Tag: aktivis lingkungan

  • Kasus yang Menimpa Daniel Frits Tangkilisan di Karimunjawa Jadi Pertaruhan Besar bagi Aktivis Lingkungan

    Kasus yang Menimpa Daniel Frits Tangkilisan di Karimunjawa Jadi Pertaruhan Besar bagi Aktivis Lingkungan

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis lingkungan menyebut kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Karimunjawa bakal jadi ‘pertaruhan besar’ bagi semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan.

    Sebab, jika dia diputus bersalah maka nantinya setiap orang dan aktivis lingkungan yang peduli dan menyampaikan keresahannya soal lingkungan di media sosial bisa dilaporkan atas sangkaan UU ITE.

    Padahal dampak kerusakan lingkungan di Indonesia semakin parah dari waktu ke waktu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/03), aktivis lingkungan Daniel menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

    Pada intinya dia mengatakan tak ada niat buruk darinya menghasut ataupun menimbulkan kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa.

    Sementara itu pengacaranya, Sekar Banjaran Aji, berharap majelis hakim yang mengadili kliennya berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

    Baca: Empat kejanggalan kasus hukum yang menjerat aktivis lingkungan Daniel Frits

    Babak baru kasus ‘kriminalisasi’ Daniel Frits
    Perjalanan perkara yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan sedang memasuki babak akhir. Rencananya pada Kamis, 4 April 2024 mendatang majelis hakim akan menjatuhkan putusannya.

    Apa dampak putusan hakim terhadap perjuangan lingkungan di Indonesia?
    Dari pantauan Sekar, dari tiga hakim hanya ketua majelis hakim yang telah bersertifikat kompetensi di bidang lingkungan hidup.

    Itu mengapa, menurutnya, para hakim tidak hanya memegang nasib kliennya saja, tapi juga memegang nasib penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

    Karena kalau hakim memutus Daniel bersalah, maka akan menjadi kabar buruk tidak hanya untuk aktivis lingkungan tapi juga semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan di sekitarnya.

    “Bisa jadi ke depan kalau dia diputus bersalah akan ada orang-orang yang bahkan cuma laporin udara buruk di Jakarta misalnya, atau melaporkan ada pencemaran sungai dekat rumahnya di media sosial bisa kena [UU ITE].”

    “Dan ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.”

    Baca:  Aktivis lingkungan Daniel Frits dituntut 10 bulan penjara

    Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono sependapat.

    Dia mengatakan, jika Daniel diputus bersalah, bisa memicu pandangan buruk kepada pejuang lingkungan sebagai pelaku kriminal dan dianggap sebagai provokator.

    Padahal apa yang dilakukan para aktivis lingkungan jelas dilindungi oleh UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Di mana pembela lingkungan sebagai pembela hak asasi manusia tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

    “Tapi yang terjadi kebalikannya. Apa yang disidangkan ke Daniel adalah bagian proses yang strategis untuk mematahkan semangat perjuangan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang,” ujar Didit.

    Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Daniel Frits.

    Baca: KLHK tetapkan empat tersangka pengrusakan raman nasional Karimunjawa

    Ia menyebut pasal tersebut sangat bermasalah. Sebab penggunaan pasal ini kerap menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi dan membungkam upaya kritis publik kepada pemerintah.

    Dalam implementasinya, kata Nenden, tidak ada indikator yang jelas dalam menggunakan pasal karet tersebut lantaran penafsirannya sangat multitafsir.

    “Saking bermasalahnya UU ITE pemerintah sampai mengeluarkan panduan implementasi dari UU ITE dan kita lihat pasal 28 ayat 2 yang digunakan untuk mendakwa Daniel termasuk pasal yang diakui bermasalah.”

    Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman UU ITE, pasal 28 ayat 2 khusus menyasar kelompok minoritas dari tindakan yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-golongan.

    Adapun pelapor Daniel – yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Karimunjawa – tidak memiliki legitimasi sebagai kelompok yang masuk dalam ketegori korban SARA.

    “Karena dari konteksnya saja, bahwa yang dilakukan Daniel bukan upaya untuk menghasut atau ujaran kebencian. Tapi itu bagian dari ekspresi sah yang harusnya dilindungi.”

    “Masalahnya pasal 28 ayat 2 multiinterpretasi sehingga dianggap ujaran kebencian.”

  • Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara

    Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara

    7cloud.asia – Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah divonis 7 bulan penjara karena upayanya membela lingkungan di Karimunjawa.

    Vonis tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan pada masa pemerintahan Jokowi.

    Selama Jokowi berkuasa hampir 10 tahun, setidaknya ada 5 orang aktivis lingkungan yang dipenjara karena mengkritik pencemaran lingkungan yang terjadi.

    Melansir Tempo.co.id, Kelima aktivis lingkungan yang dikriminalisasi tersebut adalah:

    1. Tubagus Budhi Firbany

    Aktivis lingkungan hidup Pulau Bangka, Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal ditangkap Kepolisian Pulau Bangka pada 3 Agustus 2017.

    Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.

    Dikutip dari KontraS, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

    Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    Tak hanya itu, penangkapan Budhi juga berdasarkan pada nama ‘Panglima’ dalam aktivitas Budhi melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka  menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik pada Januari 2015.

    Penolakan penambangan timah tersebut mengancam mata pencaharian nelayan dan merusak serta mencemarkan lingkungan dan laut.

    Meski demikian, Kepolisian Pulau Bangka menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka.

    Padahal nama ‘Panglima’ merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi.

    Oleh karena itu, KontraS menilai penangkapan Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009

    2. Heri Budiawan

    Aktivis lingkungan lainnya yang ditangkap adalah Heri Budiawan alias Budi Pego.

    Aktivis yang menolak penambangaan emas di Banyuwangi ini ditangkap pada September 2017 lantaran dianggap menyebarkan ajaran komunis.  

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Berdasarkan dokumentasi Walhi, Budi Pego dituduh membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai palu arit saat aksi menolak penambangan emas milik PT Merdeka Copper Gold pada 4 April 2017.

    Namun, tuduhan tersebut tidak memiliki cukup bukti. Sebab menurut warga setempat spanduk itu sama sekali tidak dipersiapkan untuk aksi.

    Warga baru mengetahui keberadaan spanduk berlogo palu arit itu setelah Polisi memperlihatkannya pasca aksi berlangsung.

    Pembentangan spanduk juga dilakukan atas permintaan orang yang mereka tidak kenal. Selain itu, barang bukti spanduk tidak bisa diperlihatkan saat persidangan berlangsung.

    Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Budi Pego dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan pada 23 Januari 2018.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian dengan dasar Pasal 107a KUHP.

    Dalam proses banding, Hakim PT Surabaya, Jawa Timur juga menguatkan putusan PN Banyuwangi.

    Kemudian di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun untuk Budi.

    Baca: Kejanggalan proses hukum terhadap Daniel

    3. Muhammad Sandi

    Kasus yang menimpa aktivis lingkungan, Muhammad Sandi, berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei 2019.

    Kemudian Sandi menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi kerusakan lingkungan yang menimpa ratusan warga di enam desa, wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Sandi selaku Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh) mengadvokasi pencemaran air sungai akibat limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang.

    Organisasi Ampuh kemudian menggugat dua perusahaan sawit karena melakukan perusakan lingkungan di wilayah yang beririsan dengan zona merah atau zona inti hutan lindung dan areal pemukiman warga.

    Sandi menilai dirinya dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Delta.

    Menurut dia, tindakannya membantu pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    4. Jasmin

    Pada Minggu, 24 November 2019 aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara menangkap Jasmin, aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe.

    Jasmin dijemput paksa karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

    Saat itu, Jasmin hanya dipanggil sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin ditangkap atas laporan PT GKP.

    Sebelumnya, Jasmin dan 21 warga Wawonii lainnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka dituduh merampas kemerdekaan terhadap seseorang.

    Enam orang warga lainnya juga dilaporkan karena diduga menganiaya dan melawan investasi tambang di pulau tersebut.

    JATAM menilai, laporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya perlu dipertanyakan. Sebab, mereka hanya berusaha mempertahankan lahan warga yang diterobos oleh PT GKP.

    Penyerobotan itu berujung pada pelaporan puluhan warga yang merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT GKP untuk dijadikan jalan tambang.

    5. Daniel Frits

    Daniel Frits dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

    Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.

    Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

    Daniel Frits lalu menuliskan komentar yang berisi: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

    Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

    Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

    Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

    Kemudian pada 4 April Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan 7 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta kepada Daniel.

    Majelis hakim menyatakan Daniel melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bersalah, Dekan Universitas NU Jepara Serukan Perlawanan

    Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bersalah, Dekan Universitas NU Jepara Serukan Perlawanan

    7cloud.asia – Vonis bersalah terhadap aktivis lingkungan yang menolak tambak ilegal di Karumunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menuai solidaritas.

    Seperti diketahui, pada Kamis (4/4/2024) Daniel Frits divonis pidana penjara  selama 7 bulan dan denda 5 juta rupiah oleh Majelis hakim PN Jepara.

    Mayadina, Dekan Fak. Syariah & Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jepara menyebut, keputusan majelis hakim terhadap aktivis lingkungan ini telah mengabaikan konteks persoalan utama.

    Ia berharap putusan hakim PN Jepara yang mengecewakan ini jadi momentum konsolidasi masyarakat Karimunjawa, pejuang lingkungan & aktivis HAM.

    “Putusan ini sangat disayangkan. Terlebih apa yang dilakukan Daniel adalah demi kelestarian lingkungan,” tandas Mayadina seperti dikutip di akun Instagram @jaringangusdurian.

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Selain itu, Mayadina juga menilai vonis penjara terhadap aktivis lingkungan ini merupakan bentuk pembungkaman pada kelompok masyarakat yang kritis.

    Karena itu ia menyerukan gerakan untuk melawan ketidakadilan ini 

    Seperti diberitakan sebelumnya Daniel Frits yang tercatat sebagai alumnus FIB Universitas Indonesia itu dijerat dengan UU ITE. Selain Daniel, ada 3 warga lainnya yang dilaporkan karena kasus yang sama.

    Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

    Baca: Kejanggalan kasus Daniel Frits  

    Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) menilai, perkara Daniel Frits merupakan perkara yang tidak layak disidangkan. Seharusnya, Daniel lepas dari segala tuntutan hukum.

    Menurut ICEL apa yang dilakukan Daniel adalah bentuk dari kebebasan berpendapat yang dilindungi baik hukum internasional maupun nasional.

    Sementara,jauh sebelum vonis dibacakan, Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia yang mendampingi Daniel Frits pernah membeberkan berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa ini.

    Kejanggalan tersebut tidak hanya dipersidangan, tetapi juga terjadi sejak proses pemeriksaan di kepolisian, Polres Jepara.

    Baca: Kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar bagi aktivis lingkungan

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel sebenarnya bukan masalah hukum mengenai Undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

    “Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini,” jelas Ahmad.

     

  • Protes Kriminalisasi, Ratusan Aktivis Lingkungan Blokade Jalan di Depan Pengadilan Tinggi London

    Protes Kriminalisasi, Ratusan Aktivis Lingkungan Blokade Jalan di Depan Pengadilan Tinggi London

    7cloud.asia – Ratusan aktivis lingkungan Kamis (30/1/2025) melakukan aksi duduk di luar Royal Courts of Justice atau Kompleks Pengadilan Tinggi sehingga menutup lalu lintas di pusat kota London.

    Sebanyak 16 aktivis lingkungan yang dihukum penjara karena tindakan antara lain menghentikan lalu lintas, memblokir fasilitas minyak dan menyiram sebuah lukisan van Gogh dengan sup, maju ke pengadilan di London itu selama dua hari untuk banding atas hukuman mereka.

    Para demonstran dari kelompok Just Stop Oil mengatakan, para aktivis itu menerima hukuman penjara yang sangat berat –-antara 15 bulan dan lima tahun– karena tindakan mereka yang mengganggu namun berlangsung damai.

    Salah seorang demonstran, Paddy Friend, mengatakan, dia ikut aksi duduk di depan Royal Court of Justice di London, karena hukum dan demokrasi telah dirusak oleh industri minyak, industri senjata.

    ”Orang-orang yang baik, bersikap damai dan tidak melakukan kekerasan, yang berunjuk rasa, yang menentang hal ini, dipenjarakan. Mereka telah dipenjarakan selama bertahun-tahun,” ujarnya

    Baca: Aksi nekat aktivis lingkungan Just Stop Oil

    Kelompok Just Stop Oil berpendapat bahwa para demonstran yang dipenjarakan adalah “tahanan politik” yang “bertindak untuk membela diri serta untuk melindungi keluarga dan komunitas kita.”

    Danny Friedman, pengacara para penggugat, mengatakan, jika dibiarkan berlaku, hukuman itu akan menandai “pergeseran paradigma” dalam penjatuhan hukuman pidana untuk protes damai yang terkait dengan hati nurani.

    Lima penggugat dipenjarakan karena unjuk rasa November 2022 di mana para demonstran memanjat kerangka penopang (gantry) di atas jalan raya yang ramai.

    Yang lainnya dijatuhi hukuman karena menggali dan menduduki terowongan-terowongan di bawah jalan yang menuju ke sebuah terminal minyak di Inggris tenggara dan menyiramkan sup ke kaca pelindung lukisan Sunflower karya van Gogh di Galeri Nasional London.

    Pemerintah pimpinan partai Konservatif yang kehilangan kekuasaan pada Juli 2024 memperketat UU antiprotes sebagai tanggapan atas aksi aktivis lingkungan yang dinilai mengganggu.

     

    Baca: Inggris tunjuk aktivis lingkungan menjadi Duta Besar Khusus untuk lingkungan

    Mereka memblokir jalan dan jembatan, melekatkan diri ke kereta, menyirami karya seni dengan cat, menyemprotkan darah imitasi ke bangunan-bangunan dan menyiramkan bubuk oranye ke para atlet untuk meningkatkan kesadaran mengenai perubahan iklim.

    Pemerintah mengatakan UU itu mencegah aktivis ekstremis merugikan perekonomian dan mengganggu kehidupan sehari-hari.

    Berbagai organisasi kebebasan sipil telah mendesak pemerintah Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah dan terpilih pada Juli lalu agar melonggarkan restriksi terhadap protes yang diberlakukan pendahulunya.

    Tiga hakim kemungkinan besar akan menjatuhkan putusan mereka dalam beberapa hari atau pekan mendatang.

  • Aktivis Lingkungan Ditemukan Tewas Terikat, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Aktivis Lingkungan

    Aktivis Lingkungan Ditemukan Tewas Terikat, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Aktivis Lingkungan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

    Pernyataan ini disampaikan atas meninggalnya aktivis lingkungan muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Vian Ruma (30), yang dikenal aktif dalam gerakan penolakan geotermal di daerahnya.

    “Kasus ini tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait perlindungan terhadap masyarakat lokal dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan kelestarian tanah dan sumber daya alam di wilayahnya,” kata Daniel, Selasa (9/9/2025).

    Seperti diberitakan, Vian Ruma (30), aktivis yang aktif dalam gerakan penolakan proyek geotermal di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, ditemukan meninggal dengan posisi tergantung di sebuah pondok kebun di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada Jumat (5/9/2025).

    Di lokasi juga ditemukan sepeda motor miliknya yang diparkir di luar pondok serta telepon genggam yang tergeletak tak jauh dari posisi korban.

    Korban sudah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Sabtu (6/9/2025).

    Baca: Catatan Kritis Terkait Permen LHK Soal Pejuang Lingkungan

    Pihak keluarga meminta polisi menyelidiki kematian Vian lantaran dinilai ada kejanggalan dalam kematian aktivis muda NTT itu. Misalnya, tali yang terlilit di leher korban adalah tali sepatu.

    Begitu juga posisi kaki korban yang menyentuh lantai. Jika dalam kondisi itu, korban tidak mungkin meninggal.

    Di lokasi kejadian juga ditemukan bercak darah. Temuan ini semakin menguatkan keyakinan keluarga bahwa korban diduga mengalami kekerasan.

    Senada dengan harapan keluarga, Daniel meminta aparat kepolisian dan Pemda setempat segera mengungkap kasus kematian Vian secara terang benderang.

    “Kami mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperlebar jarak antara negara dan rakyat,” desak Daniel.

    Penolakan masyarakat adat terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi menggema di Poco Leok, Ende, Mbay, Nagekeo, Mataloko sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga sekarang 2025.

    Baca: Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

    Adapun Geotermal atau panas bumi adalah salah satu energi baru terbarukan yang terbentuk di dalam kerak bumi dan termasuk sumber energi yang ramah lingkungan.

    Hal ini lantaran Geotermal mengandalkan uap air atau air panas yang ada di perut bumi untuk menghasilkan tenaga listrik.

    Salah satu contoh dari proyek Geotermal yaitu Pengembangan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) sebagai sumber energi terbarukan dalam memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.

    PLTP tersebut dirancang untuk menjadi alternatif sebagai pengganti minyak bumi dan batu bara yang tentunya biaya produksinya lebih mahal.

    Saat ini, Pembangunan Geotermal atau PLTP sudah banyak dioperasikan di Indonesia. Meskipun dijalankan dengan tujuan yang baik untuk pembangunan nasional, namun proyek Geotermal kerap kali menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat.

    Salah satunya, konflik klaim lahan masyarakat hukum adat yang tanah ulayat kepunyaan mereka masuk ke dalam wilayah pemberian izin atau konsensi dari pengusahaan panas bumi.

    Baca: Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas

    Dalam hal ini, masyarakat hukum adat sangat rentan terhadap dampak kebijakan pengusahaan panas bumi karena berkaitan dengan penggunaan lahan dan hutan.

    Terkait hal ini, Daniel menegaskan bahwa setiap pembangunan, termasuk pengembangan energi terbarukan seperti geotermal, harus ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan yang menghormati kearifan lokal, keselamatan warga, serta kelestarian ekosistem.

    “Tidak boleh ada praktik intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap suara masyarakat yang kritis terhadap proyek-proyek strategis,” tegasnya.

    Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu juga menekankan pentingnya dialog terbuka dalam setiap perencanaan pembangunan energi, termasuk geothermal. Hal ini, kata Daniel, agar masyarakat tidak merasa dimarjinalkan dan hak-hak mereka tetap terjamin.

    “Tragedi ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan aktivis lingkungan, memastikan partisipasi publik yang bermakna,” sebutnya.

    Dia mengingatkan, pembangunan hijau harus benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian alam Indonesia.

    Baca: Kerusakan di Balik Mimpi Transisi Energi

    Baca: ILO Sebut 6 Juta Pekerjaan Bakal Hilang Akibat Transisi Energi pada 2030

  • Hadiri COP 30, Aktivis Lingkungan Papua: Hutan Kami Bukan Bank Anda

    Hadiri COP 30, Aktivis Lingkungan Papua: Hutan Kami Bukan Bank Anda

    7cloud.asia – Aktivis lingkungan asal Papua turut hadir dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB atau COP 30 yang sedang berlangsung di Belém, Brasil.

    Keterlibatan aktivis lingkungan asal Papua menandai minimnya respon pemerintah Indonesia terhadap perlindungan hutan dan ruang hidup masyarakat adat di Tanah Papua.

    Selain mengikuti rangkaian diskusi resmi, para aktivis lingkungan ini juga melakukan kunjungan solidaritas ke komunitas adat Ka’apor di wilayah Amazon, dan bergabung dalam aksi Flotilla.

    Pengkampanye Yayasan Pusaka, Dorthea Wabiser, menjelaskan bahwa kunjungan ke Suku Ka’apor dilakukan sebagai bentuk solidaritas masyarakat adat lintas benua yang menghadapi ancaman serupa.

    Ka’apor dikenal sebagai komunitas yang berani menggugat kebijakan destruktif pemerintah Brasil dan perusahaan, termasuk gugatan terhadap Presiden Jair Bolsonaro atas dugaan ecocide.

    “Kini wilayah adat Ka’apor kembali ditekan melalui ekspansi industri tebu, penebangan kayu, dan proyek karbon berskala besar,” katanya.

    Selain berdiskusi dengan masyarakat Ka’apor, delegasi Papua juga mengikuti gerakan kolektif Flotilla. Aksi tersebut menggunakan armada besar yang mengantar lebih dari 5.000 perwakilan masyarakat adat dari 60 negara menuju lokasi COP 30.

    Armada ini mencakup kapal-kapal ikonik seperti Yaku Mama (Ekuador), The Answer Caravan (Brasil) yang dipimpin tokoh adat Raoni Metuktire, serta Flotilla 4 Change.

    Aksi menyusuri Sungai Amazon sepanjang lebih dari 3.000 kilometer sungai Amazon itu menyerukan enghentian “solusi iklim palsu” dan mendesak negara-negara untuk menempatkan masyarakat adat sebagai pusat strategi iklim global.

    “Momen tersebut melambangkan kekuatan dan ketahanan masyarakat hutan, sebagai penjaga Amazon, suara mereka sangat penting bagi diskusi iklim global,” katanya.

    Banyak masyarakat adat di belahan dunia lain serupa nasibnya. Keterlibatan dan suara mereka kerap diabaikan dalam negosiasi resmi.

    “Sungguh disayangkan banyak suara masyarakat adat tidak dilibatkan dalam negosiasi COP 30, dan kami sangat merasakan hal ini sebagai orang Papua Barat. Hutan kami bukan untuk dinegosiasikan, hutan kami bukan bank anda,” ujarnya.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Teddy Wakum, mengatakan di Tanah
    Papua, proyek strategis nasional di Merauke tak hanya merusak hutan dan ruang hidup masyarakat, tapi juga hadirnya aparat militer di sana menimbulkan ketegangan sosial. Hal ini akan mereka sampaikan dalam forum COP 30.

    “Ini proyek besar negara. Tapi bagi kami, apapun caranya akan kami tempuh, termasuk lewat mekanisme internasional, agar dunia tahu bahwa masyarakat adat Papua hari ini sedang menghadapi ketidakadilan,” kata Teddy.

    Ia menilai kian mencoloknya paradoks antara diplomasi hijau Indonesia di luar negeri dan realitas kehancuran hutan di dalam negeri.

    “Di luar, pemerintah bicara soal perdagangan karbon dan pelestarian hutan. Tapi di Merauke, hutan masyarakat adat justru dibabat. Kalau serius ingin bicara iklim, hentikan proyek-proyek perusak hutan,” ujarnya.

    Para aktivis itu juga akan membahas tentang kearifan lokal masyarakat adat yang telah terbukti menjaga dan memanfaatkan hutan secara bijak.

    “Kami yakin masyarakat adat dengan pengetahuan kearifan adat mereka, sejak lama mampu mengelola hutan, dibandingkan negara,” katanya.

    Dalam berbagai pernyataan resmi di COP 30, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa
    mekanisme perdagangan karbon nasional dan regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan memberi manfaat nyata kepada masyarakat penjaga hutan.

    Pemerintah juga mengklaim penguatan pengakuan hutan adat melalui alokasi sekitar 1,4 juta hektare. Namun menurut organisasi masyarakat sipil, kenyataan di lapangan justru berlawanan.

    Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, menyatakan bahwa negara terus mendorong konversi hutan skala besar demi kepentingan komersial.

    “Negara cenderung berorientasi memanfaatkan hasil hutan untuk tujuan komersial yang terbukti merusak dan justru berperan sebagai driver of deforestation,” kata Franky.

    Ia mencontohkan, di Merauke, Papua Selatan, pemerintah mengembangkan proyek strategis pangan, energi, dan air yang akan mengonversi sekitar 2 juta hektare kawasan hutan.

    Tahun 2025, SK Menteri Kehutanan telah melepaskan dan mengubah peruntukkan kawasan hutan di Papua, termasuk sekitar 490 ribu hektare untuk proyek food estate Merauke.

    Pada September lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan kawasan tersebut dengan menargetkan total pembebasan lahan 1 juta hektare dengan melakukan perubahan tata ruang.

    Menurut Franky, program tersebut ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa
    berkonsultasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, terutama masyarakat adat dan
    masyarakat lokal yang mendiami wilayah tersebut.

    “Pemerintah memandang hutan adat sebagai milik negara yang bebas dialihfungsikan. Ini menunjukkan pandangan kolonial yang masih hidup dalam kebijakan negara,” ujarnya.

  • Kritisi Privatisasi Pantai Bo’a, Aktivis Lingkungan Erasmus Frans Mandato Justru Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum menuntut aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

    Erasmus Frans Mandato adalah aktivis lingkungan yang mengritik privatisasi Pantai Bo’a di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, pada Senin (30/3/2026). Sebelumnya, pada sidang pada 17 November 2025, Erasmus didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 3 Jo. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.

    Erasmus Frans Mandato dituduh menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan terkait kritiknya di Facebook pada 24 Januari 2025 terhadap dugaan penutupan akses publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo’a) oleh PT Bo’a Development.

    Perusahaan tersebut melaporkan Erasmus ke polisi dengan UU ITE atas dugaan penyebaran hoaks. Polres Rote Ndao lantas menahan Erasmus pada 1 September 2025.

    Sementara itu, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Erasmus, terjadi kericuhan di luar gedung pengadilan antara massa aksi solidaritas untuk Erasmus dengan sekelompok orang tak dikenal.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

    Sumber kredibel Amnesty mengungkapkan kelompok orang tak dikenal itu melempari massa aksi dengan batu, mengakibatkan beberapa peserta aksi mengalami luka memar di wajah, bahkan ada satu orang luka parah di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

    Selain itu seorang peserta massa aksi jadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar kompleks pengadilan.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tuntutan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Erasmus Frans Mandato merupakan preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan upaya penyelamatan lingkungan dan hak dasar warga negara di Indonesia.

    Usman menegaskan, apa yang disuarakan Erasmus adalah murni bentuk advokasi untuk mempertahankan hak-hak masyarakat lokal dari ancaman privatisasi.

    “Sikap Erasmus jelas membela kepentingan publik termasuk memastikan setiap komersialisasi area publik harus menyediakan layanan umum, sebagai pemenuhan hak servitude publik,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (30/3/2026).

    Dari perspektif HAM, pemidanaan ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya sistematis untuk membungkam partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan.

    Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup

    Seharusnya, hukum negara menjamin perlindungan mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana.

    Dalam memutus perkara ini, Usman mendorong majelis hakim PN Rote Ndao sepatutnya berkiblat pada preseden kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Daniel adalah aktivis lingkungan Karimunjawa yang sempat dikriminalisasi menggunakan UU ITE karena mengkritik pencemaran tambak udang, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada Mei 2024.

    “Putusan tersebut menegaskan bahwa kritik demi lingkungan bukanlah sebuah kejahatan,” tandas Usman.

    Majelis hakim PN Rote Ndao harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Erasmus Frans Mandato harus dibebaskan, karena memperjuangkan lingkungan dan kemanusiaan tidak seharusnya diganjar dengan jeruji besi.

    Usman juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa tuntutan pidana jaksa di ruang sidang ini dibarengi dengan kekerasan di luar gedung pengadilan.

    Aksi solidaritas yang menuntut keadilan bagi Erasmus diwarnai kericuhan saat sekelompok orang tak dikenal melempari massa dengan batu sehingga muncul korban luka-luka.

    ”Lebih mengecewakan lagi, muncul laporan dugaan pemukulan peserta aksi oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kompleks pengadilan. Pihak berwenang harus segera mengusut tuntas para pelaku kekerasan terhadap massa aksi,” pungkasnya.

    Baca: Keputusan MA bebaskan Daniel Frits bisa jadi yurisprudensi bagi aktivis lingkungan