COP 30: Kondisi di Papua Jadi Perhatian Pakar HAM Dunia

Written by

in

7cloud.asia – Masyarakat Adat Papua juga turut hadir dalam aksi yang digelar aktivis lingkungan dan Masyarakat Adat dari berbagai negara di sela gelaran COP 30 di Belem, Brasil, pada Sabtu (15/11/2025).

Mereka ikut berorasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan ”West Papua Is Not An Empty Land. Save Our Indigenous Forest”.

Dengan aksi ini, Masyarakat Adat Papua ingin menegaskan bahwa Tanah Papua memiliki kehidupan, sejarah, budaya, dan sumber daya alam yang kaya, yang tidak boleh dianggap sebagai wilayah yang tidak berpenghuni dan bisa seenaknya dieksploitasi.

Di Tanah Papua, negara terus mendorong konversi hutan berskala besar demi kepentingan komersial.

“Negara cenderung berorientasi memanfaatkan hasil hutan untuk tujuan komersial yang terbukti merusak dan justru berperan sebagai driver of deforestation,” kata Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
yang juga ikut dalam aksi tersebut mengatakan, negosiasi yang terjadi di COP30 masih menafikkan, meninggalkan dan meminggirkan peran Masyarakat Adat dalam mengatasi krisis iklim.

“Mereka terus mengacuhkan bukti terbaik dari ilmu pengetahuan modern yang menyatakan Masyarakat Adat adalah garda terdepan dalam mengatasi krisis iklim,” kata Rukka dalam keterangan tertulisnya yang diterima 7cloud.asia, Senin (17/11/2025)

Rukka menegaskan, Masyarakat Adat tidak bisa lagi melihat ini seperti business as usual. Menurutnya, Masyarakat Adat akan terus menuntut haknya untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa 70 persen Masyarakat Adat di seluruh dunia telah ditindas.

Dia mengatakan, akses Masyarakat Adat terutama di Asia adalah hal yang paling serius dan mengungkapkan keprihatinannya atas praktik militerisasi di Asia yang mengancam sumber daya alam, wilayah dan aktivitas Masyarakat Adat.

Rukka menuntut agar solusi palsu perubahan iklim segera dihentikan. Dia mendesak agar perusakan hutan yang selama ini dijaga oleh Masyarakat Adat itu juga segera disetop.

Rukka menuntut pemerintah supaya segera mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

”Hentikan perampasan wilayah adat yang sekarang terjadi, dan juga segera merealisasikan 1,4 juta hektare hutan adat yang sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia yang disampaikan secara resmi di 2030,” katanya.

Sembari menuntut hak, Masyarakat Adat akan tetap memberikan kontribusi dalam
perlindungan terhadap krisis iklim.

“Kalian harus mengambil bagian dalam solusi iklim, karena jawaban dari semua ini bukan hanya Masyarakat Adat; melainkan Masyarakat Adat dan kalian semua; kita semua bersama. Jawabannya adalah kita,” kata Rukka.

Situasi di Tanah Papua juga jadi perhatian serius para Pakar HAM PBB. Dalam rilis resmi (4/11/2025), mereka menyampaikan keprihatinan dan catatan kritis atas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dinilai memusatkan kewenangan dan mengikis kemampuan tata kelola Masyarakat Adat.

Revisi UU Otsus Papua, kata Pakar HAM PBB, malah memperburuk kemiskinan, persekusi, dan penggusuran terhadap Masyarakat Adat Papua, yang selama berabad-abad menghadapi diskriminasi dan militerisasi di wilayah adatnya yang kaya sumber daya.

Dalam laporan yang sama, Pakar HAM PBB menegaskan bahwa kebangkitan kembali
program transmigrasi era kolonial turut mengancam kelangsungan budaya Masyarakat Adat.

Di Papua Barat, transmigrasi telah mempercepat pergeseran demografis dan budaya,
mendorong asimilasi paksa, dan memperkecil ruang hidup masyarakat asli.

“Hal ini akan mengurangi jumlah Masyarakat Adat yang tinggal di—dan memiliki kendali atas—tanah leluhur mereka.”

Meski Masyarakat Adat sudah diakui dalam pasal 18B UUD 1945, hingga sekarang peraturan turunannya belum tersedia. Undang-undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat tak kunjung disahkan hingga saat ini.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *