Tag: masyarakat adat

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masyarakat Adat Paling Terdampak Tapi Juga Aktor Kunci Mitigasi Krisis Iklim

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masyarakat Adat Paling Terdampak Tapi Juga Aktor Kunci Mitigasi Krisis Iklim

    7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia, pada Sabtu (9/8/2025) Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.

    Peluncuran data oleh BRWA ini juga diletakkan dalam konteks dua krisis besar yang sedang melanda dunia dan Indonesia: krisis iklim dan degradasi lahan. Keduanya saling berkelindan dan memperparah kekinian kondisi masyarakat adat.

    Krisis iklim telah memicu perubahan pola cuaca ekstrem, kekeringan panjang, banjir bandang, serta kebakaran hutan dan lahan yang lebih intens.

    Dalam situasi itu, masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak, karena hidup mereka sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem alam.

    Namun pada saat yang sama, masyarakat adat juga menjadi aktor penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

    Baca: Wilayah adat yang diakui Negara masih sangat terbatas

    Wilayah adat dengan tutupan hutan seluas 23,9 juta hektare yang masih lestari adalah benteng terakhir dari hutan tropis, sumber karbon yang sangat penting, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati.

    Sayangnya, krisis iklim ini diperparah oleh degradasi lahan yang berlangsung secara sistemik dalam bentuk green grabbing (perampasan ruang hijau) maupun pembangunan ekstraktif.

    Kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat adat dan wilayah adat diperlukan untuk mencegah dan mitigasi konflik tenurial baru di tengah geliat pembangunan.

    Hal itu juga yang memastikan keadilan sosial untuk masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan memastikan keberlanjutan alam yang lestari untuk generasi masa depan.

    Kondisi ini menjadi alasan masyarakat sipil untuk percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat.

    Baca: Koalisi sipil mendesak proses legislasi RUU Masyarakat Adat

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Sabtu (9/8/2025), pengesahan RUU Masyarakat Adat dan pengadministrasian peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta Nasional adalah bentuk realisasi komitmen pemerintahan Prabowo.

    Komitmen itu harus segera dilaksanakan sesuai dengan Asta Cita dengan melindungi hak asasi manusia, menjamin ketahanan pangan, menjaga lingkungan hidup, dan membangun masa depan yang inklusif.

    Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Rukka Sombolinggi menegaskan pengesahan RUU Masyrakat Adat bukan sekadar agenda, tetapi langkah penentu arah bangsa.

    “Melalui perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, kita diingatkan bahwa kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan,“ ujarnya.

    Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi, ujarnya, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar.

    Baca: Poin pembahasan RUU Masyarakat Adat, melindungi atau mengakui

    Rukka menegaskan, Negara perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan memperluas pengakuan wilayah adat termasuk hutan adat, tanah ulayat, dan wilayah pesisir.

    ”Itu adalah jalan untuk memastikan masa depan pangan, alam, dan bangsa,” tandas Rukka Sombolinggi.

    Jika negara bergerak sekarang, imbuhnya, Negara bukan hanya melindungi masyarakat adat, tetapi juga mengamankan masa depan pangan, hutan, dan keanekaragaman hayati Indonesia.

    Menunda pengakuan terhadap masyarakat adat berarti kehilangan. Bertindak berarti memastikan Indonesia tetap berdiri kokoh, berdaulat, dan dihormati dunia.

    Baca: Proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masyarakat Adat Jadi Penjaga Keanekaragaman Hayati dan Keragaman Pangan Lokal

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masyarakat Adat Jadi Penjaga Keanekaragaman Hayati dan Keragaman Pangan Lokal

    7cloud.asia – Momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tidak hanya digunakan untuk menyuarakan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat,

    Di Hari Masyarakat Adat Sedunia ini BRWA juga menegaskan peran vital masyarakat adat dalam menjaga sumber daya alam, sistem pangan lokal, dan keberlanjutan ekologi Indonesia.

    Berdasarkan data yang dirilis oleh BRWA (anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat), hingga Agustus 2025 tercatat bahwa lebih dari 33,6 juta hektare wilayah adat (tepatnya 33.646.496 hektare) telah dipetakan dan didaftarkan ke BRWA.

    Wilayah adat ini mencakup ribuan komunitas masyarakat adat yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia.

    Peta wilayah adat ini adalah manifestasi dari semangat masyarakat adat dalam menunjukkan diri dan menentukan nasibnya sendiri dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya.

    Baca: Masyarakat adat jadi tokoh kunci langkah mitigasi krisis iklim

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Sabtu (9/8/2025) Kepala BRWA, Kasmita Widodo menegaskan bahwa pengakuan adalah fondasi penting dari upaya perlindungan Masyarakat Adat, sekaligus perlindungan lingkungan.

    Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga identitas ragam budayanya dan lestari keanekaragaman hayatinya.

    Data BRWA juga menegaskan bahwa wilayah adat adalah teritori kehidupan masyarakat adat yang di dalamnya terdapat 4,9 juta hektare areal budidaya atau pertanian sebagai fondasi dari sistem pangan lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

    Masyarakat adat yang terikat kuat dengan keanekaragaman hayati dan praktik pertanian tradisional telah terbukti mampu menyediakan ragam pangan yang berlimpah secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.

    Perempuan adat menjadi aktor utama yang tidak hanya memastikan pengetahuan tradisional dan praktik kearifan lokal terkait budidaya & konsumsi tanaman pangan lokal terus dilestarikan, tetapi juga diwariskan kepada generasi muda adat selanjutnya.

    Baca: Wilayah adat yang diakui Negara masih sangat terbatas

    Sistem ladang gilir balik yang lestari, kebun campur, pengelolaan air dan perlindungan sumbernya yang berbasis pengetahuan lokal, serta pelestarian benih asli dan tanaman pangan endemik adalah contoh nyata dari cara hidup masyarakat adat menjaga pangan.

    Produki pangan ini, tak hanya untuk kebutuhan komunitasnya dan untuk keseimbangan lingkungan hidup bagi ekosistem di sekitarnya.

    Praktik-praktik itu tidak hanya relevan sebagai identitas budaya dan pelestarian sumber daya genetik khas Nusantara, tetapi juga penting secara ekologis dalam konteks krisis iklim dan kerentanan pangan global.

    Namun, semua praktik berkelanjutan itu hanya mungkin terus hidup jika wilayah adat mereka diakui dan dilindungi.

    Tanpa pengakuan hukum, wilayah-wilayah itu tetap rentan terhadap ancaman ekspansi industri, konversi lahan, dan kebijakan pembangunan yang tidak sensitif terhadap hak dan sistem nilai masyarakat adat.

    BRWA mencatat, luasan izin di wilayah adat masih lebih besar dari pada cakupan luas wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah yakni 21,6 persen (7,3 juta hektare) berbanding 18,9 persen (6,3 juta hektare).

    Baca: Masyarakat adat berada di garis depan perlindungan lingkungan

  • Masyarakat Adat Dayak Meratus Tolak Rencana Penetapan Taman Nasional Meratus

    Masyarakat Adat Dayak Meratus Tolak Rencana Penetapan Taman Nasional Meratus

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Dayak Meratus menolak rencana pemerintah menjadikan kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan menjadi Taman Nasional.

    Pasalnya, lebih separuh dari 119.779 hektare yang diusulkan menjadi Taman Nasional merupakan wilayah adat suku Dayak Meratus.

    Usulan Taman Nasional ini dikhawatirkan hanya sebagai kedok perampasan ruang hidup Masyarakat Adat, yang berujung terbatasnya akses Masyarakat Adat terhadap sumber daya alam dan terabaikannya sistem pengelolaan hutan adat yang sudah berlangsung ratusan tahun.

    Suriani, salah seorang Masyarakat Adat Dayak Meratus menyatakan Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan sudah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah negara seperti sekarang ini.

    Bagi Masyarakat Adat Meratus, sebutnya, keberadaan hutan sangat vital bagi kehidupan Masyarakat Adat untuk menyimpan obat-obatan dan sumber ekonomi.

    Suriani mempertanyakan kemana Masyarakat Adat akan pergi jika wilayah Masyarakat Adat Meratus dijadikan Taman Nasional. Ia juga mempertanyakan bagaimana nasib Masyarakat Adat Meratus di masa depan.

    Suriani menambahkan selain mengancam kerusakan hutan, penetapan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal Masyarakat Adat.

    “Kawasan hutan di pegunungan Merartus adalah sumber penghidupan Masyarakat Adat. Jangan dirusak apalagi dijadikan Taman Nasional karena akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal,” tegas Anang Suriani pada Rabu, (13/8/2025).

    Baca: Geopark meratus masuk daftar UNESCO Global Geopark

    Penolakan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional juga datang dari forum diskusi bertema “Taman Nasional Meratus untuk Siapa?“ yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Aula KCF Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Forum ini turut dihadiri perwakilan dari Masyarakat Adat Kalimantan Selatan, pegiat lingkungan dan mahasiswa. Forum diskusi melahirkan Resolusi Meratus Tolak Taman Nasional.

    Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono yang didapuk membacakan resolusi menyatakan menolak rencana penetapan Taman Nasional di wilayah Masyarakat Adat Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan.

    Dalam deklarasinya, Raden mendesak Gubernur Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

    Ia menyebut usulan Taman Nasioanal Pegunungan Meratus ini sebesar 52,84 persen atau separuh lebih berada di wilayah adat.

    “Kami membacanya secara tidak langsung usulan Taman Nasional Meratus ini adalah proyek perampasan ruang hidup Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan,” kata Raden Rafiq Wibisono.

    Ia mengungkap Masyarakat Adat tidak pernah dilibatkan saat mengusulkan Taman Nasional ke Kementerian Kehutanan.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Raden Rafiq menambahkan Walhi melihat hal ini sangat beresiko bagi Masyarakat Adat karena dapat terusir dari wilayah adat seperti banyak terjadi pada Taman Nasional lainnya.

    Raden mengindikasikan ada ekspansi korporasi dibalik pengusulan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional.

    “Pegunungan Meratus sangat kaya sumber daya alam, bukan tidak mungkin usulan Taman Nasional ini ditunggangi oleh kepentingan untuk menguasai Sumber Daya Alam Meratus,” ungkapnya.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN Muhammad Arman menyatakan rencana penetapan Taman Nasional Meratus secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Dikatakannya, negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya Masyarakat Adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan Masyarakat Adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    “Hal inilah yang menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah mangkrak 15 tahun lebih di DPR,” tegasnya sembari mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan nyata dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Baca: Kearifan lokal suku Dayak Ngaju kelola lahan gambut

    Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Rubi, yang turut hadir dalam pembacaan resolusi Meratus tersebut menegaskan Masyarakat Adat yang tersebar di Kalimantan Selatan menolak penetapan kawasan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional.

    “Taman Nasional akan mengancam keberadaan Masyarakat Adat. Sejauh ini, Masyarakat Adat dengan kearifan lokalnya mampu melindungi kawasan hutan,” tegasnya.

    Rubi menyatakan khawair jika pegunungan Meratus ditetapkan menjadi Taman Nasional maka yang terjadi nanti Masyarakat Adat jadi terusir.

    Diberitakan sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini mengusulkan Taman Nasional Meratus ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.

    Usulan ini mencakup seluas 119.779 hektare, berada dalam kawasan hutan lindung di lima Kabupaten meliputi Kabupaten Balangan (10.539 Ha), Banjar (6.911 Ha), Hulu Sungai Selatan (4.961 Ha), Huluu Sungai Tengah (28.389 Ha) dan Kotabaru (68.979 Ha).

    Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fatimatuzahra mengatakan Taman Nasional Meratus baru berupa usulan ke Kementerian Kehutanan.

    Ia menambahkan jika ada penolakan dari masyarakat maka akan dipertimbangkan sebab sampai saat ini belum ada respon kelanjutannya dari Kementerian Kehutanan.

    “Jika memang ada penolakan masyarakat maka akan menjadi pertimbangan untuk dikeluarkan dari lokasi yang diusulkan,” ungkapnya.

  • Usulan Penetapan Taman Nasional Meratus Dinilai sebagai Kedok Perampasan Wilayah Adat

    Usulan Penetapan Taman Nasional Meratus Dinilai sebagai Kedok Perampasan Wilayah Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus dan masyarakat sipil di Kalimantan Selatan menolak usulan penetapan wilayah tersebut menjadi Taman Nasional,

    Usulan Taman Nasional ini dikhawatirkan hanya sebagai kedok untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, dan tentunya akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan yang sudah berlangsung secara lestari selama ratusan tahun.

    Seperti diketahui seluas 119.779 hektare pegunungan Meratus diusulkan menjadi Taman Nasional. Lebih separuh dari luasan lahan ini merupakan wilayah adat Meratus.

    Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan telah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum adanya Indonesia. Bagi Masyarakat Adat Meratus, hutan ibarat ibu tempat tersimpan obat-obatan dan sumber-sumber ekonomi.

    Anang Suriani, perwakilan Masyarakat Adat Meratus, mengatakan wilayah adat ini menjadi tempat mereka behuma (berladang red) dan bercocok tanam pagi.

    “Jika wilayah adat kami dijadikan sebagai Taman Nasional, kemana lagi kami akan pergi dan bagaimana kehidupan masa depan kami. Penetapan Taman Nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal dalam behuma,“ ujarnya.

    Baca: Masyarakat Adat Dayak Meratus tolak rencana penetapan Taman Nasional Meratus

    Jika Masyarakat Adat tidak menanam padi, sama artinya kami tidak melakukan aru. Kami beraru dari hasil behuma. Bagi kami, hutan adalah sumber penghidupan kami’, tegas Anang Suriani.

    WALHI Kalimantan Selatan juga menduga kuat penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tak lepas dari kepentingan penguasaan wilayah untuk memastikan bisnis tetap masuk ke pegunungan Meratus dengan mengabaikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan keselamatan lingkungan.

    Selama ini pegunungan Meratus telah dieksploitasi dengan berbagai bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sawit, daya rusaknya nyata terhadap ekosistem pegunungan Meratus dan telah menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya.

    “Mereka kehilangan wilayah kelolanya, mereka terpisah dari ruang hidupnya. Penetapan Taman Nasional akan semakin memperkuat penyingkiran rakyat,“ kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.

    Masyarakat Adat Meratus sebenarnya telah melakukan perlindungan pegunungan Meratus sesuai dengan nilai-nilai hukum adat, pengetahuan tradisional dan telah mempraktikkannya selama ratusan tahun.

    Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalsel, Rubi mengatakan, mestinya konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat tersebut diakui dan dilindungi oleh pemerintah, sebab konservasi ala masyarakat adat tersebut telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan dan pegunungan Meratus.

    Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark

    ”Hal ini lah yang membuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” kata Rubi.

    Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya Masyarakat Adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan Masyarakat Adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    “Hal-hal inilah yang menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun. Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

    Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

    Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

    Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

    Baca: Pemerintah diminta kaji ulang pembangunan resort di Taman Nasional Komodo

  • Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

    Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

    7cloud.asia – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN Muhammad Arman menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional Meratus secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak masyarakat adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya masyarakat adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan masyarakat adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    Hal-hal inilah yang menurut Arman, menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun.

    “Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

    Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

    Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat

    Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

    Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

    Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan bahwa usulan Taman Nasional di pegunungan Meratus adalah pengejawantahan paradigma usang konservasi ala negara yang menganggap rakyat sebagai ancaman.

    Di sisi lain Negara dianggap memiliki kekuasaan untuk menetapkan secara sepihak wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan berbagai fungsi.

    Paradigma inilah yang menjadi paradigma utama UU Kehutanan saat ini, yang telah terbukti menciptakan berbagai konflik tenurial yang tidak pernah selesai hingga saat ini.

    Baca: Masyarakat adat tolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus

    “Maka, harusnya revisi UU Kehutanan yang tengah dilakukan saat ini harus menjadi momentum perubahan paradigma pengaturan kehutanan Indonesia, sehingga mengubah total UU Kehutanan adalah keharusan, bukan menambal sulam UU Kehutanan dengan merevisi beberapa pasal saja,” kata Uli.

    Muhammad Ihsan Maulana, Policy Engagement, Working Group ICCA Indonesia, menyatakan pengusulan dan penetapan Meratus secara sepihak sebagai Taman Nasional yang ditolak menambah daftar panjang potensi konflik di Kawasan Konservasi dan Taman Nasional yang akan dialami oleh Masyarakat Adat.

    Selain itu, penetapan Meratus sebagai Taman Nasional juga berpotensi menghilangkan praktik konservasi berbasis pengetahuan tradisional yang sudah dilakukan secara turun temurun (ICCA).

    Meratus sendiri sudah tercatat sebagai salah satu dari 293 komunitas yang memegang hak dari wilayah ICCA.

    “Kasus merupakan bukti bahwa UU KSDAHE yang baru berpotensi memperparah urusan pengelolaan kawasan konservasi karena tidak mengatur proses FPIC dan Penyelesaian konflik dalam pengaturannya,“ ujar Ihsan.

    Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark

  • Dokumen Perdagangan Karbon Kalimantan Timur Ditargetkan Segera Rampung

    Dokumen Perdagangan Karbon Kalimantan Timur Ditargetkan Segera Rampung

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyelesaikan dua dokumen sebagai laporan program penurunan emisi karbon berbayar.

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni di Balikpapan, Selasa (2/9/2025), menjelaskan Forum Konsultasi Publik ini melibatkan masyarakat hingga tingkat desa

    Adapun dua dokumen tersebut adalah dokumen yang melindungi hak-hak masyarakat adat (Indigenous Peoples Plan/IPP) dan dokumen rencana pemanfaatan dana dan manfaatnya kepada masyarakat (Benefit Sharing Plan/BSP)  

    Menurutnya, kegiatan diskusi dilaksanakan serentak di empat lokasi yakni Balikpapan, Berau, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat, dengan tujuan menjangkau masukan langsung dari masyarakat di tingkat bawah.

    Ia berharap melalui forum ini para pemangku kepentingan, seperti pemerintah desa dan masyarakat, dapat menyampaikan aspirasi mereka, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan.

    Sri Wahyuni ​​menjelaskan revisi dokumen ini adalah bagian dari persiapan penutupan Program FCPF–Carbon Fund (FCPF–CF) pada 31 Desember 2025.

    Baca: Kalimantan Timur dan Jambi rasakan manfaat perdagangan karbon

    Dokumen-dokumen tersebut disusun untuk menjamin pembagian manfaat yang adil dan akuntabel, serta memastikan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat dalam skema REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan).

    Menurutnya, manfaat pendahuluan (pembayaran di muka) dari program ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Sejak tahun 2023 hingga 2024 setidaknya 441 desa dan 150 kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan komunitas adat, telah menerima manfaat tersebut.

    “Di Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser saja, ada 84 desa yang telah merasakan manfaatnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang kita susun benar-benar menyentuh masyarakat,” kata Sri Wahyuni.

    Ia ​​menekankan dokumen BSP dan IPP adalah dokumen kehidupan yang akan terus disempurnakan berdasarkan masukan masyarakat.

    “Proses ini bukan sekedar prosedural, melainkan landasan dari prinsip keadilan sosial dan pengakuan hak adat dalam REDD+,” kata Sri Wahyuni.

    Baca: Pusat dorong perdagangan karbon, apakah daerah merasakan manfaatnya?

    Forum konsultasi tingkat provinsi berikutnya diadakan pada minggu kedua September 2025, yang akan menjadi forum konsolidasi akhir sebelum dokumen disetujui dan diserahkan kepada mitra pendanaan yaitu Bank Dunia (World Bank).

    Pemprov Kaltim berharap agar Bank Dunia segera menuntaskan pembayaran berbasis hasil sebesar 80,1 juta dolar atau sekitar Rp1,315 triliun sebelum program berakhir.

    Ini merupakan bagian dari komitmen dan keadilan bagi Kaltim yang telah menjalankan program secara optimal.

    Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk mulai berpikir ke depan setelah berakhirnya Program FCPF–CF, salah satunya adalah pengembangan mekanisme perdagangan karbon.

    Pengalaman dan kesiapan dokumen yang sudah dimiliki Kaltim menjadi modal penting untuk peluang ini.

    “Ini bukan hanya tentang menurunkan emisi, tapi tentang menjaga hutan untuk generasi mendatang dan menunjukkan kepada dunia bahwa pembangunan hijau bisa dimulai dari Kalimantan Timur,” kata Sri Wahyuni.

    Baca: Perdagangan karbon dinilai bukan solusi tepat untuk krisis iklim

  • Amnesty Internasional Indonesia Kecam Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Coba Lindungi Hutan Adatnya

    Amnesty Internasional Indonesia Kecam Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Coba Lindungi Hutan Adatnya

    7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara terhadap 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji yang menjadi terdakwa karena mempertahankan hutan adat mereka di Kabupaten Halmahera Timur.

    Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara, Kamis (8/10/2025), semua terdakwa dituntut hukuman penjara enam bulan karena dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin.

    Tak hanya itu, JPU menuntut hukuman tambahan terhadap empat dari sebelas terdakwa. Satu orang dituntut hukuman tambahan tujuh bulan.

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukumnan empat bulan penjara atas pelanggaran pasal yang sama, yaitu Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah adatnya.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat

    “Tuntutan ini ialah bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat. Jaksa memberikan pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan alam sebagai sumber kehidupan disebut “kriminal.” Dan sebaliknya, merambah dan merusak hutan disebut “pembangunan”, ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

    Usman menambahkan, alih-alih melindungi, negara justru memperlakukan masyarakat adat sebagai penjahat. Menangkap paksa, dan juga mengintimidasi warga hanya karena menggelar ritual adat sebagai protes atas aktivitas penambangan nikel yang merusak alam.

    Negara, melalui aparat dan sistem hukumnya, ujar Usman tampak berpihak pada korporasi tambang yang merusak lingkungan dan menggusur masyarakat adat dari tanah adat dan leluhur mereka.

    Kriminalisasi ini mencederai keadilan dan hak konstitusional masyarakat adat atas ruang hidupnya.

    ”Kami mendesak majelis hakim untuk membebaskan seluruh warga adat Maba Sangaji dari segala tuntutan. Pengadilan juga perlu memulihkan nama baik mereka, serta menuntut negara menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah dan kehidupannya,” imbuh Usman

    Baca: BRWA Sebut Wilayah Adat yang Diakui Negara Kurang dari 20 Persen

    Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikut pada hari Jumat, 10 Oktober, untuk mendengarkan pledoi terdakwa. Informasi yang didapat Amnesty, sidang putusan Majelis Hakim kemungkinan akan berlangsung pada 16 Oktober 2025.

    Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi mengungkapkan bahwa kriminalisasi atas sebelas warga adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, bermula pada Minggu, 18 Mei 2025.

    Saat itu polisi menangkap 27 warga yang menggelar prosesi ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan nikel PT Position. Para warga protes kegiatan penambangan tersebut telah menggerogoti wilayah hutan tradisional, merusak sungai, dan menghancurkan kebun mereka.

    Polisi lalu membawa 27 warga tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate. Kepolisian mengklaim para warga saat itu membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme.

    Polisi menginterogasi para warga satu per satu tanpa pendamping hukum. Sidik jari mereka diambil, satu orang dipukul, dan dua orang dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan. Mereka juga dipaksa melakukan tes urin secara non-prosedural.

    Baca: Masyarakat Adat Jadi Penjaga Keanekaragaman Hayati dan Keragaman Pangan Lokal

    Sehari kemudian, 19 Mei 2025, 16 warga dibebaskan. Namun 11 warga lainnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka adalah Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Alaudin Salamudin, Yasir Hi. Samad, Nahrawi Salamudin, Umar Manado, Hamim Djamal, Sahil Abubakar, dan Jamaludin Badi.

    Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Soasio, 6 Agustus 2025, JPU menjerat sebelas terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

    Mereka juga dikenai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin.

    Bahkan empat terdakwa di antaranya dikenakan tuduhan tambahan, yaitu Pasal 368 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

    Rentetan peristiwa tersebut menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka oleh aparat penegak hukum. Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya 16 kasus serangan terhadap 111 korban dari masyarakat adat di Indonesia.

  • Agar Target 30×30 Tercapai, Dunia Harus Mendukung Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Adat

    Agar Target 30×30 Tercapai, Dunia Harus Mendukung Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Laporan resmi tentang kemajuan konservasi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) memberikan acuan penting dalam mencapai internasional terkait kawasan lindung dan target 2030.

    Direktur Jenderal IUCN, Grethel Aguilar mengatakan laporan yang dirilis Oktober tahun lalu ini merupakan pengingat yang jelas bahwa dengan hanya enam tahun tersisa hingga 2030, peluang masyarakat global untuk melestarikan 30 persen Bumi secara adil dan bermakna semakin tertutup.

    Target ’30×30′ (melindungi 30 persen Bumi pada 2030), ujarnya merupakan target yang ambisius, tetapi masih dapat dicapai jika komunitas internasional bekerja sama lintas batas, demografi, dan sektor.

    Yang terpenting, Masyarakat Adat harus didukung untuk bertindak sebagai pengelola tanah mereka, suara dan pengetahuan mereka harus didengar dan dihargai.

    “Data yang terkandung dalam laporan ini akan membantu menginformasikan keputusan untuk menjaga tujuan 2030 tetap hidup, dan untuk mewujudkan hasil positif yang berkelanjutan bagi manusia dan alam,” katanya.

    Baca: Poin penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    Dalam pernyataan yang dilansir di laman resmi UNEP disebutkan bahwa dunia berada dalam kegelapan tentang efektivitas, keadilan, dan hak.

    Evaluasi global sebelumnya terhadap kawasan lindung dan konservasi, pada tahun 2021, menyoroti perlunya memperkuat efektivitas kawasan lindung dan konservasi, serta memastikan bahwa kawasan tersebut dikelola secara adil.

    Target 3 juga mensyaratkan kemajuan dalam isu-isu ini, dan menyatakan bahwa tindakan terhadap kawasan lindung dan konservasi harus menghormati hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    Tiga tahun kemudian, laporan ini menemukan bahwa tidak ada cukup data untuk menilai apakah kawasan lindung dan konservasi bermanfaat bagi manusia dan alam.

    Elemen target yang datanya paling kurang adalah yang berkaitan dengan apakah kawasan ini memiliki dampak positif terhadap keanekaragaman hayati, dikelola secara adil bagi masyarakat lokal, dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan, Masyarakat Adat, dan komunitas lokal.

    Baca: Masyarakat dunia perlu mempercepat upaya konservasi

    Pengukuran yang bermakna mengenai efektivitas, tata kelola yang adil, dan pengakuan hak saat ini masih kurang, untuk dunia membutuhkan upaya yang lebih besar.

    Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa perhatian yang diberikan untuk memastikan kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil dan untuk mengakui kontribusi Masyarakat Adat dan komunitas lokal masih kurang memadai.

    Tantangan besar untuk tahun 2030, tetapi masih dalam jangkauan
    Namun demikian ada sejumlah alasan yang signifikan agar masyarakat global untuk tetap optimis.

    Pada tahun 2022, Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati sepakat untuk mengembangkan pendekatan yang konsisten dalam melacak kemajuan yang dapat membantu memfokuskan perhatian pada semua elemen Target 3.

    Mereka juga mengabadikan perlindungan yang jelas untuk hak asasi manusia dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global.

    Baca: Pemuda adat global satu suara soal konservasi dan perlindungan lingkungan

    Pergeseran pendekatan ini dapat menjadi revolusioner, memungkinkan terciptanya sistem kawasan lindung dan konservasi yang benar-benar bermanfaat bagi manusia dan alam.

    Temuan Laporan Planet Terlindungi 2024 memiliki sejumlah implikasi yang dapat memandu negara-negara dalam membuat perubahan mendesak yang diperlukan untuk mencapai Target 3.

    Pertama, percepatan kemajuan dalam meningkatkan cakupan kawasan lindung dan konservasi harus disertai dengan upaya yang setara untuk memastikan kawasan-kawasan ini terhubung dengan baik dan berada di tempat yang tepat.

    Kedua, terdapat kebutuhan yang jelas untuk memberikan pengakuan dan dukungan yang sesuai kepada wilayah adat dan tradisional. Ketiga, komitmen harus dipenuhi untuk menyediakan pembiayaan internasional bagi negara-negara berkembang, guna mendanai perluasan kawasan lindung dan konservasi.

    Berdasarkan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global, negara-negara berkomitmen untuk meningkatkan investasi dalam keanekaragaman hayati dari semua sumber hingga setidaknya 200 miliar dolar per tahun pada tahun 2030.

    Terakhir, data harus segera tersedia di tingkat global, termasuk mengenai aspek-aspek Target 3 yang belum sepenuhnya dinilai.

    Laporan tersebut mengakui bahwa penerapan penuh semua aspek Target 3 akan menjadi tantangan bagi semua negara. Namun, hal itu juga membawa manfaat besar, selagi masih dapat dicapai.

  • Pengesahan RUU Masyarakat Adat Punya Peran Penting dalam Membangun Ekonomi Berkelanjutan

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat Punya Peran Penting dalam Membangun Ekonomi Berkelanjutan

    7cloud.asia – Pengesahan RUU Masyarakat Adat memiliki peran krusial dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

    Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Rabu (7/10/2025) di Jakarta Selatan.

    Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, membuka diskusi dengan menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh masyarakat adat.

    Abdon menjelaskan selama ini masyarakat adat membangun sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun, sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.

    “Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon.

    Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa. Menurutnya, masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini.

    Masyarakat Adat, ujarnya, menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah.

    Dari hasil pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare. Satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.

    “Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

    Sementara, guru besar Universitas Padjadjaran, Prof. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal ekonomi ekonomi nasional.

    Menurutnya, masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi.

    “Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bahkan bisa lebih tinggi. Kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial mereka — inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat,“ jelas Zuzy.

    Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan, lanjutnya.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. Sistem ekonomi ekstraktif negara saat ini tidak berkelanjutan.

    Ekonomi masyarakat adat justru lebih inklusif dan kolektif, seperti melalui pariwisata berbasis komunitas.

    Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas. Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, kata Huda.

    Ia menambahkan bahwa mempertahankan ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri. “Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam,” tegasnya.

    Dari sisi parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.

    “RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.

    Sebagai penutup, seluruh narasumber dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi undang-undang.

    Mereka sepakat memperkuat advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pengakuan hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.

  • Perjuangan Masyarakat Adat Suku Namblong Marga Tecuari Menjaga Hutan Adatnya

    Perjuangan Masyarakat Adat Suku Namblong Marga Tecuari Menjaga Hutan Adatnya

    7cloud.asia – Perjuangan masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari untuk menjaga hutan adat mereka dari ekspansi perkebunan sawit terus berlanjut.

    Pada Senin, 6 Oktober 2025 lalu, dengan didampingi WALHI Papua, masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari mendatangi kantor Bupati menemui Bupati Jayapura untuk melakukan audiensi terkait perusahaan sawit PT Permata Nusa Mandiri yang masih aktif melanjutkan operasi di wilayah lembah Grime Nawa.

    Dilansir di laman resmi WALHI, akan tetapi, untuk kedua kalinya masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari ini gagal bertemu, karena Bupati Jayapura tidak ada di tempat.

    Perwakilan masyarakat adat suku Namblong Marga Tecuari akhirnya hanya menyerahkan aspirasi kertas kebijakan pelanggaran perusahaan PT Permata Nusa Mandiri kepada staf Wakil Bupati Jayapura.

    Tanggapan dari DPRD Komisi D, “kami akan tindaklanjuti aspirasi ini melalui rapat komisi dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jayapura.”

    Kedatangan Masyarakat Adat Marga Tecuari dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan perhatian serius terhadap aktivitas perusahaan sawit PT Permata Nusa Mandiri yang masih lanjutkan beroperasi di wilayah lembah Grime Nawa, yang merupakan wilayah adat dan wilayah hidup masyarakat Grime Nawa.

    Baca: Perjuangan selamatkan hutan Papua semakin berat

    Masyarakat Adat Grime Nawa berharap Bupati Jayapura dapat menerima secara langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Permata Nusa Mandiri.

    Mereka juga berharap, Bupati dapat menindaklanjuti proses evaluasi perizinan perusahaan sawit tersebut melalui tim evaluasi yang telah dibentuk dan mengambil langkah-langkah tegas dan berpihak kepada perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah lembah Grime Nawa.

    Gerakan selamatkan lembah Grime Nawa menemukan sedikitnya tujuh (7) pelanggaran yang terjadi dalam bentuk pelanggaran perizinan, pelanggaran maladministrasi dan dugaan pelanggaran pidana.

    1. Perolehan tanah lokasi izin tanpa persetujuan utuh pemilik Hak Ulayat

    a. Perolehan izin diduga tanpa melibatkan seluruh pemilik Hak Ulayat di wilayah izin konsensi, PT PNM hanya melibatkan segelintir masyarakat adat sebagai pemilik Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan. Marga Tecuari mengatakan proses pelepasan tanah yang mengatasnamakan marga Tecuari tidak melalui musyawarah adat;

    b. Surat pernyataaan sikap yang ditujukan kepada Bupati Jayapura membuktikan perolehan izin PT PNM bermasalah, tidak didukung seluruh masyarakat yang terdampak dan tidak dituangkan dalam akta otentik;

    Baca: Pemuda adat global berkumpul di Papua sepakat menjaga hutan adat

    c. UU Otonomi Khusus nomor 21/2001 Pasal 43 ayat 4 mengatur persetujuan dari para pihak pemilik Hak Ulayat dilakukan terlebih dahulu sebelum perolehan izin dari instansi berwenangan. Izin-izin yang diterbitkan tanpa didahului persetujuan dari Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pemilik Hak Ulayat.

    Hal ini bentuk pelanggaran hak masyarakat adat dan terjadi maladministratif perizinan karena tidak sesuai dengan pasal 43 ayat 4; “musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan mendahului penerbitan surat izin perolahan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang.

    Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbitan surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan.”

    d. Perdasus Provinsi Papua No. 23/2008 pada Pasal 8 menyatakan bahwa untuk memperoleh pelepasan hak atas tanah ulayat harus disepakati bersama dan dituangkan dalam akta otentik.

    2. Perizinan usaha bertentangan dengan keputusan perlindungan Hutan Adat
    a. Tanggal 12 Maret 2018 Bupati Jayapura mengeluarkan keputusan nomor 188.4/150 tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Bukit Isyo Rhepang Muaif sebagai hutan adat masyarakat hukum Yawadatum adat terdiri masyarakat hukum adat marga Waisimon dan marga Wauw di wilayah Grime distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura seluas 19.000 hektar.

    Di dalam pertimbangan, wilayah hutan adat mempunyai fungsi strategis dalam pelestarian keanekaragaman hayati untuk melindungi keunikan ekosistem, merupakan kawasan penting burung yang penting bagi perlidungan jenis-jenis burung yang terancam dan endemik;

    Baca: Penyebab kebakaran lahan di Banyuasin didenda ganti rugi lingkungan sebesar Rp282,8 miliar

    b. Semangat perlindungan hutan adat terancam dengan adanya perizinan PT Permata Nusa Mandiri yang berpotensi menggusur hutan adat sehingga keputusan penetapan hutan adat tidak memiliki fungsi;

    c. Bupati Jayapura harus memprioritaskan perlindungan hutan adat dan menjaga kawasan penting perlindungan burung endemik dibandingkan mempertahankan keberadaan izin- izin PT PNM. Upaya mendorong pencabutan izin-izin PT PNM wajib dilakukan Bupati Jayapura untuk memperlihatkan konsistensi terhadap keputusan perlindungan hutan adat.

    3. Pembukaan hutan tanpa izin dan dilakukan secara tidak sah
    a. Pada tanggal 5 Januari 2022 Presiden Joko Widodo menyampaikan tindakan pemerintah mencabut izin-izin konsensi kawasan hutan, Menteri KLHK kemudian mengeluarkan SK.01/menlhk/setjen/kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan yang di dalam lampiran ii nomor 66 mencabut SK Nomor 680/menhut-ii/2014 atas nama PT Permata Nusa Mandiri seluas 16.182,48 hektar.

    Pertimbangan keputusan didasarkan adanya pengendalian dan penertiban perizinan konsensi demi penyelenggaraan hutan lestari, telah dilakukan evalusi cukup mendesak untuk dicabut.

    SK memerintahkan kepada lembaga terkait atas nama Menteri untuk menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin setiap perusahaan pemegang izin dan menyusun menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan. Melalui SK ini telah merubah status kawasan hutan untuk perkebunan kembali menjadi kawasan hutan;

    b. Berdasarkan analisis citra satelit di lokasi konsesi PT Permata Nusa Mandiri pada periode 1 Januari-12 Februari 2022 teridentifikasi pembukaan hutan seluas 70 hektar. Pembukaan ini dilakukan setelah adanya pengumuman pencabutan izin oleh pemerintah;

    c. Perbuatan korporasi PT Permata Nusa Mandiri yang melakukan pembukaan hutan sejak Januari-Februari 2022 merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 12 jo Pasal 82, Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 18 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan jo UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja;

    d. Perbuatan korporasi PT Permata Nusa Mandiri yang melakukan pembukaan hutan sejak bulan Agustus 2025 merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 12 jo Pasal 82, Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 18 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan jo UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja.