7cloud.asia – Sejumlah aktivis lingkungan menyebut kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Karimunjawa bakal jadi ‘pertaruhan besar’ bagi semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan.
Sebab, jika dia diputus bersalah maka nantinya setiap orang dan aktivis lingkungan yang peduli dan menyampaikan keresahannya soal lingkungan di media sosial bisa dilaporkan atas sangkaan UU ITE.
Padahal dampak kerusakan lingkungan di Indonesia semakin parah dari waktu ke waktu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/03), aktivis lingkungan Daniel menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Pada intinya dia mengatakan tak ada niat buruk darinya menghasut ataupun menimbulkan kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa.
Sementara itu pengacaranya, Sekar Banjaran Aji, berharap majelis hakim yang mengadili kliennya berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Baca: Empat kejanggalan kasus hukum yang menjerat aktivis lingkungan Daniel Frits
Babak baru kasus ‘kriminalisasi’ Daniel Frits
Perjalanan perkara yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan sedang memasuki babak akhir. Rencananya pada Kamis, 4 April 2024 mendatang majelis hakim akan menjatuhkan putusannya.
Apa dampak putusan hakim terhadap perjuangan lingkungan di Indonesia?
Dari pantauan Sekar, dari tiga hakim hanya ketua majelis hakim yang telah bersertifikat kompetensi di bidang lingkungan hidup.
Itu mengapa, menurutnya, para hakim tidak hanya memegang nasib kliennya saja, tapi juga memegang nasib penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Karena kalau hakim memutus Daniel bersalah, maka akan menjadi kabar buruk tidak hanya untuk aktivis lingkungan tapi juga semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan di sekitarnya.
“Bisa jadi ke depan kalau dia diputus bersalah akan ada orang-orang yang bahkan cuma laporin udara buruk di Jakarta misalnya, atau melaporkan ada pencemaran sungai dekat rumahnya di media sosial bisa kena [UU ITE].”
“Dan ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.”
Baca: Aktivis lingkungan Daniel Frits dituntut 10 bulan penjara
Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono sependapat.
Dia mengatakan, jika Daniel diputus bersalah, bisa memicu pandangan buruk kepada pejuang lingkungan sebagai pelaku kriminal dan dianggap sebagai provokator.
Padahal apa yang dilakukan para aktivis lingkungan jelas dilindungi oleh UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di mana pembela lingkungan sebagai pembela hak asasi manusia tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
“Tapi yang terjadi kebalikannya. Apa yang disidangkan ke Daniel adalah bagian proses yang strategis untuk mematahkan semangat perjuangan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang,” ujar Didit.
Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Daniel Frits.
Baca: KLHK tetapkan empat tersangka pengrusakan raman nasional Karimunjawa
Ia menyebut pasal tersebut sangat bermasalah. Sebab penggunaan pasal ini kerap menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi dan membungkam upaya kritis publik kepada pemerintah.
Dalam implementasinya, kata Nenden, tidak ada indikator yang jelas dalam menggunakan pasal karet tersebut lantaran penafsirannya sangat multitafsir.
“Saking bermasalahnya UU ITE pemerintah sampai mengeluarkan panduan implementasi dari UU ITE dan kita lihat pasal 28 ayat 2 yang digunakan untuk mendakwa Daniel termasuk pasal yang diakui bermasalah.”
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman UU ITE, pasal 28 ayat 2 khusus menyasar kelompok minoritas dari tindakan yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-golongan.
Adapun pelapor Daniel – yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Karimunjawa – tidak memiliki legitimasi sebagai kelompok yang masuk dalam ketegori korban SARA.
“Karena dari konteksnya saja, bahwa yang dilakukan Daniel bukan upaya untuk menghasut atau ujaran kebencian. Tapi itu bagian dari ekspresi sah yang harusnya dilindungi.”
“Masalahnya pasal 28 ayat 2 multiinterpretasi sehingga dianggap ujaran kebencian.”

Leave a Reply