Yayasan Kesehatan Perempuan Mengapresiasi Pelegalan Aborsi untuk Korban Perkosaan

Written by

in

7cloud.asia – Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) memberikan sejumlah catatan terkait penyediaan alat kontrasepsi pada pelajar sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah atau PP No. 28/2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan No. 17/2023.

Dalam keterangan tertulisnya, YKP memberikan perhatian khusus pada pengaturan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP ini dan mengeluarkan tanggapan serta rekomendasi terkait beberapa aspek penting.

Dalam hal pengaturan aborsi, YKP mengapresiasi upaya pemerintah yang telah menerjemahkan UU Kesehatan ke dalam PP yang selaras dengan kebijakan lainnya, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pengaturan mengenai aborsi untuk indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 hingga 124 PP No. 28 Tahun 2024, telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan serta UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aborsi dalam kasus-kasus indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya rehabilitatif yang harus diberikan kepada korban sebagai hak akses kesehatan mereka.

Baca Juga: Hari Aborsi Aman Sedunia: Menyoal Aborsi pada Korban Perkosaan

“Hal ini bukan hal baru karena telah diatur pada UU Kesehatan yang lama (UU No. 36 tahun 2009),“ ujar Frenia Nababan, Ketua Pengurus Harian YKP.

YKP berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana dan melibatkan elemen masyarakat sipil dalam prosesnya agar regulasi ini dapat diterapkan dengan efektif tanpa menyulitkan korban dan pendampingnya.

Lebih lanjut Frenia menambahkan, “Kami juga mendorong pembentukan Pelayanan Terpadu yang mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, pemberian kontrasepsi darurat, pemeriksaan dan pencegahan infeksi menular seksual (IMS), serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan.

Pemerintah diharapkan dapat segera menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut yang sesuai dengan standar terbaik, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, tidak diskriminatif dan berprespektif korban”.

YKP juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, baik yang memilih untuk melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan, agar mereka dapat terhindar dari stigma dan diskriminasi, serta memperoleh jaminan keamanan baik fisik, psikologis maupun sosial.

Baca Juga: Pro Kontra Soal Usia Kandungan yang Aman untuk Lakukan Aborsi

Selain itu, YKP mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menghapuskan praktik sunat
perempuan, atau Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan reproduksi.

Praktik P2GP ini tidak memberikan manfaat kesehatan dan berasal dari tradisi diskriminatif yang mengancam kesehatan dan keselamatan perempuan.

YKP mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memastikan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aturan turunan UU Kesehatan, untuk menjamin kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, setara dan bebas stigma.

Kedua, memastikan bahwa Pelayanan Terpadu mencakup standar minimal seperti
pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, pemberian kontrasepsi darurat, pemeriksaan dan pencegahan IMS, serta pendampingan psikologis dan hukum yang mudah diakses oleh korban kekerasan seksual dan perkosaan.

Ketiga, memastikan pembiayaan bagi penanganan korban kekerasan seksual, termasuk bantuan hukum dan psikologis, sehingga layanan terpadu difasilitasi sepenuhnya oleh negara dan dapat diakses secara gratis.

Terakhir, menyiapkan fasilitas kesehatan tindak lanjut dengan standar terbaik dan memastikan integrasi serta implementasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Dengan diterbitkannya PP ini, YKP berharap pemerintah dapat memastikan bahwa setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima sesuai dengan kebutuhan masing-masing demi derajat kesehatan terbaik dan tanpa diskriminasi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *