7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada Rabu (24/4/2024) menetapkan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat ttiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dengan sikap ini berarti KPU mengabaikan permintaan PDI Perjuangan untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres
Idham menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
“Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham kepada awak media.
“Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari
Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus, Selasa, 23 April 2024.
Dikutip dari Tempo.co, gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.
PDI Perjuangan tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
Saat itu, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Gayus mengatakan, pihaknya bakal menelisik lebih lanjut soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU untuk disampaikan dalam sidang pokok perkara. Dia belum merinci jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.
Sedangkan Tim Hukum PDIP lainnya yakni Alvon Kurnia Palma menyebut, akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan MK apabila nanti PTUN memutus bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.
“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

Leave a Reply