Tag: pengelolaan sampah

  • Pengelolaan Sampah di Kota Kopenhagen Jadi Inspiransi Jakarta

    Pengelolaan Sampah di Kota Kopenhagen Jadi Inspiransi Jakarta

    7cloud.asia – Pengalaman kota Kopenhagen dalam mengelola sampah menjadi inspirasi penting bagi Jakarta yang saat ini terus berupaya mempercepat pengurangan dan pengelolaan sampah perkotaan secara berkelanjutan.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pun memimpin delegasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau fasilitas pengelolaan sampah Copen Hill di Kopenhagen, Denmark, pada Minggu (17/5/2026) pagi waktu setempat.

    Copen Hill, yang juga dikenal sebagai Amager Bakke, dibuka sebagai pembangkit listrik tenaga sampah generasi terbaru.

    Fasilitas ini dilengkapi dengan lereng ski, jalur pendakian, dan dinding panjat tebing, mewujudkan gagasan keberlanjutan yang selaras dengan tujuan Kopenhagen untuk menjadi kota netral karbon pertama di dunia pada tahun 2025.

    CopenHill adalah pembangkit listrik tenaga sampah seluas 41.000 m2 dengan pusat rekreasi perkotaan dan pusat pendidikan lingkungan, yang mengubah infrastruktur sosial menjadi landmark arsitektur.

    “Keberhasilan pengelolaan sampah tetap harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno saat mengunjungi fasilitas pengelolaan sampah di ibukota Denmark itu.

    Baca: Kamikatsu Kota Tanpa Sampah yang Menjadikan Tempat Daur Ulang Sebagai Pusat Komunitas

    Karena itu, Ia menekankan pentingnya komitmen bersama semua pihak. Diyakininya, dengan kekuatan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Jakarta memiliki peluang besar untuk mengurangi persoalan sampah kota

    “Pemilahan sampah di hulu adalah kunci. Teknologi bisa dibangun, tetapi keberhasilannya sangat ditentukan partisipasi warga,” tegasnya.

    Selaras dengan yang diucapkan Manajemen Copen Hill. Mereka juga mengakui bahwa keberhasilan pengolahan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

    Di fasilitas tersebut, sampah yang telah dipilah diolah melalui teknologi waste-to-energy. Sampah dibakar pada suhu tinggi hingga 1.000 derajat Celsius untuk menghasilkan uap panas yang kemudian menggerakkan turbin pembangkit listrik.

    Energi yang dihasilkan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan pemanas bagi sekitar 100.000 hingga 150.000 rumah tangga di Kota Kopenhagen.

    “Kami menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan 10 kategori. Sampah makanan diproses di fasilitas berbeda, sedangkan sampah rumah tangga dipisahkan antara kaca, plastik, serta logam sebelum diolah menjadi energi,” ungkap Flemming G. Nielsen dari Amager Resource Center, pengelola Copen Hill.

    Baca: Rorotan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah 100 Persen di Jakarta Utara

    Fasilitas yang mulai beroperasi pada 2017 itu mampu mengolah sekitar 440.000 hingga 610.000 ton sampah setiap tahun. Dari proses tersebut, Copen Hill menghasilkan sekitar 283 GWh listrik dan 1.383 GWh energi panas.

    Adapun limbah makanan yang diolah di fasilitas terpisah dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas bagi kebutuhan masyarakat.

    Kunjungan itu bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mempelajari sistem pengelolaan sampah modern yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

    “Teknologinya sangat maju. Tidak hanya mengolah sampah menjadi energi, sisa pembakarannya juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran aspal,” ujar Rano.

    Diakuinya, pengelolaan sampah di Copen Hill menunjukkan fasilitas lingkungan dapat dibangun secara modern, efisien, sekaligus terbuka bagi publik.

    “Menariknya, kawasan itu dirancang ramah bagi masyarakat dengan memiliki area edukasi, kafe, hingga arena ski rumput sehingga menggugurkan anggapan fasilitas lingkungan sebagai tempat yang tertutup dan kumuh,” beber Rano.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah Rumah Tangga Menjadi Empat Kategori

  • Butuh Anggaran yang Memadai: DPRD Minta Pempro DKI Jakarta Segera Rampungkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

    Butuh Anggaran yang Memadai: DPRD Minta Pempro DKI Jakarta Segera Rampungkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta segera menyusun road map atau peta jalan penanganan dan pengelolaan sampah, baik program jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

    Menurut Yuke, Komisi D telah mendengarkan paparan mengenai kondisi terkini pengelolaan sampah beserta berbagai program yang telah berjalan. Namun, ia menilai, hasilnya masih perlu dioptimalkan.

    “Terkait kondisi sampah di DKI Jakarta sudah dijelaskan juga berbagai pengelolaan yang berjalan, tapi memang masih kurang,” ujarnya, Jumat (22/5/2026) seperti dikutip beritajakarta.id.

    Salah satu fokus pembahasan yakni optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), termasuk pengolahan sampah organik menjadi produk turunan seperti bubur kompos sebelum didistribusikan kepada pihak penerima (off taker).

    Yuke menilai, sejumlah fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R, RDF Rorotan, TPST Bantargebang, hingga Jakarta Recycle Center masih perlu dimaksimalkan lantaran kapasitas yang ada belum dimanfaatkan secara optimal.

    Baca: Pengelolaan Sampah di Kota Kopenhagen Jadi Inspiransi Jakarta

    Selain itu, Komisi D juga mendorong penerapan kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Menurutnya, sistem pengangkutan hingga lokasi penampungan akhir sampah harus jelas dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

    “Yang menjadi perhatian kami adalah setelah dipilah, diangkutnya seperti apa dan penampungan akhirnya di mana. Ini harus dipastikan berkelanjutan,” katanya.

    Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang daya tampungnya semakin terbatas.

    Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada berkurangnya ritase pengangkutan di sejumlah wilayah sehingga menyebabkan penumpukan sampah.

    Komisi D meminta persoalan tersebut segera ditangani karena berpotensi memicu masalah baru, termasuk munculnya tempat pembuangan sampah liar di lingkungan masyarakat.

    “Jangan sampai masyarakat tidak tahu masalahnya, tapi yang terlihat sampah tidak terangkut. Padahal persoalannya ada pada keterbatasan tempat penampungan akhir,” tegasnya.

    Baca: RDF Plant Rorotan Dioperasikan Bertahap Pasca Insiden di TPST Bantargebang

    Yuke menekankan, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh pihak mulai dari masyarakat, kelurahan, kecamatan, hingga wali kota.

    Ia juga mendorong optimalisasi peran bank sampah, peningkatan sosialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar gerakan pemilahan sampah dapat berjalan efektif dan menjadi kebiasaan masyarakat.

    Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah, Komisi D meminta adanya pembaruan data dan evaluasi berkala guna memetakan wilayah yang berhasil maupun yang masih terkendala dalam implementasinya.

    “Targetnya per Agustus sudah ada perubahan signifikan. Kita juga ingin ada road map penanganan sampah jangka panjang, seperti halnya penanganan banjir,” ucapnya.

    Yuke mengingatkan, persoalan sampah juga berkaitan erat dengan kebutuhan anggaran. Sebab itu, ia mengingatkan, setiap pergeseran anggaran dilakukan sesuai prosedur resmi.

    “Penanganan sampah ini urusan bersama dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai,” tandasnya.

  • BRIN Kembangkan Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    BRIN Kembangkan Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi landfill mining untuk mendorong inovasi pengelolaan sampah berkelanjutan.

    Secara konsep landfill mining merupakan proses penggalian dan pengolahan kembali sampah yang telah lama ditimbun di landfill.

    Teknologi landfill mining ini dikembangkan sebagai solusi untuk mengatasi penumpukan sampah, keterbatasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA), serta memanfaatkan kembali material bernilai ekonomi dari timbunan sampah lama.

    Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Prihartanto, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada sampah baru.

    Pengelolaan sampah, ujarnya, juga perlu menangani timbunan sampah lama yang telah menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan keterbatasan lahan.

    “Melalui teknologi landfill mining, timbunan sampah lama dapat digali kembali dan diolah untuk dipulihkan menjadi material yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi,” ujarnya dalam BRIN Enviro Talk ke-55 yang diselenggarakan secara daring, pada Jumat (22/5/2026).

    Baca: Pentingnya TPA Kategori Sanitary Landfill Mengelola Air Lindi

    Prihartanto mencontohkan penerapan teknologi tersebut di TPST Bantargebang yang telah mengembangkan proyek percontohan landfill mining.

    Kapasitas pengolahan yang semula 100 ton per hari meningkat menjadi 150 ton per hari, dan kini mencapai 1.000 ton per hari.

    Menurutnya, Idealnya, landfill yang ditambang merupakan landfill yang sudah tidak beroperasi dan berumur sekitar 30 tahun. Tujuannya untuk memperpanjang umur TPA sekaligus memulihkan material yang masih dapat dimanfaatkan.

    “Luaran utama dari landfill mining yang saat ini dikembangkan bersama TPSD Bantar Gebang adalah RDF (Refuse Derived Fuel) atau bahan bakar alternatif yang dimanfaatkan oleh industri semen,” jelasnya.

    Selain menghasilkan RDF, proses landfill mining juga menghasilkan soil like material (materi menyerupai tanah) sekitar 30 persen dari total hasil penggalian.

    Di sejumlah negara, material ini dimanfaatkan sebagai penutup tanah, bahan urug, hingga reklamasi lahan kritis. Sementara di Indonesia, pemanfaatannya masih terus dikaji, termasuk untuk rehabilitasi lahan pascatambang.

    Baca: KLH Segera Terbitkan Surat Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    Namun demikian, BRIN masih meneliti tantangan yang muncul, terutama potensi kandungan mikroplastik pada material tersebut.

    Di sisi lain, RDF hasil landfill mining juga memiliki tantangan teknis karena karakteristik sampah lama yang tidak homogen sehingga nilai kalor cenderung tidak stabil, dengan kadar air dan abu lebih tinggi akibat proses dekomposisi yang berlangsung lama.

    Meski demikian, Prihartanto menilai teknologi ini tetap memberikan manfaat lingkungan yang besar, terutama dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta mengurangi risiko kebakaran dan longsor di area landfill.

    Ia juga menerangkan tahapan landfill mining di Bantar Gebang dimulai dari penggalian sampah menggunakan ekskavator, kemudian pemilahan dengan trommel screen untuk memisahkan fraksi kasar dan halus.

    “Fraksi kasar selanjutnya diolah menjadi RDF melalui proses pemisahan material ringan dan berat, pemisahan logam menggunakan magnetic separator, pencacahan, hingga pengeringan sebelum dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri semen,” pungkas Prihartanto.

    Melalui pengembangan teknologi ini, BRIN berharap pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya berfokus pada sampah baru, tetapi juga mampu mengatasi timbunan sampah lama secara berkelanjutan dan bernilai ekonomi.

  • Open Dumping Bakal Dihentikan pada Agustus: Jadi Tantangan Bagi Pemprov DKI Jakarta dalam Pengelolaan Sampah

    Open Dumping Bakal Dihentikan pada Agustus: Jadi Tantangan Bagi Pemprov DKI Jakarta dalam Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang diberlakukannya penghentian praktik open dumping pada Agustus mendatang.

    Kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang semakin terbatas karena itu hanya akan menerima sampah residu. Kondisi ini membuat pengelolaan sampah dari sumbernya harus segera diperkuat.

    Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menilai, penanganan sampah tidak lagi bisa mengandalkan pola lama yang berfokus pada pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir.

    Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

    “Persoalan sampah sudah menjadi pekerjaan rumah dari periode ke periode. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Hulu dan tengahnya juga harus diselesaikan melalui gerakan yang lebih masif dan terukur,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

    Yuke menjelaskan, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 telah mengamanatkan pengelolaan sampah di tingkat Rukun Warga melalui bank sampah.

    Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi volume sampah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.

    Menurutnya, sejumlah fasilitas pengolahan yang telah tersedia juga perlu dioptimalkan, seperti RDF Bantargebang, RDF Rorotan, dan TPS3R.

    RDF Rorotan yang dirancang mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari, misalnya, masih beroperasi di bawah kapasitas ideal.

    Ia menilai, tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan waktu untuk memenuhi target penghentian open dumping. Ke depan, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir harus terlebih dahulu diolah sehingga hanya menyisakan residu.

    “Kondisi ini berdampak pada berkurangnya ritase pengangkutan sampah ke Bantargebang sehingga di sejumlah wilayah proses pengangkutan menjadi lebih lambat,” katanya.

    Yuke mengapresiasi langkah Pemprov DKI melalui program Jaga Jakarta Bersih yang mendorong pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

    Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesiapan masyarakat serta sistem pengelolaan yang mampu menampung hasil pemilahan sampah.

    Selain memperkuat fasilitas pengolahan, Komisi D juga mendorong pengembangan ekonomi sirkular melalui pengolahan kompos dan budidaya maggot.

    Sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) diminta memetakan bank sampah, komunitas pengolah sampah, serta potensi pasar bagi hasil olahan tersebut.

    Di sisi lain, Yuke menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi data pengelolaan sampah hingga tingkat RW agar kebutuhan armada dan fasilitas pengolahan dapat dihitung lebih akurat.

    “Jakarta memiliki banyak inovator muda di bidang pengolahan sampah. Potensi seperti ini harus diberikan ruang karena bisa menjadi bagian dari solusi,” ucapnya.

    Yuke juga menyinggung rencana penerapan retribusi persampahan. Dikatakan Yuke, kebijakan tersebut harus dibarengi peningkatan kualitas layanan serta kesiapan infrastruktur yang memadai.

    Selain itu, penerapannya juga perlu dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    “Syarat utamanya adalah kesiapan infrastruktur. Ketika pelayanan sudah baik, masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan tersebut,” tandasnya.

    Sementara, sejumlah organisasi lingkungan mengritisi kebijakan Pemprov yang terkesan meletakkan tanggung jawab pengelolaan sampah di level individu atau warga.

    Instruksi Gubernur DKI Jakarta Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sekilas terdengar revolusioner.

    Padahal, di lapangan sudah ada banyak komunitas masyarakat di Jakarta yang sudah mengimplementasikan praktik baik ini jauh sebelum imbauan disosialisasikan.

    Riset yang dilakukan Greenpeace Indonesia (2021) menemukan bahwa sebagian besar masyarakat (70 persen) sudah bersedia untuk beralih ke sistem guna ulang.

    Namun, niat baik ini masih terhambat oleh minimnya alternatif yang dapat dipilih oleh warga untuk mengurangi penggunaan plastik. Greenpeace menilai, perusahaan dan pemerintah yang enggan berinovasi menjadi batu sandungan warga untuk mencapai solusi krisis iklim yang berkelanjutan.

  • Sukses RW 7 Joglo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

    Sukses RW 7 Joglo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

    7cloud.asia – RW 07 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, ditunjuk menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

    Wilayah ini dinilai berhasil membangun sistem pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber yang mampu menyerap lebih dari satu ton sampah anorganik setiap pekan.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun menyampaikan apresiasinya atas konsistensi warga yang sejak 2017 membangun ekosistem pengelolaan sampah secara mandiri dan terintegrasi.

    “RW 07 Joglo telah memiliki ekosistem pengelolaan sampah yang lengkap, mulai dari Bank Sampah Siwali, Rumah Kompos, Rumah Eco Enzyme, Rumah Maggot, hingga Kebun Sayur Sehat yang saling terintegrasi,” ujarnya saat meninjau RW 07 Joglo, pada Kamis (11/6/2026).

    Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

    Menurut Gubernur Pramono, praktik pengelolaan sampah di RW 07 Joglo sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mendorong pemilahan dan pengolahan sampah langsung dari sumber.

    Pola ini penting untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

    Sejak 1 Juni 2026, RW 07 Joglo menerapkan sistem pengangkutan sampah terpilah. Sampah organik diangkut setiap hari, residu dua kali sepekan, sampah anorganik sekali sepekan, dan minyak jelantah sebulan sekali.

    “Hasilnya cukup baik. Bank Sampah Siwali kini mampu menyerap lebih dari satu ton sampah anorganik setiap minggu sehingga mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir,” tutur Gubernur Pramono.

    Baca: Lurah di Jakarta Pusat Diminta Rumuskan Sanksi Administrasi untuk Warga yang Enggan Memilah Sampah

    Selain sampah anorganik, warga juga rutin mengolah sampah organik. Setiap hari, sekitar 400 kilogram sampah organik terkumpul atau setara 12 ton per bulan.

    Dari jumlah itu, sekitar 90 persen diolah menjadi kompos, eco enzyme, dan pakan maggot.

    Pengelolaan sampah tersebut juga memberi manfaat ekonomi dan lingkungan. Rumah Kompos menghasilkan 100–200 ember kompos per bulan. Rumah Eco Enzyme memproduksi sekitar 200 liter eco enzyme per minggu.

    Sedangkan budidaya maggot menghasilkan 126 kilogram per bulan, dan Kebun Sayur Sehat memanen 80–100 kilogram sayuran setiap bulan.

    “Keberhasilan RW 07 Joglo membuktikan pengelolaan sampah dari sumber dapat berjalan efektif jika didukung partisipasi warga. Model seperti ini akan terus kami dorong dan diterapkan di wilayah lain,” pungkas Pramono.

  • Terbukti Membuang Sampah Sembarangan, 8 Warga Jakarta Selatan Didenda Rp500.000

    Terbukti Membuang Sampah Sembarangan, 8 Warga Jakarta Selatan Didenda Rp500.000

    7cloud.asia – Pemprov DKI Jakarta kini semakin tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah. Selain kewajiban memilah sampah, warga Jakarta kini juga tak bisa membuang sampah sembarangan.

    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 130 mengatur sanksi administratif dan denda bagi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah sembarangan.

    Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

    Aturan ini ditegakkan oleh aparat gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui denda uang paksa. Hal inilah yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan saat menangkap tangan pelaku pembuangan sampah secara sembarangan.

    Dilansir beritajakarta.id, Sudin Lingkungan Hidup Jaksel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.

    Dalam operasi yang berlangsung mulai Jumat (12/6/2026) pada pukul 20.00 WIB hingga hari ini pukul 04.00 WIB, petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Selatan, Kepolisian, dan kelurahan setempat berhasil menindak delapan pelaku yang kedapatan sembarangan membuang sampah.

    Baca: Sanksi Administrasi untuk Warga yang Enggan Memilah Sampah

    Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

    Henriko menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

    “Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

    Menurutnya, delapan pelanggar yang terjaring dalam OTT tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana denda telah disetorkan ke kas daerah.

    “Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

    Baca: Sukses RW 7 Joglo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

    Selain melakukan penindakan, lanjut Henriko, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

    Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.

    Sementara itu, salah seorang warga setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku pembuangan sampah sembarangan.

    Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.

    “Biasanya mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh,” tandasnya.

  • Tolak Pelibatan TNI dalam Pengelolaan Sampah, WALHI: Memicu Tumpang Tindih Kewenangan

    Tolak Pelibatan TNI dalam Pengelolaan Sampah, WALHI: Memicu Tumpang Tindih Kewenangan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak tegas rencana pelibatan TNI dalam program pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

    Dalam pernyataan tertulisnya, WALHI menyebut bahwa inisiatif merupakan keputusan yang kurang tepat, karena persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil bukan keamanan nasional.

    Pelibatan TNI dalam pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Keterlibatan militer di ranah publik memiliki dampak negatif dalam mendorong partisipasi publik, merujuk dalam catatan advokasi WALHI seperti pada kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil.

    Hal ini menunjukkan bahwa membawa TNI ke dalam pengelolaan sampah merupakan langkah yang kurang tepat karena mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah.

    Baca: Pengolahan Sampah Terpadu “Dari Sampah Menjadi Gizi” yang dikembangkan ITB

    Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan menegaskan, pelibatan TNI dalam tata kelola sampah adalah langkah keliru dan kontraproduktif.

    Pengalaman WALHI dalam advokasi Rempang maupun Tesso Nilo menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komando tidak membangun kesadaran publik, melainkan ketergantungan semu.

    Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi publikl sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata kelola dan partisipasi masyarakat,” katanya.

    Hal tersebut dikuatkan oleh riset Diana dan Kartasasmita (2019), Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” menemukan bahwa pelibatan militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu ketergantungan institusional.

    Di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis. Dampaknya, partisipasi yang berasal dari inisiatif mandiri masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika peran militer dihentikan.

    Baca: Pengelolaan Sampah di Desa Punya Peran Penting

    Dengan demikian, pelibatan militer dalam pengelolaan sampah akan memicu kebuntuan dalam partisipasi publik.

    Karena, doktrin militer dirancang untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.

    Dalam konteks proyek mengubah sampah menjadi BBM yang merupakan bagian dari solusi palsu, lanjut Wahyu, keterlibatan militer juga membuka risiko konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik, melemahkan kritik.

    ”Ini juga memicu efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mengkritisi ataupun bersuara potensi dampak lingkungan seperti emisi dari proses konversi sampah,” tegas Wahyu.

    WALHI menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia pada dasarnya berakar pada kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan.

    Baca: Solusi Iklim Membutuhkan Perubahan Struktural

    Hal ini terlihat dari belum optimalnya pemilahan dari sumber, tidak adanya tanggung jawab dari produsen, serta keterbatasan infrastruktur dan anggaran.

    Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelibatan militer dalam pengelolaan sampah dan segera memperkuat sistem sipil melalui penegakan hukum terhadap korporasi pencemar.

    WALHI juga mendesak penerapan pemilahan dari sumber, pembangunan infrastruktur pengolahan yang aman dan berkelanjutan, serta pelibatan aktif komunitas lokal dan pekerja sektor informal seperti pemulung.

    Terakhir, WALHI menegaskan, pendekatan berbasis Zero Waste dan ekonomi sirkuler harus menjadi prioritas utama untuk memastikan penanganan sampah yang sistemis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana mandat undang-undang.

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    7cloud.asia – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Jatiwaringin Tangerang, Banten, menunjukkan masih rentannya sistem pengelolaan sampah di sejumlah daerah yang mengandalkan metode open dumping.

    Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna menilai kebakaran TPA Jatiwaringin ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki Pengelolaan sampah nasional.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, ujarnya, adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu,

    “TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ateng dikutip Parlementaria, Jumat (4/7/2026).

    Ateng menjelaskan perubahan iklim meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, termasuk di TPA. Ia mengingatkan bahwa kebakaran di TPA tidak selalu dipicu oleh sumber api dari luar.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang, Bukti Kegagalan Pemerintah dalam Mengelola Sampah dari Hulu

    Menurutnya, proses pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu bara api di dalam timbunan sampah, terutama saat musim kemarau.

    “Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,” katanya.

    Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia berpotensi menghadapi musim kemarau yang lebih panjang pada paruh kedua 2026, sehingga meningkatkan potensi kebakaran di lokasi pembuangan sampah yang belum dikelola secara memadai.

    Selain risiko kebakaran, Ateng menilai dampak yang ditimbulkan juga mengancam kesehatan masyarakat.

    Asap hasil pembakaran sampah berpotensi mengandung karbon monoksida, partikulat halus, hingga senyawa berbahaya dari pembakaran plastik yang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

    Baca: Ratusan Warga Sekitar Terdampak Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi yang lebih komprehensif.

    Ateng juga mendorong percepatan penghentian praktik open dumping menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.

    Dia juga mendorong pembangunan sistem pemantauan suhu dan titik panas, pengendalian gas metana, pengelolaan air lindi yang memadai, penyusunan protokol penanganan kebakaran TPA, serta penguatan program pengurangan sampah dari sumbernya.

    DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk kesiapan anggaran, kepatuhan pemerintah daerah, dan koordinasi antarkementerian serta lembaga terkait dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.

    “Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,” pungkas Ateng.

  • Kedapatan Membakar Sampah, 3 Petugas Kebersihan di Cengkareng Timur Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah

    Kedapatan Membakar Sampah, 3 Petugas Kebersihan di Cengkareng Timur Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah

    7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, menjatuhkan sanksi denda uang paksa sebesar Rp200 ribu kepada petugas kebersihan RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur yang diduga membakar sampah di area publik.

    Menurut Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, aktifitas membakar sampah tidak dibenarkan.

    Pasal 126 huruf e Perda Pengelolaan Sampah menyebutkan, Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah atau yang mencemari lingkungan.

    Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika pembakaran menimbulkan pencemaran udara yang masif. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maksimal hingga Rp500.000 atau bahkan sanksi pidana

    Dilansir beritajakarta.id, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Aldi Jensen mengatakan, jajarannya bersama unsur PPSN telah turun ke lokasi dan melakukan investigasi mengenai peristiwa yang sempat viral di sosial media ini.

    Selain mengecek langsung lokasi kejadian, petugas juga meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

    “Jadi sesuai informasi masyarakat di media sosial Instagram, oknum petugas kebersihan ini membakar sampah dan aktivitas ini menyalahi aturan,” katanya, Jumat (3/7/2026).

    Berdasar bukti lapangan dan keterangan, didapat kejelasan bahwa pelaku benar telah membakar sampah di TPS Jalan Lingkar Luar Barat, RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur. Terhadap pelaku, telah dilakukan edukasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan berlaku.

    “Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan,” ucap Aldi.

    Ke depan, Aldi mengatakan, akan melakukan sosialisasi aturan terkait kepada jajaran petugas kebersihan RT/RW se-Jakarta Barat. Sehingga nantinya, peristiwa seperti itu tidak berulang dan petugas kebersihan bisa memahami tugas serta regulasi yang berlaku.

    Aksi membakar sampah yang sempat viral di media sosial itu dlakukan tiga petugas kebersihan saat malam hari, ketika mereka bertugas menjaga shelter agar tidak ada masyarakat membuang sampah di lokasi itu.

    Tiga petugas kebersihan RW 06 itu membakar sisa sampah untuk menghalau nyamuk. Mereka tidak mengetahui, jika membakar sampah melanggar Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013.

    Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba mengaku tidak hanya memberikan teguran keras kepada pelaku. Ia juga mengumpulkan seluruh petugas kebersihan di lingkungan RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, agar tidak mengulangi kejadian serupa.

    “Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran sehingga tidak lagi terulang. Tidak hanya mereka, tapi seluruh petugas kebersihan lain,” tandasnya.

  • Dijanjikan Sejak Tahun Lalu, Permen “Extended Producer Responsibility ” Tak Kunjung Rampung

    Dijanjikan Sejak Tahun Lalu, Permen “Extended Producer Responsibility ” Tak Kunjung Rampung

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap pengelolaan sampah kemasan plastik yang dihasilkan.

    Skema Extended Producer Responsibility (EPR) menuntut perusahaan untuk tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga mendanai serta mengelola siklus hidup kemasan hingga akhir.

    Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan penyedia infrastruktur, sementara konsumen bertanggung jawab memilah sampah dari rumah.

    Tanggung jawab produsen diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
    Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

    Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 75/2019: Kerangka hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan dasar untuk peraturan Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia yang menguraikan tentang ‘Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen’.

    Peraturan ini menjadi pedoman bertahap bagi produsen guna mematuhi UU No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012.

    Baca: Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    Peraturan ini menetapkan target bagi produsen untuk mengurangi sampah yang dihasilkannya dari penjualan produk dan kemasan produk sebesar 30 persen pada tahun 2029.

    Produsen yang dimaksud dalam peta jalan ini meliputi pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang manufaktur, termasuk industri makanan dan minuman, barang konsumsi, dan produk perawatan tubuh; jasa makanan dan minuman, termasuk kafe, restoran, katering, dan hotel; dan ritel, termasuk pusat perbelanjaan serta pasar modern dan tradisional.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026), mengatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.

    Regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang.

    Menurutnya, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk mengelola sampah kemasan produk mereka.

    Baca: Industri FMCG Diminta Serius Kurangi Sampah Plastik dan Tak Hanya Fokus pada Daur Ulang

    Dana tersebut akan dikelola melalui PRO yang dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan.

    “Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya bisa menjadi PRO. Ada anggarannya dan nilainya cukup besar. Ini sekaligus akan menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau di berbagai daerah,” katanya.

    Ia menjelaskan mekanisme pendanaan PRO bersifat berkelanjutan, karena berasal dari kontribusi para produsen selama perusahaan masih beroperasi.

    Pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh para pelaku industri sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.

    “Ini bukan sistem proposal yang kalau tidak disetujui, maka kegiatan berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga memiliki kepastian dalam menjalankan programnya,” ujarnya.

    Jumhur menambahkan dana PRO nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pengurangan sampah, mulai dari edukasi masyarakat secara door to door, penyediaan sarana pemilahan sampah.

    Baca: Daur Ulang Tak Akan Mampu Imbangi Ledakan Polusi Plastik

    Tak ketinggalan kampanye perubahan perilaku agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai.

    Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai.

    Sebagai contoh, ia mengungkapkan keberhasilan sebuah komunitas di Bali yang mampu mengubah kawasan sungai menjadi bersih dan produktif melalui edukasi kepada warga agar menjadikan sungai sebagai bagian dari wajah permukiman, bukan area belakang rumah.

    Kesadaran kolektif tersebut kemudian mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan sungai.

    “Kita ingin pendekatan seperti itu berkembang di berbagai daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” kata dia.