Tag: pengelolaan sampah

  • Rorotan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah 100 Persen di Jakarta Utara

    Rorotan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah 100 Persen di Jakarta Utara

    7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menetapkan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing menjadi program percontohan (pilot project) pemilahan sampah 100 persen.

    Langkah ini sebagai bagian untuk mendorong optimalisasi pengelolaan sampah terpadu dengan pemilahan sampah di tingkat RW.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, progres pengelolaan sampah di Rorotan menunjukkan perkembangan positif.

    Wilayah ini dipilih karena lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, sehingga dinilai strategis sebagai percontohan pengelolaan sampah terpadu.

    “Target kami di bulan April sebanyak 14 RW di Rorotan seluruhnya sudah mampu melakukan pemilahan sampah secara mandiri sehingga manfaat fasilitas RDF dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Jakarta Utara,” ujarnya, Jumat (27/3/2026) seperti dilansir beritajakarta.id.

    Ia menambahkan, sebanyak 11.000 ember pemilahan sampah telah didistribusikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK).

    “Sebanyak empat tong drop point juga disediakan di setiap RT untuk memudahkan warga dalam menempatkan sampah terpilah,” terangnya.

    Menurutnya, upaya ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun demikian, partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

    “Program ini diharapkan mampu menjadi fondasi pengelolaan sampah berkelanjutan, tidak hanya pada tahap pemilahan, tetapi juga hingga proses pengolahan yang tepat guna,” ungkapnya.

    Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto menuturkan, program piloting ini dilaksanakan secara bertahap di wilayah Jakarta Utara, dengan fokus awal di Kecamatan Cilincing.

    Hingga saat ini, progres pengumpulan sampah organik telah mencapai 20 ton dalam kurun waktu tiga minggu.

    “Program ini diharapkan mampu menjadi model pengelolaan sampah berbasis sumber yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pengurangan timbulan sampah di Jakarta Utara,” kata Edy.

    Sementara itu, Ketua RW 08, Kelurahan Rorotan, Ahmad Fauzi menyampaikan, pelaksanaan program tersebut telah berjalan di seluruh RT di wilayahnya yang berjumlah delapan RT.

    Ia optimistis target pemilahan sampah 100 persen dapat tercapai pada akhir April dan menjadi kebiasaan baru bagi warga.

    “Alhamdulillah, respons warga sangat positif dan cukup antusias. Hal ini tidak terlepas dari pendampingan intensif oleh kader Posyandu, Dasa Wisma, PKK, serta pengurus RW dan RT. Setiap rumah juga telah diberikan ember untuk mendukung pemilahan sampah,” tandasnya.

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan dukungannya agar Kelurahan Rorotan dapat menjadi contoh nasional dalam pemilahan sampah dari sumbernya.

    “Pembangunan fasilitas Waste to Energy membutuhkan investasi besar. Sehingga, harus didukung dengan sistem pemilahan sampah yang optimal, khususnya pemisahan antara sampah organik dan non-organik,” bebernya.

    Hanif memaparkan, Jakarta saat ini menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari.

    Sementara itu, kapasitas pengolahan melalui fasilitas RDF di Rorotan mencapai 2.500 ton per hari dan di Bantargebang sekitar 2.000 ton per hari, sehingga total 4.500 ton sampah sudah dapat dikelola.

    “Artinya, hampir separuh sampah Jakarta sebenarnya sudah bisa tertangani. Sisanya, terutama sampah organik, bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga tanpa harus menunggu pembangunan Waste to Energy,” ucapnya.

    Hanif juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempercepat persiapan pembangunan fasilitas Waste to Energy, khususnya terkait penyediaan lahan yang dinilai masih menjadi kendala.

    “Saya berharap melalui kolaborasi lintas sektor, seluruh persiapan proyek ini dapat segera diselesaikan agar pembangunan Waste to Energy bisa segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Percepat Pembangunan Fasilitas “Waste to Energy” di Banten

    Kementerian Lingkungan Hidup Percepat Pembangunan Fasilitas “Waste to Energy” di Banten

    7cloud.asia – Pemerintah akan mempercepat persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy/WTE) di Provinsi Banten.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Banten menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan sampah nasional. Pembangunan Waste to Energy di provinsi itu akan dibagi ke dalam dua wilayah aglomerasi.

    Paling tidak ada dua aglomerasi yang akan dibangun Waste to Energy, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dalam satu aglomerasi.

    “Kemudian Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada aglomerasi yang lain,” kata Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, Jumat (27/3/2026) seperti dikutip Antaranews.com.

    Proyek strategis itu diproyeksikan membutuhkan anggaran di atas Rp1 triliun yang akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Baca: Pembangunan waste to energy harus dibarengi kebijakan pengurangan dan pemilahan sampah

    Hanif menegaskan, tingginya nilai investasi menuntut kehati-hatian pemerintah agar proyek berjalan berkelanjutan dan tidak mangkrak.

    Sebagai wujud komitmen, maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Serang, Bupati Serang, dan Wali Kota Cilegon yang dikoordinasikan oleh Gubernur Banten.

    Pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan, sementara pengelolaan dan pengangkutan sampah menuju fasilitas Waste to Energy akan menjadi tanggung jawab bersama, ujar dia.

    Meskipun pengadaan dan perizinan segera dimulai, Hanif memproyeksikan pembangunan fisik Waste to Energy membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga dapat beroperasi secara penuh.

    Dia mencontohkan proyek serupa di Palembang yang dimulai pada 2023 dan saat ini progresnya baru mencapai 75 persen.

    Untuk menjembatani masa tunggu tiga tahun tersebut, Menteri LH mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat untuk secara masif memulai budaya pemilahan sampah organik dan anorganik dari hulu.

    Baca: Pembangunan waste to energy bukan solusi tepat atasi krisis sampah

    Hal itu sejalan dengan peringatan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional yang rata-rata telah berumur 17 tahun, terancam kelebihan kapasitas pada 2028.

    “Kalau sampahnya sudah terpilah, maka pada saat dibawa ke Waste to Energy akan memiliki nilai kalor yang relatif tinggi, sehingga menimbulkan efisiensi di dalam proses pembakaran dan tipping fee yang dikeluarkan pemerintah tidak terlalu besar,” katanya menjelaskan.

    Fasilitas Waste to Energy di Banten nantinya direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari.

    Langkah itu diharapkan menjadi solusi substansial untuk menstimulasi penyelesaian masalah sampah, khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten.

    “Pengurangan sampah wajib dimulai di hulu sesuai dengan karakter demografi masing-masing. Semua ditanggung bersama, sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Hanif.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Rampungkan Pengelolaan Sampah pada 2029

    Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Rampungkan Pengelolaan Sampah pada 2029

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepala daerah harus benar-benar menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara keseluruhan sesuai target pada tahun 2029.

    Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai zero net emission dari sektor sampah pada tahun 2030

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan salah satu poin penting di dalam upaya penanganan masalah pengelolaan sampah di daerah adalah memastikan proses pemilahan sampah di tingkat keluarga bisa berjalan maksimal.

    Pemilahan sampah, menurutnya, akan menjadi penentu menekan biaya penanganan dan penyelesaian masalah pengelolaan sampah di tingkat hilir.

    Penyelesaian masalah pengelolaan sampah, ujarnya, tak boleh hanya dianggap sebagai suatu jalan untuk meraih Adipura Kencana.

    Baca: Hanya 35 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Lebih dari itu, kata dia, penanganan yang komprehensif bertujuan memastikan berjalannya kewajiban melestarikan lingkungan dan menjaga keberlanjutannya bagi generasi penerus.

    “Sampah ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat,” ujar Hanif usai kerja bakti di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/3/2026) seperti dikutip Antaranews.com.

    Hanif juga mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten melaksanakan agenda kerja bakti atau bersih-bersih lingkungan yang nantinya diharapkan mampu dikembangkan menjadi gerakan bersama masyarakat dengan skala lebih masif.

    Pengelolaan sampah masih menjadi masalah serius di banyak kota di Indonesia. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025, mencatat timbulan sampah nasional di Indonesia sebanyak 24,8 juta ton/tahun.

    Baca: KLH siapkan SKB 4 Menteri untuk aktifkan kembali TPS3R yang mangkrak

    Adapun capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2025 adalah sebesar 34,55 persen atau 8,5 juta ton/tahun terkelola dengan baik dan sebesar 65,45 persen atau 16,3 juta ton/tahun tidak terkelola.

    SIPSN mencatat, sampah yang masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sanitary landfill atau controlled landfill sebanyak 36,24 persen sedangkan 63,76 persen diantaranya masih menerapkan open dumping (penimbunan terbuka).

    Sistem open dumping ini terbukti sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini dan sering memicu kecelakaan dan masalah lingkungan.

    Di sisi lain, pemerintah dinilai belum tegas menerapkan kebijakan pengurangan sampah dari hulu dengan membatasi produksi sampah di pihak produsen.

  • Tingkat Pengelolaan Sampah Nasional Meningkat Dibanding 2024

    Tingkat Pengelolaan Sampah Nasional Meningkat Dibanding 2024

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa saat ini tingkat pengelolaan sampah secara nasional mencapai 26 persen.

    Meski menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan pada 2024, tingkat pengelolaan sampah nasional masih sangat minim.

    Dilansir Antaranews.com, data riil pengelolaan sampah sampah nasional pada 2025 ini naik 16 persen dibandingkan tahun 2024.

    “Angka dikontribusi terbesar adalah adanya aktivitas serius dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengakhiri kegiatan open dumping di sebagian tempat pengelolaan akhir (TPA),” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (6/4/2026)

    Baca: KLH minta kepala daerah rampungkan masalah pengelolaan sampah pada 2029

    Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), jumlah timbulan sampah adalah 141.926 ton per hari, dengan di antaranya 37.001 ton per hari sudah terkelola.

    Dari jumlah tersebut, sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari dan dikelola sektor informal 9.450 ton. Sisanya dikelola melalui fasilitasi kompos, TPS 3R serta bank sampah.

    “Namun, jika TPA open dumping bisa kita akhiri, kemudian ada aktivasi fasilitas recovery untuk sampah, maka diproyeksikan di tahun ini kita bisa menambah tingkat capaian pengelolaan sampah di angka 44 ribu ton per hari,” kata Hanif.

    Sehingga, total capaian sampah yang ingin kita capai di tahun 2026, tahun ini minimal di angka 57, 75 persen dari target nasional.

    Baca: KLH akui hadapi kendala dalam menangani sampah laut

    Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target pengelolaan sampah tahun ini mencapai 63,4 persen.

    Untuk menutup gap di antara target tahun ini dan pencapaian tersebut, Hanif menjelaskan pihaknya akan mengintensifkan penertiban TPA ilegal, terutama di kota-kota besar.

    Sebelumnya, KLH meminta kepala daerah harus benar-benar menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara keseluruhan sesuai target pada tahun 2029. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai zero net emission dari sektor sampah pada tahun 2030

    Salah satu poin penting di dalam upaya penanganan masalah pengelolaan sampah di daerah adalah memastikan proses pemilahan sampah di tingkat keluarga bisa berjalan maksimal.

    Pemilahan sampah, menurutnya, akan menjadi penentu menekan biaya penanganan dan penyelesaian masalah pengelolaan sampah di tingkat hilir.

  • KLH-Pemprov Jabar Sepakat untuk Mempercepat Pembangunan PSEL di Bandung dan Bogor-Depok

    KLH-Pemprov Jabar Sepakat untuk Mempercepat Pembangunan PSEL di Bandung dan Bogor-Depok

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jawa Barat akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Bandung Raya dan Bogor-Depok dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Jabar.

    Percepatan pembangunan itu dipastikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan delapan wali kota/bupati se-Jawa Barat yang disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (7/4/2026) di Kantor KLH Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Hanif mengapresiasi respons yang sangat cepat dari Pemprov Jabar dan seluruh kabupaten/kotanya untuk melakukan penanganan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan atau energi listrik atau kita sebutnya PSEL atau waste to energy.

    Komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 PSEL di berbagai daerah

    Peraturan Presiden ini mensyaratkan pembangunan PSEL untuk wilayah dengan jumlah timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari.

    Saat ini timbulan sampah di Bandung raya mencapai 1800 ton sehari, sedangkan untuk Bogor dan Depok mencapai lebih dari 3000 ton per hari.

    Hanif mengharapkan dengan penandatanganan tersebut akan mempercepat proses pembangunan PSEL di kedua wilayah tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan percepatan pembangunan PSEL di kedua wilayah itu diharapkan mampu membantu mengatasi problem sampah yang sudah dihadapi dalam waktu lama dan menelan anggaran cukup besar.

    Dedi Mulyadi menyebut untuk wilayah Bandung Raya, PSEL akan dibangun di wilayah TPA Sarimukti. Sementara untuk Bogor-Depok akan dibangun di wilayah Kelurahan Kayumanis di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

    Baca: Proyek PSEL di Kampar, Riau tuai penolakan dari aktivis lingkungan

    Dengan dialokasikan untuk dua tempat di Bogor dan di Kabupaten Bandung Barat, ujarnya, maka nanti efektivitas fokus kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah hanya pada dua hal.

    Pertama adalah petugas kebersihan penyapu, yang kedua transporter yang mengangkut, bahkan bisa pihak ketiga agar lebih efisien.

    Hal ini, menurut Dedi, akan meringankan dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan birokrasi sehingga lokasinya bisa digeser untuk kepentingan infrastruktur yang lainnya.

    “Sehingga pada hari ini sebuah kebahagiaan, saya sebagai Gubernur Jawa Barat dan para bupati/wali kota, kita tiga tahun ke depan memiliki energi sampah yang berubah menjadi energi listrik, dalam bahasa saya sampah hilang, listrik pun terang,” pungkasnya

  • Ada Kesenjangan antara Pusat dan Daerah Terkait Pengelolaan Sampah

    Ada Kesenjangan antara Pusat dan Daerah Terkait Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Komisi II DPR menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah dalam hal pengelolaan sampah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, saat memberikan sambutan dalam pembukaan Parlemen Kampus di Universitas Sebelas Maret, Selasa (5/5/2026).

    Menurut Aria, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dipandang sebagai isu nasional semata, melainkan harus dilihat dari sisi implementasi di tingkat daerah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan.

    “Kami berharap bahwa persoalan sampah ini tidak sekadar persoalan pusat, tapi di tingkat implementasi lebih kepada persoalan daerah,” ujar Aria.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terjadi tarik-menarik dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan, terutama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pengelolaan sampah di berbagai wilayah.

    Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah

    “Saya melihat ada tarik-menarik berkait dengan implementasi di tingkat operasionalnya, operatornya yaitu pemerintah daerah,” jelasnya.

    Salah satu kendala utama yang dihadapi daerah adalah keterbatasan anggaran. Aria menilai banyak kebijakan pusat yang tidak disertai dengan perhitungan pembiayaan yang memadai saat diterapkan di daerah.

    “Banyak kebijakan pusat di tingkat implementasi itu tidak diikuti kalkulasi pembiayaan, sehingga saat diterapkan, daerah mengalami kesulitan anggaran,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa bahkan dengan metode pengelolaan yang masih konservatif, pemerintah daerah tetap menghadapi kendala finansial yang cukup berat.

    Aria menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

    Baca: Kota Tanpa Sampah dan Menjadikan Tempat Daur Ulang Sebagai Pusat Komunitas

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menegaskan peran strategis DPR dalam menjembatani penanganan persoalan sampah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

    Eddy menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, termasuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Kami sebagai anggota DPR yang memiliki dapil masing-masing tentu punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di dapil kita itu bisa terasa dengan baik,” kata Eddy.

    Ia menambahkan bahwa DPR berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam mempercepat penanganan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, seperti krisis sampah.

    “Kami punya kewajiban untuk menjadi penyambung jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Jika membutuhkan perhatian khusus, tentu bisa kita bawa ke dalam rapat dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

    Baca: Indonesia Darurat Sampah, Hanya 40 Persen Sampah yang Terkelola dengan Baik

    Menurut Eddy, DPR memiliki jalur komunikasi langsung dengan pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian masalah. Hal ini menjadi salah satu kekuatan DPR dalam mendorong akselerasi kebijakan di sektor lingkungan.

    “Jadi kami punya jalur khusus, jalur langsung dengan pemerintah daerah, di mana tugas kita adalah mempercepat akselerasi penyelesaian permasalahan sampah di daerah masing-masing,” jelasnya.

    Selain itu, Eddy juga aktif melakukan sosialisasi isu lingkungan ke berbagai kampus di Indonesia.

    Edy mengungkapkan bahwa dalam 16 bulan terakhir, dirinya telah mengunjungi puluhan kampus untuk mengajak mahasiswa terlibat dalam solusi lingkungan.

    “Saya sudah berjalan dan berbicara di 49 kampus di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk mensosialisasikan permasalahan lingkungan, termasuk sampah dan transisi energi kepada kalangan kampus,” ungkapnya.

    Menurutnya, kampus memiliki peran penting sebagai pusat inovasi dan riset yang dapat berkontribusi dalam mencari solusi konkret terhadap persoalan sampah.

  • DPR Mendorong Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah dalam Pengelolaan Sampah

    DPR Mendorong Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah dalam Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sampah.

    Ia menilai bahwa kewenangan pengelolaan sampah perlu lebih banyak diberikan kepada daerah, meskipun kebijakan tetap dirumuskan di tingkat pusat.

    “Saya berharap ada kebijaksanaan di tingkat pusat, tapi pelaksanaan ada di tingkat daerah, dan daerah diberikan kewenangan untuk mengelola bersama korporasi atau sektor privat,” ujarnya dalam pembukaan Parlemen Kampus di Universitas Sebelas Maret, di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2026)..

    Aria menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah di daerahnya.

    Baca: 24 Perusahaan Bakal Ikut Tender Proyek PSEL, Perusahaan China Mendominasi

    “Jangan sampai keuntungan pengelolaan sampah hanya diambil oleh pusat dan sektor privat, sementara daerah tidak mendapatkan peningkatan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

    Menurut Aria, pengelolaan sampah harus dilihat sebagai peluang ekonomi yang dapat meningkatkan PAD.

    Sampah, kata politisi PDI Perjuangan ini, dapat diolah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi lainnya.

    “Kita harus mengubah sampah ini menjadi sesuatu yang produktif, menjadi sumber peningkatan PAD bagi daerah,” jelasnya.

    Baca: Proyek PSEL di Kampar, Riau Tuai Penolakan dari Aktivis Lingkungan

    Ia juga mengungkapkan bahwa DPR RI tengah mendorong pembentukan regulasi terkait penguatan BUMD agar dapat berperan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya, termasuk sampah.

    “BUMD harus di-empowering dengan aset-aset yang ada, termasuk sampah, agar menjadi resources yang produktif dan memberikan keuntungan bagi daerah,” katanya.

    Aria menambahkan bahwa dengan keterlibatan BUMD, pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

    Ia berharap ke depan daerah dapat menjadi aktor utama dalam pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

  • Terbatasnya Anggaran Membuat Banyak Daerah Terapkan Pengelolaan Sampah dengan Sistem Open Dumping

    Terbatasnya Anggaran Membuat Banyak Daerah Terapkan Pengelolaan Sampah dengan Sistem Open Dumping

    7cloud.asia – Pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih marak dilakukan, meski praktik pengelolaan sampah secara konvensional dengan cara menumpuk sampah tanpa pengolahan lebih lanjut sebenarnya sudah dilarang.

    Bahkan, pemerintah daerah yang masih melakukan praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana.

    Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.

    Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, Prof. Chandra Wahyu Purnomo mengungkapkan, kendala yang dihadapi daerah sehingga tetap menerapkan sistem open dumping disebabkan minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah.

    “Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1 persen bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya dikutip ugm.ac.id, Jumat (7/5/2026).

    Baca: Penutupan TPA Open Dumping Bakal Mendorong Ekonomi Sirkular

    Dia menambahkan, terbatasnya anggaran mengakibatkan pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk sampah yang dihasilkan

    Selain itu, kesadaran masyarakat nilainya juga minim untuk memilah sampah sejak awal karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan.

    Oleh karena itu, Chandra mengingatkan agar pemerintah perlu lebih menegaskan sistem pemilahan, baik jenisnya, waktu, dan pihak pengangkutnya.

    “Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” ungkapnya.

    Menurutnya, praktik pengelolaan sampah di masyarakat masih menggunakan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Celah bisa muncul ketika sampah yang dikumpulkan tidak dipilah sejak dini.

    Baca: Pembuangan Sampah dengan Sistem Open Dumping Berkurang Siginifikan

    Sistem PSM berjalan secara mandiri ditransfer ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kemudian armada Pemda mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    “Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” jelasnya.

    Chandra menyinggung maraknya pusat pembakaran sampah ilegal karena adanya fenomena penutupan TPA. Alat yang digunakan bisa semacam insinerator sederhana, dimana tungku bakar yang kontrol emisi masih kurang.

    Padahal sampah yang memiliki kandungan klorin jika dibakar bisa menghasilkan dioksin dan furan.

    Kedua zat tersebut bisa menyebabkan kanker dan autoimun yang sulit disembuhkan. Berbeda dengan insinerator resmi yang metodenya bisa membersihkan sehingga asap keluar sudah bersih.

    Baca: Semua TPA dengan Sistem Open Dumping Akan Ditutup pada 2028

    “Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” sebutnya.

    Program pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi solusi untuk mengganti praktik open dumping. Pasalnya PSEL dibangun di kawasan yang per harinya mengumpulkan kisaran seribu ton sampah di 30 daerah.

    Selain itu, sisi akademisi dapat mengembangkan alat skala kecil seperti pengolahan menggunakan teknologi pirolisis. Metode tersebut memungkinkan jenis sampah plastik tertentu diubah menjadi bahan bakar minyak.

    “Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” jelasnya.

    Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah bisa dikembangkan menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas.

    Namun semua itu perlu didukung pola kebiasaan masyarakat dalam memilah serta pembinaan untuk pihak pengangkut sampah mandiri.

  • Puan Maharani: Antara SDGs dan Buruknya Pengelolaan Sampah

    Puan Maharani: Antara SDGs dan Buruknya Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Ketua DPR, Puan Maharani ikut prihatin dengan krisis sampah yang kini dihadapi sebagian besar daerah di Indonesia.

    Dia menyebut kebijakan memilah sampah sejalan dengan target-target dalam Sustainable Development (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan agenda global, khususnya SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) serta SDG 14 (Ekosistem Lautan).

    “Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah,” sebutnya.

    Di sisi lain, Puan menyoroti pentingnya menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari pendidikan sosial masyarakat sejak dini. Ia memandang pengelolaan sampah perlu mulai ditempatkan sebagai bagian dari agenda perlindungan kesehatan masyarakat.

    “Budaya memilah sampah, mengurangi limbah rumah tangga, dan menjaga lingkungan juga perlu dibangun sebagai kebiasaan generasi muda, bukan sekadar respons sementara terhadap persoalan TPA yang penuh,” ucap Puan.

    Selain itu, Puan menilai isu lingkungan pada akhirnya pun menjadi isu keadilan sosial.

    “Sebab kelompok yang paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah hampir selalu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat dan dekat tempat pembuangan akhir,” tambahnya.

    Terkait hal ini, Puan menilai keberhasilan program pilah sampah harus diukur bukan hanya dari kepatuhan masyarakat memilah sampah.

    Tetapi juga dari apakah kualitas lingkungan benar benar membaik, volume sampah berkurang secara nyata, dan masyarakat merasakan perubahan kualitas hidup yang lebih sehat.

    “Dan tentunya DPR RI akan mendukung langkah-langkah kebijakan lingkungan yang memiliki orientasi jangka panjang dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat,” tegas Puan.

    Namun pada saat yang sama, Puan menyatakan DPR juga akan memastikan implementasinya berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

    “Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan yang semakin buruk akibat keterlambatan perubahan hari ini,” tutup Puan.

  • Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    7cloud.asia – Sejumlah kejadian kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kota besar menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini tidak hanya gagal, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

    Pengelolaan sampah dengan membuang sampah ke TPA telah berubah menjadi sumber krisis baru, baik dari sisi kesehatan, kualitas udara, maupun risiko bencana yang terus meningkat.

    Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan mengatakan, krisis ini berakar dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat pengurangan sampah dari sumber dan mendorong tanggung jawab produsen.

    Alih-alih membatasi produksi sampah, terutama plastik sekali pakai, pemerintah justru terus mempromosikan pendekatan di hilir yang tidak menyelesaikan persoalan.

    Berbagai teknologi modern seperti Waste to Energy (WtE), Refuse Derived Fuel (RDF), hingga pirolisis dipromosikan sebagai solusi cepat mengatasi krisis sampah. Namun, menurut Wahyu ini tidak menyentuh akar masalah.

    “Kami tegaskan, bahwa pendekatan ini tidak mengurangi timbulan sampah, melainkan justru mempertahankan bahkan meningkatkan produksi sampah sebagai bahan bakar,“ ujar Wahyu dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi walhi.or.id

    Baca: Industri FMCG Diminta Serius Kurangi Sampah Plastik

    Di sisi lain, krisis air bersih juga semakin meluas. BNPB mencatat lebih dari 4,87 juta jiwa terdampak kekeringan di berbagai wilayah.

    Penurunan debit air baku di sejumlah daerah telah mengganggu layanan air minum, dan berpotensi memburuk seiring prediksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait El Niño 2026 yang dapat memperparah kekeringan urban serta meningkatkan konsentrasi pencemaran di sumber-sumber air.

    Pada konteks ini pemerintah sering membiarkan alih fungsi lahan, ekstraksi air tanah berlebihan dan pencemaran sungai tanpa langkah penegakkan hukum dan pemulihan,

    Selain itu, bencana yang semakin masif di kawasan urban seperti Jakarta, Semarang, Surabaya hingga Palembang, merupakan bukti krisis.

    Apalagi ekstraksi air tanah semakin masif, pencemaran semakin tak terbendung dan krisis ke depan adalah kita akan tertumpuk sampah dan kekurangan air bersih.

    WALHI menekankan bahwa solusi sejati dari semua masalah lingkungan ini harus dimulai dari perubahan sistemik di hulu.

    Baca: Teknologi Hidrotermal untuk Mengolah Sampah Organik yang Dihasilkan Pasar Tradisional

    Yakni dengan menghentikan alih fungsi lahan, membatasi ekstraksi air tanah berlebihan, mengurangi produksi sampah sejak awal, serta memastikan tanggung jawab produsen atas seluruh siklus hidup produknya.

    Tanpa langkah ini, proyek pengolahan sampah dan penyediaan air hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang mahal dan berisiko.

    Pencemaran sungai yang dibiarkan tanpa penegakan hukum dan pemulihan ekosistem telah merusak sumber air, melanggar hak masyarakat atas lingkungan sehat, dan memperparah krisis air bersih.

    Di tengah ancaman krisis iklim dan kekeringan, pemerintah harus memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber, mewajibkan tanggung jawab produsen, penghentian open dumping, perlindungan wilayah resapan, pembatasan pengambilan air tanah.

    Pemerintah juga diminta menegakkan hukum lingkungan yang tegas untuk mencegah pencemaran dan bencana berulang.