Tag: mk

  • MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur

    MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur.

    Keputusan ini diambil, setelah MK melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, MK menemukan ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

    Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon.

    Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

    Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

    Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024).

    Baca Juga: MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

    Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kalimantan Timur telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR.

    Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

    Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.

    Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

    Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

    Baca Juga: Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Ini yang Dilakukan KPU

    Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon.

    Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.

    ”Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.

    Agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.

    Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

    Baca Juga: MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

  • MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim bahwa tersedia cukup anggaran untuk menggelar sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    KPU juga memastikan tak akan ada kampanye untuk pemungutan suara ulang ini. KPU hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih.

    “Ya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

    Idham menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi PSU. Menurut dia, kuncinya ialah disiminasi informasi.

    Ssebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut bahwa anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN sudah mencakup antisipasi dilakukannya pemungutan suara ulang, baik yang digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu maupun putusan MK.

    “Fokus kita adalah yang penghitungan suara ulang dan juga pemungutan suara ulang . Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Yulianto dikutip Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

    Baca: MK perintahkan penghitungan suara ulang di 147 TPS di Kaltim

    “Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia,” ujar dia.

    Ia menegaskan, saat ini KPU sedang memetakan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK.

    Lebih lanjut dia memaparkan, ada pemungutan suara ulang yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja misalnya. Lalu, ada PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya.

    Ada pula pemungutan suara ulang yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal di Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

    Menurut Yulianto, masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.

    Pada pemungutan suara ulang yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).

    Baca: Ini yang dilakukan KPU untuk gelar pemungutan suara ulang

    Namun, pada pemungutan suara ulang skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.

    “Itu sedang kita hitung di perencanaan kita, termasuk untuk kebutuhan logistik,” ujarnya.

    KPU, lanjutnya, sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu,”

    Walaupun demikian, Yulianto tidak dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk menindaklanjuti semua putusan MK, termasuk di dalamnya produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis petugas pemilu.

    Sebab, sejak awal tahun, anggaran Pemilu 2024 yang diterima dari APBN telah dialokasikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

    “Jadi tinggal kita menata saja, mengalokasikan, menata kebutuhan,” pungkasnya.

    Baca: MK kabulkan 44 permohonan PHPU Pileg 2024

    Berdasarkan catatan KPU, MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

    Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan pemungutan suara ulang dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

    Kemudian 11 perkara yang wajib pemungutan suara ulang dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti pemungutan suara ulang dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

    Secara keseluruhan, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Jumlah ini meningkat sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) dibanding Pileg 2019.

    Di luar putusan pemungutan suara ulang, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

  • Hakim MK Sepakat Mengajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Penunjukan Suhartoyo Menjadi Ketua MK

    Hakim MK Sepakat Mengajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Penunjukan Suhartoyo Menjadi Ketua MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

    Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, kesepakatan banding itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (14/8/2024) siang.

    “RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN,” kata Fajar melalui keterangan tertulis di Jakarta.

    Ia menjelaskan, RPH tersebut dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

    Anwar Usman yang mengajukan gugatan tidak hadir dalam RPH tersebut.

    Baca: Anwar Usman dua kali dijatuhi sanksi dari MKMK

    “Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-eperkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Fajar.

    Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

    PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

    “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

    Baca: Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena lakukan pelanggaran berat

    PTUN Jakarta juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

    Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

    Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

    “Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.

    Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.

    Sumber:Antaranews.com

  • Kawal Putusan MK, Ratusan Massa Demo di Depan Gedung DPR/MPR

    Kawal Putusan MK, Ratusan Massa Demo di Depan Gedung DPR/MPR

    7cloud.asia – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI Senin (26/8/2024) sore.

    Massa membawa berbagai macam poster dan spanduk, diantaranya ‘Rezim Jokowi Perusak Demokrasi’, ‘Tolak RUU TNI/Polri’, ‘Turunkan Jokowi’.

    Salah seorang orator dalam orasinya di atas mobil mengatakan bahwa aksi kali ini untuk mengawal putusan MK tentang UU Pilkada agar tidak direvisi dan disalahgunakan pihak-pihak yang akan merusak demokrasi.

    Dia menegaskan mahasiswa dan elemen masyarakat lain akan terus berjuang mengawal demi demokrasi Indonesia.

    Baca: Aksi serentak rebut demokrasi kembali digelar

    “Perjuangan kita, masih terus akan kita lakukan,” katanya dengan suara lantang.

    Aksi kali ini juga sempat diwarnai oleh aksi bakar ban di depan Gedung DPR/MPR dan mecorat-coret tembok serta pagar gedung.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.176 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasidi dua lokasi, yakni Gedung KPU dan Gedung DPR.

    “Kami libatkan personel pengamanan unjuk rasa sebanyak 4.716 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024

    Ade Ary menjelaskan jumlah personel tersebut terdiri dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) 2.780 personel, Satuan Tugas Resor (Satgasres) 245 personel, Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI, Mabes Polri dan Pemda DKI 1.691 personel.

    Baca: Ribuan massa geruduk gedung DPR/MPR

    Ade Ary juga menyebutkan pelaksanaan pengamanan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara preemtif, preventif dan penegakan hukum.

    Untuk fokus pengamanan, yaitu area gedung DPR/MPR RI sebanyak 2.728 personel, area gedung KPU RI sebanyak 1.777 personel.

    “Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sebanyak 211 personel,” katanya.

    Baca: Aksi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR ricuh

    Ade Ary juga menambahkan untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional sesuai eskalasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” katanya.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada peserta aksi tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Tim Ruangkota.com

  • MK Kabulkan Sebagian Permohonan Terkait UU Cipta Kerja

    MK Kabulkan Sebagian Permohonan Terkait UU Cipta Kerja

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

    Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma:

    1. Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12;

    2. Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18;

    3. Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25;
    4. Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

    6. Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33;

    7. Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40;

    8. Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

    Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

    MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

    Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil dalam UUvCipta Kerja.

    Ketujuh dalil tersebut adalah dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

  • Mahkamah Konstitusi Terima 275 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi Terima 275 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Kamis (12/12/2024) telah menerima 275 permohonan sengketa atau gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024.

    Melansir data di situs MK, jika dirinci 275 gugatan Pilkada 2024 tersebut terdiri dari 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.

    Dilihat dari situs MK, sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.

    Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari sengketa para pihak di Pilkada 2024.

    “MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

    Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri pada Pilkada 2024

    Irawan pun menyebut MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

    “Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.

    Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.

    “Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” ungkap Irawan.

    Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 tergolong rendah

    Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.

    Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu.

    Irawan juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.

    Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

    “MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut,” pungkas Irawan.

  • MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

    MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

    Keputusan terkait presidential threshold tersebut diputuskan MK dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

    “Menyatakan norma Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

    Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

    Sebagai informasi, gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

    Adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan presidential threshold pada hari ini.

    Melansir Kompas.id, tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

    Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian presidential threshold ke MK.

    Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.

  • Putusan MK Soal Presidential Threshold Jadi Masukan dalam Penyusunan Omnibus Law UU Politik

    Putusan MK Soal Presidential Threshold Jadi Masukan dalam Penyusunan Omnibus Law UU Politik

    7cloud.asia – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Penghapusan presidential threshold ini dinilai menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi Indonesia.

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ungkap Rifqi dalam pesan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

    Dia menambahkan, putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Baca: MK hapus ketentuan presidential threshold

    “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

    Di sisi lain, ia pun mengatakan putusan MK ini bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau “Omnibus Law” soal politik.

    Dia mengatakan putusan MK itu diketokpalu saat DPR merancang Omnibus Law tersebut. Maka jika model Omnibus Law bisa digunakan, poin putusan MK itu akan dimasukkan.

    “Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan,” tutupnya.

    Sebagaimana diketahui, Kamis (2/1/2024), MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Baca: Pernyataan tak konsisten tentang penanganan korupsi picu ketidakpastian hukum

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK terkait perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Dalam sidang tersebut, Suhartoyo mengungkapkan, norma Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya,” ungkap Suharyoto.

  • Perludem: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Momentum Partai Politik untuk Berbenah

    Perludem: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Momentum Partai Politik untuk Berbenah

    7cloud.asia – Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden/wapres (presidential threshold). menjadi momentum partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.

    Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan partai politik dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, seperti dikutip dari Antaranews.com.

    Ninis melanjutkan, maka saat ini partai politik itu harus segera berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik.

    Baca: MK hapus ketentuan presidential threshold

    Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.

    Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.

    Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

    “Selama ini ‘kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi …. Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun,” tutur dia.

    Baca: Putusan MK hapus presidential threshold jadi masukan pembahasan omnibus law UU Politik

    Pada kesempatan yang sama, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini juga mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian.

    Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

    “Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik,” katanya.

    Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon.

    Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

    Baca: Penelitian BRIN ungkap sebagian besar partai politik masuk kategori biasa

    Titi mengingatkan bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu.

    “Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029,” ujar Titi menekankan.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1/2024), memutuskan menghapus presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi.

  • Gugat Hasil Pilkada Jawa Tengah, Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa

    Gugat Hasil Pilkada Jawa Tengah, Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK),Kamis (9/1/2025), menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah,

    Sidang ini bertempat di Ruang Siang Panel 1, Gedung 1 MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    Dilansir di website mkri.id, Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Jawa Tengah

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian dan Martina, mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.

    Mereka menyebut adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Baca: Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    Pemohon mencatat bahwa pelanggaran ini melibatkan ketidaknetralan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah.

    Salah satu pertemuan PKD, yang digelar di Hotel Gumaya Semarang pada 23 Oktober 2024 dan digrebek oleh Bawaslu, diduga sebagai ajang konsolidasi untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2.

    Pertemuan serupa juga terjadi di beberapa kabupaten, seperti Pemalang, Banyumas, dan Kendal.

    Selain ketidaknetralan kepala desa, Pemohon juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang mempengaruhi pemilih. Mereka menyebut pembagian sembako dan minyak goreng sebagai bentuk politik uang yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilu.

    Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap kepala desa terkait
    penggunaan Dana Desa, serta pemanggilan pejabat KPU dan Bawaslu oleh Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

    Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri di Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta

    Pemohon menilai bahwa tindakan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara, khususnya di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.

    Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya kedekatan Paslon Nomor Urut 2 dengan tokoh penting, seperti Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan mantan Presiden Joko Widodo, yang diduga turut mengkondisikan kemenangan Paslon tersebut.

    Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pemenang.

    Pemohon juga menyoroti mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah yang dianggap memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

    Di hari yang sama juga digelar sidang PHPU Pilkada Kabupaten Klaten,
    Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kep. Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir.