Tag: papua

  • COP 30: Kondisi di Papua Jadi Perhatian Pakar HAM Dunia

    COP 30: Kondisi di Papua Jadi Perhatian Pakar HAM Dunia

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Papua juga turut hadir dalam aksi yang digelar aktivis lingkungan dan Masyarakat Adat dari berbagai negara di sela gelaran COP 30 di Belem, Brasil, pada Sabtu (15/11/2025).

    Mereka ikut berorasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan ”West Papua Is Not An Empty Land. Save Our Indigenous Forest”.

    Dengan aksi ini, Masyarakat Adat Papua ingin menegaskan bahwa Tanah Papua memiliki kehidupan, sejarah, budaya, dan sumber daya alam yang kaya, yang tidak boleh dianggap sebagai wilayah yang tidak berpenghuni dan bisa seenaknya dieksploitasi.

    Di Tanah Papua, negara terus mendorong konversi hutan berskala besar demi kepentingan komersial.

    “Negara cenderung berorientasi memanfaatkan hasil hutan untuk tujuan komersial yang terbukti merusak dan justru berperan sebagai driver of deforestation,” kata Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante.

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
    yang juga ikut dalam aksi tersebut mengatakan, negosiasi yang terjadi di COP30 masih menafikkan, meninggalkan dan meminggirkan peran Masyarakat Adat dalam mengatasi krisis iklim.

    “Mereka terus mengacuhkan bukti terbaik dari ilmu pengetahuan modern yang menyatakan Masyarakat Adat adalah garda terdepan dalam mengatasi krisis iklim,” kata Rukka dalam keterangan tertulisnya yang diterima 7cloud.asia, Senin (17/11/2025)

    Rukka menegaskan, Masyarakat Adat tidak bisa lagi melihat ini seperti business as usual. Menurutnya, Masyarakat Adat akan terus menuntut haknya untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa 70 persen Masyarakat Adat di seluruh dunia telah ditindas.

    Dia mengatakan, akses Masyarakat Adat terutama di Asia adalah hal yang paling serius dan mengungkapkan keprihatinannya atas praktik militerisasi di Asia yang mengancam sumber daya alam, wilayah dan aktivitas Masyarakat Adat.

    Rukka menuntut agar solusi palsu perubahan iklim segera dihentikan. Dia mendesak agar perusakan hutan yang selama ini dijaga oleh Masyarakat Adat itu juga segera disetop.

    Rukka menuntut pemerintah supaya segera mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

    ”Hentikan perampasan wilayah adat yang sekarang terjadi, dan juga segera merealisasikan 1,4 juta hektare hutan adat yang sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia yang disampaikan secara resmi di 2030,” katanya.

    Sembari menuntut hak, Masyarakat Adat akan tetap memberikan kontribusi dalam
    perlindungan terhadap krisis iklim.

    “Kalian harus mengambil bagian dalam solusi iklim, karena jawaban dari semua ini bukan hanya Masyarakat Adat; melainkan Masyarakat Adat dan kalian semua; kita semua bersama. Jawabannya adalah kita,” kata Rukka.

    Situasi di Tanah Papua juga jadi perhatian serius para Pakar HAM PBB. Dalam rilis resmi (4/11/2025), mereka menyampaikan keprihatinan dan catatan kritis atas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dinilai memusatkan kewenangan dan mengikis kemampuan tata kelola Masyarakat Adat.

    Revisi UU Otsus Papua, kata Pakar HAM PBB, malah memperburuk kemiskinan, persekusi, dan penggusuran terhadap Masyarakat Adat Papua, yang selama berabad-abad menghadapi diskriminasi dan militerisasi di wilayah adatnya yang kaya sumber daya.

    Dalam laporan yang sama, Pakar HAM PBB menegaskan bahwa kebangkitan kembali
    program transmigrasi era kolonial turut mengancam kelangsungan budaya Masyarakat Adat.

    Di Papua Barat, transmigrasi telah mempercepat pergeseran demografis dan budaya,
    mendorong asimilasi paksa, dan memperkecil ruang hidup masyarakat asli.

    “Hal ini akan mengurangi jumlah Masyarakat Adat yang tinggal di—dan memiliki kendali atas—tanah leluhur mereka.”

    Meski Masyarakat Adat sudah diakui dalam pasal 18B UUD 1945, hingga sekarang peraturan turunannya belum tersedia. Undang-undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat tak kunjung disahkan hingga saat ini.

     

     

  • Malaria, HIV/AIDS dan Minimnya Faskes Jadi Masalah Utama Kesehatan Papua

    7cloud.asiaAda dua persoalan kesehatan utama yang masih menjadi tantangan serius bagi pencapaian indikator kesehatan di Papua, yakni malaria dan HIV/AIDS.

    Anggota Komisi IX DPR, Gamal Albinsaid menyoroti masalah ini saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR di Jayapura, Provinsi Papua. Rabu (10/12/2025).

    Dilansir Parlementaria, Gamal  menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kasus malaria terbesar kedua di dunia setelah India, dan 93 persen kasus nasional terkonsentrasi di Papua. 

    Dia mengungkapkan bahwa angka malaria di Papua mencapai 229 ribu kasus, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.

    Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas Kesehatan untuk melakukan upaya percepatan dan intervensi yang lebih agresif dalam menekan penyebaran malaria.

    Baca Juga: Praktik Baik Menekan Penularan Malaria dan Demam Berdarah di Tengah Tantangan Perubahan Iklim

    Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari aspek lingkungan hingga keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terpencil. 

    “Di Papua, rata-rata jarak rumah masyarakat menuju fasilitas kesehatan mencapai sekitar 30 kilometer, sementara rata-rata nasional hanya sekitar 5 kilometer. Kondisi geografis ini berdampak pada lambatnya penanganan dan tingginya angka kasus,” ujar Gamal  

    Selain malaria, Gamal juga menyoroti tingginya angka HIV/AIDS di Papua. Berdasarkan data tiga tahun terakhir (2023–2025), angka kasus HIV/AIDS berada pada kisaran 18 ribu hingga 21 ribu kasus.

    Mirisnya, sebagian besar kasus HIV/AIDS ini terjadi pada kelompok usia produktif, yakni di usia 14-49 tahun.

    “Kondisi ini sangat memprihatinkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.800 orang meninggal, 4.000 orang menjalani terapi, sementara lebih dari 14.000 orang lainnya belum mendapatkan terapi HIV, sehingga membutuhkan perhatian serius,” tegasnya.  

    Baca Juga: Polusi dan Suhu Tinggi Picu Perkembangan Nyamuk Malaria

    Legislator Dapil Jatim V tersebut meminta Pemprov Papua mengalokasikan sumber daya secara signifikan untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari peningkatan skrining, perluasan akses terapi, hingga edukasi publik.

    Dalam kesempatan itu, ia pun menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan Pemprov dan Dinas Kesehatan Papua, khususnya dalam menekan angka malaria, yaitu:

    Pertama, Deteksi dini dan tata laksana cepat (early detection & prompt treatment) agar kasus dapat ditangani lebih efektif; Kedua, distribusi massal kelambu berinsektisida pada wilayah dengan kasus tinggi; 

    Ketiga, Pelaksanaan penyemprotan insektisida dalam ruangan (indoor residual spraying) secara berkala. 

    Baca Juga: Pemangkasan Anggaran Diharapkan Tak Pengaruhi Layanan Kesehatan

    Keempat, perbaikan faktor lingkungan dan perilaku masyarakat, termasuk penanganan genangan air serta peningkatan ventilasi rumah.

    Serta yang terakhir, penguatan layanan kesehatan, terutama ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dapat menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

    Gamal menegaskan bahwa penanganan malaria dan HIV/AIDS di Papua membutuhkan komitmen kuat, kebijakan yang terukur, dan intervensi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    “Kami mendorong Pemprov Papua agar segera melakukan langkah-langkah nyata dan terencana. Penanggulangan dua permasalahan ini harus menjadi prioritas bersama demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua,” tutupnya.

     

  • DPR Ungkap Ironi Layanan Kesehatan di Papua: Banyak Raih Penghargaan Tapi Layanan Tak Memadai

    DPR Ungkap Ironi Layanan Kesehatan di Papua: Banyak Raih Penghargaan Tapi Layanan Tak Memadai


    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR, Muazzim Akbar, menyoroti  ketimpangan antara penghargaan administrasi yang diterima pemerintah daerah dengan kondisi nyata pelayanan kesehatan di Provinsi Papua.

    Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang harus dibenahi di Papua mulai dari tingginya kasus malaria, HIV/AIDS, hingga angka stunting yang masih menempati level mengkhawatirkan. 

    Temuan tersebut, tegasnya, tidak sejalan dengan capaian administratif yang selama ini mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

    “Kami kaget ketika mendengar begitu banyak penghargaan yang diterima. Tetapi realita yang kami temui di lapangan tidak demikian. Data administrasi rapi, namun kondisi riil masyarakat masih memprihatinkan,” ujar Muazzim saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi IX DPR ke Jayapura, Rabu (10/12/2025).

    Ia juga menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu prioritas nasional. Di Papua, program ini disebut menemui sejumlah penolakan dari masyarakat karena minimnya sosialisasi dan koordinasi.

    Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk memperkuat sinergi sesuai Keputusan Presiden yang mengatur koordinasi lintas lembaga, termasuk BKKBN, Badan Gizi Nasional, dan Dinas Kesehatan. 

    “Saya optimis program MBG dapat menurunkan angka stunting jika dijalankan secara bersinergi. Di sejumlah daerah yang sudah berjalan, hasilnya terlihat signifikan,” ungkap Politisi PAN tersebut.

    Terkait kebutuhan anggaran untuk program kesehatan dan perlindungan sosial, Muazzim menilai pemerintah pusat telah menyediakan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) yang cukup besar.

    Namun, ujarnya, efektivitas pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada kinerja dan komitmen aparatur pemerintah daerah.

    “Anggaran dari pusat selalu tersedia. Yang terpenting adalah keseriusan aparatur pemda dalam mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. 

    Selain isu kesehatan, Komisi IX juga menyoroti persoalan pekerja migran asal Papua yang bekerja di Papua Nugini (PNG). Banyak dari mereka disebut tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terutama BPJS Ketenagakerjaan.

    Muazzim menilai lemahnya pendataan dan kurangnya keterlibatan pemerintah daerah membuat para pekerja migran melintas ke PNG tanpa perlindungan yang memadai.

    “Banyak warga Papua yang bekerja di Papua Nugini tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal risiko kerjanya sangat tinggi,” ujarnya.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu menyediakan posko pendataan pekerja migran di wilayah perbatasan, sehingga setiap warga yang hendak bekerja di PNG dapat diarahkan untuk mendaftar dan memperoleh jaminan sosial, sebagaimana standar perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain.

    Legislator Dapil NTB II ini pun menegaskan bahwa manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja migran, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan untuk kasus hukum.  

    Terakhir, ia menambahkan bahwa pemekaran wilayah Papua menjadi beberapa provinsi harus diikuti dengan peningkatan tata kelola, terutama dalam layanan kesehatan dan perlindungan pekerja. 

     

     

  • Papua Bukan Tanah Kosong: Pernyataan Presiden Mendorong Penanaman Sawit Akan Memicu Bencana Baru di Papua

    Papua Bukan Tanah Kosong: Pernyataan Presiden Mendorong Penanaman Sawit Akan Memicu Bencana Baru di Papua

    7cloud.asia – Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penanaman sawit di Tanah Papua. Dengan perintah ini, Prabowo dinilai sedang menyiapkan daerah bencana di Papua.

    Diberitakan sebelumnya, dalam pengarahan ke kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (16/12/2025), Prabowo mempertegas “daerah Papua harus ditanam kelapa sawit untuk BBM, tebu dan singkong untuk etanol”. Semua ini, menurut Prabowo, bertujuan demi swasembada energi.

    Dalam pernyataannya, Solidaritas Merauke menyebut Presiden Prabowo tidak belajar dari bencana ekologis di Sumatera, yang dipicu deforestasi masif bisnis ekstraktif perkebunan sawit dan kehutanan, telah mengakibatkan 1.053 orang meninggal, 205 orang hilang, dan sekitar 7 ribu orang terluka (data BNPB hingga 16 Desember 2025).

    Bencana Sumatera juga mendatangkan kerugian ekonomi mencapai Rp. 68,8 triliun dan kehilangan harta benda dan infrastruktur sosial ekonomi.

    Pernyataan “Papua harus ditanami” mencerminkan pendekatan top-down yang menafikkan hak menentukan nasib sendiri atas ruang hidup. Papua kembali diposisikan sebagai objek kebijakan nasional dan mengabaikan hak masyarakat adat.

    Pernyataan tersebut mengandung logika kolonial: negara paling berkuasa menentukan dan mengubah kehidupan sosial rakyat dan lingkungan alam di Tanah Papua, seolah-olah Papua adalah ruang kosong yang menunggu diisi proyek negara.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyebut, demi ambisi swasembada pangan dan energi, Prabowo menyiapkan bencana ekologis bagi Papua.

    “Untuk memenuhi ambisi Prabowo jutaan hutan alam Papua harus hilang untuk ditanam beras, sawit, tebu dan singkong. Prabowo juga mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat sebagai pemegang kedaulatan Tanah Papua,” tegas Asep dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

    Baca: Pembukaan Hutan Papua tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengidentifikasi ada 94 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dengan luas 1.332.032 hektar. Ironisnya, perkebunan sawit dimaksud hanya dikuasai dan dimiliki segelintir korporasi yang dekat dengan penguasa.

    Penguasaan tanah skala luas dan penggundulan hutan untuk produksi dan perluasan bisnis energi ini telah menghadirkan masalah sosial ekonomi, perampasan tanah, deforestasi dan penghancuran lingkungan.

    Di Merauke, proyek swasembada pangan dan energi sudah berjalan hampir 2 tahun, yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan perizinan kelayakan usaha yang memadai.

    Dalam waktu singkat kawasan hutan alam hilang lebih dari 22.680 hektar, masyarakat adat dan Pembela HAM Lingkungan hidup dengan rasa tidak aman. Proyek tersebut melibatkan ribuan militer, terjadi tekanan dan ancaman oral, fisik dan psikis.

    Proyek ini juga memicu bencana banjir di daerah sekitar konsesi di Distrik Jagebob, Tanah Miring, Muting dan Eligobel, yang menenggelamkan lahan pertanian dan pemukiman penduduk.

    Ditengarai akibat penggundulan hutan untuk perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri dan perkebunan kelapa sawit di hulu sungai.

    Dalam skema alih fungsi hutan ini, yang paling diuntungkan adalah korporasi besar perkebunan dan investor, elite politik dan ekonomi yang menikmati rente perizinan.

    Sebaliknya, masyarakat adat Papua diposisikan sebagai penghalang pembangunan atau penerima “kompensasi”, bukan pemilik sah tanah dan hutan.

    “Proses persetujuan sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sejati. Konsultasi dilakukan secara formalitas, tanpa informasi utuh, dalam situasi relasi kuasa yang timpang,” tegas Tigor Hutapea, Staff Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

    Baca: Kondisi di Papua jadi perhatian pakar HAM Dunia

    Indonesia selalu mengatakan memiliki komitmen kuat dalam aksi iklim global dengan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, melihat kebijakan dan ambisi Prabowo satu tahun ini terasa sangat paradoks.

    Riset Greenpeace secara konsisten menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit merupakan salah satu penyebab utama deforestasi, degradasi gambut, dan peningkatan emisi karbon di Indonesia.

    Ketika Sumatra dan Kalimantan telah mengalami kerusakan masif akibat sawit, Papua kini diarahkan menjadi frontier baru industri yang sama—dengan pola yang nyaris identik.

    Greenpeace mencatat bahwa sebagian besar konsesi sawit di Papua berada di kawasan berhutan, termasuk hutan primer dan wilayah bernilai konservasi tinggi. Pembukaan lahan sering dilakukan jauh sebelum kebun benar-benar produktif, meninggalkan kerusakan ekologis yang bersifat permanen.

    Jika seluruh emisi dari perubahan tata guna lahan diperhitungkan, bioenergi berbasis sawit justru memperparah krisis iklim, bukan menyelesaikannya.

    Menyebut sawit sebagai jalan menuju swasembada energi adalah ilusi kebijakan yang mengabaikan biaya lingkungan dan sosial yang ditanggung publik. Ini jelas solusi palsu terhadap krisis iklim dan jadi sumber konflik baru.

    Kondisi yang terjadi saat ini seharusnya sudah cukup menyadarkan Prabowo bahwa proyek-proyek ambisinya membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

    Karena itu Solidaritas Merauke mendesak Prabowo meralat pernyataannya dan segera menghentikan proyek-proyek industri ekstraktif yang menghancurkan hutan Papua.

    “Hentikan proyek serakahnomics yang menghisap darah rakyat, segera melakukan upaya pemulihan hak masyarakat adat dan pemulihan lingkungan hidup. Untuk bencana Sumatera segera menetapkan status Bencana nasional agar masyarakat dengan cepat tertangani dengan baik,“ imbuh Tigor.

    Baca: Banjir Sumatera adalah kekerasan tersembunyi yang mematikan

  • Anggota Komisi XII Kritik Rencana Penanaman Sawit di Papua

    Anggota Komisi XII Kritik Rencana Penanaman Sawit di Papua

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Cheroline Chrisye Makalew, menanggapi secara kritis pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Papua sebagai bagian dari strategi menghasilkan bahan bakar minyak (BBM).

    Cheroline menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Papua serta kelestarian lingkungan, bukan sekadar mengejar target energi nasional.

    Ia menegaskan, Papua bukan lahan kosong yang bisa diperlakukan sebagai objek eksperimen kebijakan energi.

    “Papua adalah ruang hidup masyarakat adat, kawasan hutan tropis terakhir Indonesia, dan benteng ekologis dunia,” ujar Cheroline dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (18/12/2025).

    Ia mengingatkan bahwa pengalaman panjang industri sawit di berbagai daerah di Indonesia telah meninggalkan jejak deforestasi, konflik agraria, ketimpangan ekonomi, serta kerusakan ekosistem.

    Baca: Penanaman sawit akan memicu bencana baru di Papua

    Jika pola yang sama diterapkan di Papua, ujarnya, dampaknya dikhawatirkan akan jauh lebih serius.

    “Ironis jika minyak dan gas bumi yang sudah dieksploitasi puluhan tahun saja belum mampu menghadirkan keadilan energi, BBM satu harga belum merata, gas subsidi belum dinikmati semua masyarakat Papua, lalu kini solusi yang ditawarkan justru ekspansi sawit,” papar Legislator Dapil Papua Barat ini.

    Cheroline juga mempertanyakan logika transisi energi yang digunakan pemerintah.

    Menurutnya, apabila pemerintah sungguh-sungguh berbicara tentang kedaulatan energi dan masa depan, seharusnya fokus pada energi terbarukan yang berkeadilan, bukan mengandalkan sawit.

    “Sawit adalah tanaman monokultur dengan dampak ekologis yang cukup serius yah. Pemerintah seharusnya tidak miskin imajinasi energi, melainkan berani mengembangkan sumber energi terbarukan seperti surya, angin, air, serta bioenergi berbasis komunitas yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Cheroline.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa Pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Sebagai wakil rakyat, Cheroline menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis negara, terutama yang menyangkut Papua harus dikaji secara komprehensif, berbasis data, dan melibatkan partisipasi publik, khususnya masyarakat adat.

    Kebijakan strategis negara serta menjamin perlindungan atas ruang hidup dan hak-hak dasar mereka, bukan justru melahirkan konflik dan kerusakan baru.

    “Pelibatan partisipasi publik, khususnya masyarakat adat, adalah kewajiban dalam setiap kebijakan strategis di Papua. Jangan sampai pembangunan justru menghadirkan ketidakadilan dan luka sosial baru,” tutup Cheroline.

    Cheroline mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog publik, melibatkan DPR, akademisi, tokoh adat, gereja, dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar dan jangka panjang bagi Papua dan Indonesia

  • 700.000 Anak Putus Sekolah di Papua Alarm Keras Kegagalan Sistemik Pendidikan

    700.000 Anak Putus Sekolah di Papua Alarm Keras Kegagalan Sistemik Pendidikan

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, memandang laporan mengenai 700.000 anak putus sekolah di Tanah Papua sebagai alarm keras atas kegagalan sistemik yang selama ini terabaikan.

    Kurniasih meminta agar laporan dari Menteri Dalam Negeri yang bersumber dari data Bupati Manokwari tersebut diverifikasi secara faktual untuk memastikan kesesuaian dengan realitas di lapangan.

    Dia mengatakan informasi bahwa 700.000 anak di Papua tidak bersekolah, membuat hatinya teriris karena mereka adalah pemilik masa depan bangsa, namun hak konstitusionalnya terabaikan.

    ”Kita harus segera mengecek data yang valid dan melakukan langkah cepat penanganan,” ujar Kurniasih dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Baca: Mengurai kompleksnya masalah pendidikan di Papua

    Menurut Kurniasih, persoalan ini berakar pada ketidaksinkronan data yang akut. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dan progres Dapodik, masih terdapat disparitas signifikan pada Angka Partisipasi Murni (APM) antara wilayah perkotaan dan wilayah pegunungan di Papua.

    Kendala jaringan internet serta keterbatasan operator sekolah kerap membuat ribuan anak tidak terdaftar dalam sistem, sehingga kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Harus ada validasi fisik di lapangan dengan melibatkan tokoh adat dan gereja. Kita membutuhkan data yang jujur agar intervensi anggaran benar-benar tepat sasaran.

    “Jangan sampai anggaran besar habis untuk urusan administratif, sementara anaknya justru tidak bersekolah,” tegas politisi PKS ini.

    Baca: DPR usulkan evaluasi pendidikan dasar

    Kurniasih juga menyoroti tantangan geografis Papua sebagai faktor utama ketimpangan akses pendidikan.

    Ia menawarkan penguatan sekolah berpola asrama (boarding school) sebagai salah satu solusi untuk menjawab kondisi geografis yang ekstrem dan keterbatasan akses transportasi.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para guru yang bertugas di wilayah rawan. Menurutnya, mustahil menurunkan angka putus sekolah apabila tenaga pendidik masih merasa terancam dalam menjalankan tugasnya.

    Negara, ujarnya, tidak boleh absen. Karena negara memiliki utang sejarah untuk memastikan anak-anak Papua mendapatkan kualitas pendidikan yang setara dengan anak-anak di Pulau Jawa.

    “Pendidikan adalah kunci utama untuk menghadirkan perdamaian dan kesejahteraan yang berkelanjutan di Tanah Papua,” pungkas Kurniasih.

    Baca: Putusan MK gratiskan pendidikan dasar akan menurunkan angka putus sekolah

  • Dorong Perluasan Kebun Sawit di Tengah Bencana, Presiden Dinilai Tak Punya Empati

    Dorong Perluasan Kebun Sawit di Tengah Bencana, Presiden Dinilai Tak Punya Empati

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan kebun sawit di Papua sebagai kebijakan yang tidak berempati pada rakyat terutama korban banjir Sumatera yang sedang berjuang untuk bertahan hidup pasca bencana.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, WALHI menegaskan, dalam kondisi seperti saat ini seharusnya Presiden memimpin proses evaluasi izin dan penegakan hukum baik secara administratif (pencabutan izin) maupun pidana terhadap pelaku perusakan hutan.

    Pemerintah seharusnya menagih pertanggungjawaban korporasi untuk pemulihan lingkungan, serta koreksi kebijakan untuk melindungi ekosistem penting dan genting melalui moratorium permanen izin.

    Pernyataan presiden Prabowo menunjukkan tidak adanya kemauan politik untuk memperbaiki tata kelola hutan, lingkungan dan sumber daya alam, agar bencana ekologis tidak lagi terulang atau bahkan meluas ke wilayah-wilayah lain.

    Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI mengatakan bahwa presiden Prabowo seperti tak punya hati dan empati atas penderitaan rakyat di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, juga seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

    “Keinginan untuk membuka sawit dan kebun tebu skala besar di Papua hanya akan memperparah krisis ekologis. Selama ini rakyat Papua juga telah mengalami perampasan wilayah adat akibat izin-izin yang diterbitkan pengurus negara,“ ujarnya.

    Baca: Penanaman sawit akan menyiapkan bencana baru di Papua

    Dia menambahhkan, bahkan pembukaan lahan 2 juta hektar untuk pangan dan energi yang sekarang berjalan dampaknya telah dirasakan oleh rakyat di Merauke, mulai dari perampasan wilayah adat, hilangnya sumber pangan lokal, banjir, kekerasan bahkan kriminalisasi.

    Tiap tahun banjir selalu terjadi di Merauke, bisa dibayangkan ke depan banjir di Papua akan semakin sering terjadi dan meluas jika pembukaan hutan untuk sawit dalam skala besar di Sumatera diulang Kembali di Papua.

    Papua dimasa depan akan mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh rakyat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini.”

    WALHI Papua mencatat bahwa Papua telah kehilangan tutupan hutan primer sekitar 688 ribu hektare hingga saat ini.

    Bahkan mengejutkannya lagi, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektare hutan alam Papua terdeforestasi. Papua menyumbang 70 persen dari total deforestasi nasional.

    “Jika rencana ekspansi sawit, tebu dan lainnya atas nama swasembada pangan dan energi tetap dijalankan, sama artinya pengurus negara akan mengulang bencana ekologis Sumatera di Papua,“ tandasnya.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Lebih jauh lagi, emisi yang akan dilepaskan dari perubahan hutan menjadi konsesi sawit, tebu dan aktifitas ekstraktif lainnya akan semakin memperparah krisis iklim. Anomali iklim, cuaca ekstream Adalah bahaya yang akan dihadapi oleh jutaan rakyat Indonesia.

    Uli menegaskan, rencana membuka hutan untuk menanam tanaman yang menghasilkan bio energi bukanlah solusi baru, tetapi bagian dari pendekatan pembangunan berbasis ekspansi lahan yang telah dikritik selama ini.

    Pembukaan hutan untuk sawit, tambang, dan proyek ekstraktif lainnya merupakan salah satu penyebab struktural terjadinya krisis lingkungan, termasuk mengurangi kemampuan lanskap untuk menyerap curah hujan ekstrem, memperparah banjir, dan merusak sumber penghidupan masyarakat adat serta masyarakat lokal.

    WALHI mengingatkan bahwa kedaulatan energetika harus menjadi prioritas negara, tidak cukup hanya swasembada pangan dan energi.

    Energetika harus diletakkan dalam kerangka hak, sebab akses terhadap energi yang mendasari keberlanjutan dan martabat hidup manusia.

    “Energi memungkinkan produksi pangan, tempat tinggal layak diberbagai iklim, layanan esensisal seperti Kesehatan dan Pendidikan serta konektifitas. Sistem energi harus diletakkan pada pemenuhan kebutuhan hak dasar warga negara bukan pada akumulasi kapital,” tutup Uli.

    Baca: Perjuangan warga Papua menjaga hutan adat

  • DPR Ingatkan Presiden: Pengembangan Kebun Sawit di Papua Harus Pertimbangkan Keselamatan Lingkungan

    DPR Ingatkan Presiden: Pengembangan Kebun Sawit di Papua Harus Pertimbangkan Keselamatan Lingkungan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan pembukaan lahan kelapa sawit di Papua harus mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keadilan sosial agar tidak menimbulkan dampak buruk yang merugikan masyarakat.

    Johan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mendorong pemerintah melakukan kajian lingkungan hidup strategis secara terbuka sebelum merealisasikan rencana besar pembangunan energi di Papua.

    “Imbauan saya jelas, pembangunan energi harus sejalan dengan keselamatan lingkungan dan keadilan sosial. Papua bukan laboratorium coba-coba kebijakan. Sekali salah langkah, dampaknya bisa jauh lebih serius dan sulit dipulihkan,” ucapnya.

    Selain kajian, legislator yang mengurusi bidang lingkungan hidup itu juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap perizinan lahan serta pelibatan masyarakat adat Papua sebagai subjek utama pembangunan.

    Menurut dia, wacana penanaman kelapa sawit di Papua tidak boleh dipandang dari sisi ekonomi atau ketahanan energi semata, tetapi juga harus diuji secara serius dari aspek ekologi, sosial, dan tata kelola lahan.

    Johan mengatakan sawit bukan tanaman yang otomatis salah, namun risikonya besar jika ditanam tanpa perencanaan ekologis yang ketat serta tanpa menghormati daya dukung lingkungan dan hak masyarakat adat.

    Baca: Presiden dinilai tak punya empati

    “Pengalaman bencana ekologis di Aceh dan Sumatera harus menjadi pelajaran nasional,” ucap Johan.

    Dia mengatakan Papua memiliki karakter ekologis yang sensitif dengan hutan alam yang luas, wilayah adat yang kompleks, serta fungsi hidrologi yang jauh lebih rentan dibandingkan daerah lain di Indonesia.

    Oleh sebab itu, menurut Johan, kebijakan penanaman sawit di Papua tidak bisa disamakan dengan pendekatan yang diterapkan di wilayah lain.

    “Papua itu berbeda. Pendekatan pembangunan harus berbasis kehati-hatian, berbasis ilmu pengetahuan, dan berbasis penghormatan terhadap masyarakat adat,” ujar Johan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mewujudkan swasembada energi nasional guna mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam arahannya kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Baca: Penanaman sawit akan menyiapkan bencana baru di Papua

    Prabowo mengatakan impor BBM Indonesia saat ini mencapai Rp520 triliun per tahun. Negara berpotensi menghemat Rp250 triliun apabila ketergantungan impor bisa dikurangi setengahnya.

    Pada 2026, pemerintah mulai mengambil langkah konkret dengan menargetkan tidak lagi melakukan impor solar. Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan Indonesia tidak lagi impor bensin.

    Menurut Prabowo, hal tersebut “sangat mampu” untuk diwujudkan, mengingat Indonesia memiliki potensi sumber energi baru terbarukan (EBT) di berbagai daerah, termasuk Papua.

    Prabowo pun menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan agar daerah penghasil energi dapat menikmati langsung manfaat dari energi yang diproduksi di wilayahnya sendiri. Pengembangan EBT disebut menjadi kunci utama.

    Selain EBT, dia juga mendorong pemanfaatan energi berbasis bioenergi melalui pengembangan kelapa sawit, tebu, dan singkong sebagai bahan baku biodiesel dan bioetanol.

    “Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air, tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol,” kata Prabowo.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh negara

  • YLBHI: Ekspansi Perkebunan Sawit di Papua Berpotensi Memicu Genosida

    YLBHI: Ekspansi Perkebunan Sawit di Papua Berpotensi Memicu Genosida

    7cloud.asia – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar Papua turut ditanami sawit demi terwujudnya swasembada dikhawatirkan dapat mengakibatkan genocida di Papua.

    YLBHI menilai pernyataan Presiden Prabowo ini mengabaikan Status Negara Hukum Indonesia karena melanggar Hak Kostitusional Masyarakat Adat Papua yang dijamin dalam konstitusi.

    Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 menyebut, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Perintah presiden ini juga bertentangan dengan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Adat Papua secara konstitusional yang diatur dalam ketentuan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3), UUD 1945.

    Selain itu, arahan Presiden Republik Indonesia diatas secara langsung bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada ketentuan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.

    Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Baca: Pengembangan kebun sawit di Papua siapkan bencana baru

    Pada prinsipnya Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah ketentuan

    “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan”

    Hal ini diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

    Dengan demikian jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua tanpa memperhatikan Eksistensi Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak tradisionalnya serta tidak mengimplementasikan kebijakan :

    Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui danmenghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);

    Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);

    Baca: Dorong pengembangan kebun sawit di Papua, Presiden dinilai tak punya empati

    Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya (Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)

    Mengikuti dan melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit dan lain-lainnya di Papua yang jelas-jelas bertentangan dengan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua.

    Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua jelas-jelas melanggar Hak Masyarakat Adat Papua sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

    Perlu diketahui bahwa macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang akan menjadi korban tentunya bukan hanya satu macam hak namun banyak macam hak sebagaimana macam-macam hak Masyarakat adat papua yang disebutkan dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua, meliputi :
    – Hak atas hutan adat;
    – Hak atas pembangunan;
    – Hak atas spiritual dan kebudayaan;
    – Hak atas lingkungan hidup;
    – Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
    – Hak atas kekayaan intelektual;
    – Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
    – Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
    – Hak atas Sumber Daya Alam

    Atas dasar itu, lanjut YLBHI, jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua mewujudkan ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua yang jelas-jelas melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua.

    Jika arahan ini dijalankan, maka secara langsung akan menghilangkan macam-macam hak Masyarakat Adat Papua diatas begitu saja dan akhirnya wilayah tersebut akan beralih menjadi “Tanah Negara atau Wilayah Negara” sementara Masyarakat Adat Papua bersama anak cucu akan hidup tanpa warisan hak Masyarakat adat papua.

    “Maka jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsur dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida,“ tandas YLBHI dalam pernyataannya.

  • Rencana Pembangunan Papua: Bayang-bayang Ekonomi yang Menguras Alam dan Lingkungan

    Rencana Pembangunan Papua: Bayang-bayang Ekonomi yang Menguras Alam dan Lingkungan

    7cloud.asia – Pemerintah, baru-baru ini meluncurkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.

    Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan RAPPP memuat 19 program prioritas dan diposisikan sebagai instrumen untuk mempercepat kemajuan Papua dalam lima tahun ke depan.

    Presiden Prabowo Subianto juga mengemukakan rencana penambahan perkebunan sawit di Papua dengan dalih swasembada energi.

    Namun hingga saat ini, publik belum bisa mengetahui detail perencanaan karena dokumen RAPPP belum tersedia. Informasi yang bisa ditelusuri sejauh ini hanya pernyataan resmi para pejabat pemerintah dan rilis singkat lembaga terkait.

    Seperti berbagai rencana sebelumnya, pertanyaan mendasarnya adalah: ke mana arah pembangunan Papua? Pasalnya, hingga saat ini, kondisi sosial-ekonomi Papua masih jauh dari klaim keberhasilan pembangunan.

    Lain di mulut, lain di data
    Data pemerintah tahun 2025 menunjukkan empat provinsi di Papua berada di posisi terbawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    Papua Pegunungan mencatat skor terendah nasional sebesar 54,91, disusul Papua Tengah (60,64), Papua Barat (68,48), dan Papua Selatan (69,54).

    Situasi ini sejalan dengan tingkat kemiskinan yang ekstrem. Lima dari enam provinsi di Papua termasuk wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, dengan Papua Pegunungan mencatat tingkat kemiskinan di atas 30 persen.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua berpotensi memicu genosida

    Padahal, duit negara mengalir sangat banyak ke Papua. Sejak berstatus otonomi khusus pada 2001, ratusan triliun rupiah dana otonomi khusus dan berbagai skema fiskal mengalir ke Papua.

    Ini menunjukkan bahwa persoalan Papua bukan semata soal kekurangan anggaran atau kapasitas pemerintah daerah, melainkan arah kebijakan dan desain kelembagaan pembangunan yang keliru.

    Meski demikian, Prabowo malah menyampaikan gagasan agar Papua dikembangkan sebagai lumbung kelapa sawit dan basis produksi energi. Pernyataan ini memperlihatkan kontradiksi kebijakan yang serius.

    Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang perbaikan tata kelola dan kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah justru mendorong model pembangunan berbasis ekspansi industri ekstraktif seperti perkebunan berskala besar.

    Salah arah rencana pembangunan Papua
    Risiko pendekatan ini bukan sekadar asumsi. Pengalaman proyek food estate di Merauke, Papua Selatan, menjadi contoh konkret.

    Riset mendapati bagaimana proyek pangan dan energi Merauke telah menggusur ruang hidup masyarakat Marind dan mengurangi kualitas hidup mereka akibat pencemaran tanah dan air.

    Kajian lembaga kami juga menunjukkan bahwa proyek food estate dengan luasan sekitar 2 juta hektare (ha) berpotensi menciptakan kerugian karbon hingga Rp47,7 triliun.

    Kerugian berasal dari kehilangan potensi pendapatan di perdagangan karbon yang seharusnya diperoleh dari pelestarian hutan (yang menahan pelepasan emisi) sebanyak 782,45 juta ton setara karbondioksida (CO₂).

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua siapkan bencana baru

    Masalahnya tidak berhenti pada dampak sosial lingkungan. Dari sisi regulasi, proyek food estate Merauke ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), bahkan sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi disahkan.

    Praktik ini mencerminkan pola kebijakan yang menempatkan keputusan pemerintah pusat di atas instrumen perencanaan ruang dan perlindungan lingkungan.

    Pada saat yang sama, revisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua justru mempersempit ruang pengawasan pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP), alih-alih memperkuat kontrol lokal.

    Akibatnya, posisi tawar orang asli Papua semakin melemah, terutama di hadapan proyek-proyek besar yang dilindungi oleh status PSN dan rezim perizinan yang terpusat.

    Kontrol pemerintah Papua melemah
    Dari perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan persoalan serius dalam mekanisme kontrol dan partisipasi lokal.

    Kewenangan Presiden dan kementerian teknis dalam menetapkan PSN, menerbitkan izin usaha, serta menentukan lokasi proyek sangat dominan. Di lain pihak, peran pemerintah daerah, DPR Papua, dan MRP cenderung bersifat simbolik.

    Pendekatan yang mengisap (ekstraktif) tersebut sejatinya tidak sejalan dengan arah pembangunan Papua dalam kerangka nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan Papua sebagai koridor pengembangan industri kimia dasar dan agro berbasis nilai tambah.

    Konsep “Papua Produktif” dalam RPJPN juga menekankan transformasi ekonomi melalui penguatan komoditas unggulan, pengembangan industri turunannya, serta sektor pariwisata—bukan perluasan ekstraksi sumber daya alam.

    Baca: Kondisi di Papua jadi perhatian pakar HAM dunia

    Ketidaksinkronan antara RPJPN dan praktik sektoral memperlihatkan kegagalan perencanaan kelembagaan.

    Perencanaan jangka panjang berada di tangan Bappenas, sementara pelaksanaan proyek dikendalikan oleh kementerian teknis dengan logika sektoral dan target jangka pendek.

    Akibatnya, arah pembangunan terpecah dan sering kali bertentangan dengan rencana induk nasional.

    Perlu ekonomi yang memulihkan
    Di tengah kebuntuan ini, pendekatan ekonomi restoratif menawarkan alternatif yang lebih konsisten untuk membangun sekaligus melestarikan Papua.

    Pendekatan ini menuntut pembangunan ekonomi yang menggunakan sumber daya alam dan masyarakat setempat (dalam hal ini orang asli Papua/OAP), tanpa mengeksploitasi secara berlebihan.

    Papua memiliki potensi komoditas ekonomi restoratif yang melimpah, seperti berbagai macam ikan di laut dan sungai, ubi kayu, trembesi, kopi, sagu, hingga sayuran.

    Komoditas tersebut bisa dikembangkan dengan tetap berdampingan dengan lingkungan. Sebab, ekosistem yang menopang pertumbuhannya berasal dari hutan, laut, dan tanah yang lestari.

    Untuk menopang kegiatan ekonomi restoratif, Papua bisa mengandalkan sumber energi bersih setempat.

    Baca: Pembukaan hutan Papua dengan abaikan kelestarian lingkungan merupakan kekerasan oleh Negara

    Misalnya, Papua bisa menggunakan lebih banyak pembangkit listrik tenaga surya maupun tenaga air berskala kecil karena memiliki kawasan perairan dan sumber daya air melimpah.

    Sumber energi tersebut bisa dikelola sendiri oleh warga. Menurut studi kami, pendekatan ini bisa menjadi transisi energi yang memberdayakan orang asli Papua ketimbang program terpusat ala Prabowo.

    Di tingkat lokal, ekonomi restoratif berbasis warga mampu menjadi jalan keluar orang asli Papua untuk meningkatkan taraf hidup.

    Studi lembaga riset Kopernik bersama Econusa (2025) mendapati ekonomi restoratif dari 27 lembaga di Tanah Papua saat ini telah menciptakan pendapatan hingga Rp1,4 triliun per tahun dan melibatkan 90 persen orang asli Papua.

    Dengan pendanaan dan regulasi yang berpihak ke Papua, pendapatan dari ekonomi restoratif pun mampu meningkat hingga Rp130 triliun, melibatkan 520,000 warga, dan melindungi 9,2 juta ha hutan.

    Nilai tersebut bahkan melampaui ekonomi ekstraktif saat ini (pertambangan, perkebunan, dan kebun kayu) sebesar Rp110 triliun.

    Angka tersebut sangatlah besar. Dengan kekayaan di Tanah Papua, menyejahterakan orang asli Papua dengan ekonomi yang dekat dengan mereka—bukan dengan program yang terpusat—bukanlah hal yang mustahil.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Muhamad Saleh (Peneliti Law and Regulatory Reform, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi CELIOS)