7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia, pada Sabtu (9/8/2025) Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.
Peluncuran data oleh BRWA ini juga diletakkan dalam konteks dua krisis besar yang sedang melanda dunia dan Indonesia: krisis iklim dan degradasi lahan. Keduanya saling berkelindan dan memperparah kekinian kondisi masyarakat adat.
Krisis iklim telah memicu perubahan pola cuaca ekstrem, kekeringan panjang, banjir bandang, serta kebakaran hutan dan lahan yang lebih intens.
Dalam situasi itu, masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak, karena hidup mereka sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem alam.
Namun pada saat yang sama, masyarakat adat juga menjadi aktor penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca: Wilayah adat yang diakui Negara masih sangat terbatas
Wilayah adat dengan tutupan hutan seluas 23,9 juta hektare yang masih lestari adalah benteng terakhir dari hutan tropis, sumber karbon yang sangat penting, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati.
Sayangnya, krisis iklim ini diperparah oleh degradasi lahan yang berlangsung secara sistemik dalam bentuk green grabbing (perampasan ruang hijau) maupun pembangunan ekstraktif.
Kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat adat dan wilayah adat diperlukan untuk mencegah dan mitigasi konflik tenurial baru di tengah geliat pembangunan.
Hal itu juga yang memastikan keadilan sosial untuk masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan memastikan keberlanjutan alam yang lestari untuk generasi masa depan.
Kondisi ini menjadi alasan masyarakat sipil untuk percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat.
Baca: Koalisi sipil mendesak proses legislasi RUU Masyarakat Adat
Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Sabtu (9/8/2025), pengesahan RUU Masyarakat Adat dan pengadministrasian peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta Nasional adalah bentuk realisasi komitmen pemerintahan Prabowo.
Komitmen itu harus segera dilaksanakan sesuai dengan Asta Cita dengan melindungi hak asasi manusia, menjamin ketahanan pangan, menjaga lingkungan hidup, dan membangun masa depan yang inklusif.
Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Rukka Sombolinggi menegaskan pengesahan RUU Masyrakat Adat bukan sekadar agenda, tetapi langkah penentu arah bangsa.
“Melalui perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, kita diingatkan bahwa kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan,“ ujarnya.
Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi, ujarnya, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar.
Baca: Poin pembahasan RUU Masyarakat Adat, melindungi atau mengakui
Rukka menegaskan, Negara perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan memperluas pengakuan wilayah adat termasuk hutan adat, tanah ulayat, dan wilayah pesisir.
”Itu adalah jalan untuk memastikan masa depan pangan, alam, dan bangsa,” tandas Rukka Sombolinggi.
Jika negara bergerak sekarang, imbuhnya, Negara bukan hanya melindungi masyarakat adat, tetapi juga mengamankan masa depan pangan, hutan, dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Menunda pengakuan terhadap masyarakat adat berarti kehilangan. Bertindak berarti memastikan Indonesia tetap berdiri kokoh, berdaulat, dan dihormati dunia.









