7cloud.asia – Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) menemui gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung guna menyampaikan masukan terkait Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta diterima di kediaman Pramono Anung di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta menyampaikan bahwa izin poligami di kalangan ASN berpotensi mendiskriminasi perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan perkawinan.
Sebelumnya, pada Minggu (2/2/2025) Pramono Anung telah mengatakan, setelah menjabat gubernur dia tidak memberi izin ASN di Jakarta untuk melakukan poligami.
Menangapi pernyataan ini maka Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta menilai bahwa pernyataan ini sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang memiliki tata kelola yang berkeadilan.
Baca: Pergub Jakarta Izinkan Poligami Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan
Pernyataan Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerah-daerah lainnya.
Dalam pertemuan ini, Pramono Anung menyatakan kesediaannya untuk realisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta ke depan yang lebih aman, ramah, profesional dan humanis.
“Jakarta ke depan diharapkan menjadi percontohan global yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel,“ ujar Mike Verawati dari Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.
Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender, legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal tingkat daerah akan melanggengkan diskriminasi.
Dalam pertemuan selama sekitar satu jam ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi pertimbangan Gubernur Jakarta, seperti;
Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai diskriminatif terhadap perempuan
1. Memastikan layanan publik yang ramah, aman dan nyaman untuk semua warga Jakarta;
2. Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender-seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya;
3. Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas bagi warganya;
4. Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta;
5. Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya.









