasi Rekrutmen
Selain itu, DKPP juga meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Pakar menilai pemecatan Hasyim Asy’ari tidak mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan tetap berjalan sesuai regulasi dan proses yang ada.
Hal ini karena komisioner KPU bersifat kolektif kolegial dan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak dibebankan kepada seorang ketua.

Leave a Reply