7cloud.asia – Greenpeace Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), melalui aliansi Ummah for Earth dan bekerja sama dengan Global Ethical Finance Initiative (GEFI) Kamis (30/10/2025) merilis ringkasan eksekutif dari laporan terbaru berjudul “Reassessing Coal in Islamic Finance: Ethical Imperatives for Divestment and Sustainability.”
Peluncuran Laporan dilakukan dalam acara GEFI’s inagural Ethical Finance GCC Summit yang digelar GEFI bersama Dubai International Financial Centre (DIFC).
Ringkasan laporan ini menjadi bagian dari diskusi bertema “Unlocking Islamic Sustainable Finance” yang membahas perlunya peninjauan ulang metodologi penyaringan saham dalam keuangan syariah.
Dilansir di laman resmi Greenpeace, laporan ini menyoroti faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan para scholars, regulator, dan pelaku industri dalam menilai kembali posisi batu bara di sektor keuangan Islam.
Versi lengkap laporan, beserta data dan metodologi pendukung, akan dipublikasikan pada KTT Iklim atau COP 30 di Belem, Brasil, bulan depan.
Inisiatif Keuangan Etis Global (Global Ethical Finance Initiative/GEFI) menyatakan, peluncuran ringkasan eksekutif ini menegaskan pentingnya menyelaraskan keuangan Islam dengan bukti ilmiah terbaru dan tuntutan keberlanjutan global.
Kolaborasi antara scholars, regulator, dan investor kini menjadi semakin mendesak, karena metodologi penyaringan investasi harus berkembang seiring munculnya data baru tentang dampak kesehatan dan perubahan iklim.
Polusi udara, yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, menyebabkan sekitar 6,7 juta kematian dini setiap tahun, menunjukkan urgensi etis untuk segera bertransisi.
”Berlandaskan prinsip maqāṣid al-sharīʿah (tujuan hukum Islam), upaya ini menyerukan kepemimpinan kolektif agar aliran modal benar-benar melindungi kehidupan, kekayaan, dan lingkungan, demi masa depan yang adil dan berkelanjutan.” demikian pernyataan tersebut.
Makalah ini dan ringkasan eksekutifnya menelaah kasus investasi batu bara dalam keuangan Islam, dengan mengacu pada preseden industri tembakau. Investasi pada tembakau sebelumnya telah dilarang karena terbukti membahayakan kesehatan manusia.
Kini, laporan ini mempertanyakan: Pelarangan investasi pada tembakau menunjukkan bahwa hukum Islam dapat berkembang seiring dengan munculnya bukti mengenai dampak negatifnya.
Maka pertanyaannya: apakah keuangan Islam masih pantas mengizinkan investasi pada batu bara, ketika bukti kerusakan terhadap kesehatan dan lingkungan sudah begitu jelas, sementara alternatif yang lebih bersih dan berkelanjutan kini semakin tersedia?
Direktur Eksekutif Greenpeace MENA, Ghiwa Nakat, menyampaikan bahwa keuangan Islam harus mengalami perubahan paradigma: kerusakan lingkungan bukan sekadar isu hijau—melainkan persoalan inti dalam syariah.
Investasi pada batubara mengguncang perekonomian, membahayakan generasi mendatang, dan bukan hanya risiko ESG semata. Investasi tersebut melanggar maqāṣid al-sharīʿah dan tidak dapat dianggap halal.
”Batubara harus dikecualikan, dan modal dialihkan ke solusi yang baik dan berkelanjutan yang mendukung tujuan syariah,” ujarnya.
Dia menambahkan, upaya ini memerlukan tindakan nyata: mengakui batu bara sebagai investasi yang tidak diperbolehkan, memperbarui kriteria penyaringan agar mencerminkan prinsip Tayyib, serta menerbitkan sukuk transisi untuk membantu industri besar penghasil emisi melakukan dekarbonisasi.
Dia juga memastikan keuangan Islam juga memastikan pelatihan ulang bagi pekerja, dukungan masyarakat, dan akses terhadap energi bersih.

Leave a Reply