7cloud.asia – Pemprov DKI Jakarta kini semakin tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah. Selain kewajiban memilah sampah, warga Jakarta kini juga tak bisa membuang sampah sembarangan.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 130 mengatur sanksi administratif dan denda bagi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah sembarangan.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Aturan ini ditegakkan oleh aparat gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui denda uang paksa. Hal inilah yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan saat menangkap tangan pelaku pembuangan sampah secara sembarangan.
Dilansir beritajakarta.id, Sudin Lingkungan Hidup Jaksel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
Dalam operasi yang berlangsung mulai Jumat (12/6/2026) pada pukul 20.00 WIB hingga hari ini pukul 04.00 WIB, petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Selatan, Kepolisian, dan kelurahan setempat berhasil menindak delapan pelaku yang kedapatan sembarangan membuang sampah.
Baca: Sanksi Administrasi untuk Warga yang Enggan Memilah Sampah
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Henriko menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
“Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Menurutnya, delapan pelanggar yang terjaring dalam OTT tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana denda telah disetorkan ke kas daerah.
“Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Baca: Sukses RW 7 Joglo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Selain melakukan penindakan, lanjut Henriko, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.
“Biasanya mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh,” tandasnya.

Leave a Reply