Tag: lingkungan

  • Pemerintah Kota Bandung Dorong Program Sirkular untuk Pengelolaan Lingkungan

    Pemerintah Kota Bandung Dorong Program Sirkular untuk Pengelolaan Lingkungan

    7cloud.asia – Program sirkular dalam pengelolaan lingkungan dan ketahanan pangan masyarakat secara tidak resmi telah mulai berjalan di sejumlah wilayah di Kota Bandung Jawa Barat.

    Program sirkular ini mengintegrasikan pengolahan sampah, urban farming, dan pemenuhan gizi melalui Dapur Sehat Atasi Stunting (Dahsat). Pemerintah kota Bandung terus mendorong agar setiap kelurahan minimal memiliki satu Dahsat.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farjan menjelaskan, saat ini tantangan utama pelaksanaan program Sirkular ini adalah belum meratanya keberadaan Dahsat di setiap RW.

    “Kalau Buruan Sae dan pengolahan sampah, rata-rata di kelurahan sudah ada. Yang sekarang kita pastikan dulu adalah dapur sehat atasi stunting di tingkat kelurahan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

    Baca: Pemkot Bandung ajukan tambahan anggaran Rp90 miliar untuk penanganan sampah

    Ia menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada kelurahan yang memiliki keterbatasan lahan, terutama untuk pengelolaan dan pengolahan sampah. Untuk wilayah-wilayah tersebut, Pemkot menyiapkan perlakuan dan skema khusus agar tetap dapat terlibat dalam program sirkular.

    “Memang ada beberapa kelurahan yang kesulitan lahan. Nah, ini nanti ada penanganan khusus, tidak bisa disamakan dengan kelurahan yang lahannya memadai,” katanya.

    Secara konsep, program sirkular dirancang membentuk rantai berkelanjutan. Sampah organik diolah menjadi kompos atau medium tanam untuk urban farming.

    Hasil urban farming kemudian dimanfaatkan oleh dapur sehat untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya pencegahan stunting.

    Baca: Darurat sampah di sejumlah kota harus jadi momentum reformasi pengelolaan sampah

    Selanjutnya, sisa atau sampah dapur kembali masuk ke sistem pengolahan sampah organik menjadi kompos yang akan dimanfaatkan untuk urban farming.

    “Sebetulnya masing-masing program sudah berjalan sendiri-sendiri. Tinggal kita buat pola integrasinya saja. Dari sampah ke urban farming, dari urban farming ke dapur sehat, lalu sampah dapur kembali diolah,” jelasnya.

    Terkait pengelolaan sampah skala kota, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan pengiriman sampah ke pabrik RDF (Refuse Derived Fuel) di wilayah Jawa Barat. Namun, RDF ini akan dibangun di luar Kota Bandung.

    RDF ini akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif oleh pabrik-pabrik industri untuk menekan ketergantungan pada batu bara.

  • Nugal Institute dan Setara Ungkap Ancaman Sosial-Ekologis di Balik Pembangunan PLTA Mentarang Induk

    Nugal Institute dan Setara Ungkap Ancaman Sosial-Ekologis di Balik Pembangunan PLTA Mentarang Induk

    7cloud.asia – Di balik janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai transisi energi yang mengandalkan kontribusi energi “bersih” hingga 74 persen, justru menyimpan ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

    Laporan investigasi Nugal Institute bersama Koalisi Setara mengungkap apa yang mereka sebut sebagai operasi senyap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Mentarang Induk di jantung Pulau Kalimantan.

    Proyek raksasa yang disebut sebagai bagian transisi energi ini dinilai telah menenggelamkan ruang hidup masyarakat adat, mengancam Heart of Borneo, dan menyembunyikan ongkos sosial-ekologis di Sungai Tubu–Mentarang, Kalimantan Utara.

    Temuan itu dipaparkan dalam laporan investigasi berjudul Menenggelamkan Jantung Borneo (Heart of Borneo): Bagaimana Proyek PLTA Mentarang Induk untuk Industri Hijau Membenamkan Kehidupan di Sungai Tubu–Mentarang, yang diluncurkan Nugal Institute bersama Koalisi Setara di Jakarta, Rabu (14/1/2026) di Jakarta

    Laporan tersebut menyoroti dua proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berskala raksasa, yakni PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 Megawatt (MW) dan PLTA Kayan dengan kapasitas hingga 9.000 MW.

    Keduanya sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Bulungan, yang diperkirakan kebutuhan energi akan mencapai puncak pada 2032.

    Baca: PLTA Mamberamo, harapan atau ancaman untuk Papua?

    Di saat bersamaan, proyek PLTA Mentarang Induk dan PLTA Kayan juga diklaim menopang pasokan listrik hijau bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam keterangan tertulis kepada Media, Nugal Institute menyebut klaim transisi energi bersih tersebut tidak pernah diiringi perhitungan utuh terkait risiko sosial dan ekologis.

    Penelitian lapangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan Nugal Institute menemukan bahwa sedikitnya 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang akan ditenggelamkan untuk kepentingan waduk PLTA Mentarang Induk.

    Selama ini kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang dipromosikan sebagai bagian dari Heart of Borneo, 

    “Yang kami temukan bukan sekadar proyek energi, tetapi proses pembangunan yang berjalan senyap, minim keterbukaan, dan tidak menghitung ongkos sosial-ekologis yang harus ditanggung masyarakat adat dan lingkungan,” ujar peneliti Nugal Institute, Seny Ahmad, saat peluncuran laporan.

    Lebih jauh, laporan itu memperingatkan bahwa sekitar 800.000 hektare bentang tangkapan air Sungai Mentarang–Tubu terancam mengalami kerusakan serius akibat pemutusan aliran sungai alami.

    Baca: Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara gugat perampasan tanah atas nama PSN

    Penenggelaman kawasan hulu dinilai akan mengubah drastis debit air, mengganggu transportasi sungai, serta merusak ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat setempat.

    Dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat adat, khususnya suku Punan dan Lundayeh. Laporan mencatat sedikitnya 2.108 warga di 10 desa terdampak langsung proyek ini.

    Sejumlah desa di sepanjang Sungai Mentarang dan Tubu bakal ditenggelamkan, sementara sebagian lainnya telah mengalami relokasi.

    Koalisi Setara mencatat pada awal 2023 sebanyak 28 keluarga Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa proses persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara bermakna (free, prior and informed consent).

    Investigasi yang dilakukan mengungkap, proses relokasi tersebut dibungkus prosedur administratif namun menyisakan persoalan serius.

    ”Pilihan keberatan dalam skema relokasi disembunyikan, legalitas lahan di tempat baru tidak kunjung diberikan, dan warga dipaksa beradaptasi dengan kondisi yang justru memiskinkan,” kata Ucok, perwakilan Koalisi Setara.

    Baca: Kucing merah Kalimantan kembali muncul di Taman Nasional Kayan Mentarang

    Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup yang dilakukan secara halus, tetapi sistematis yan berujung pada pemiskinan warga setempat.

    Selain dampak sosial, laporan ini juga mengkritik klaim rendah karbon PLTA. Penenggelaman kawasan hutan dalam skala besar disebut berpotensi memicu pelepasan emisi metana, gas rumah kaca yang dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding karbon dioksida.

    “PLTA terus dipromosikan sebagai energi bersih, padahal waduk raksasa justru menyimpan ancaman emisi metana dan krisis ekologis jangka panjang,” ujar Seny Ahmad.

    Laporan Nugal–Setara juga menelusuri jejaring aktor dan korporasi di balik proyek PLTA Mentarang Induk. Di antaranya tercatat keterlibatan Adaro yang disebut menguasai 50 persen saham dalam proyek PLTA Mentarang Induk.

    Koalisi Setara menegaskan, proyek ini mencerminkan bagaimana agenda konservasi dan transisi energi justru berjalan beriringan dengan ekstraktivisme dan alih fungsi kawasan lindung.

    “Ini bukan semata soal PLTA, tetapi tentang arah pembangunan di Kalimantan. Atas nama industri hijau, ruang hidup masyarakat adat dan kawasan konservasi justru dikorbankan,” kata Ucok.

     

  • KLH Layangkan Gugatan Perdata terhadap 6 Perusahaan yang Diduga Jadi Faktor Pemicu Banjir Sumatera

    KLH Layangkan Gugatan Perdata terhadap 6 Perusahaan yang Diduga Jadi Faktor Pemicu Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi pemicu banjir Sumatera

    Gugat perdata tersebut ditujukan kepada PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.

    Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore, menyampaikan total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp4,8 triliun.

    “Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026,” jelas Rizal seperti dikutip Antaranews.com.

    Baca: Dana yang dibutuhkan untuk pemulihan banjir Sumatera capai Rp51,82 triliun

    Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250

    Dia memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan, dengan dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

    “Jadi ini sifatnya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tuturnya.

    Seperti diketahui, setelah banjir Sumatera yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Baca: 107,4 ribu hektare sawah rusak akibat banjir Sumatera

    Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

    Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.

    Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd.

    Juga PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

  • Melawan Pembungkaman, Aktivis Lingkungan dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

    Melawan Pembungkaman, Aktivis Lingkungan dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

    7cloud.asia – Aksi teror terhadap aktivis, pembela lingkungan dan kreator konten yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah kian marak terjadi.

    Pada akhir 2025, serentetan peristiwa berupa pengiriman bangkai ayam, pesan intimidasi, upaya peretasan, fitnah digital, dan beberapa bentuk teror lainnya, menimpa orang-orang yang aktif bersuara ihwal penanganan bencana Sumatera.

    Di akhir 2025 saja, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 9 aksi teror yang dialami oleh aktivis dan konten kreator yang bersuara tentang penanganan bencana.

    Fakta ini kian membuktikan bahwa rentetan teror tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu, tapi merupakan upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi di Indonesia.

    Teror ini dapat dilihat sebagai dua hal, pertama, menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.

    Baca: Aktivis yang kritisi penanganan banjir Sumatera kena teror

    Menanggapi besarnya ancaman terhadap iklim demokrasi Indonesia tersebut, aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dan kreator konten Yansen alias Piteng, dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan imbas aksi teror yang mereka alami ke Bareskrim Polri pada Rabu (14/1/2026)

    Alif Fauzi Nurwidiastomo, mewakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyatakan bahwa pelaporan ini adalah bentuk hak konstitusional warga negara yang sah.

    Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng, selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

    “Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Alif.

    Apalagi, hingga hari ini, bencana ekologis masih terjadi bahkan meluas ke beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah yang dilanda banjir.

    ”Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap Sekar Banjaran Aji, juga salah satu kuasa hukum korban.

    Baca: Pemberitaan penanganan banjir Sumatera dibatasi

    Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya.

    Sebelumnya, Iqbal Damanik mengalami teror paket bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya disertai pesan berbunyi, “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU”.

    Tak hanya itu, ia juga mendapatkan teror digital bernada ancaman di akun Instagram pribadinya.

    Sementara Piteng menerima rangkaian teror dan intimidasi berupa teror telepon tidak dikenal, peretasan, serta fitnah digital yang dimulai sejak 20 Desember 2025.

    Selain Iqbal dan Piteng, aksi teror juga dialami beberapa aktivis dan influencer lain, seperti kreator konten Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita. Polanya sama, semua korban teror berani angkat suara mengkritik penanganan bencana di Sumatera.

    Baca: Masyarakat Sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional

    Gema Gita Persada, salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban, menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak menganggap rentetan teror ini sebagai satu rangkaian.

    Dalam proses konsultasi, Kepolisian meminta teror yang dialami Iqbal dan Piteng dilaporkan secara terpisah. Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sedangkan laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

    Gema menegaskan, kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera.

    Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Untuk itu, kami mendorong pihak Kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro.

    Gema meminta penegak hukum untuk menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa. Karena, dua kasus ini hanya puncak gunung es dari ribuan kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia.

  • WALHI: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperbesar Ancaman terhadap Lingkungan

    WALHI: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperbesar Ancaman terhadap Lingkungan

    7cloud.asia – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pilkada melalui DPRD yang dilontarkan oleh pengurus negara dan partai politik dinilai sebagai upaya untuk memberangus hak pilih masyarakat.

    Mengembalikan Pilkada melalui DPRD dinilai akan memperburuk krisis lingkungan, terutama bencana ekologis.

    Direktur WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring menyampaikan, dokumen WALHI (2024) dalam “Peta Jalan Politik Hijau” menyerukan sistem politik yang bertumpu pada cita-cita bernegara yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

    Namun kenyataannya hasil dari sistem politik justru menjauhkan rakyat dari cita-cita luhur bangsa, menciptakan oligarki dari pusat hingga tingkat lokal pedesaan.

    “Wacana ini tidak hanya membabat hak asasi manusia, namun juga berpotensi memperkuat posisi oligarki politik-ekonomi yang selama beberapa dekade terakhir menjadi aktor kerusakan lingkungan hidup, deforestasi, konflik agraria sampai dengan bencana ekologis,” ujar Boy dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (15/1/2026)

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas masyarakat tolak Pilkada melalui DPRD

    Narasi bahwa Pilkada melalui DPRD lebih efisien merupakan alasan yang sangat teknokratik, karena alasan penghematan anggaran tersebut akan berdampak pula pada pemangkasan hak politik rakyat.

    Oleh karena itu jika Pilkada dianggap berbiaya tinggi maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola Pilkada, transparansi pendanaan serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta penalti elektoral.

    WALHI memprediksi Pilkada melalui DPRD akan meningkatkan potensi korupsi sumber daya alam, terutama melalui obral perizinan di hutan, laut, dan wilayah lainnya.

    Kondisi ini, menurut Boy, berbahaya karena mempersempit ruang partisipasi publik, menutup akses informasi, dan membatasi kemampuan masyarakat untuk melakukan protes.

    Padahal, dengan mekanisme langsung saat ini saja, banyak kepala daerah mengabaikan mandat dan terjerat kasus korupsi; risikonya akan jauh lebih besar jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung.

    Baca: PDI Perjuangan menilai Pilkada melalui DPRD mengebiri hak rakyat

    Lebih jauh, WALHI yakin bahwa sistem ekonomi dan politik yang sehat hanya dapat tumbuh dengan jaminan ruang publik yang aman sebagai arena pembentukan opini publik dan fondasi demokrasi.

    Penutupan dan ancaman terhadap ruang publik bukan hanya menandakan krisis demokrasi, tetapi juga krisis politik yang ditandai meningkatnya konflik dan kekerasan, ketidakpuasan publik, ketidakmampuan pemerintah.

    Hal ini juga akan memicu krisis ekonomi dan ekologi, krisis legitimasi, ancaman terhadap kebebasan politik, serta tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

    “Model pemilihan kepala daerah melalui DPRD selain sebagai bentuk kudeta politik juga akan membuka lebar pintu kartelisasi perizinan di sektor sumber daya alam, karena ruang partai politik dan pebisnis dapat berkolaborasi untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kepala daerah.” Tutup Boy

    Terakhir WALHI menegaskan Demokrasi tidak bisa lahir dari ruang rapat fraksi, melainkan dari suara rakyat. Oleh karena itu tidak ada keadilan ekologis tanpa demokrasi dan tidak ada demokrasi tanpa rakyat.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

  • FPAN Paparkan Usulan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Badan Legislasi

    FPAN Paparkan Usulan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Badan Legislasi

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Kamis (15/1/2026) menggelar Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini diusulkan sebagai respons mendesak terhadap dampak krisis iklim yang semakin nyata, seperti ancaman tenggelamnya wilayah pesisir hingga gangguan ketahanan pangan yang membutuhkan payung hukum spesifik.

    Mewakili Fraksi PAN sebagai pengusul, Anggota Baleg DPR Andi Yuliani Paris, mengungkapkan urgensi Indonesia memiliki undang-undang khusus (lex specialist) terkait iklim.

    Dia mencontohkan tujuh negara maju, seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia, yang telah memiliki undang-undang serupa dengan lembaga yang kuat untuk mengatur dampak multidimensi dari perubahan iklim.

    Dampak multidimensi dari perubahan iklim ini, menurut Andi Yuliani Paris belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Lingkungan Hidup saat ini.

    Baca: ARUKI desak pengesahan UU Keadilan Iklim

    “Negara yang sudah punya UU Climate Change (Perubahan Iklim) ini punya badan yang mengatur multidimensi. Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh,” ujar Andi Yuliani di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

    Andi mengatakan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai instrumen vital untuk mencapai target nasional penurunan emisi.

    Ia mengingatkan bahwa komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sekitar 30 persen dan mencapai Net Zero Emission atau emisi nol pada tahun 2060 harus dibarengi dengan upaya yang serius dan terukur.

    Senada dengan Andi, Edison Sitorus yang juga berasal dari PAN menekankan bahwa perubahan iklim telah berdampak langsung pada sektor pertanian akibat perubahan pola hujan dan emisi karbon yang mengganggu produktivitas panen.

    Oleh karena itu, regulasi ini dinilai perlu dipercepat agar penanganan dampak iklim tidak terlambat dilakukan setelah bencana terjadi.

    Baca: Diplomasi perdagangan karbon delegasi RI menuai kritik

    Menanggapi usulan tersebut, Pimpinan Rapat Baleg, Bob Hasan, memberikan catatan kritis mengenai penggunaan nomenklatur “Pengelolaan” dalam judul RUU.

    Menurut Bob, kata tersebut cenderung berkonotasi pada aspek bisnis atau ekonomi, padahal substansi yang dipaparkan pengusul lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan.

    Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya harmonisasi ketat agar pengaturan mengenai karbon dalam RUU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dibahas di komisi lain, seperti Komisi IV dan Komisi VII.

    “Soal karbon dan sebagainya nanti akan kita perdalam lagi, tapi judulnya saya pikir ‘pengelolaan’ ini mesti kita pertimbangkan ulang. Karena ini bicara mengenai akibat-akibat perubahan iklim, bukan sekadar mengelola objek yang sudah ada,” tegas Bob Hasan.

    Menutup rapat tersebut, Baleg menyepakati akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut dengan mengundang komisi-komisi terkait, termasuk Komisi I, Komisi IV, dan Komisi XII, guna memastikan harmonisasi pasal-pasal dalam RUU tersebut berjalan efektif dan terintegrasi.

    Baca: Paradoks kebijakan iklim Indonesia

     

  • Rencana Pembangunan Papua: Bayang-bayang Ekonomi yang Menguras Alam dan Lingkungan

    Rencana Pembangunan Papua: Bayang-bayang Ekonomi yang Menguras Alam dan Lingkungan

    7cloud.asia – Pemerintah, baru-baru ini meluncurkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.

    Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan RAPPP memuat 19 program prioritas dan diposisikan sebagai instrumen untuk mempercepat kemajuan Papua dalam lima tahun ke depan.

    Presiden Prabowo Subianto juga mengemukakan rencana penambahan perkebunan sawit di Papua dengan dalih swasembada energi.

    Namun hingga saat ini, publik belum bisa mengetahui detail perencanaan karena dokumen RAPPP belum tersedia. Informasi yang bisa ditelusuri sejauh ini hanya pernyataan resmi para pejabat pemerintah dan rilis singkat lembaga terkait.

    Seperti berbagai rencana sebelumnya, pertanyaan mendasarnya adalah: ke mana arah pembangunan Papua? Pasalnya, hingga saat ini, kondisi sosial-ekonomi Papua masih jauh dari klaim keberhasilan pembangunan.

    Lain di mulut, lain di data
    Data pemerintah tahun 2025 menunjukkan empat provinsi di Papua berada di posisi terbawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    Papua Pegunungan mencatat skor terendah nasional sebesar 54,91, disusul Papua Tengah (60,64), Papua Barat (68,48), dan Papua Selatan (69,54).

    Situasi ini sejalan dengan tingkat kemiskinan yang ekstrem. Lima dari enam provinsi di Papua termasuk wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, dengan Papua Pegunungan mencatat tingkat kemiskinan di atas 30 persen.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua berpotensi memicu genosida

    Padahal, duit negara mengalir sangat banyak ke Papua. Sejak berstatus otonomi khusus pada 2001, ratusan triliun rupiah dana otonomi khusus dan berbagai skema fiskal mengalir ke Papua.

    Ini menunjukkan bahwa persoalan Papua bukan semata soal kekurangan anggaran atau kapasitas pemerintah daerah, melainkan arah kebijakan dan desain kelembagaan pembangunan yang keliru.

    Meski demikian, Prabowo malah menyampaikan gagasan agar Papua dikembangkan sebagai lumbung kelapa sawit dan basis produksi energi. Pernyataan ini memperlihatkan kontradiksi kebijakan yang serius.

    Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang perbaikan tata kelola dan kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah justru mendorong model pembangunan berbasis ekspansi industri ekstraktif seperti perkebunan berskala besar.

    Salah arah rencana pembangunan Papua
    Risiko pendekatan ini bukan sekadar asumsi. Pengalaman proyek food estate di Merauke, Papua Selatan, menjadi contoh konkret.

    Riset mendapati bagaimana proyek pangan dan energi Merauke telah menggusur ruang hidup masyarakat Marind dan mengurangi kualitas hidup mereka akibat pencemaran tanah dan air.

    Kajian lembaga kami juga menunjukkan bahwa proyek food estate dengan luasan sekitar 2 juta hektare (ha) berpotensi menciptakan kerugian karbon hingga Rp47,7 triliun.

    Kerugian berasal dari kehilangan potensi pendapatan di perdagangan karbon yang seharusnya diperoleh dari pelestarian hutan (yang menahan pelepasan emisi) sebanyak 782,45 juta ton setara karbondioksida (CO₂).

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua siapkan bencana baru

    Masalahnya tidak berhenti pada dampak sosial lingkungan. Dari sisi regulasi, proyek food estate Merauke ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), bahkan sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi disahkan.

    Praktik ini mencerminkan pola kebijakan yang menempatkan keputusan pemerintah pusat di atas instrumen perencanaan ruang dan perlindungan lingkungan.

    Pada saat yang sama, revisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua justru mempersempit ruang pengawasan pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP), alih-alih memperkuat kontrol lokal.

    Akibatnya, posisi tawar orang asli Papua semakin melemah, terutama di hadapan proyek-proyek besar yang dilindungi oleh status PSN dan rezim perizinan yang terpusat.

    Kontrol pemerintah Papua melemah
    Dari perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan persoalan serius dalam mekanisme kontrol dan partisipasi lokal.

    Kewenangan Presiden dan kementerian teknis dalam menetapkan PSN, menerbitkan izin usaha, serta menentukan lokasi proyek sangat dominan. Di lain pihak, peran pemerintah daerah, DPR Papua, dan MRP cenderung bersifat simbolik.

    Pendekatan yang mengisap (ekstraktif) tersebut sejatinya tidak sejalan dengan arah pembangunan Papua dalam kerangka nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan Papua sebagai koridor pengembangan industri kimia dasar dan agro berbasis nilai tambah.

    Konsep “Papua Produktif” dalam RPJPN juga menekankan transformasi ekonomi melalui penguatan komoditas unggulan, pengembangan industri turunannya, serta sektor pariwisata—bukan perluasan ekstraksi sumber daya alam.

    Baca: Kondisi di Papua jadi perhatian pakar HAM dunia

    Ketidaksinkronan antara RPJPN dan praktik sektoral memperlihatkan kegagalan perencanaan kelembagaan.

    Perencanaan jangka panjang berada di tangan Bappenas, sementara pelaksanaan proyek dikendalikan oleh kementerian teknis dengan logika sektoral dan target jangka pendek.

    Akibatnya, arah pembangunan terpecah dan sering kali bertentangan dengan rencana induk nasional.

    Perlu ekonomi yang memulihkan
    Di tengah kebuntuan ini, pendekatan ekonomi restoratif menawarkan alternatif yang lebih konsisten untuk membangun sekaligus melestarikan Papua.

    Pendekatan ini menuntut pembangunan ekonomi yang menggunakan sumber daya alam dan masyarakat setempat (dalam hal ini orang asli Papua/OAP), tanpa mengeksploitasi secara berlebihan.

    Papua memiliki potensi komoditas ekonomi restoratif yang melimpah, seperti berbagai macam ikan di laut dan sungai, ubi kayu, trembesi, kopi, sagu, hingga sayuran.

    Komoditas tersebut bisa dikembangkan dengan tetap berdampingan dengan lingkungan. Sebab, ekosistem yang menopang pertumbuhannya berasal dari hutan, laut, dan tanah yang lestari.

    Untuk menopang kegiatan ekonomi restoratif, Papua bisa mengandalkan sumber energi bersih setempat.

    Baca: Pembukaan hutan Papua dengan abaikan kelestarian lingkungan merupakan kekerasan oleh Negara

    Misalnya, Papua bisa menggunakan lebih banyak pembangkit listrik tenaga surya maupun tenaga air berskala kecil karena memiliki kawasan perairan dan sumber daya air melimpah.

    Sumber energi tersebut bisa dikelola sendiri oleh warga. Menurut studi kami, pendekatan ini bisa menjadi transisi energi yang memberdayakan orang asli Papua ketimbang program terpusat ala Prabowo.

    Di tingkat lokal, ekonomi restoratif berbasis warga mampu menjadi jalan keluar orang asli Papua untuk meningkatkan taraf hidup.

    Studi lembaga riset Kopernik bersama Econusa (2025) mendapati ekonomi restoratif dari 27 lembaga di Tanah Papua saat ini telah menciptakan pendapatan hingga Rp1,4 triliun per tahun dan melibatkan 90 persen orang asli Papua.

    Dengan pendanaan dan regulasi yang berpihak ke Papua, pendapatan dari ekonomi restoratif pun mampu meningkat hingga Rp130 triliun, melibatkan 520,000 warga, dan melindungi 9,2 juta ha hutan.

    Nilai tersebut bahkan melampaui ekonomi ekstraktif saat ini (pertambangan, perkebunan, dan kebun kayu) sebesar Rp110 triliun.

    Angka tersebut sangatlah besar. Dengan kekayaan di Tanah Papua, menyejahterakan orang asli Papua dengan ekonomi yang dekat dengan mereka—bukan dengan program yang terpusat—bukanlah hal yang mustahil.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Muhamad Saleh (Peneliti Law and Regulatory Reform, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi CELIOS)

  • 1 Persen Orang Terkaya Dunia Harus Pangkas 97 Persen Emisinya Agar Pemanasan Global Berada dalam Jalur

    1 Persen Orang Terkaya Dunia Harus Pangkas 97 Persen Emisinya Agar Pemanasan Global Berada dalam Jalur

    7cloud.asia – Agar suhu global tetap berada dalam batas pemanasan global –kurang dari 1,5°Celcius di atas masa pra-industri– 1 persen orang terkaya di dunia harus mengurangi emisi mereka sebesar 97 persen pada tahun 2030.

    Penelitian terbaru Oxfam mengungkap, segmen terkaya dari populasi global terus mencemari lingkungan tanpa terkendali.

    Oxfam mengungkapkan bahwa 1 persen orang terkaya dunia hanya membutuhkan 10 hari untuk menghabiskan kuota emisi tahunan mereka. Lebih parah, 0,1 persen orang terkaya dunia hanya membutuhkan tiga hari untuk menghabiskan kuota emisi tahunan mereka.

    Angka-angka ini menunjukkan bahwa krisis iklim bukan hanya masalah global – tetapi juga masalah ketidaksetaraan.

    Seiring meningkatnya emisi, dampak krisis iklim juga meningkat – seperti kejadian cuaca ekstrem yang lebih sering dan dan lebih merusak.

    Baca: Orang kaya harus mengerem emisinya agar hak dasar warga miskin terpenuhi

    Penelitian Oxfam ini juga mengungkap, sekitar 1,3 juta kematian akibat panas pada akhir abad ini akan disebabkan oleh emisi yang dihasilkan oleh 1 persen orang terkaya hanya dalam satu tahun.

    Negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah akan terus menanggung beban krisis iklim yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan selama beberapa dekade oleh kaum super kaya, yang diperkirakan akan merugikan negara-negara ini sekitar 44 triliun dolar AS.

    ”Angka ini dalam bentuk kerugian ekonomi pada pertengahan abad ini,” demikian ditulis Oxfam dalam laporannya

    Sebuah laporan yang dirilias Oxfam pada Oktober 2025 mengungkapkan bahwa emisi harian 0,1 persen orang terkaya lebih tinggi daripada emisi tahunan separuh penduduk termiskin.

    Pangsa emisi segelintir orang-orang terkaya dunia ini telah meningkat sebesar 32 persen sejak tahun 1990, sementara pangsa emisi 50 persen penduduk termiskin justru turun sebesar 3 persen.

    Baca: Pajak kekayaan untuk memkasa orang kaya mengerem emisinya

    Pengaruh dan Investasi
    Namun, gaya hidup elit global bukanlah satu-satunya pendorong emisi. Investasi di ekonomi ekstraktif juga turut andil.

    Laporan Oxfam mengungkapkan bahwa jejak karbon dari investasi seorang miliarder – biasanya di industri yang mencemari lingkungan seperti bahan bakar fosil, 346.000 kali lebih besar daripada jejak karbon rata-rata orang.

    Pada tahun 2024, emisi yang terkait dengan investasi 308 miliarder tersebut mencapai total 586juta ton CO2 – lebih banyak daripada gabungan emisi 118 negara.

    Dengan uang, dan kekuatan yang mereka miliki para pemilik modal ini membangun pengaruh perusahaan dan agenda pemerintah.

    Hal ini terbukti di KTT Perubahan Iklim PBB terbaru, COP 30 di Belem, Brasil di mana pelobi bahan bakar fosil melebihi jumlah anggota semua delegasi kecuali delegasi negara tuan rumah.

    “Kekuatan dan kekayaan yang sangat besar dari individu dan perusahaan super kaya juga memungkinkan mereka untuk menggunakan pengaruh yang tidak adil terhadap pembuatan kebijakan dan melemahkan negosiasi iklim,” kata Kepala Kebijakan Iklim Oxfam, Nafkote Dabi.

    Baca: Ketika Bumi semakin panas, warga miskin semakin menderita

  • Dampak Aktivitas Tambang Nikel yang Dirasakan Nelayan Morowali Jadi Sorotan Komisi XII DPR

    Dampak Aktivitas Tambang Nikel yang Dirasakan Nelayan Morowali Jadi Sorotan Komisi XII DPR

    7cloud.asia – Dampak aktivitas tambang nikel terhadap masyarakat pesisir menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk.

    Dalam rapat yang berlangsung di Komplek DPR Senayan Jakarta, Senin (19/1/2026) Anggota Komisi XII DPR, Beniyanto menyampaikan keluhan nelayan di Morowali khususnta di daerah zona pelabuhan dan laut terkait menurunnya hasil tangkapan ikan.

    Dia menilai kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan bongkar muat bijih nikel. Kelompok masyarakat di Morowali melaporkan berkurangnya tangkapan ikan karena bongkar muat biji nikel terutama di daerah zona pelabuhan dan laut,

    ”Kami menyapaikan bahwa dilakukan sosialisasi dengan baik sehingga manfaat daripada PT Vale buat masyarakat bisa dirasakan,” kata Beniyanto.

    Dipantau dari YouTube Parlemen TV, dalam kesempatan itu, Beniyanto juga menekankan pentingnya pengelolaan produk samping dari PT Vale Indonesia Tbk.

    Baca: WALHI gugat perusahaan pencemar lingkungan di Morowali

    Dia mengatakan pentingnya pengelolaan produk samping tersebut dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara dan bisa memberdayakan tenaga kerja penduduk setempat.

    Ia berharap ke depan produk samping nikel dapat dikelola secara lebih baik agar tidak menimbulkan limbah nikel yang mencemari lingkungan sekitar.

    Komisi XII, ujarnya, menginginkan dengan keberadaan PT Vale di Morowali bukan cuma melaksanakan aktivitas tambang nikel. Tapi bisa juga ada industri-industri atau yang sifatnya ada industri produk samping.

    ”Jadi kalau kita lihat masih banyak produk samping itu yang dihasilkan dari PT Vale sehingga bisa menghasilkan PNBP buat negara,” ujarnya

    Baca: PT Timah mengolah lahan bekas tambang menjadi Kawasan Rehabilitasi Satwa

    Anggota Komisi XII DPR Rokhmat Ardiyan menegaskan bahwa Komisi XII memiliki kepentingan untuk memastikan investasi PT Vale di Indonesia berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

    Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi smelter yang telah dibangun agar nilai tambah sumber daya mineral dapat dirasakan lebih luas.

    “Smelter yang sudah dibangun agar lebih optimal kembali, lebih optimal kebermanfaatannya, sehingga negara punya PNBP,” katanya.

    Menanggapi hal ini, Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia Bernardus Irmanto menjelaskan pihaknya sangat serius terhadap isu dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan maupun pengolahan.

    Baca: Tambang nikel, pengembangan kendaraan listrik dan kerusakan lingkungan

    Hal ini dilakukan melalui asesmen lingkungan dan dampak sosial sebelum kegiatan aktivitas pertambangan dimulai.

    “Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang cukup komprehensif terkait dengan dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan dan bagaimana kemudian kita memitigasinya,” jelas Bernardus.

    Bernardus menambahkan, biaya proyek Vale, baik di Sulawesi Selatan, Tengah maupun Tenggara, itu sudah memasukkan biaya-biaya yang dipakai untuk memitigasi dampak-dampak tersebut.

    Sebagai contoh, pengelolaan kualitas air dilakukan sejak awal sebelum kegiatan penambangan dimulai, termasuk pemetaan aliran air tambang dan pembangunan kolam pengendapan untuk mencegah pencemaran.

  • WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha Tak Akan Ada Artinya Jika Tak Diikuti Pemulihan Lingkungan

    WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha Tak Akan Ada Artinya Jika Tak Diikuti Pemulihan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menilai, pencabutan izin usaha 28 perusahaan di Sumatera sebagai langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera.

    Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan selama puluhan tahun telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (21/1/2026) Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, pencabutan izin usaha harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain.

    Tak ketinggalan pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh wilayah di Pulau Sumatera.

    Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta.

    “Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” ujarnya.

    Baca: Izin usaha 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera dicabut

    Dia menambahkan, pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana komprehensif pemulihan lingkungan yang rusak parah.

    ”Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring.

    Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari Harus diikuti Pemulihan Hak Masyarakat Adat
    PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon.

    Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini.

    Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan pemicu banjir Sumatera

    Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999.

    Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan bahwa pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan.

    Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.

    Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

    Baca: Pembangunan yang hanya kejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan