Aktivis Lingkungan Ditemukan Tewas Terikat, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Aktivis Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Pernyataan ini disampaikan atas meninggalnya aktivis lingkungan muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Vian Ruma (30), yang dikenal aktif dalam gerakan penolakan geotermal di daerahnya.

“Kasus ini tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait perlindungan terhadap masyarakat lokal dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan kelestarian tanah dan sumber daya alam di wilayahnya,” kata Daniel, Selasa (9/9/2025).

Seperti diberitakan, Vian Ruma (30), aktivis yang aktif dalam gerakan penolakan proyek geotermal di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, ditemukan meninggal dengan posisi tergantung di sebuah pondok kebun di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada Jumat (5/9/2025).

Di lokasi juga ditemukan sepeda motor miliknya yang diparkir di luar pondok serta telepon genggam yang tergeletak tak jauh dari posisi korban.

Korban sudah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Sabtu (6/9/2025).

Baca: Catatan Kritis Terkait Permen LHK Soal Pejuang Lingkungan

Pihak keluarga meminta polisi menyelidiki kematian Vian lantaran dinilai ada kejanggalan dalam kematian aktivis muda NTT itu. Misalnya, tali yang terlilit di leher korban adalah tali sepatu.

Begitu juga posisi kaki korban yang menyentuh lantai. Jika dalam kondisi itu, korban tidak mungkin meninggal.

Di lokasi kejadian juga ditemukan bercak darah. Temuan ini semakin menguatkan keyakinan keluarga bahwa korban diduga mengalami kekerasan.

Senada dengan harapan keluarga, Daniel meminta aparat kepolisian dan Pemda setempat segera mengungkap kasus kematian Vian secara terang benderang.

“Kami mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperlebar jarak antara negara dan rakyat,” desak Daniel.

Penolakan masyarakat adat terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi menggema di Poco Leok, Ende, Mbay, Nagekeo, Mataloko sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga sekarang 2025.

Baca: Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

Adapun Geotermal atau panas bumi adalah salah satu energi baru terbarukan yang terbentuk di dalam kerak bumi dan termasuk sumber energi yang ramah lingkungan.

Hal ini lantaran Geotermal mengandalkan uap air atau air panas yang ada di perut bumi untuk menghasilkan tenaga listrik.

Salah satu contoh dari proyek Geotermal yaitu Pengembangan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) sebagai sumber energi terbarukan dalam memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.

PLTP tersebut dirancang untuk menjadi alternatif sebagai pengganti minyak bumi dan batu bara yang tentunya biaya produksinya lebih mahal.

Saat ini, Pembangunan Geotermal atau PLTP sudah banyak dioperasikan di Indonesia. Meskipun dijalankan dengan tujuan yang baik untuk pembangunan nasional, namun proyek Geotermal kerap kali menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat.

Salah satunya, konflik klaim lahan masyarakat hukum adat yang tanah ulayat kepunyaan mereka masuk ke dalam wilayah pemberian izin atau konsensi dari pengusahaan panas bumi.

Baca: Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas

Dalam hal ini, masyarakat hukum adat sangat rentan terhadap dampak kebijakan pengusahaan panas bumi karena berkaitan dengan penggunaan lahan dan hutan.

Terkait hal ini, Daniel menegaskan bahwa setiap pembangunan, termasuk pengembangan energi terbarukan seperti geotermal, harus ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan yang menghormati kearifan lokal, keselamatan warga, serta kelestarian ekosistem.

“Tidak boleh ada praktik intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap suara masyarakat yang kritis terhadap proyek-proyek strategis,” tegasnya.

Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu juga menekankan pentingnya dialog terbuka dalam setiap perencanaan pembangunan energi, termasuk geothermal. Hal ini, kata Daniel, agar masyarakat tidak merasa dimarjinalkan dan hak-hak mereka tetap terjamin.

“Tragedi ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan aktivis lingkungan, memastikan partisipasi publik yang bermakna,” sebutnya.

Dia mengingatkan, pembangunan hijau harus benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian alam Indonesia.

Baca: Kerusakan di Balik Mimpi Transisi Energi

Baca: ILO Sebut 6 Juta Pekerjaan Bakal Hilang Akibat Transisi Energi pada 2030

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *