Tag: Mbg

  • Tiyo Ardianto: Kritik terhadap Program MBG adalah Sikap Resmi BEM UGM

    Tiyo Ardianto: Kritik terhadap Program MBG adalah Sikap Resmi BEM UGM

    7cloud.asia – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM, Tiyo Ardianto mengatakan bahwa kritik tajam terhadap program MBG merupakan sikap resmi organisasi yang dipimpinnya

    Hal itu diungkapkan Tiyo saat menjadi narasumber dalam Podcast Madilog Forum Keadilan TV. Menurut Tiyo, BEM UGM menilai kebijakan tersebut menyisakan persoalan serius dalam penentuan prioritas negara.

    “Ini adalah sikap lembaga yang saya di sana menjadi juru bicaranya… Ini sikap organisasi. Ini kritik kami, BEM UGM kepada pemerintah Republik Indonesia hari ini, kepada rezim Prabowo-Gibran,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu Tiyo mengatakan, sikap penuh risiko ini dia dan kawan-kawannya ambil karena rakyat butuh juru bicara yang berani menyuarakan penderitaan mereka.

    Tiyo juga mengatakan, kritik ini disampaikan bukan karena mahasiswa membenci Presiden Prabowo Subianto. Kritik ini adalah upaya mahasiswa untuk meluruskan arah pembangunan bangsa yang dinilai tidak sesuai dengan amant konstitusi.

    Dia mengajak anak muda dan mahasiswa untuk tidak takut dan berani menyuarakan kebenaran.

    Baca: Teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG adalah serangan terhadap kebebasan akademik

    Sebelum pernyataan ini menguat di ruang publik, BEM UGM diketahui telah surat kepada UNICEF. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap kondisi pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.

    Namun, upaya tersebut justru memicu reaksi balik yang tidak diharapkan. BEM UGM mengungkap adanya teror kepada Tiyo Ardianto dan keluarganya setelah surat itu beredar, sehingga polemik pun semakin melebar.

    Perhatian dan kritik BEM UGM kian menguat setelah kejadian tragis yang menimpa siswa SD di Nusa Tenggara Timur. Dia mana anak berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10.000.

    BEM UGM menilai kejadian ini sebagai cermin ketimpangan prioritas anggaran negara.

    “Kita semua berduka karena ada seorang anak yang memutuskan bunuh diri hanya gara-gara gagal membeli buku dan pena seharga Rp10.000,” ujar Tiyo Ardianto dalam wawancara tersebut.

    Dalam pemaparannya, Tiyo memberi perhatian khusus pada besarnya dana yang digelontorkan pemerintah di berbagai sektor, termasuk program MBG. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penentuan prioritas belanja negara.

    Baca: Program MBG jadi isu yang paling banyak kena swasensor

    “Ada ironi prioritas anggaran yang luar biasa di sini. Ketika seorang anak harus memutuskan bunuh diri hanya gara-gara uang Rp10.000, tetapi pemerintah melakukan penghamburan uang luar biasa di berbagai sektor yang kita ragukan apakah itu benar-benar untuk rakyat,” tegasnya.

    Menurut perhitungannya, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,2 triliun setiap hari atau kurang lebih Rp335 triliun per tahun untuk program makan bergizi gratis.

    BEM UGM juga menaruh perhatian serius pada postur anggaran pendidikan tahun 2026 yang disebut mencapai Rp755 triliun.

    Walau angka tersebut diklaim Presiden Prabowo Subianto sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, BEM UGM menilai rincian di dalamnya justru menimbulkan pertanyaan baru.

    “Kalau kita detailkan rinciannya, kita akan temukan ternyata Rp223 triliun dari Rp757 triliun lebih dari 30 persen itu tidak untuk pendidikan, tapi untuk Badan Gizi Nasional, untuk program makan bergizi gratis. Ini melanggar konstitusi,” kata Tiyo.

    Baca: Masyarakat gagas petisi untuk hentikan program MBG

    Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk sektor pendidikan.

    Dalam pandangan BEM UGM, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi bertentangan dengan prinsip mandatory spending tersebut.

    Di bagian akhir pernyataannya, Tiyo menekankan bahwa akar persoalan Indonesia saat ini terletak pada masih terbatasnya akses pendidikan bagi anak-anak.

    Menurutnya, arah kebijakan negara seharusnya lebih menitikberatkan pada perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan semata memastikan pemenuhan kebutuhan pangan.

    “Sejak hari pertama yang seharusnya dipikirkan oleh Presiden Prabowo adalah bukan bagaimana cara anak-anak itu kenyang, tapi bagaimana anak-anak itu lebih mudah mengakses pendidikan,” pungkasnya.

  • Pengelolaan Kurang Transparan, ICW Minta KPK Awasi Penanganan MBG oleh Polri

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/2/2026) mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dilakukan monitoring, pemantauan, serta kajian terhadap skema pengelolaan SPPG oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Permintaan ini mengacu pada mandat hukum KPK untuk melakukan fungsi-fungsi pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK nomor. 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Atensi serta penelisikan khusus terhadap SPPG Polri penting untuk dilakukan. Berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota, ICW menyebut, Yayasan Kemala Bhayangkari menjadi mitra proyek makan bergizi gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kepolisian.

    Selain berada di tingkat pusat, yayasan ini memiliki cabang yang melekat dengan hampir seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia.

    Baca: Kritik terhadap program MBG jadi sikap resmi BEM UGM

    Dilansir dari situs resmi Yayasan Kemala Bhayangkari, setidaknya per 5 Mei 2025, terdapat 419 Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia.

    Adapun komposisi jumlah kepengurusan: 378 tingkat cabang, 34 tingkat kepengurusan daerah, 5 tingkat kepengurusan cabang berdiri sendiri, 1 tingkat kepengurusan gabungan, dan 1 tingkat kepengurusan pusat.

    Setiap kepengurusan wilayah memiliki komposisi pengurus dan anggota yang berbeda. Namun, pucuk pimpinan yayasan selalu konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres di wilayah bersangkutan.

    Di saat bersaman, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan privilese kepada Polri jika hendak membangun dapur MBG.

    Untuk Polri, tidak diberlakukan batasan maksimal 10 (sepuluh) SPPG per yayasan sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

     

    Baca: Media banyak melakukan swasensor terkait pemberitaan MBG

    Di petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma bagi setiap SPPG Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari yang berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi (total 313 hari operasional di tahun 2026).

    Berdasarkan perhitungan ICW, dapat diasumsikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun saja, terdapat sedikitnya Rp2.214.162.000.000, (Rp2,214 triliun) yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari jika 1.179 SPPG Polri yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia memang dikelola oleh yayasan tersebut.

    “Ini di luar dari komponen biaya lain yang akan didapatkan seperti biaya bahan baku dan operasional dan juga dana awal sebesar Rp500 juta,“ ujar Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia.

    Praktik pengelolaan SPPG oleh Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.

    Tedapat tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi.

    Baca: Masyarakat sipil dorong dihentikannya MBG

    Selain meminta KPK untuk melakukan monitoring, ICW juga melayangkan surat permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang ada di cabang maupun daerah.

    Ketika mengakses situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan, ICW mendapati sejumlah profil yang tersedia dibubuhkan keteranan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”

    Dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menyediakan 50 profil yayasan, dimana terdapat 24 profil yang tidak dapat diakses tanpa alasan jelas.

    Permohonan informasi yang ICW layangkan meminta dokumen/ keterangan resmi terkait keputusan tersebut.

    Sebab, ICW menengarai bahwa penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri.

  • PDI Perjuangan Sayangkan Program MBG Sedot Anggaran Pendidikan

    PDI Perjuangan Sayangkan Program MBG Sedot Anggaran Pendidikan

    7cloud.asia – PDI Perjuangan meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan bahwa anggaran program tersebut berasal anggaran pendidikan di APBN.

    Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi di ruang publik yang menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, bukan dari anggaran pendidikan.

    Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan penjelasan perlu disampaikan karena banyak kader partai di bawah hingga masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar.

    “Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

    Baca: Kritik terhadap program MBG adalah sikap resmi BEM UGM

    Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan anggaran MBG tercantum dalam lampiran APBN dan menggunakan sebagian dari alokasi anggaran pendidikan tersebut.

    “Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.

    Esti Wijayati menyayangkan tersedotnya dana hingga ratusan triliun rupiah dari anggaran pendidikan di tengah masih banyaknya sekolah dengan kondisi yang jauh dari layak di berbagai daerah.

    Dia menilai, kebijakan tersebut menjadi ironi, mengingat persoalan infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan hingga kini belum terselesaikan secara merata.

    Senada, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa anggaran MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi belanja pemerintah. Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

    Baca: Program MBG jadi isu yang paling sering disensor media

    Menurut Adian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

    Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 yang mencantumkan alokasi anggaran Badan Gizi Nasional lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

    Aktivis 98 tersebut menegaskan, penyampaian data kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.

    “Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” ujarnya.

    Melalui penjelasan terbuka tersebut, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak lagi terpengaruh kesimpangsiuran informasi mengenai pendanaan program MBG.

    Baca: ICW minta KPK awasi penanganan MBG oleh Polri

  • Banggar DPR Benarkan Anggaran BGN untuk MBG Diambil dari Fungsi Pendidikan

    Banggar DPR Benarkan Anggaran BGN untuk MBG Diambil dari Fungsi Pendidikan

    7cloud.asia – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah membenarkan anggaran Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan.

    Hal itu disampaikannya guna merespons banyak pertanyaan yang disampaikan awak media kepada dirinya terkait polemik pembiayaan program MBG. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan, anggaran untuk program MBG dari hasil efisiensi anggaran.

    Said menegaskan sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.

    Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun.

    Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.

    Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

    Baca: PDI Perjuangan sayangkan program MBG sedot anggaran pendidikan

    “Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

    Said menerangkan tiap tahun APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.

    Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama sama disepakati oleh pemerintah.

    “Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini.

    Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Said menegaskan bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG.

    “Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelas laki-laki asal Madura itu.

    Baca: Program MBG jadi isu yang paling banyak disensor jurnalis

     

    Kenaikan anggaran, tambahnya, tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN.

    Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp. 3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.

    “Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya kembali.

    Sehingga, Pemerintah dan DPR, tambahnya, telah memutuskan secara politik bahwa anggaran MBG menjadi bagian dari undang-undang APBN.

    Meskipun demikian, ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.

    Terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut, Said menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak.

    “Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya.

    Baca: Seratusan yayasan mitra MBG berafiliasi dengan pejabat dan aparat

  • Kondisi Geopolitik Global Pengaruhi Ekonomi Nasional: Pemangkasan Dana MBG Jadi Opsi Pilihan

    Kondisi Geopolitik Global Pengaruhi Ekonomi Nasional: Pemangkasan Dana MBG Jadi Opsi Pilihan

    7cloud.asia – Dinamika geopolitik global, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah bakal mempengaruhi stabilitas ekonomi dunia dan turut berdampak pada perekonomian nasional.

    Beberapa sektor yang dianggap rawan terdampak antara lain; harga minyak, biaya transportasi, harga barang, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga rantai perdagangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Demikian disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, saat menyampaikan pidato pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    Meski begitu, menurutnya di tengah situasi tersebut masyarakat tetap menaruh harapan besar agar negara hadir dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan rakyat, serta memperluas akses pelayanan pendidikan dan kesehatan.

    “Rakyat masih harus terus menaruh harapan besar agar negara hadir dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penghasilan rakyat, meningkatkan akses rakyat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta memperkuat ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

    Karena itu, Puan menegaskan bahwa politik anggaran pemerintah harus mampu menjaga ketahanan fiskal sekaligus memastikan masyarakat tetap mengakses pekerjaan, peningkatan penghasilan, serta pelayanan publik yang berkualitas.

    Baca: Harga BBM bersubsidi belum akan naik 

    “Politik anggaran pemerintah harus dapat menjaga ketahanan fiskal yang dapat memastikan bahwa rakyat tetap mendapatkan jalan menuju kesejahteraannya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Terpisah Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati merespoon opsi pemangkasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penundaan sebagian belanja infrastruktur yang bersifat multi-years sebagai langkah antisipasi pemerintah.

    Kebijakan tersebut dipertimbangkan jika lonjakan harga minyak mentah dunia memicu pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang bisa melampaui batas aman 3 persen.

    Anis Byarwati menilai opsi penyesuaian belanja negara perlu dipertimbangkan secara rasional, guna menjaga disiplin fiskal dan stabilitas APBN di tengah potensi tekanan global terhadap harga energi.

    “Defisit APBN kita memang sudah semakin mengkhawatirkan, defisit APBN 2025 sebesar 2,96 persen saja merupakan yang tertinggi pasca-era reformasi, dengan mengecualikan pandemi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir Parlementaria, Senin (9/3/2026).

    Anis yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menilai, naiknya defisit anggaran bukan hanya dari potensi lonjakan harga minyak mentah imbas konflik Iran-Israel-Amerika saja.

    Baca: Penilaian tiga lembaga rating jadi tekanan agar APBN dikelola dengan sangat hati-hati

    Asumsi pertumbuhan penerimaan perpajakan APBN 2026 dipatok terlampau tinggi sebesar 21,5 persen, lebih tinggi dari asumsi tingkat pertumbuhan natural sekitar 7,5 persen juga berpengaruh.

    Maka ada potensi pendapatan negara akan sulit mencapai target dan defisit APBN 2026 berpotensi melebihi 3 persen, karena target penerimaan pajak meleset” katanya.

    Politisi PKS ini menyebut opsi pemangkasan program MBG cukup masuk akal, karena besarnya ukuran anggaran program tersebut sebesar Rp335 triliun, selain itu Fitch Rating juga menyoroti program MBG karena dinilai berpotensi menekan belanja negara dan memperlebar defisit fiskal.

    “Apalagi dengan hasil simulasi risiko (stress test) yang dilakukan pemerintah terhadap kemungkinan kenaikan harga minyak dunia menyentuh 92 dolar per barel rata-rata per tahun akibat eskalasi konflik,” ungkapnya.

    Dari analisisnya, Anis Byarwati mengingatkan bahwa potensi pelebaran defisit APBN, baik akibat faktor internal maupun eksternal, perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah.

    Ia juga menyinggung penilaian lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s Investors Service yang sebelumnya menyoroti risiko fiskal Indonesia, serta Fitch Ratings yang memproyeksikan defisit anggaran dapat mencapai sekitar 2,9 persen pada 2026, lebih tinggi dari target APBN sebesar 2,69 persen.

    Baca: Pembayaran utang dan bunga utang capai Rp1.433 triliun pada 2026

  • Keracunan Massal pada MBG: Akibat Kejar Tayang dan Penuhi Kuantitas Semata

    Keracunan Massal pada MBG: Akibat Kejar Tayang dan Penuhi Kuantitas Semata

     

    7cloud.asia – Keracunan massal akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) tembus 20 ribu kasus sepanjang 2025. Bahkan hingga awal 2026, kasus keracunan masih terus tembus angka ribuan.

    Analisis kami menggunakan data laporan fasilitas kesehatan di Indonesia menemukan ada 177 kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan massal MBG di 127 kabupaten/kota dan 33 provinsi sepanjang tahun lalu.

    Dari hasil analisis data dan wawancara yang kami lakukan, terungkap bahwa faktor utama penyebab keracunan massal adalah lemahnya penerapan standar keamanan pangan akibat pelaksanaan MBG yang terpusat dan tergesa-gesa.

    Standar keamanan pangan lemah

    Wawancara kami dengan 162 petugas surveilans (pemantauan) kesehatan menemukan berbagai pelanggaran prinsip dasar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Di antaranya, petugas dapur MBG alias Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak tanpa alat pelindung diri lengkap, melakukan praktik mencuci tangan yang buruk, serta menyimpan bahan mentah makanan pada suhu yang tidak tepat.

    Makanan matang untuk MBG juga dibiarkan dalam suhu ruang selama 7–8 jam sebelum dikonsumsi. Durasi ini jauh melampaui batas aman penyimpanan makanan selama empat jam yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Idealnya, makanan yang sudah dimasak harus disimpan di lemari pendingin dengan suhu maksimal 5°C (Celcius) ketika tidak dikonsumsi secara langsung.

    Penyimpanan makanan melebihi batas waktu aman meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri, seperti E. coli, Salmonella, Campylobacter, dan Staphylococcus. Deretan bakteri berbahaya tersebut terbukti menyebabkan sebagian besar kasus keracunan MBG berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Kemenkes.

    Kebersihan dapur dan alat makan MBG juga sangat buruk. Contohnya, wadah makanan sering dikeringkan menggunakan kain lap, buah tidak dicuci dengan metode yang benar, peralatan dapur hanya dilap tanpa sterilisasi, serta sanitasi lingkungan dapur buruk.

    Kondisi tersebut berisiko jadi pintu masuk lain bagi pertumbuhan bakteri, termasuk yang dibawa oleh lalat.

    Selain kontaminasi bakteri, minoritas kasus keracunan disebabkan oleh kontaminasi bahan kimia nitrit. Zat ini digunakan sebagai pengendali bakteri sekaligus pengawet makanan, misalnya, dalam kasus keracunan massal 1.315 siswa di Bandung Barat, Jawa Barat.

    Belasan ribu dapur MBG tak tersertifikasi

    Lemahnya sistem deteksi dini dan respons kejadian di lapangan memperparah risiko keracunan massal akibat MBG. Kami menemukan, hal ini terjadi karena dinas kesehatan daerah tidak dilibatkan secara optimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek ini.

    Pelaksanaan MBG selama ini sangat terpusat. Badan Gizi Nasional (BGN)—yang baru dibentuk sekitar empat bulan sebelum program diluncurkan—ditugaskan untuk mengoordinasikan pelaksanaan MBG secara nasional melalui SPPG.

    Namun, BGN baru mewajibkan setiap dapur MBG tersebut untuk memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) per September 2025 alias sembilan bulan setelah ribuan korban berjatuhan akibat pelaksanaan Makan Bergizi Gratis.

    Penerapan SLHS dapat menjamin kualitas keamanan pangan dan lingkungan. Namun, kami menemukan hanya 198 unit dapur MBG yang memiliki SLHS dari total 11.592 unit yang beroperasi. Artinya, sekitar 98% dapur MBG belum mengantongi sertifikasi ini dan tetap beroperasi.

    Selain SLHS, BGN dalam pedomannya merekomendasikan dapur MBG untuk memenuhi standar internasional sistem manajemen keamanan pangan alias hazard analysis and critical control point (HACCP). Namun, BGN melaporkan hanya 26 unit dapur MBG yang memenuhi HACCP.

    Setiap SPPG menurut BGN, wajib memiliki petugas khusus yang mengawasi penerapan standar keamanan pangan harian, seperti cara memasak dan penyimpanan makanan.

    Tugas ini tampaknya hanya dibebankan pada petugas gizi—yang hanya tersedia satu orang per dapur MBG. Akibatnya, beban kerja mereka sangat tidak berimbang. Karena di sisi lain, ahli gizi memiliki kewajiban utama untuk memastikan menu MBG sesuai standar gizi setiap harinya.

    Produksi kejar tayang abaikan keamanan

    Berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan MBG, tiap unit dapur MBG wajib memproduksi tiga ribu porsi makanan untuk 15–20 sekolah.

    Faktanya, banyak dapur MBG yang memproduksi lebih dari 3.500 porsi per hari demi mengejar target pemerintah 82,9 juta penerima manfaat di akhir 2025. Belum lagi, dapur MBG harus menyediakan makanan bagi posyandu tiap bulan.

    Tanpa sistem manajemen keamanan pangan yang ketat, agenda kejar tayang minim evaluasi ini justru berisiko menambah beban kerja petugas dapur MBG dan mengabaikan standar kemananan pangan. Proses memasak makanan, misalnya, bisa berlangsung hingga larut malam.

    Keamanan pangan tak bisa ditawar

    Untuk menghindari kasus keracunan makanan, tiap dapur MBG wajib menerapkan HACCP dan lima kunci keamanan pangan dari WHO.

    Salah satunya kewajiban memantau titik kendali suhu agar makanan aman dari risiko terkontaminasi mikroba. Misalnya, jika makanan yang baru matang ingin disimpan di lemari pendingin, makanan tersebut harus melewati dua tahap pendinginan agar tidak ditumbuhi bakteri.

    Pertama, turunkan suhu dari 60°C ke 20°C dalam waktu maksimal dua jam. Kedua, lanjutkan pendinginan hingga 4°C dalam waktu 2-4 jam.

    Semua pengukuran suhu harus menggunakan termometer terkalibrasi dan didokumentasikan dalam buku laporan (log) suhu.

    Selain titik kendali suhu, pisahkan bahan mentah dan matang secara ketat. Makanan yang melewati batas waktu aman dikonsumsi, wajib dibuang dan tidak boleh disajikan.

    Pastikan pula setiap personel dapur MBG menerapkan standar higienitas di semua tahapan pengelolaan MBG, mulai dari penyiapan bahan hingga proses distribusi untuk siswa sekolah.

    Penerapan standar teknis keamanan pangan ini tidak akan efektif tanpa tata kelola yang jelas, pengawasan rutin oleh profesional kesehatan setempat, serta audit berkala yang independen.

    Pemerintah juga perlu berinvestasi pada penyediaan infrastruktur penting, seperti kalibrasi termometer rutin, lemari pendingin dan freezer memadai, peralatan sterilisasi, akses air bersih, serta fasilitas dapur yang memenuhi standar pengelolaan makanan skala besar.

    Penerapannya harus dilakukan secara bertahap, menggunakan aturan dan praktik keamanan pangan yang diawasi ketat dengan melibatkan lintas sektor.

    Libatkan dinas kesehatan (terutama puskesmas), sekolah-dinas pendidikan, dan masyarakat dalam pengawasan rutin MBG. Ini termasuk sistem pemantauan penyakit berbasis sekolah untuk mempercepat respons penanganan kejadian luar biasa.

    Hal penting lainnya, lakukan riset operasional untuk mengidentifikasi hambatan penerapan, serta analisis biaya-manfaat MBG, guna mengevaluasi keberlanjutan program dalam jangka panjang.


    Henry Surendra, Associate Professor of Public Health, Monash University; Arif Sujagat, Research Assistant, Australian National University, dan Grace Wangge, Associate Proffesor, Monash University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Alasan Guru Honorer Ikut Mengajukan Judicial Review terkait Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG

    Alasan Guru Honorer Ikut Mengajukan Judicial Review terkait Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG

    7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan ini diajukan terkait penyelundupan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dan dinilai menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

    Dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.

    Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun (20 persen dari keseluruhan APBN).

    Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya memasukkan program makan bergizi (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang masuk dalam 20 persen APBN untuk pendidikan.

    Dalam Perpres 118 Tahun 2025, tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari anggaran pendidikan.

    Baca: MBG digugat ke MK karena gunakan hampir sepertiga anggaran pendidikan

    Menurutnya, kebijakan ini menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

    Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20 persen, melainkan menyisakan 14,2 persen. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

    KOSPI menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.

    Reza Sudrajat, seorang guru honorer mengatakan, bahwa alasan dirinya menggugat adalah karena karir guru semakin tidak jelas, sementara program MBG disiapkan dengan ratusan triliun.

    Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain. Di PPPK, teman-teman dia mengalami penurunan gaji signifikan, ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta.

    “Bahkan ada yang hanya Rp100 ribu, sementara ada guru yang mendapat honor Rp400 ribu per bulan, apakah layak untuk hidup? Kondisi ini membuat profesi guru tidak menarik, sehingga muncul pertanyaan, siapa yang akan mengajar anak-anak kita kedepannya?” ujarnya.

    Baca: Banggar benarkan anggaran BGN untuk MBG diambil dari fungsi pendidikan

    Reza mengatakan dirinya memberanikan diri menguji materi UU APBN demi masa depan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang.

    Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini bermasalah. Penyaluran dana ke daerah pada APBN 2026 menurun drastis, dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.

    Kondisi ini memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK, dan guru PPPK Paruh Waktu yang masih menerima gaji rendah dan tidak memiliki jaminan tunjangan seperti THR.

    Di sisi lain, program MBG dinilai belum memiliki kajian yang memadai, menggangu pengajaran guru, menambah beban kerja guru, dan mengurangi jam belajar siswa. MBG tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah.

    Berbagai fenomena intimidasi terhadap guru dan siswa yang memposting MBG, berpotensi mengganggu iklim demokrasi dalam sekolah.

    Iman menambahkan bahwa Pasal 1 UU Guru dan Dosen 14/2005 tugas guru adalah mendidik, membimbing, mengajar dan mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab MBG.

    Baca: MBG korbankan guru honorer dan siswa penyintas bencana

  • Kawal Penggunaan Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran, ICW Buka Kanal Pengaduan untuk Guru

    Kawal Penggunaan Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran, ICW Buka Kanal Pengaduan untuk Guru

    7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review atau uji materiil terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan ini diajukan terkait penyelundupan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dan dinilai menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

    KOSPI menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.

    Dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, aktivis Muhammadiyah yang juga pemerhati pendidikan, Busyro Muqoddas mengatakan pemerintah menjalankan program MBG secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.

    Kondisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang minim transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.

    Oleh karenanya, KOSPI mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

    Hal ini guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

    Daniel Winarta dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.

    Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun (20 persen dari keseluruhan APBN).

    Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya memasukkan program makan bergizi (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang masuk dalam 20 persen APBN untuk pendidikan.

    Dalam Perpres 118 Tahun 2025, tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari anggaran pendidikan.

    Menurutnya, kebijakan ini menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

    Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20 persen, melainkan menyisakan 14,2 persen. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

    Sementara itu, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam implementasi program MBG.

    Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah serta adanya kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena program tersebut dikategorikan sebagai program strategis nasional.

    Kondisi ini membuka ruang penunjukan langsung dalam tender dan berpotensi mengurangi transparansi.

    Selain itu, pelaksanaan program MBG juga berdampak pada sekolah, seperti perubahan peran guru, potensi intimidasi, penambahan beban kerja pengawasan, serta gangguan terhadap proses pembelajaran.

    ICW membuka kanal pengaduan konstitusional bagi guru di berbagai jenjang untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.

    Informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi.

    Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan, konstruksi Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

    Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi.

    Namun dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini adalah bukti adanya upaya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional.

    Selain bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, kebijakan ini juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia

    Yakni, kewajiban negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal (maximum available resources), pemenuhan hak secara bertahap (progressive realization), serta larangan mengambil langkah mundur yang mengurangi pemenuhan hak yang telah ada (non-retrogression), termasuk hak atas pendidikan.

     

  • Siswa di Kudus Sumbangkan Anggaran MBG Bagiannya untuk Para Gurunya

    Siswa di Kudus Sumbangkan Anggaran MBG Bagiannya untuk Para Gurunya

    7cloud.asia – Muhammad Rafif Arsya Maulidi, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kudus, Jawa Tengah, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan tak biasa.

    Ia meminta agar jatah makan bergizi gratis (MBG) miliknya dialihkan menjadi tambahan kesejahteraan guru.

    Siswa kelas XI di SMK NU Miftahul Falah Kudus ini menyatakan menolak menerima manfaat MBG untuk dirinya. Ia berharap alokasi anggaran tersebut bisa digunakan untuk membantu para guru yang mengajarnya yang dinilainya masih belum sejahtera.

    “Jika memungkinkan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk saya kiranya dapat dialihkan sebagai tambahan tunjangan bagi guru-guru saya,” kata Rafif dalam suratnya.

    Rafif menyampaikan ia berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya bekerja sebagai buruh, sementara ibunya ibu rumah tangga.

    Dalam surat itu, Rafif menekankan ia dididik oleh orang tuanya untuk menghormati orang-orang yang berjasa dalam hidupnya. Bagi dia, selain orang tua, guru punya peran besar dalam membentuk dirinya.

    Ia mengaku miris melihat langsung kondisi sebagian guru saat ini. Terutama guru di sekolahnya yang tetap mengajar dengan dedikasi, meski kesejahteraannya belum memadai.

    Rafif juga menyertakan hitungan sederhana nilai manfaat MBG yang akan diterima hingga lulus sekolah, yakni sekitar Rp 6,75 juta.

    “Saat ini saya masih memiliki sekitar satu setengah tahun masa belajar di SMK. Jika dihitung secara sederhana, (18 bulan x 25 hari x Rp 15 ribu = Rp 6.750.000),” paparnya.

    Baca: Guru honorer ikut ajukan judicial review pengguanaan anggaran pendidikan untuk MBG

    Menurut dia, jumlah tersebut mungkin tidak berdampak besar bagi dirinya, tetapi bisa menjadi bentuk penghargaan bagi guru.

    Selain menyampaikan aspirasi pribadi, Rafif juga mengajak pelajar lain untuk turut menyuarakan pentingnya kesejahteraan guru sebagai bagian dari kemajuan pendidikan.

    “Surat ini bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepedulian seorang pelajar terhadap kesejahteraan guru,” kata dia.

    Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan pendidikan ke depan.

    Dalam suratnya, Rafif mengajak siswa lain untuk melakukan hal yang sama.

     

     
     
     
  • Pasca Keracunan Massal, Operasional SPPG Pondok Kelapa II Dihentikan Sementara

    Pasca Keracunan Massal, Operasional SPPG Pondok Kelapa II Dihentikan Sementara

    7cloud.asia – Operasional Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi atau SPPG Pondok Kelapa II untuk sementara dihentikan menyusul peristiwa keracunan massal yang dialami puluhan siswa di empat sekolah yang dilayani SPPG tersebut.

    Penghentian operasional SPPG Pondok Kelapa II dilakukan demi kepentingan evaluasi terkait peristiwa keracunan massal tersebut.

    Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk mencari alternatif penyedia layanan agar pelaksanaan program MBG di sekolah penerima manfaat lainnya tetap berjalan.

    BGN dilaporkan telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur untuk melakukan pelacakan (tracing) guna menelusuri penyebab kejadian. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas diagnosis sekaligus menjadi dasar evaluasi lebih lanjut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 72 orang siswa dari SMA Negeri 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 07, dan SDN Pondok Kelapa 09 harus dilarikan ke rumah sakit diduga akibat keracunan massal akibat menu MBG.

    Baca: Keracunan massal MBG, akibat penuhi kuantitas semata

    Para siswa yang menjadi korban dirawat di tiga rumah sakit, yaitu RSKD Duren Sawit, RS Pondok Kopi, dan RS Harum di Jakarta Timur.

    “Kami bergerak cepat untuk memastikan kondisi para siswa yang terdampak segera tertangani dengan baik. Ada beberapa yang sempat datang, tetapi tidak perlu dirawat dan sudah diperbolehkan pulang,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menjenguk para korban di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/4/2026).

    Pramono mengatakan, pihaknya terus mendukung proses penanganan, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun koordinasi lintas instansi.

    “Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengawal penanganan ini secara serius, memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal, serta berkoordinasi erat dengan pihak terkait agar langkah penanganan dan evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

    Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penanganan kesehatan secara cepat dan optimal kepada seluruh siswa terdampak.

    Baca: Guru honorer ikut ajukan judicial review pengguanaan anggaran pendidikan untuk MBG

    Pemprov DKI Jakarta terus memantau perkembangan kondisi para siswa, baik yang masih menjalani perawatan inap maupun observasi, guna memastikan seluruh penanganan berjalan maksimal hingga mereka pulih.

    “Gejala yang dialami umumnya meliputi demam, mual, muntah, dan diare. Namun, saat ini kondisi para pasien relatif stabil. Kami berharap proses pemulihan dapat berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan sehingga anak-anak dapat kembali beraktivitas,” ucapnya.

    Selain memastikan layanan kesehatan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait langkah penanganan lanjutan. Berdasarkan arahan BGN, seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh siswa tertangani dengan baik dan keluarga tidak dibebani persoalan biaya pengobatan,” tandas Gubernur Pramono.

    Pramono menegaskan dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap program MBG sebagai kebijakan pemerintah pusat, dengan catatan pengawasan dan evaluasi terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

    “MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat dan kami sepenuhnya mendukung pelaksanaannya. Kehadiran kami di sini untuk memastikan anak-anak mendapatkan penanganan terbaik. Kami juga akan melakukan evaluasi agar ke depan pelaksanaan program ini semakin baik dan aman bagi seluruh peserta,” pungkasnya.

    Baca: Siswa di Kudus sumbangkan anggaran MBG bagiannya untuk guru