7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan terkait penyelundupan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dan dinilai menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.
Dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.
Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun (20 persen dari keseluruhan APBN).
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya memasukkan program makan bergizi (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang masuk dalam 20 persen APBN untuk pendidikan.
Dalam Perpres 118 Tahun 2025, tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari anggaran pendidikan.
Baca: MBG digugat ke MK karena gunakan hampir sepertiga anggaran pendidikan
Menurutnya, kebijakan ini menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.
Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20 persen, melainkan menyisakan 14,2 persen. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
KOSPI menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Reza Sudrajat, seorang guru honorer mengatakan, bahwa alasan dirinya menggugat adalah karena karir guru semakin tidak jelas, sementara program MBG disiapkan dengan ratusan triliun.
Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain. Di PPPK, teman-teman dia mengalami penurunan gaji signifikan, ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta.
“Bahkan ada yang hanya Rp100 ribu, sementara ada guru yang mendapat honor Rp400 ribu per bulan, apakah layak untuk hidup? Kondisi ini membuat profesi guru tidak menarik, sehingga muncul pertanyaan, siapa yang akan mengajar anak-anak kita kedepannya?” ujarnya.
Baca: Banggar benarkan anggaran BGN untuk MBG diambil dari fungsi pendidikan
Reza mengatakan dirinya memberanikan diri menguji materi UU APBN demi masa depan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang.
Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini bermasalah. Penyaluran dana ke daerah pada APBN 2026 menurun drastis, dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.
Kondisi ini memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK, dan guru PPPK Paruh Waktu yang masih menerima gaji rendah dan tidak memiliki jaminan tunjangan seperti THR.
Di sisi lain, program MBG dinilai belum memiliki kajian yang memadai, menggangu pengajaran guru, menambah beban kerja guru, dan mengurangi jam belajar siswa. MBG tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah.
Berbagai fenomena intimidasi terhadap guru dan siswa yang memposting MBG, berpotensi mengganggu iklim demokrasi dalam sekolah.
Iman menambahkan bahwa Pasal 1 UU Guru dan Dosen 14/2005 tugas guru adalah mendidik, membimbing, mengajar dan mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab MBG.
Baca: MBG korbankan guru honorer dan siswa penyintas bencana

Leave a Reply