WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha Tak Akan Ada Artinya Jika Tak Diikuti Pemulihan Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menilai, pencabutan izin usaha 28 perusahaan di Sumatera sebagai langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera.

Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan selama puluhan tahun telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (21/1/2026) Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, pencabutan izin usaha harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain.

Tak ketinggalan pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh wilayah di Pulau Sumatera.

Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta.

“Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” ujarnya.

Baca: Izin usaha 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera dicabut

Dia menambahkan, pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana komprehensif pemulihan lingkungan yang rusak parah.

”Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring.

Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari Harus diikuti Pemulihan Hak Masyarakat Adat
PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon.

Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini.

Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.

Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan pemicu banjir Sumatera

Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999.

Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan bahwa pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan.

Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.

Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Baca: Pembangunan yang hanya kejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *