7cloud.asia – Indonesia diketahui sebagai negara yang memiliki luas lahan gambut nomor empat di dunia, setelah Kanada, Rusia dan Amerika Serikat.
Data mengenai luas lahan gambut di Indonesia belum bisa diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) skala 1:250.000 tahun 2017 yang diterbitkan oleh Ditjen Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian KLHK, Indonesia memiliki lahan gambut seluas 24.67 juta hektare.
Lahan gambut tersebut tersebar di enam provinsi yaitu Papua, Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Papua Barat. Isu terkait lahan gambut memang sangat menarik walaupun di sisi lain juga cukup sensitif.
“Data yang dikeluarkan Kemen KLHK ini merupakan kompilasi dari beberapa lembaga salah satunya bersumber dari BBSDLP, Balitbangtan, Kementan,” ujar Peneliti Kelompok Riset Pengelolaan Sumber Daya Air Pertanian, Budi Kartiwa, dalam webinar PRLSDA#58 yang digelar Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/9/2024) lalu.
Lahan gambut merupakan ekosistem dengan beragam fungsi diantaranya fungsi produksi dan sumber mata pencaharian, serta fungsi sebagai penyedia jasa lingkungan yaitu penyimpan sekitar 40 persen cadangan karbon, penyimpan air dan pengatur tata air, serta konservasi keanekaragaman hayati.
Baca: Restorasi lahan gambut di Kalimantan Barat
Karena pertimbangan ekonomi dan keterbatasan lahan, saat ini banyak pelaku usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian, yang mulai memanfaatkan lahan gambut.
Hal ini terjadi karena lahan tanah mineral sudah semakin terbatas, sehingga lahan gambut menjadi alternatif walaupun hal ini seringkali menimbulkan isu lingkungan seperti emisi GRK (gas rumah kaca), dekomposisi bahan organik berdampak pada penurunan muka tanah gambut (subsidensi) serta juga adanya risiko kebakaran lahan gambut.
Menurut Budi, risiko kebakaran lahan gambut sebenarnya banyak terjadi pada lahan-lahan yang tidak dibudidayakan atau dibiarkan terlantar. Sedangkan lahan yang dibudidayakan misalnya untuk perkebunan umumnya aman, apa pun kondisi lahannya lembab ataupun kering.
Selain itu praktek pembukaan lahan ataupun pengolahan tanah dengan cara dibakar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat serta aktivitas berisiko disekitar lahan gambut dalam kondisi kering.
”Seperti merokok dan membuang puntung rokok sembarangan, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran lahan gambut,” ungkapnya.
Baca: Jenis tanaman yang cocok untuk restorasi lahan gambut
Budi menjelaskan, berdasarkan data dari LSM Pantau Gambut, kebakaran lahan yang terjadi selama periode 2015-2019, mencapai luas 4,4 juta ha, dan 50persen area yang terbakar merupakan lahan gambut.
Dan, seluas 789.600 ha atau sekitar 18persen dari lahan yang terbakar, mengalami kebakaran berulang. Salah satu isu penting terkait kebakaran ini, adalah elevasi muka air tanah (groundwater level), yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi kunci dalam menurunkan risiko kebakaran lahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, ditetapkan dalam upaya pengendalian kerusakan gambut. Pasal 23 ayat 3 menyebutkan bahwa “ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut”.
Sebagai turunan dari PP No. 57 tahun 2016, terdapat juga Peraturan Menteri LHK No. P.15 tahun 2017 yang mengatur tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan.
Titik penaatan ini merujuk pada titik centroid atau titik tengah petak atau blok budidaya tanaman kehutanan ataupun perkebunan di lahan gambut, sebagai titik pengamatan muka air tanah.
Baca: BRIN ingatkan pengolahan lahan gambut sering picu kebakaran lahan
Titik penetapan muka air tanah ditetapkan paling sedikit 15persen dari seluruh jumlah petak atau blok tanah gambut.
Penetapan kedalaman maksimum muka air tanah di lahan gambut pada angka 40 centimeter, menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha sektor kehutanan dan perkebunan.
Pada tahun 2018, isu ini telah menjadi perhatian dan menjadi topik diskusi hingga menjadi usulan untuk melakukan riset bersama oleh Badan Litbang Pertanian, IPB, UGM, Ditjen Perkebunan serta beberapa perusahaan perkebunan swasta yang akan menyediakan lokasi penelitian.
Berdasarkan beberapa fakta yang telah dijelaskan, terdapat isu-isu yang perlu diverifikasi melalui penelitian diantaranya realistis atau tidaknya penentuan kedalaman muka air tanah maksimum pada angka 40 cm pada lahan gambut yang telah didrainase. Sumber:brin.go.id