Perempuan Dorong Pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Perempuan pejuang lingkungan dan perempuan adat memiliki pengetahuan lokal yang sangat berharga dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mengatasi perubahan iklim.

Akan tetapi, berbagai ancaman seperti perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan berbagai bentuk ketidakadilan membatasi keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kelestarian ingkungan.

Kebijakan yang mengesampingkan perspektif gender serta partisipasi perempuan berisiko memperburuk ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.

Demikian terungkap dalam diskusi publik memperingati Hari Perempuan Internasional yang bertajuk “Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan atas Wilayah dan Sumber-Sumber Penghidupan” pada Kamis (13/3/2025)

Acara ini digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan

Diskusi ini menyoroti pentingnya regulasi yang adil dan inklusif guna melindungi hak-hak perempuan, khususnya perempuan pejuang lingkungan dan perempuan adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Baca: Perubahan iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan

Moriska Pasally dari WALHI Nasional menekankan bahwa untuk mewujudkan keadilan dibutuhkan payung hukum yang secara spesifik melindungi hak-hak perempuan.

Undang-undang Keadilan Iklim dan Undang-undang Masyarakat Adat diperlukan untuk mengakui hak perempuan, perempuan adat dan perempuan pejuang lingkungan.

Beleid ini sekaligus memastikan akses yang setara terhadap sumber-sumber penghidupan, serta menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Perempuan pejuang lingkungan dan perempuan adat menghadapi risiko berlapis. Mereka tidak hanya sering dipinggirkan dalam komunitasnya karena identitas gender, tetapi juga harus menghadapi dampak krisis iklim yang semakin parah serta konflik perampasan ruang hidup,” ujar Moriska.

Selain itu, mereka juga harus berhadapan dengan kebijakan negara yang kerap mengabaikan suara perempuan.

Oleh karenanya, pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan sosial dan ekologis bagi perempuan.

Baca: Cara perempuan menarasikan transisi energi yang berkeadilan

Asmania, Perempuan Pejuang Pulau Pari menceritakan bagaimana krisis iklim berdampak besar pada perempuan pesisir, termasuk perempuan di Pulau Pari yang menghadapi beban ganda.

Menurutnya dahulu, laut memberikan penghidupan yang melimpah, di Pulau Pari dulunya kaya akan potensi budidaya rumput laut dan ikan kerapu dan ini berkembang pesat, hingga menjanjikan masa depan yang cerah.

Namun, krisis iklim membuat nelayan semakin sulit melaut, jarak tangkap semakin jauh, dan situasi diperparah oleh keberadaan korporasi.

Saat warga berjuang menjaga wilayah pesisir dengan menanam mangrove rumah dari beragam biota laut, korporasi justru datang dan membabatnya tanpa peduli.

Kondisi ini membuat beban perempuan semakin berat, menghadapi krisis iklim sekaligus harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

”Kami, perempuan Pulau Pari, harus berdaya, sehingga kami membentuk kelompok yang dikelola oleh perempuan nelayan untuk menjaga dan melindungi pulau kami, karena laut adalah ibu kami, merusaknya sama dengan menyakiti perempuan,” ucap Asmania.

Baca: Perspektif gender dan inklusi sosial masih luput dalam kebijakan adaptasi iklim

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *