Tag: lingkungan

  • Banyak Makanan Terbuang, MBG Menambah Persoalan Lingkungan

    Banyak Makanan Terbuang, MBG Menambah Persoalan Lingkungan

    7cloud.asia – Selain masalah keracunan dan beban anggaran, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menyisakan persoalan lain, yakni food waste atau limbah makanan.

    Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan limbah makanan dari program MBG mencapai 1,1-1,4 juta ton per tahun.

    Ironisnya, dari jumlah tersebut, 451-603 ribu ton di antaranya merupakan edible food atau makanan yang sebenarnya masih bisa dikonsumsi.

    Mengapa MBG banyak terbuang? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis bersama tim dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melakukan penelitian di 10 sekolah wilayah Kota Bandung dan dan Kabupaten Bandung Barat.

    Penelitian difokuskan untuk menelusuri penyebab tingginya limbah makanan akibat program MBG. Riset kami (belum dipublikasikan) menemukan setidaknya tiga persoalan:

    1. Preferensi makanan
    Perbedaan preferensi makanan menjadi salah satu penyebab utama anak-anak tidak menghabiskan makanan mereka.

    Beberapa menu makanan dalam program MBG kurang disukai anak-anak. Misalnya, sayur-sayuran, telur rebus, buah bertekstur basah (seperti semangka) atau makanan dengan bumbu ringan dan kadar garam rendah.

    Meski sehat, menu yang disajikan ini tidak menggugah selera sebagian siswa. Ketidaksesuaian menu dengan selera anak membuat makanan yang disajikan berakhir di tempat sampah.

    Baca: Kawula muda menilai MBG bukan jawaban atas masalah pendidikan layak

    “Kadang anak-anak tidak mau makan kalau menunya selalu sama, sehingga imbasnya kan mubazir ya. Terkadang kita bingung juga, karena ini kan uang negara, uang rakyat tapi dihambur-hamburkan begini. Kalau bisa ya ini diefektifkan, jadi sebisa mungkin menu diperhatikan, sehingga anak lebih semangat makannya.” (Salah satu guru di SMA Kota Bandung).

    2. Kesegaran makanan
    Persoalan lain adalah kesegaran makanan. Kami menemukan sayur dan buah merupakan makanan yang paling sering berubah tekstur, bau, dan warna ketika hendak disantap anak-anak saat jam makan siang.

    Masalah ini terjadi karena makanan disimpan terlalu lama dan tidak sempat didinginkan setelah dimasak, karena harus segera didistribusian ke sekolah-sekolah. Waktu pengiriman yang cukup lama juga memengaruhi suhu makanan, sehingga kesegarannya menurun.

    Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memasak 2.000 – 3.000 porsi setiap hari, lalu mendistribusikannya ke beberapa sekolah dalam radius sekitar lima kilometer dari dapur.

    Untuk memproduksi makanan dalam skala besar seperti ini, menjaga kebersihan, mutu, dan konsistensi setiap makanan bakal sulit.

    3. Sistem pengelolaan sampah
    Sisa makanan yang terbuang juga belum dikelola dengan baik. Beberapa sekolah ada yang berinisiatif mengelola sampah sendiri.

    Dari sepuluh sekolah yang kami datangi, dua di antaranya berkolaborasi dengan jaringan peternak maggot dan peternak lokal lainnya agar sisa makanan bisa dijadikan pakan ternak.

    Namun, secara umum, sejak awal memang belum ada antisipasi sistem pengelolaan sampah sisa makanan dalam desain program MBG. Akibatnya, program ini justru menambah beban sampah di sekolah dan lingkungan sekitar.

    Baca: Keracunan akibat program MBG terus terjadi

    Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 mencatat, total sampah yang dihasilkan di 321 Kabupaten/Kota di Indonesia sudah mencapai kurang lebih 35 juta ton.

    Dari jumlah tersebut, tercatat komposisi sampah dari sisa makanan yang paling banyak, mencapai 39-40 persen selama lima tahun terakhir. Padahal di sisi lain, masih banyak masyarakat miskin yang kekurangan makanan.

    Strategi mengurangi sampah makanan
    Limbah makanan mengakibatkan dampak lingkungan yang serius. Sampah organik yang tidak terkelola dengan baik akan menghasilkan leachate (lindi), yaitu limbah cair yang meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air di sekitarnya.

    Limbah makanan yang membusuk di tempat pembuangan juga menghasilkan gas metana (CH₄) yang paling parah menyebabkan pemanasan global.

    Sekitar 26 persen dari total emisi gas rumah kaca dari aktivitas manusia berasal dari limbah makanan. Sampah dari MBG tentunya akan menambah jejak emisi yang sudah tinggi ini.

    Karena itu, perlu strategi pengelolaan sampah makanan yang sistematis untuk mengurangi sampah makanan dari Program MBG.

    Kami merekomendasikan beberapa langkah berikut:
    Evaluasi menyeluruh: Program MBG tidak bisa hanya menekankan pemenuhan gizi, tetapi juga perlu mempertimbangkan selera dan kebiasaan makan anak-anak.

    Panduan teknis dan regulasi: Perlu dokumen pedoman dan aturan teknis yang mengatur pengelolaan sisa makanan agar limbah tidak langsung dibuang, tetapi dimanfaatkan kembali.

    Kolaborasi lintas pihak: Perlu kolaborasi antara pemerintah, sekolah, pelaku usaha pangan, serta komunitas lokal untuk membangun sistem pemanfaatan limbah yang efektif dan sistematis.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Lingga Utami (PhD Student, Universitas Pendidikan Indonesia) dan Elly Malihah (Universitas Pendidikan Indonesia)

  • Kajian MENA dan GEFI Mengkaji Ulang Investasi Syariah di Sektor Tambang Batu Bara

    Kajian MENA dan GEFI Mengkaji Ulang Investasi Syariah di Sektor Tambang Batu Bara

    7cloud.asia – Greenpeace Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), melalui aliansi Ummah for Earth dan bekerja sama dengan Global Ethical Finance Initiative (GEFI) Kamis (30/10/2025) merilis ringkasan eksekutif dari laporan terbaru berjudul “Reassessing Coal in Islamic Finance: Ethical Imperatives for Divestment and Sustainability.”

    Peluncuran Laporan dilakukan dalam acara GEFI’s inagural Ethical Finance GCC Summit yang digelar GEFI bersama Dubai International Financial Centre (DIFC).

    Ringkasan laporan ini menjadi bagian dari diskusi bertema “Unlocking Islamic Sustainable Finance” yang membahas perlunya peninjauan ulang metodologi penyaringan saham dalam keuangan syariah.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace, laporan ini menyoroti faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan para scholars, regulator, dan pelaku industri dalam menilai kembali posisi batu bara di sektor keuangan Islam.

    Versi lengkap laporan, beserta data dan metodologi pendukung, akan dipublikasikan pada KTT Iklim atau COP 30 di Belem, Brasil, bulan depan.

    Inisiatif Keuangan Etis Global (Global Ethical Finance Initiative/GEFI) menyatakan, peluncuran ringkasan eksekutif ini menegaskan pentingnya menyelaraskan keuangan Islam dengan bukti ilmiah terbaru dan tuntutan keberlanjutan global.

    Kolaborasi antara scholars, regulator, dan investor kini menjadi semakin mendesak, karena metodologi penyaringan investasi harus berkembang seiring munculnya data baru tentang dampak kesehatan dan perubahan iklim.

    Polusi udara, yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, menyebabkan sekitar 6,7 juta kematian dini setiap tahun, menunjukkan urgensi etis untuk segera bertransisi.

    ”Berlandaskan prinsip maqāṣid al-sharīʿah (tujuan hukum Islam), upaya ini menyerukan kepemimpinan kolektif agar aliran modal benar-benar melindungi kehidupan, kekayaan, dan lingkungan, demi masa depan yang adil dan berkelanjutan.” demikian pernyataan tersebut.

    Makalah ini dan ringkasan eksekutifnya menelaah kasus investasi batu bara dalam keuangan Islam, dengan mengacu pada preseden industri tembakau. Investasi pada tembakau sebelumnya telah dilarang karena terbukti membahayakan kesehatan manusia.

    Kini, laporan ini mempertanyakan: Pelarangan investasi pada tembakau menunjukkan bahwa hukum Islam dapat berkembang seiring dengan munculnya bukti mengenai dampak negatifnya.

    Maka pertanyaannya: apakah keuangan Islam masih pantas mengizinkan investasi pada batu bara, ketika bukti kerusakan terhadap kesehatan dan lingkungan sudah begitu jelas, sementara alternatif yang lebih bersih dan berkelanjutan kini semakin tersedia?

    Direktur Eksekutif Greenpeace MENA, Ghiwa Nakat, menyampaikan bahwa keuangan Islam harus mengalami perubahan paradigma: kerusakan lingkungan bukan sekadar isu hijau—melainkan persoalan inti dalam syariah.

    Investasi pada batubara mengguncang perekonomian, membahayakan generasi mendatang, dan bukan hanya risiko ESG semata. Investasi tersebut melanggar maqāṣid al-sharīʿah dan tidak dapat dianggap halal.

    ”Batubara harus dikecualikan, dan modal dialihkan ke solusi yang baik dan berkelanjutan yang mendukung tujuan syariah,” ujarnya.

    Dia menambahkan, upaya ini memerlukan tindakan nyata: mengakui batu bara sebagai investasi yang tidak diperbolehkan, memperbarui kriteria penyaringan agar mencerminkan prinsip Tayyib, serta menerbitkan sukuk transisi untuk membantu industri besar penghasil emisi melakukan dekarbonisasi.

    Dia juga memastikan keuangan Islam juga memastikan pelatihan ulang bagi pekerja, dukungan masyarakat, dan akses terhadap energi bersih.

  • Komisi XII DPR Soroti Impor Limbah Elektronik di Batam

    Komisi XII DPR Soroti Impor Limbah Elektronik di Batam

    7cloud.asia – Komisi XII menyoroti serius dugaan impor limbah elektronik (e-waste) yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia di kawasan perdagangan bebas Batam.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan indikasi pelanggaran izin impor bahan baku yang ternyata mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

    Komisi XII menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    Berdasarkan hasil penelusuran KLHK, ditemukan lebih dari enam kontainer limbah elektronik yang berisi berbagai komponen bekas seperti charger, hard disk, printed circuit board (PCB), hingga monitor rusak, yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

    Anggota Komisi XII DPR, Mulyadi, menjelaskan bahwa praktik impor tersebut kuat dugaan melanggar regulasi lingkungan hidup.

    Baca: Cegah limbah elektronik, konsumen bisa mendesak “Hak untuk Memperbaiki“

    Komisi XII, ujarnya, mendapat informasi langsung dari KLH yang menyebut PT Esun terindikasi melanggar peraturan karena hanya berpedoman pada izin BP Batam. Padahal, KLH menegaskan barang tersebut adalah electronic waste, bukan bahan baku biasa.

    ”Bahkan dari Amerika Serikat sudah tertulis bahwa itu limbah elektronik,” ungkapnya kepada Parlementaria di sela-sela peninjauan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/10/2025).

    Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Basel yang secara tegas melarang negara maju mengekspor limbah B3 ke negara berkembang.

    “Memang Amerika tidak ikut dalam Konvensi Basel, tapi itu bukan alasan bagi Indonesia untuk membiarkan limbah berbahaya masuk. Free trade zone tidak berarti bebas dari aturan lingkungan,” tegas Politisi Partai Demokrat ini.

    Menurut Mulyadi, indikasi pelanggaran oleh PT Esun sudah jelas, bahkan KLHK mengakui sebagian material impor mengandung limbah B3 yang harus diolah oleh pihak ketiga.

    Baca: Dampak limbah elektronik pada lingkungan

    Ia menilai perlu langkah hukum yang tegas melalui pembahasan Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR.

    “Kami akan mendalami kasus ini di Panja. Jangan sampai Batam dijadikan tempat pembuangan limbah B3. Ini bukan limbah biasa. Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan ekosistem,” ujar Mulyadi menegaskan.

    Komisi XII DPR dalam kunjungan kerjanya di Batam menilai pentingnya audit menyeluruh terhadap rantai pasok logistik dan sistem perizinan di kawasan FTZ Batam, termasuk potensi penyalahgunaan izin impor.

    DPR juga meminta agar seluruh proses re-ekspor limbah elektronik dilakukan sesuai mekanisme Konvensi Basel yang mengharuskan prior informed consent antarnegara.

    Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan Batam tumbuh sebagai kawasan industri berdaya saing tinggi yang tetap berwawasan lingkungan dan bebas dari praktik impor limbah berbahaya.

    Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

  • Deklarasikan Hak atas Lingkungan: Greenpeace Desak ASEAN Ambil Langkah Konkret

    Deklarasikan Hak atas Lingkungan: Greenpeace Desak ASEAN Ambil Langkah Konkret

    7cloud.asia – Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN 2025 di Kuala Lumpur baru-baru ini mengesahkan ASEAN Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment.

    Meskipun deklarasi ini menjadi langkah penting atas pengakuan pelindungan lingkungan sebagai hak asasi manusia, Greenpeace Asia Tenggara menilai ASEAN masih belum menetapkan poin-poin kewajiban, target terukur, dan mekanisme penegakan hukum yang tegas dalam deklarasi ini.

    Greenpeace menilai negara-negara ASEAN melewatkan kesempatan penting untuk menunjukkan komitmen lingkungan hidup yang nyata.

    Padahal blok ini bisa saja menjadi pionir di belahan bumi selatan yang mengoperasionalkan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2022 tentang hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace, disebutkan pemimpin negara-negara ASEAN harusnya menetapkan standar regional dan perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup.

    Baca: Negara-negara ASEAN satukan komitmen dalam menghadapi krisis iklim

    Namun sebaliknya, isi deklarasi tersebut justru mengesampingkan tanggung jawab perusahaan untuk menegakkan hak-hak lingkungan dan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang bersifat lintas batas (transboundary).

    Heng Kiah Chun, Ketua Kampanye Greenpeace Malaysia, berpendapat bahwa deklarasi ini adalah kesempatan bagi ASEAN untuk mewujudkan aspirasi pemenuhan hak-hak lingkungan menjadi aksi nyata.

    “Untuk mencapai hal tersebut, ASEAN harus berani menghadapi kasus asap lintas batas, mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati, dan menentang impunitas korporasi,” ucap Heng.

    Pendapat Heng diamini oleh Sapta Ananda, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia, yang juga menilai deklarasi ini kurang lengkap.

    Sapta menegaskan, mestinya deklarasi ini disertai dengan kewajiban dan langkah konkret untuk menuntaskan persoalan-persoalan regional yang terus datang dan akan berulang, seperti polusi udara dari kabut asap lintas batas dari kebakaran gambut.

    “Salah satu langkah konkret yang bisa diambil untuk menjamin hak atas lingkungan hidup adalah dengan melindungi dan memulihkan gambut di Indonesia,” tegas Sapta.

    Baca: ‘Jatah’ emisi karbon global tinggal tersisa 3 tahun

    Fajri Fadhillah, Ahli Strategi Kampanye Legal dan Politik Regional Greenpeace Asia Tenggara, melihat deklarasi ini dapat membawa harapan bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menjadi yang terdepan dalam pemenuhan hak atas lingkungan.

    Langkah pertama untuk mewujudkan harapan tersebut adalah meningkatkan akses bagi masyarakat rentan untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan implementasi deklarasi.

    “Hal ini juga harus tercermin dalam tindakan yang diambil oleh negara-negara anggota ASEAN dalam berbagai perjanjian lingkungan multilateral, seperti COP CBD, COP UNFCCC, dan pengembangan perjanjian plastik melalui INC,” terang Fajri.

    Greenpeace mendesak para pemimpin ASEAN untuk memastikan Regional Plan of Action (RPA) yang tengah dikembangkan oleh Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (AICHR) bersama Pejabat Senior ASEAN untuk Lingkungan Hidup (ASOEN) dilakukan dengan menegakkan prinsip padiatapa dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.

    Kurangnya transparansi, seperti yang terjadi dalam penyusunan deklarasi ini, tidak boleh terulang dalam implementasinya.

    Greenpeace dan mitra masyarakat sipil di seluruh Asia Tenggara menegaskan kembali komitmen kami untuk melibatkan lembaga-lembaga ASEAN dan negara-negara anggota guna mendorong implementasi yang lebih kuat, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mewujudkan hak-hak lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat di kawasan ini.

  • PLTA Mamberamo, Harapan atau Ancaman untuk Energi Bersih di Papua?

    PLTA Mamberamo, Harapan atau Ancaman untuk Energi Bersih di Papua?

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR, Totok Sudaryanto, menilai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, dapat menjadi solusi strategis untuk menghadirkan energi murah dan berkelanjutan bagi masyarakat di kawasan timur Indonesia.

    Hal ini disampaikannya saat Komisi XII melakukan kunjungan kerja ke PLN Jayapura dalam rangka membahas kesiapan dan potensi pembangunan PLTA Memberamo tersebut, di Jayapura, Papua, Selasa (28/10/2025).

    Totok menjelaskan bahwa potensi aliran Sungai Mamberamo sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik dalam jumlah besar tanpa mengandalkan sumber energi fosil.

    Menurutnya, pengembangan energi air akan memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang, meskipun membutuhkan investasi awal yang cukup tinggi.

    “Teknologi PLTA memang mahal di awal, tapi dalam jangka panjang jauh lebih efisien karena sumbernya dari alam dan bisa diperbarui,” ujarnya.

    Totok lantas membandingkan biaya produksi listrik antara PLTA dan PLTU berbahan bakar batubara yang masih menjadi andalan di sejumlah wilayah Indonesia.

    Berdasarkan paparan PLN, harga pokok produksi PLTA saat ini sekitar 9 sen per kWh, sementara PLTU sekitar 6 sen per kWh. Namun Totok menilai perbandingan ini perlu dikaji ulang karena air, tidak seperti batubara, tidak perlu dibeli dan tidak terpengaruh fluktuasi harga pasar global.

    “Seharusnya, secara teori, energi air lebih murah karena bahan bakunya alami dan tersedia terus-menerus,” kata Politisi PAN ini.

    Dari pengambilan data yang dilakukan Kementerian ESDM, menemukan adanya kelayakan teknis perihal rencana pembangunan PLTA Mamberamo.

    Perhitungan sederhana dari data yang didapatkan debit mamberamo raya pada bagian hulu sungai mencapai 4500 m3/detik dan di hilir debit membesar hingga 5500 m3/detik

    Namun demikian, pembangunan PLTA Mamberamo juga memiliki dampak lingkungan yang perlu dipertimbangkan, seperti potensi perubahan debit dan suhu air, perubahan komposisi air, emisi gas metana dari pembusukan materi organik, serta erosi dan sedimentasi.

  • Pengamat: Kerusakan Terumbu Karang Pulau Komodo oleh Kapal Wisata adalah Kejahatan Lingkungan

    Pengamat: Kerusakan Terumbu Karang Pulau Komodo oleh Kapal Wisata adalah Kejahatan Lingkungan

    7cloud.asia – Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai insiden kapal wisata Apik yang dilaporkan merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur tidak boleh disepelekan.

    Seperti diberitakan, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan jangkar kapal dijatuhkan dan diseret begitu saja di dasar laut pada kedalaman sekitar lima hingga tujuh meter.

    Sauh yang ditambatkan secara sembarangan ini menghantam struktur karang yang menjadi habitat penting bagi ekosistem bawah laut.

    Hakeng menjelaskan Pulau Sebayur Kecil selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi penyelaman favorit wisatawan domestik maupun mancanegara, karena keragaman biota laut dan keindahan terumbu karangnya.

    “Maka kerusakan akibat tarikan jangkar Kapal Apik, adalah kejahatan serius yang dapat menghapus puluhan tahun pertumbuhan alami karang dan memicu degradasi ekosistem laut dalam jangka panjang. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hal ini,” ujar Hakeng, dalam keterangan tertulisnya pada media, Minggu (2/11/2025).

    Hakeng menegaskan, kerusakan terumbu karang dalam kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo adalah pelanggaran ekologis serius.

    Baca: Ekowisata melindungi atau justru mengancam kelestarian satwa

    ”Ini bukan hanya soal satu kapal, tetapi potret kegagalan tata kelola pariwisata bahari yang tidak seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

    Kerusakan terumbu karang, lanjutnya, membawa konsekuensi ekologis dan ekonomi sekaligus. Karang merupakan rumah bagi biota-biota laut, pelindung garis pantai dari abrasi, serta daya tarik utama wisata bahari Indonesia. Namun, ia hanya tumbuh beberapa milimeter hingga sentimeter per tahun.

    “Sekali rusak, kita kehilangan puluhan tahun pertumbuhan. Ini bukan hanya kehilangan estetika laut, tapi juga kehilangan sumber kehidupan ikan, tempat bertelur, hingga sumber penghidupan masyarakat lokal,” tegasnya.

    Hakeng menilai, perlindungan kawasan wisata laut belum dijalankan dengan serius. Meski berada dalam kawasan konservasi, kapal wisata di Sebayur Kecil masih bebas membuang jangkar tanpa sistem jalur tambat atau mooring buoy yang semestinya menjadi standar di lokasi-lokasi penyelaman.

    Jika sebuah area konservasi tidak ditentukan titik koordinat untuk tambat resmi, jika pengawasan tidak berbasis teknologi, maka insiden seperti ini hanya tinggal menunggu waktu berulang lagi.

    Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi. Taman Nasional Komodo berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun aktivitas kapal diatur oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan.

    Baca: 80 Persen terumbu karang dunia dalam kondisi terancam

    Di sisi lain, kawasan ini telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, perlindungan ekosistem laut berada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Insiden ini tidak bisa hanya berhenti pada penahanan kapal atau nakhodanya. Empat kementerian harus bergerak bersama serta seirama.

    “Tidak bisa terdapat empat Nakhoda dalam satu kapal, bingung nanti kapalnya mau dibawa kemana. Harus ditentukan siapa yang menjadi penentu kebijakan dan penanggung jawab atas penegakan aturan disana. Kalau tidak, kita hanya akan terus mengulang kesalahan yang sama,” katanya.

    Ditambahkannya, secara hukum, insiden ini berpotensi masuk ranah pidana serta perdata lingkungan.

    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab.

    Selain itu juga UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi bagi tindakan yang merusak ekosistem dalam kawasan taman nasional.

    “Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak. Penegakan hukum bukan untuk menghukum pelaku semata, tetapi untuk menyelamatkan integritas lingkungan dan memastikan kekayaan alam kita ini tetap bisa dinikmati oleh anak cucu kita ke depan,” pungkas Hakeng.

    Baca: Ancaman Ekowisata terhadap ekosistem padang lamun

  • Jelang COP 30: Lambannya Adaptasi Iklim Mengancam Kelangsungan Hidup dan Lingkungan

    Jelang COP 30: Lambannya Adaptasi Iklim Mengancam Kelangsungan Hidup dan Lingkungan

    7cloud.asia – Di tengah meningkatnya suhu global dan dampak krisis iklim yang semakin intensif, kesenjangan yang menganga dalam pendanaan adaptasi iklim bagi negara-negara berkembang membahayakan nyawa, mata pencaharian, dan seluruh perekonomian.

    Demikian disampaikan Laporan Kesenjangan Adaptasi 2025: Kehabisan Dana dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) akhir Oktober lalu.

    Diterbitkan untuk menginformasikan negosiasi pada COP 30 di Belém, Brasil, laporan tersebut menemukan bahwa meskipun perencanaan dan implementasi adaptasi iklim membaik, kebutuhan pendanaan adaptasi di negara-negara berkembang terus melonjak.

    Pada tahun 2035 mencapai lebih dari 310 miliar dolar AS per tahun. Angka ini adalah 12 kali lipat dari arus pendanaan adaptasi publik internasional saat ini.

    “Dampak iklim semakin cepat. Namun, pendanaan adaptasi tidak mengimbanginya, membuat masyarakat paling rentan di dunia terpapar kenaikan permukaan laut, badai mematikan, dan panas yang menyengat,” ujar Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pesannya terkait laporan tersebut.

    Baca: Arah aksi iklim dunia setelah AS mundur dari Perjanjian Paris 

    Guterres menegaskan, adaptasi iklim bukanlah biaya melainkan penyelamat. Menutup kesenjangan adaptasi, ujarnya, adalah cara kita melindungi nyawa, mewujudkan keadilan iklim, dan membangun dunia yang lebih aman dan berkelanjutan.

    ”Jadi jangan sia-siakan waktu lagi,” tandasnya.

    Direktur Eksekutif UNEP, Inger Andersen menegaskan bahwa saat ini setiap orang di planet Bumi hidup dengan dampak krisis iklim: kebakaran hutan, gelombang panas, penggurunan, banjir, kenaikan biaya, dan banyak lagi.

    Seiring dengan lambannya upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, dampak-dampak ini hanya akan semakin parah, merugikan lebih banyak orang, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

    Dunia, ujarnya, membutuhkan dorongan global untuk meningkatkan pendanaan adaptasi – baik dari sumber publik maupun swasta – tanpa menambah beban utang negara-negara rentan.

    ”Bahkan di tengah anggaran yang ketat dan prioritas yang saling bersaing, kenyataannya sederhana: jika kita tidak berinvestasi dalam adaptasi sekarang, kita akan menghadapi peningkatan biaya setiap tahun.” tandasnya.

    Baca: Target Perjanjian Paris masih mungkin dicapai

    Kesenjangan yang Mengkhawatirkan
    Angka 310 miliar dolar AS yang dibutuhkan untuk mendanai adaptasi di negara-negara berkembang per tahun pada tahun 2035 didasarkan pada biaya yang dimodelkan.

    Ketika mendasarkan estimasi pada kebutuhan ekstrapolasi yang dinyatakan dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Rencana Adaptasi Nasional, angka ini meningkat menjadi 365 miliar dolar AS.

    Angka-angka ini didasarkan pada nilai tahun 2023 dan tidak disesuaikan dengan inflasi.

    Aliran pendanaan adaptasi publik internasional ke negara-negara berkembang mencapai 26 miliar dolar AS pada tahun 2023: turun dari 28 miliar dolar AS pada tahun sebelumnya.

    Hal ini menyisakan kesenjangan pendanaan adaptasi sebesar 284-339 miliar dolar AS per tahun – 12 hingga 14 kali lipat dari arus pendanaan saat ini. Estimasi AGR sebelumnya adalah 194-366 miliar dolar untuk tahun 2030.

    Jika tren pendanaan saat ini tidak segera berubah, tujuan Pakta Iklim Glasgow untuk menggandakan pendanaan adaptasi publik internasional dari tingkat tahun 2019 menjadi sekitar 400 miliar dolar pada tahun 2025 tidak akan tercapai.

    Baca: Laporan OECD sebut ada kesenjangan pengetahuan terkait kebijakan iklim

  • UNEP: Emisi Gas Rumah Kaca 2024 Jauh Melampaui Target Perjanjian Paris

    UNEP: Emisi Gas Rumah Kaca 2024 Jauh Melampaui Target Perjanjian Paris

    7cloud.asia – Sebuah laporan PBB yang dirilis Selasa (4/11/2025) menyebut bahwa emisi gas rumah kaca global pada 2024 meningkat sebesar 2,3 persen dan mencatat rekor tertinggi yakni 57,7 miliar ton.

    Emisi gas rumah kaca tersebut jauh melebihi target yang ditetapkan dalam perjanjian iklim Paris 2015 untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius (°C) di atas tingkat pra-industri.

    Laporan tersebut juga memperingatkan suhu global dapat meningkat hingga 2,8°C pada abad ini kecuali ada tindakan cepat untuk mengatasinya.

    Bahkan jika semua negara yang terlibat Perjanjian Paris mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca mereka pada 2035, suhu global diproyeksikan akan naik sebesar 2,3 hingga 2,5°C, menurut laporan Program Lingkungan PBB (UNEP).

    “Ini akan sulit untuk dibalikkan –memerlukan pengurangan tambahan yang lebih cepat dan lebih besar untuk emisi gas rumah kaca guna meminimalkan kelebihan emisi– dan mengurangi kerusakan terhadap kehidupan dan perekonomian,” demikian laporan itu memperingatkan.

    Jika Amerika Serikat secara resmi menarik diri dari Perjanjian Paris, suhu global berpotensi naik sebesar 0,1°C tambahan, kata laporan itu

    China tercatat memiliki emisi gas rumah kaca tertinggi pada 2024, yaitu 15,6 miliar ton. Amerika Serikat menyusul dengan 5,9 miliar ton, India dengan 4,4 miliar ton, Uni Eropa dengan 3,2 miliar ton, dan Rusia dengan 2,6 miliar ton.

    Kelompok 20 negara dengan perekonomian besar (G20), tidak termasuk Uni Afrika, menyumbang 77 persen dari total emisi gas rumah kaca dan tindakan yang lebih ambisius dituntut dari negara-negara anggotanya.

    Namun, mengingat skala pengurangan yang diperlukan dan waktu yang tersisa untuk mencapainya, suhu global rata-rata sangat mungkin melebihi 1,5°C dalam dekade berikutnya.

    Untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada 2035, dibutuhkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 55 persen dibanding emisi pada tahun 2019.  

    Namun, bahkan meskipun semua negara memenuhi target mereka saat ini, pengurangan tersebut diproyeksikan hanya mencapai sekitar 15 persen, menurut laporan tersebut.

    “Selama 10 tahun Perjanjian Paris, telah terjadi penurunan suhu yang cukup besar.Oleh karena itu, komunitas internasional sebaiknya mempercepat aksi iklim… Namun, kemauan politik untuk melakukannya masih kurang,” kata laporan itu.

    Sekarang, fokus dunia akan beralih ke Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, yang dikenal sebagai COP 30, di Brasil bulan ini, terkait apakah diskusi di sana dapat menghasilkan penguatan aksi iklim dunia.

    Sumber: Antaranews.com/Kyodo-OANA

  • UNEP: 172 Negara Telah Miliki Kebijakan Adaptasi Iklim Tapi Sedikit yang Melakukan Evaluasi

    UNEP: 172 Negara Telah Miliki Kebijakan Adaptasi Iklim Tapi Sedikit yang Melakukan Evaluasi

    7cloud.asia – Program Lingkungan PBB (United Nation Environment Programme/UNEP) menyebut sekitar 172 negara memiliki setidaknya satu kebijakan, strategi, atau rencana adaptasi iklim nasional dan hanya empat negara yang belum mulai mengembangkan rencana.

    Demikian disampaikan laporan bertajuk Adaptation Gap Report 2025: Running on Empty yang dirilis UNEP akhir Oktober lalu.

    Namun, 36 dari 172 negara yang memiliki kebijakan adaptasi iklim tersebut menggunakan instrumen yang sudah usang atau belum diperbarui setidaknya dalam satu dekade. Hal ini perlu ditangani untuk meminimalkan kemungkinan maladaptasi.

    Dalam Laporan Transparansi Dua Tahunan –yang diajukan berdasarkan Perjanjian Paris untuk menguraikan kemajuan dalam memenuhi janji iklim– negara-negara anggota melaporkan lebih dari 1.600 aksi adaptasi iklim yang telah diimplementasikan.

    Sebagian besar aksi iklim tersebut bergerak di bidang keanekaragaman hayati, pertanian, air, dan infrastruktur.

    Namun, UNEP mencatat bahwa hanya sedikit negara yang melaporkan hasil dan dampak aktual dari aksi iklim tersebut. Padahal evaluasi ini diperlukan untuk menilai efektivitas dan kecukupannya.

    Baca: Lambannya Adaptasi Iklim mengancam kelangsungan planet Bumi

    Sementara itu, dukungan untuk proyek-proyek baru di bawah Dana Adaptasi, Fasilitas Lingkungan Global, dan Dana Iklim Hijau tumbuh hingga hampir 920 juta dolar AS pada tahun 2024.

    Ini merupakan peningkatan sebesar 86 persen dibandingkan rata-rata pergerakan lima tahun sebesar 494 juta dolar AS antara tahun 2019 dan 2023. Namun, ini mungkin hanya lonjakan, dengan kendala keuangan yang muncul yang membuat masa depan menjadi tidak pasti.

    Pendanaan publik dan swasta perlu ditingkatkan
    Tujuan Kuantifikasi Kolektif Baru untuk pendanaan iklim, yang disepakati pada COP 29, menyerukan negara-negara maju untuk menyediakan setidaknya 300 miliar dolar AS untuk aksi iklim di negara-negara berkembang per tahun pada tahun 2035.

    Namun demikian, UNEP menilai hal ini tidak cukup untuk menutup kesenjangan pendanaan, karena dua alasan.

    Pertama, jika tingkat inflasi dekade terakhir diperpanjang hingga tahun 2035, perkiraan pendanaan adaptasi yang dibutuhkan oleh negara-negara berkembang akan berkurang dari 310-365 miliar dolar per tahun dengan harga tahun 2023 menjadi 440-520 miliar dolar per tahun.

    Baca: Arah aksi iklim dunia setelah AS mundur dari Perjanjian Paris

    Kedua, target 300 miliar dolar AS ditujukan untuk mitigasi dan adaptasi, yang berarti adaptasi akan menerima porsi yang lebih rendah.

    Peta Jalan Baku-Belém untuk mengumpulkan 1,3 triliun dolar pada tahun 2035 dapat membuat perbedaan besar. Namun, UNEP mengingatkan agar negara-negara anggota untuk berhati-hati agar tidak meningkatkan kerentanan negara-negara berkembang.

    Hibah, serta instrumen konsesional dan non-pencipta utang, sangat penting untuk menghindari peningkatan utang, yang akan mempersulit negara-negara rentan untuk berinvestasi dalam adaptasi.

    Agar peta jalan ini berhasil, komunitas internasional harus mengatasi kesenjangan pendanaan adaptasi melalui mitigasi dan menghindari maladaptasi, meningkatkan pendanaan dengan bantuan penyedia dan instrumen baru, dan melibatkan lebih banyak pelaku keuangan dalam mengintegrasikan ketahanan iklim ke dalam pengambilan keputusan keuangan.

    Meskipun sektor swasta harus berbuat lebih banyak, laporan tersebut memperkirakan potensi realistis investasi sektor swasta dalam prioritas adaptasi publik nasional sebesar 50 miliar dolar AS per tahun.

    Sedangkan arus investasi swasta saat ini berada di kisaran 5 miliar dolar per tahun. Untuk mencapai 50 miliar dolar akan memerlukan tindakan kebijakan yang terarah dan solusi keuangan campuran, dengan pendanaan publik konsesional digunakan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan investasi swasta.

    Baca: Aksi Iklim ambisius dapat dilakukan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi

  • Jelang COP 30: Pertarungan Antara Kekuatan Lobi Korporasi dengan Perjuangan Masyarakat Sipil

    Jelang COP 30: Pertarungan Antara Kekuatan Lobi Korporasi dengan Perjuangan Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – COP 30 tahun yang akan berlangsung di pedalaman hutan Amazon di Belém, Brasil pada 10-21 November 2025 menjadi momen evaluasi penting bagi aksi iklim dunia.

    Negara-negara anggota diharapkan membawa komitmen iklim yang lebih kuat selaras dengan target 1,5°C, ambang batas pemanasan global berbahaya yang tak boleh dilampaui.

    Dalam bahasa yang lebih sederhananya: para pemimpin dunia harus membuktikan komitmen mereka terhadap Perjanjian Paris.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, COP termasuk COP 30 sering dikritik sebagai ajang basa-basi yang tak efektif. Kepentingan korporasi juga kental mewarnai jalannya COP.

    Jumlah pelobi korporasi bisa melebihi perwakilan dari negara-negara rentan bencana iklim. Pada COP 28 misalnya, pelobi industri bahan bakar fosil bahkan lebih banyak daripada seluruh delegasi negara.

    Baca:  COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    Perusahaan daging dan produk olahan susu juga hadir untuk mempertahankan model bisnis pabrik peternakan mereka.

    Karena itu, kehadiran masyarakat sipil, Masyarakat Adat, aktivis muda, dan organisasi lingkungan di dalam ruang negosiasi sangat penting.

    Mereka hadir di sana untuk menuntut akuntabilitas pemerintah, menentang praktik greenwashing, dan memperkuat suara-suara yang sering diabaikan.

    Greenpeace hadir di COP bukan karena percaya para politikus akan tiba-tiba menyelamatkan dunia. Namun, kami meyakini bahwa tanpa tekanan publik perubahan justru makin sulit tercapai. Kekuatan rakyatlah yang membuat perubahan menjadi mungkin.

    Fakta yang menunjukkan pentingnya COP 30
    Menurut PBB, komitmen iklim negara-negara saat ini masih menempatkan Bumi pada jalur menuju pemanasan global hingga 3,1°C pada akhir abad ini.

    Baca: Lambannya adaptasi iklim mengancam kelangsungan lingkungan

    Padahal, agar suhu Bumi tetap berada pada batas aman 1,5°C, negara-negara di dunia harus menurunkan emisi sekitar 43 persen pada 2030 (dibandingkan level penurunan emisi tahun 2019), dan bahkan menurunkannya lebih jauh lagi pada 2035.

    Perbedaan antara 3,1°C dan 1,5°C bukan cuma angka. Ini adalah perbedaan antara kehancuran ekosistem global dan peluang untuk menstabilkan iklim.

    Keputusan yang diambil dalam forum COP, termasuk COP 30 bisa menentukan apakah miliaran ton karbon akan tetap mencemari atmosfer atau berhasil dikurangi.

    Perbedaan ini akan sangat signifikan bagi jutaan orang, hutan, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi mendatang.

    Walau syak wasangka terhadap COP bisa dimengerti, menumbuhkan dan terus menghidupkan harapan tetap penting.

    Perubahan tidak datang dari para pemimpin, tetapi dari setiap orang yang bertindak: mereka yang turun ke jalan dan bersuara lantang, menuntut para pencemar, melindungi hutan, berbagi kisah, dan memperjuangkan keadilan.

    Baca: COP 30 penting untuk solusi iklim global