Tag: perempuan

  • Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Minggu (21/4/2024) Sejumlah aktivis perempuan, termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menggelar aksi Kampus Menggugat di Balairung UGM Yogyakarta, 

    Dalam acara bertajuk Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia itu hadir sejumlah aktivis dan perempuan guru besar di UGM.

    Di antara mereka adalah Wiendu Nuryanti, Okky Madasari, Endang Semiarti, Sri Wiyanti Eddyono, hingga Wuri Handayani. Ada juga Suci Lestari Yuana, Nur Azizah dan perwakilan mahasiswa, Antonella.

     

    Novelis yang juga alumnus Fisipol UGM Okky Madasari dalam orasinya bertajuk Kartini dan Konstitusi menyatakan Kartini tidak seharusnya diperlakukan sebagai mitos. Demikian juga dengan Demokrasi Indonesia.

    Baca Juga: Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    Dia menyatakan demokrasi Indonesia bukan sebuah hadiah, bukan pula warisan, melainkan benih yang terus dirawat dan dijaga agar terus tumbuh dan berbuah.

    “Atas kesadaran itu, di awal reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk,” kata Okky dilansir Tempo.co..

    Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi dan mengawal demokrasi.

    Melalui MK, kata Okky, rakyat bisa mengadukan ketidakadilan yang disahkan oleh pertaruran perundang-undangan.

     

    “Besok (Senin 22 April) kita akan sama-sama melihat apakah Mahkamah Konstitusi akan teguh menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan mewujudkan sebenar-benarnya demokrasi di negeri ini,” kata dia.

    Baca Juga: Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Adapun Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono dalam peringatan 145 tahun Hari Kartini itu menyoroti kondisi perempuan Indonesia yang tak bisa dilepaskan dari perspektif hukum.

    Hal ini, baik aspek penegakan hukum sampai dengan paradigma hukum yang cenderung maskulin dan meminggirkan kelompok yang rentan dan lemah.

    “Sementara dari aspek penegakan hukum, kondisi penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan kondisi buruk ini telah berjalan puluhan tahun,” kata dia.

    Era reformasi saat ini, kata Sri, nyatanya masih belum mampu meretas tuntas problematika penegakan hukum yang cenderung meminggirkan pihak yang lemah dan memperkuat posisi pihak yang memiliki posisi.

    Baca Juga: Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    Penegakan hukum, kata Sri, cenderung tebang pilih, dan menjadi cara untuk mengambil keuntungan bagi mereka yang berkuasa.

    Menurutnya, apa yang terjadi dalam perdebatan pemilu 2024 menjadi contoh yang sangat transparan terhadap bagaimana hukum digunakan secara sistematis dan menggunakan insitusi demokrasi seperti DPR.

    Seperti dalam pengesahan bantuan sosial atau bansos yang digulirkan secara massif selama Pemilu 2024.

    “Pengesahan pengguliran bansos selama Pemilu ini contoh legitimasi hukum oleh kekuasaan, karena dana bansos tersebut seolah-olah sah dan legitimated,” kata dia.

    Baca Juga: Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    Adapun pengajar Fisipol UGM Suci Lestari Yuana mengungkap tentang pentingnya upaya resistensi melalui jalur institusional.

    “Ini adalah panggilan kepada oposisi untuk bersatu dan melakukan perlawanan terhadap penurunan demokrasi,” kata Suci.

    Sebagai akademisi, Suci melanjutkan, memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari gerakan ini. “Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyelamatkan demokrasi” kata dia.

    MK akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang ini.

    Gugatan ini diajukan kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud yang memohon dilakukan Pemilu ulang dan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran.

     

  • Kasus Perempuan dalam Koper: Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Femisida Watch

    Kasus Perempuan dalam Koper: Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Femisida Watch


    7cloud.asia – Setidaknya tiga perempuan tewas karena kasus pembunuhan belakangan ini. Kasus pembunuhan perempuan yang ramai diberitakan media massa ini bisa dikategorikan sebagai femisida.

    Tiga kasus femisida itu di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengiggau’ di Minahasa Selatan.

    Dalam keterangan tertulisnya, Komnas Perempuan menyebut femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

    Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk menamai kasus-kasus seperti ini sebagai femisida untuk meningkatkan kepedulian masyarakat.

    Kompas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

    Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

    “Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender,“ terang Rayni.

    Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan.

    Motif-motif tersebut, ujarnya, menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.

    “Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

    Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online.

    Hasilnya diinformasikan dalam Catatan Akhir Tahun dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida.

    Baca Juga: Munas Perempuan 2024 Soroti 9 Isu Penting Terkait Perempuan

    Langkah ini sekaligus mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

    Retty mengatakan, pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan.

    Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

    Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.

    Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh orang dekat suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

    Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan.

    Baca Juga: Lebih 1 Juta Anak Perempuan di Afghanistan Dilarang Sekolah

    Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian.

    Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian.

    Karena itu, menurutnya, pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya penting dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

    “Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan.“ ujarnya.

    Hal ini agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual.

  • Lewat Ecofeminism, Para Perempuan Ini Turut Aktif Merawat Kerukunan Lintas Iman

    Lewat Ecofeminism, Para Perempuan Ini Turut Aktif Merawat Kerukunan Lintas Iman

    7cloud.asia – Global Conference on Women’s Rights in Islam (GCWRI) yang berlangsung pada 14 – 16 Mei 2024 lalu menjadi ruang bagi Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA) Indonesia untuk menyuarakan gerakan ecofeminism.

    GCWRI yang berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) ini
    mengusung tema ‘Ecofeminism dan Kebebasan Beragama & Berkeyakinan: Memperkuat Peran Perempuan dan Anak Muda dalam Merawat Kerukunan Lintas Iman dan Pembangunan Perdamaian di Indonesia’,

    Setidaknya 10 mitra JISRA Indonesia yang bekerja sama mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia hadir dalam konferensi yang menyuarakan gerakan ecofeminism.

    Mutiara Pasaribu, Country Coordinator JISRA Indonesia mengatakan, “Kerja yang beragam, dan kerja-kerja lingkungan menjadi salah satu bagian dari kerja besar bersama.

    Di hadapan 53 orang peserta yang hadir, ia menegaskan bahwa hasil pertemuan ini bisa menjadi pembelajaran bagi mitra JISRA di negara lain. Apalagi JISRA memiliki jaringan yang sangat luas.

    Baca Juga: Izin Investasi Rempang Eco-City Ada Sejak 2004, DPR: Jangan Hilangkan Hak Tinggal Masyarakat

    JISRA merupakan konsorsium global yang bekerja sama untuk merawat keberagaman dan mempromosikan toleransi lintas kelompok agama dan keyakinan.

    Konsorsium ini terdiri dari 50 mitra lokal di Ethiopia, Indonesia, Irak, Kenya, Mali, Uganda dan Nigeria.

    Di Indonesia, terdapat sepuluh organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam konsorsium ini, yaitu AMAN Indonesia, Fahmina Institute, Fatayat NU Jawa Barat, Jaringan GUSDURian, Imparsial, DIAN Interfidei, Institut Mosintuwu, Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, dan Peace Generation.

    Judy Amoke, Programme Manager Faith to Action Network, salah satu penyelenggara GWCRI menegaskan bahwa program JISRA secara khusus mendorong keterlibatan pemuda dan perempuan, sehingga semua yang hadir di talkshow ini bisa saling berbagi pengalaman.

    “JISRA membangun jembatan dengan memastikan kerja sama antaragama dan hubungan antaragama, sehingga kita dapat bekerja sama untuk komunitas yang harmonis,” imbuh Judy.

    Baca Juga: Aktivisme Lokal Perempuan untuk Lingkungan Global

    Sedangkan Stephanie Joubert, Programme Manager Freedom of Religion & Belief Mensen Met Een Missie, menjelaskan pentingnya mendokumentasikan kerja-kerja baik JISRA dari berbagai lokasi yang berbeda di Indonesia.

    Dokumentasi ini, menurutnya, harus dilakukan dari beragam perspektif mulai dari akademisi, pesantren, hingga fasilitator komunitas.

    “Rekomendasi yang muncul dari kerja-kerja lintas iman melalui isu lingkungan, termasuk di dalamnya feminisme, gender, kepemimpinan perempuan, perlu kita tulis dan kita sebarkan informasinya ke seluruh dunia, karena orang di seluruh dunia mencari inspirasi baik seperti ini,” tambahnya.

    Hadir dalam acara ini, tiga aktivis perempuan yang berkiprah dalam pendampingan masyarakat, yaitu Dewi Candraningrum, Thoatillah Jafar, dan Martdiana, serta Yuniyanti Chuzaifah sebagai moderator.

    Ketiganya membagikan pengetahuan dan pengalamannya dalam melibatkan anak muda dan perempuan di komunitasnya untuk membangun perdamaian dengan pendekatan isu lingkungan.

    Baca Juga: Mengenang Pemikiran Kartini: Mendidik Perempuan Berarti Mendidik Satu Bangsa

    Dewi Candraningrum membagikan hasil kajiannya bahwa kerja-kerja domestic care cukup berhasil dilakukan oleh kelompok perempuan di berbagai daerah sebagai bentuk aksi protes mereka terhadap kerusakan lingkungan.

    Menenun, menjahit, memasak, hingga membuat dapur umum. Aksi-aksi tersebut mampu mengusir korporasi besar yang menjarah sumberdaya alam mereka.

    Dewi setuju bahwa gerakan lintas iman untuk bumi dan menjadikan kerusakan lingkungan sebagai common enemy.

    ”Namun usulan strategisnya, gerakan ekologis harus politis, sehingga bisa mengajak kerjasama banyak pihak,” ungkap perempuan yang kini juga aktif sebagai dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta.

    Perempuan perlu ada di meja keputusan di mana pun di dalam kebijakan iklim. Baik sektor energi, teologis, karena ketika tafsirnya ada dan mencukupi, serta adil untuk bumi,

     

    Baca Juga: Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

    “Para da’iyah atau pemimpin agama perempuan bisa kuat dalam menyuarakan kelestarian alam,” lanjutnya.

    Selain itu, menurut Dewi, aktor lintas iman perlu mendukung kepemimpinan perempuan, mendukung kesehatan reproduksi perempuan, mendudukkan perempuan di meja-meja keputusan, hingga mendanai organisasi perempuan.

    Sedangkan Bu Nyai, sapaan akrab Thoatillah Jafar, Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, membagikan pentingnya ulama perempuan terlibat aktif melakukan pendidikan dalam rangka penyadaran, serta meningkatkan metode dakwah yang santun, ramah, dan penuh kasih sayang.

    “Kita semua sesama manusia memiliki hak dan kewajiban untuk saling menolong, membantu, dan mengingatkan dalam kebaikan,” katanya.

    Sebagai khalifah, lanjut Bu Nyai, manusia memiliki tanggung jawab penuh untuk melestarikan bumi dan isinya agar lestari, berkeadilan, dan tidak terjadi kerusakan.

    Baca Juga: Lebih 1 Juta Anak Perempuan di Afghanistan Dilarang Sekolah

    Sebagai upaya melawan krisis iklim, Ia juga membagikan cerita program pesantren EMAS (Ekosistem Madani Atasi Sampah) di pesantren yang diasuhnya.

    “Di sini kami ajarkan kepada para santri untuk bahwa sampah atau barang-barang yang kemudian kita tidak pakai, masih bisa kita pilah, dan diolah untuk bisa kita manfaatkan kembali,” terangnya.

    “Ke depan kita perlu terus melakukan upaya penguatan kelembagaan perempuan untuk keadilan iklim, dan menciptakan kolaborasi yang lebih luas dengan lintas iman,” ucap Bu Nyai.

    Adapun Mardiana, aktivis perempuan asal Poso yang memiliki pengalaman kelam dan terdampak konflik bernuansa agama di Poso 1998, membagikan pengalamannya dalam mendampingi kegiatan pertukaran pemuda lintas iman.

  • Isu Lingkungan Mampu Pulihkan Trauma Korban Konflik Poso

    Isu Lingkungan Mampu Pulihkan Trauma Korban Konflik Poso

    7cloud.asia – Dalam acara Global Conference on Women’s Rights in Islam (GCWRI) yang berlangsung pada 14 – 16 Mei 2024 lalu, hadir tiga aktivis perempuan yang berkiprah dalam pendampingan masyarakat, yaitu Dewi Candraningrum, Thoatillah Jafar, dan Martdiana.

    Konferensi ini mengusung tema ‘Ecofeminism dan Kebebasan Beragama & Berkeyakinan: Memperkuat Peran Perempuan dan Anak Muda dalam Merawat Kerukunan Lintas Iman dan Pembangunan Perdamaian di Indonesia’,

    Ketiganya membagikan pengetahuan dan pengalamannya dalam melibatkan anak muda dan perempuan di komunitasnya untuk membangun perdamaian dengan pendekatan isu lingkungan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu, Mutiara Pasaribu, Country Coordinator JISRA Indonesia mengatakan, “Kerja yang beragam, dan kerja-kerja lingkungan menjadi salah satu bagian dari kerja besar bersama untuk mewujudkan kerukunan lintas iman.

    Baca: Kesehatannya terdampak, warga Donggala-Palu protes penambangan pasir untuk pembangunan IKN 

    Martdiana, aktivis perempuan asal Poso yang memiliki pengalaman kelam dan terdampak konflik bernuansa agama di Poso 1998, membagikan pengalamannya dalam mendampingi kegiatan pertukaran pemuda lintas iman.

    Dalam kegiatan tersebut, pemuda Nasrani berkesempatan melakukan kegiatan dan tinggal selama dua malam di sebuah desa dengan penduduk mayoritas Muslim, begitu pula sebaliknya.

    Martdiana juga menceritakan bagaimana kisah perempuan penjual ikan melakukan rekonsiliasi dengan cara menjajakan ikan-ikannya ke desa yang mayoritas penduduknya beragama Nasrani.

    “Ruang perjumpaan yang terjadi antar individu dengan latar belakang agama yang berbeda ini, memberi mereka kesempatan untuk berdialog, berbagi kisah, dan menghilangkan prasangka antar satu dengan yang lain,” ungkapnya.

    Baca: Aktivisme perempuan lokal untuk lingkungan

    Martdiana hingga kini aktif sebagai fasilitator Sekolah Pembaharu Desa, Institute Mosintuwu Poso.

    “Kini kami fokus mengembangkan upaya pengelolaan sampah yang bisa mempunyai nilai ekonomis di desa, dengan melibatkan anak-anak muda dan ibu-ibu dari lintas iman, seperti membuat kerajinan tas, ecobrick, dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara, mantan Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah yang berperan sebagai moderator menambahkan bahwa hak asasi manusia adalah inti untuk menghubungkan upaya perlindungan terhadap alam.

    “Isu lingkungan adalah isu global, jadi dibutuhkan respon solidaritas global, termasuk lintas iman, dari antar agama, keyakinan, ataupun penghayat,” kata Yuni.

    Baca: Aktivisme perempuan dan disabilitas diabaikan

    Isu pengelolaan sampah maupun isu serupa lainnya, menurut perempuan yang kini aktif melakukan pendampingan di isu-isu perempuan dan perdamaian.

    Sebaiknya, ujarnya, ini bukan hanya kegiatan, melainkan sebagai strategi dan jembatan menyeberangkan perdamaian manusia dan semesta, serta tidak mendiskriminasi kelompok tertentu.

    ”Dengan mendukung organisasi perempuan melalui pendanaan, itu merupakan bentuk konkrit kita untuk memastikan ruang gerakan ekologi untuk terus berlanjut,” tutupnya.

    Konferensi ini menjadi ruang bagi Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA) Indonesia untuk menyuarakan gerakan ecofeminism.

    Setidaknya 10 mitra JISRA Indonesia yang bekerja sama mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia hadir dalam konferensi yang menyuarakan gerakan ecofeminism.

  • Perempuan Berperan Penting Membangun Ketahanan Pangan Tapi Masih Terpinggirkan di Sektor Pertanian

    Perempuan Berperan Penting Membangun Ketahanan Pangan Tapi Masih Terpinggirkan di Sektor Pertanian

    7cloud.asia – Perempuan dan generasi muda yang berkecimpung dalam dunia pertanian merupakan tulang punggung dari ekonomi hijau berkelanjutan. Mereka dapat menyelesaikan persoalan ketahanan pangan di Indonesia.

    Karena itu, anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Ravindra Airlangga menegaskan, pentingnya langkah afirmatif, termasuk soal insentif, pemberdayaan perempuan dan generasi muda guna mendorong peningkatan pendapatan di bidang pertanian.

    Ravindra memaparkan, data BPS menyebutkan bahwa pada 2023, hanya ada 14,5 persen dari 29,3 juta pemilik lahan di Indonesia adalah perempuan. Data tersebut membuktikan bahwa dunia tani masih didominasi oleh kamu laki-laki.

    Ravindra saat intervensi dalam sidang pertama pertemuan multipihak BKSAP dengan AIPA, FAO, dan IISD di Ubud, Bali, Rabu (23/7/2024), mengatakan bahwa situasi tersebut lahir karena faktor pendidikan dan adanya peran ganda perempuan di rumah tangga.

    Baca: Luas lahan pertanian terus menurun

    ”Meskipun perempuan tersebut juga terlibat menjadi petani, dalam konstruksi sosial dia hanya bertindak untuk membantu situasi ekonomi rumah tangganya,” ujarnya.

    Sesi sidang pertama tersebut bertema Empowering Inclusion in the Food, Agriculture and Forestry (FAF) Sectors: Strategies for Women, Youth, Indigenous Peoples and Local Communities, and Marginalized Groups.

    Karenanya, ia menegaskan perlunya mendobrak hambatan sosial ini. Salah satunya, dengan cara meningkatkan keterlibatan antar petani perempuan satu dengan lainnya, termasuk mengokohkan organisasi perempuan tani.

    “Itu bisa dicapai melalui adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

     

    Baca: Banyak lahan pertanian yang rusak, penggunaan pupuk organik diintensifkan

    Lebih lanjut, melalui reformasi agraria, Pemerintah Indonesia secara masif mendistribusikan sertifikat kepemilikan tanah, yang tidak hanya untuk laki-laki tapi juga perempuan.

    Sehingga, mereka dapat menggunakan lahannya tersebut sebagai pendapatan tambahan melalui jaminan pinjaman lahan.

    Dari sisi legislasi, terdapat progres yang telah disusun dalam rangka meningkatkan peran perempuan dan kesetaraan gender.

    Salah satunya adalah meratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (UN Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW).

    Baca: Ecofeminism, perempuan dan pelestarian lingkungan

    DPR juga telah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan kesempatan pada pekerja perempuan untuk memiliki cuti melahirkan selama enam bulan.

    “Dari sisi pendidikan, di 2022, rasio rata-rata lama pendidikan yang diterima perempuan terhadap laki-laki mencapai 92,1persen,” pungkas Anggota Komisi DPR yang berkaitan dengan soal pangan dan pertanian ini.

  • Dengarkan Masukan Pelanggan, Grab Perketat Seleksi Pengemudi

    Dengarkan Masukan Pelanggan, Grab Perketat Seleksi Pengemudi

    7cloud.asia – Aplikasi layanan mobilitas Grab Indonesia mengumumkan sejumlah perbaikan layanan pada moda transportasi roda empat.

    Perbaikan yang dilakukan Grab Indonesia antaralain dengan memperketat seleksi Mitra Pengemudi dan berbagai pembaruan pada fitur-fitur dalam aplikasi, antara lain Trip Monitoring dan Audio Protect.

    Perbaikan layanan Grab ini sebagai wujud dari masukan konsumen terutama perempuan demi kenyamanan ke depannya.

    Director of Mobility & Logistics, Grab Indonesia Tyas Widyastuti, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (30/7/2024) mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu, Grab Indonesia telah menerima banyak masukan, termasuk perihal perekrutan Mitra Pengemudi.

    Selain pengetatan verifikasi data yang memastikan data identitas Mitra sesuai dengan data yang ada di sistem pemerintah, Grab Indonesia juga menerapkan kewajiban tes psikologi tatap muka.

    Baca Juga: Keterhubungan LRT Jabodebek dengan Moda Angkutan Umum Lainnya

    Dua hal ini merupakan tambahan persyaratan umum yang sudah dilakukan seperti penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Grab menerapkan tes psikologi tatap muka secara bertahap bagi Mitra Pengemudi kami. Bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi, Grab melakukan validasi dan verifikasi seluruh dokumen identitas Mitra Pengemudi, baik yang akan bergabung maupun sudah bergabung, cocok dengan data kependudukan dari pemerintah.

    ”Tak berhenti sampai di situ, Mitra pengemudi juga diwajibkan untuk melakukan verifikasi wajah secara berkala,” ungkap Director of Trust & Safety and Grab Support, Indonesia Radhi Juniantino.

    Dalam semangat mendengarkan aspirasi konsumen, Grab juga meluncurkan dua inovasi baru, yaitu fitur Akun Keluarga dan layanan GrabCar Plus (NEW).

    Baca Juga: Menilik Kesiapan Mobil Listrik Jadi Angkutan Massal

    Adapun tambahan beberapa pembaruan fitur yang tersedia di layanan GrabCar antara lain Trip Monitoring untuk mendeteksi perjalanan secara real-time dan memperkecil kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dengan adanya intervensi manual.

    Intervensi manual bersifat proaktif dimana tim Grab Support akan menghubungi penumpang dan pengemudi jika terjadi penyimpangan rute atau pemberhentian tidak wajar pada jam tertentu, terutama jika mereka tidak merespon notifikasi di aplikasi Grab.

    Fitur tambahan lainnya adalah Audio Protect, yaitu fitur perekaman suara dengan persetujuan penumpang (Audio Protect) hanya dimiliki Grab di industri ride hailing.

    Perekaman suara akan otomatis dilakukan sejak Mitra Pengemudi menerima pemesanan dari penumpang yang sudah memberikan persetujuan.

    Baca Juga: Pengamat: Transisi ke Kendaraan Listrik Harusnya Diprioritaskan untuk Perbaikan Angkutan Umum

    Selain itu, konsumen yang telah memberikan persetujuannya dapat mengakses Audio Protect melalui Pusat Keselamatan sehingga pengaturan perekaman dapat dilakukan dengan lebih mudah.

    Grab juga akan memindahkan lokasi Tombol Darurat di aplikasi penumpang agar lebih terlihat dan lebih mudah diakses dalam keadaan darurat di akhir 2024.

    Inovasi dalam keamanan konsumen lainnya adalah diluncurkannya Akun Keluarga, di mana saat admin menambahkan anggota keluarga ke Akun Keluarga, otomatis akan mendapatkan notifikasi dan kemampuan melihat posisi mobil secara real-time saat mereka melakukan perjalanan bersama Grab.

    Metode pembayaran juga bisa dibebankan pada admin sehingga pembayaran lebih terpusat.

    Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Targetkan 55 persen Warganya Gunakan Transportasi Publik

    Grab juga melakukan uji coba GrabCar Plus dengan standar baru untuk menjawab kebutuhan para pengguna yang menginginkan perjalanan dengan armada yang lebih besar, baru dan nyaman.

    Beberapa keunggulan yang ditawarkan di layanan GrabCar Plus (NEW) antara lain mobil non LCGC, tahun produksi lebih baru, seleksi kualitas kendaraan lebih ketat, dan implementasi identitas mitra pengemudi seperti seragam dan kartu identitas dalam mobil.

    Hal ini yang melatarbelakangi hadirnya GrabCar Plus (NEW) yang saat ini tersedia di berbagai wilayah di DKI Jakarta dan wilayah tertentu di Bali.

    “Tapi konsumen tidak perlu khawatir, apapun jenis layanan transportasi roda empat yang dipilih, semua fitur keamanan tetap dapat dimanfaatkan tanpa terkecuali,” tutup Tyas.

  • Mengenal Fase Perimenopause pada Perempuan

    Mengenal Fase Perimenopause pada Perempuan

    7cloud.asia – Fase menopause mungkin sudah banyak dikenal perempuan. Tapi bagaimana dengan istilah fase perimenopause?

    Jika Anda belum tahu apa itu arti istilah perimenopause pada perempuan, simak artikel ini sampai selesai ya

    Tempo.co melansir CNA Lifestyle menulis bahwa perimenopause adalah fase transisi yang mendahului menopause pada perempuan.

    Fase ini terjadi ketika tubuh perempuan mengalami perubahan hormonal yang signifikan. Apakah semua perempuan mengalaminya, serta dampaknya terhadap sistem reproduksi?

    Perimenopause adalah periode transisi sebelum menopause yang dimulai ketika ovarium mulai menghasilkan hormon dalam jumlah yang semakin berkurang. Selama fase ini, siklus menstruasi menjadi tidak teratur dan berbagai gejala lain mulai muncul.

    Baca: Perempuan usia 35 tahun diminta lebih peduli pola hidup

    Fase perimenopause biasanya dimulai pada usia 40an, meskipun bisa terjadi lebih awal atau lebih lambat, dan dapat berlangsung antara beberapa bulan hingga beberapa tahun sebelum menopause benar-benar dimulai.

    Selama perimenopause, kadar estrogen menurun secara bertahap. Hal ini mengakibatkan fluktuasi hormon yang menyebabkan gejala seperti keringat malam dan hot flashes atau gejala panas yang tiba-tiba menjalar ke seluruh tubuh.

    Penurunan estrogen jugalah yang dapat membuat perempuan lebih rentan terhadap penyakit kognitif seperti Alzheimer ketimbang laki-laki.

    Mungkin Anda bertanya, apakah semua perempuan mengalami perimenopause? Jawabannya tidak semua perempuan mengalami perimenopause pada usia yang sama atau dengan gejala yang sama.

    Baca: Tetap jalani hidup berkualitas saat menopause

    Pada umumnya, perimenopause dimulai pada usia empat puluhan, tetapi beberapa perempuan mungkin mengalaminya lebih awal, bahkan di usia tiga puluhan.

    Menurut Harvard Medical School, sekitar 35 hingga 50 persen perempuan mengalami hot flashes dan keringat malam selama perimenopause, tetapi intensitas dan lokasi panas tersebut bisa berbeda-beda.

    Dikutip dari My Cleveland Clinic, gejala perimenopause seperti siklus menstruasi yang tidak teratur, perubahan suasana hati, dan masalah tidur. Gejala ini dapat bervariasi dan tidak semua perempuan mengalami gejala yang sama.

    Fase perimenopause berdampak pada sistem reproduksi perempuan karena terjadi penurunan produksi hormon estrogen yang signifikan.

    Baca: Mengenal apa itu matematika perempuan

    Menurunnya kadar estrogen mempengaruhi siklus menstruasi, membuatnya menjadi tidak teratur dan kadang-kadang sangat berat atau ringan.

    Meskipun menstruasi masih terjadi, kualitas dan frekuensinya bisa berubah drastis. Selain itu, penurunan estrogen juga menyebabkan penurunan kepadatan tulang dan bisa meningkatkan risiko osteoporosis seiring waktu.

    Gejala lain dari perimenopause termasuk keringnya vagina yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan selama hubungan seksual, serta masalah dengan konsentrasi dan memori akibat perubahan hormonal yang mempengaruhi otak.

    Menangani perimenopause memerlukan pemahaman dan penyesuaian, baik dari segi fisik maupun emosional. Penting bagi perempuan untuk mencari dukungan medis dan psikologis yang sesuai untuk mengelola gejala dan menjaga kesehatan selama masa transisi ini.

    Dengan mengetahui dan memahami fase perimenopause, perempuan dapat lebih siap menghadapi perubahan yang terjadi dalam tubuh mereka dan menjalani masa transisi ini dengan lebih baik.

  • Yayasan Kesehatan Perempuan Mengapresiasi Pelegalan Aborsi untuk Korban Perkosaan

    Yayasan Kesehatan Perempuan Mengapresiasi Pelegalan Aborsi untuk Korban Perkosaan

    7cloud.asia – Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) memberikan sejumlah catatan terkait penyediaan alat kontrasepsi pada pelajar sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah atau PP No. 28/2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan No. 17/2023.

    Dalam keterangan tertulisnya, YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting.

    Dalam hal pengaturan aborsi, YKP mengapresiasi upaya pemerintah yang telah menerjemahkan UU Kesehatan ke dalam PP yang selaras dengan kebijakan lainnya, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Pengaturan mengenai aborsi untuk indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 hingga 124 PP No. 28 Tahun 2024, telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan serta UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Aborsi dalam kasus-kasus indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya rehabilitatif yang harus diberikan kepada korban sebagai hak akses kesehatan mereka.

    Baca Juga: Hari Aborsi Aman Sedunia: Menyoal Aborsi pada Korban Perkosaan

    “Hal ini bukan hal baru karena telah diatur pada UU Kesehatan yang lama (UU No. 36 tahun 2009),“ ujar Frenia Nababan, Ketua Pengurus Harian YKP.

    YKP berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana dan melibatkan elemen masyarakat sipil dalam prosesnya agar regulasi ini dapat diterapkan dengan efektif tanpa menyulitkan korban dan pendampingnya.

    Lebih lanjut Frenia menambahkan, “Kami juga mendorong pembentukan Pelayanan Terpadu yang mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, pemberian kontrasepsi darurat, pemeriksaan dan pencegahan infeksi menular seksual (IMS), serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan.

    Pemerintah diharapkan dapat segera menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut yang sesuai dengan standar terbaik, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, tidak diskriminatif dan berprespektif korban”.

    YKP juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, baik yang memilih untuk melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan, agar mereka dapat terhindar dari stigma dan diskriminasi, serta memperoleh jaminan keamanan baik fisik, psikologis maupun sosial.

    Baca Juga: Pro Kontra Soal Usia Kandungan yang Aman untuk Lakukan Aborsi

    Selain itu, YKP mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menghapuskan praktik sunat
    perempuan, atau Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan reproduksi.

    Praktik P2GP ini tidak memberikan manfaat kesehatan dan berasal dari tradisi diskriminatif yang mengancam kesehatan dan keselamatan perempuan.

    YKP mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memastikan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aturan turunan UU Kesehatan, untuk menjamin kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, setara dan bebas stigma.

    Kedua, memastikan bahwa Pelayanan Terpadu mencakup standar minimal seperti
    pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, pemberian kontrasepsi darurat, pemeriksaan dan pencegahan IMS, serta pendampingan psikologis dan hukum yang mudah diakses oleh korban kekerasan seksual dan perkosaan.

    Ketiga, memastikan pembiayaan bagi penanganan korban kekerasan seksual, termasuk bantuan hukum dan psikologis, sehingga layanan terpadu difasilitasi sepenuhnya oleh negara dan dapat diakses secara gratis.

    Terakhir, menyiapkan fasilitas kesehatan tindak lanjut dengan standar terbaik dan memastikan integrasi serta implementasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

    Dengan diterbitkannya PP ini, YKP berharap pemerintah dapat memastikan bahwa setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima sesuai dengan kebutuhan masing-masing demi derajat kesehatan terbaik dan tanpa diskriminasi.

  • Mengenang Ibu Fatmawati dan SK Trimurti: Dua Perempuan yang Menjadi Bagian Penting Proklamasi Kemerdekaan

    Mengenang Ibu Fatmawati dan SK Trimurti: Dua Perempuan yang Menjadi Bagian Penting Proklamasi Kemerdekaan

    7cloud.asia – Unggahan aktivis perempuan Ita F. Nadia di akun facebooknya sehari sebelum Hari Kemerdekaan, mengusik perhatian saya.

    Dalam unggahan itu Ita menyertakan sebuah foto lawas yang mengabadikan upacara bendera pertama kali setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Presiden Soekarno.

    Tokoh-tokoh pada upacara penaikan bendera merah putih di halaman Gedung Proklamasi, pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah Bung Karno, Bung Hatta, ibu Fatmawati, Ny. S.K.Trimurti dan dua orang penaik bendera yaitu Letkol Latief Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo,“ demikian Ita menulis di captionnya.

    Ia menambahkan, “Dua perempuan yang menjadi bagian penting dalam proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu Ibu Fatmawati dan Ny. SK. Trimurti, dihapus dalam pembentukan narasi kebangsaan Indonesia. Bahkan foto dan nama SK. Trimurti tidak boleh dipasang dan disebut dalam museum Sumpah Pemuda, hanya karena SK.Trimurti dianggap sebagai salah satu pendiri Gerwani.“

    Penasaran, saya lantas berselancar mencari kisah perjalanan dua perempuan yang menjadi bagian penting di upacara hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

    Baca: Kisah pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 1945

    Fatmawati
    Ibu Fatmawati adalah istri Presiden Indonesia pertama Soekarno. Ia menjadi Ibu Negara Indonesia pertama dari tahun 1945 hingga tahun 1967. Ia merupakan ibunda dari presiden kelima, Megawati Soekarnoputri.

    Ibu Fatmawati dikenal akan jasanya dalam menjahit Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang turut dikibarkan pada saat upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.

    Dalam artikel “Merah Putih, Ibu Fatmawati, dan Gedung Proklamasi” yang dimuat di Harian Kompas, 16 Agustus 2001 disebutkan, kain untuk bendera pusaka merupakan bantuan Shimizu, orang ditunjuk oleh Pemerintah Jepang sebagai perantara dalam perundingan Jepang-Indonesia.

    Shimizu mengusahakannya lewat seorang pembesar Jepang, yang memimpin gudang di Pintu Air, di depan eks Bioskop Capitol. Bendera itulah yang berkibar di Pegangsaan Timur 56 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

    Saat menjahit bendera itu, Ibu Fatmawati sedang mengandung putra sulungnya, Guntur Soekarnoputra.

    “Menjelang kelahiran Guntur, ketika usia kandungan telah mencukupi bulannya, saya paksakan diri menjahit bendera Merah Putih, saya jahit berangsur-angsur dengan mesin jahit Singer yang dijalankan dengan tangan saja, sebab Dokter melarang saya menggunakan kaki untuk menggerakkan mesin jahit.” kata Ibu Fatmawati dalam buku yang ditulis oleh Bondan Winarno.

    Baca: Para perempuan yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional

    Fatmawati dikenal anti dengan poligami. Karena itu, setelah Soekarno meminta izin untuk menikahi Hartini pada 7 Juli 1953, Fatmawati memilih untuk meninggalkan Istana Negara.

    Ibu Fatmawati meninggal pada 14 Mei 1980 di Kuala Lumpur, Malaysia dalam usia 57 tahun, karena serangan jantung ketika dalam perjalanan pulang umroh dari Mekkah yang kemudian dimakamkan di Karet Bivak, Jakarta.

    Pada 1999, Fatmawati dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipradana berdasarkan Keppres No.75/TK/TH.1999, tertanggal 13-08-1999

    SK Trimurti
    Surastri Karma Trimurti atau lebih dikenal dengan SK Trimurti merupakan satu-satunya pengibar bendera putri pada upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia.

    SK Trimurti lahir 11 Mei 1912 di Desa Sawahan Boyolali, Surakarta Hadiningrat.
    Trimurti aktif dalam gerakan kemerdekaan Indonesia era 1930, sambil menjadi guru sekolah dasar.

    SK Trimurti secara resmi bergabung dengan nasionalis Partai Indonesia (Partindo) pada tahun 1933, tak lama setelah menyelesaikan sekolahnya di Tweede Indlandsche School.

    Baca: Mengenang pemikiran Kartini tentang pendidikan dan perempuan

    SK Trimurti ditangkap pemerintah kolonial Belanda pada 1936 karena membagikan selebaran antikolonial. Setelah dipenjara selama 9 bulan, SK Trimurti kemuduan berpindah profesi menjadi wartawan.

    Ia dikenal sebagai wartawan kritis. “Trimurti” sering digunakan berbeda, biasa digunakan sebagai nama samaran, seperti “Trimurti” atau “Karma”, dalam tulisan-tulisannya untuk menghindari penangkapan oleh pemerintah kolonial.

    Sebagai wartawan Trimurti bekerja di sejumlah surat kabar Indonesia termasuk Pesat, Genderang, Bedung, dan Pikiran Rakyat. Ia menerbitkan Pesat bersama suaminya. Saat pendudukan Jepang, Pesat dilarang oleh pemerintah militer Jepang. Ia ditangkap dan disiksa.

    Usai proklamasi kemerdekaan, SK Trimurti aktif menyuarakan hak-hak pekerja. Ia pun sempat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pertama di Indonesia pada 1947-1948 di bawah Perdana Menteri Indonesia Amir Sjarifuddin.

    SK Trimurti aktif sebagai eksekutif di Partai Buruh Indonesia (PBI), dan memimpin sayap wanitanya.

    Ia ikut mendirikan Gerwis, sebuah organisasi perempuan Indonesia, pada tahun 1950, yang kemudian berganti nama sebagai Gerwani. Ia meninggalkan organisasi pada tahun 1965, lalu kembali ke perguruan tinggi ketika berusia 41 tahun.

    Baca: Ratu Sultanah Nahrasiyah, perempuan pertama yang memimpin kerajaan Islam di Nusantara 

    Ia belajar ekonomi di Universitas Indonesia. SK Trimurti pernah menolak tawaran menjadi Menteri Sosial pada tahun 1959 karena sedang menyelesaikan gelar sarjana.

    Trimurti adalah anggota dan penandatangan Petisi 50 pada tahun 1980, yang memprotes Soeharto atas penyalahgunaan Pancasila terhadap lawan politiknya.

    Para penanda tangan Petisi 50 termasuk pendukung kemerdekaan Indonesia terkemuka serta pemerintah dan pejabat militer, seperti Trimurti dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

    Trimurti meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2008 pukul 06.20, pada usia 96 tahun, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).

    Menurut anaknya, Heru Baskoro, Trimurti meninggal karena pecahnya pembuluh darah vena. Ia juga menderita hemoglobin rendah dan tekanan darah tinggi.

    Untuk menghargai jasa-jasanya sebagai “pahlawan kemerdekaan Indonesia”, diadakan upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ia dimakamkan TMP Kalibata.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Penantian Panjang Perempuan PRT: Dua Dekade Berproses Namun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    Penantian Panjang Perempuan PRT: Dua Dekade Berproses Namun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    7cloud.asia – Eks Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu terdapat tiga kerentanan pada pekerja rumah tangga atau PRT mulai dari ketidakjelasan status hukum, jaminan sosial yang kurang, hingga perlakuan diskriminatif.

    Meskipun telah ada UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT), namun aturan tersebut dinilai kurang melindungi PRT.

    Ketidakjelasan status hukum ini tentu bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 45, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan, bahwa PRT yang melakukan pekerjaan harus memenuhi unsur upah.

    “Tapi apa bentuk perintah pekerjaannya, apa jenis pekerjaannya, dan apa hak-hak normatifnya, ini yang perlu dipastikan,” kata Ninik dalam webinar yang diadakan LPPA PP Aisyiyah di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

    Oleh sebab itu, Ninik mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), apalagi RUU ini telah memasuki dua dekade berproses di DPR.

    Baca: Kapan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati

    Dengan begitu, perlindungan pada PRT bisa ditingkatkan. PRT juga bisa mendapatkan keadilan dan pengakuan terhadap pekerjaannya.

    Inginnya adalah supaya ada peningkatan kualitas pendidikan para PRT, memberikan perlindungan pada PRT, membangun keberlanjutan SDGs dengan prinsip tidak seorang pun ditinggalkan untuk mendapatkan keadilan dalam pembangunan ini.

    “Sehingga keberadaan PRT menjadi sangat penting untuk mendapat pengakuan,” kata Ninik.

    Ninik menekankan bahwa permasalahan kultural pada perempuan PRT sangat sistemik. Kerja-kerja PRT, ujarnya, sangat dibutuhkan tapi tidak ditempatkan di garda terdepan dalam pengambilan keputusan yang strategis.

    Dalam struktur patriarki dan feodalisme, jelas Ninik, terdapat relasi kuasa, di mana perempuan kerap dihubungkan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat privat di ranah domestik.

    Baca: Aktivis perempuan dan PRT mogok makan desak pengesahan UU PPRT

    Posisi ini membuat PRT dianggap bukan pekerjaan utama serta kerap tidak mendapatkan penghargaan dan pengakuan.

    Kerja-kerja di dalam rumah tangga sebenarnya juga merupakan kerja-kerja publik yang memiliki kontribusi publik.

    Semakin PRT dianggap sebagai pekerjaan yang tidak memiliki identitas dan tidak ada pengakuan, maka yang terlihat adalah perpanjangan kemiskinan wajah perempuan dan ini berdampak pada posisi perempuan ke depan.

    Apabila problem kultural dan struktural pada PRT tidak diselesaikan, Ninik mengingatkan bahwa nantinya akan secara terus-menerus melanggengkan penindasan dan ketidakadilan gender.

    Mayoritas PRT juga merupakan perempuan dan mereka memiliki posisi yang paling rentan.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR.Pada Maret 2023, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.

    Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.