7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK),Kamis (9/1/2025), menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah,
Sidang ini bertempat di Ruang Siang Panel 1, Gedung 1 MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dilansir di website mkri.id, Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Jawa Tengah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian dan Martina, mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Mereka menyebut adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Baca: Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024
Pemohon mencatat bahwa pelanggaran ini melibatkan ketidaknetralan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah.
Salah satu pertemuan PKD, yang digelar di Hotel Gumaya Semarang pada 23 Oktober 2024 dan digrebek oleh Bawaslu, diduga sebagai ajang konsolidasi untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2.
Pertemuan serupa juga terjadi di beberapa kabupaten, seperti Pemalang, Banyumas, dan Kendal.
Selain ketidaknetralan kepala desa, Pemohon juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang mempengaruhi pemilih. Mereka menyebut pembagian sembako dan minyak goreng sebagai bentuk politik uang yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilu.
Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap kepala desa terkait
penggunaan Dana Desa, serta pemanggilan pejabat KPU dan Bawaslu oleh Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri di Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta
Pemohon menilai bahwa tindakan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara, khususnya di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya kedekatan Paslon Nomor Urut 2 dengan tokoh penting, seperti Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan mantan Presiden Joko Widodo, yang diduga turut mengkondisikan kemenangan Paslon tersebut.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pemenang.
Pemohon juga menyoroti mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah yang dianggap memengaruhi perolehan suara secara signifikan.
Di hari yang sama juga digelar sidang PHPU Pilkada Kabupaten Klaten,
Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kep. Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir.

Leave a Reply