Pengesahan RUU Masyarakat Adat Punya Peran Penting dalam Membangun Ekonomi Berkelanjutan

Written by

in

7cloud.asia – Pengesahan RUU Masyarakat Adat memiliki peran krusial dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Rabu (7/10/2025) di Jakarta Selatan.

Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, membuka diskusi dengan menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh masyarakat adat.

Abdon menjelaskan selama ini masyarakat adat membangun sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun, sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.

“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa. Menurutnya, masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini.

Masyarakat Adat, ujarnya, menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah.

Dari hasil pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare. Satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.

“Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara, guru besar Universitas Padjadjaran, Prof. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal ekonomi ekonomi nasional.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi.

“Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bahkan bisa lebih tinggi. Kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial mereka — inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat,“ jelas Zuzy.

Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan, lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. Sistem ekonomi ekstraktif negara saat ini tidak berkelanjutan.

Ekonomi masyarakat adat justru lebih inklusif dan kolektif, seperti melalui pariwisata berbasis komunitas.

Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas. Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, kata Huda.

Ia menambahkan bahwa mempertahankan ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri. “Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam,” tegasnya.

Dari sisi parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.

“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.

Sebagai penutup, seluruh narasumber dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi undang-undang.

Mereka sepakat memperkuat advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pengakuan hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *