Kritisi Privatisasi Pantai Bo’a, Aktivis Lingkungan Erasmus Frans Mandato Justru Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Written by

in

7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum menuntut aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Erasmus Frans Mandato adalah aktivis lingkungan yang mengritik privatisasi Pantai Bo’a di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, pada Senin (30/3/2026). Sebelumnya, pada sidang pada 17 November 2025, Erasmus didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 3 Jo. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.

Erasmus Frans Mandato dituduh menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan terkait kritiknya di Facebook pada 24 Januari 2025 terhadap dugaan penutupan akses publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo’a) oleh PT Bo’a Development.

Perusahaan tersebut melaporkan Erasmus ke polisi dengan UU ITE atas dugaan penyebaran hoaks. Polres Rote Ndao lantas menahan Erasmus pada 1 September 2025.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Erasmus, terjadi kericuhan di luar gedung pengadilan antara massa aksi solidaritas untuk Erasmus dengan sekelompok orang tak dikenal.

Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

Sumber kredibel Amnesty mengungkapkan kelompok orang tak dikenal itu melempari massa aksi dengan batu, mengakibatkan beberapa peserta aksi mengalami luka memar di wajah, bahkan ada satu orang luka parah di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu seorang peserta massa aksi jadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar kompleks pengadilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tuntutan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Erasmus Frans Mandato merupakan preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan upaya penyelamatan lingkungan dan hak dasar warga negara di Indonesia.

Usman menegaskan, apa yang disuarakan Erasmus adalah murni bentuk advokasi untuk mempertahankan hak-hak masyarakat lokal dari ancaman privatisasi.

“Sikap Erasmus jelas membela kepentingan publik termasuk memastikan setiap komersialisasi area publik harus menyediakan layanan umum, sebagai pemenuhan hak servitude publik,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (30/3/2026).

Dari perspektif HAM, pemidanaan ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya sistematis untuk membungkam partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan.

Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup

Seharusnya, hukum negara menjamin perlindungan mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana.

Dalam memutus perkara ini, Usman mendorong majelis hakim PN Rote Ndao sepatutnya berkiblat pada preseden kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Daniel adalah aktivis lingkungan Karimunjawa yang sempat dikriminalisasi menggunakan UU ITE karena mengkritik pencemaran tambak udang, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada Mei 2024.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa kritik demi lingkungan bukanlah sebuah kejahatan,” tandas Usman.

Majelis hakim PN Rote Ndao harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Erasmus Frans Mandato harus dibebaskan, karena memperjuangkan lingkungan dan kemanusiaan tidak seharusnya diganjar dengan jeruji besi.

Usman juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa tuntutan pidana jaksa di ruang sidang ini dibarengi dengan kekerasan di luar gedung pengadilan.

Aksi solidaritas yang menuntut keadilan bagi Erasmus diwarnai kericuhan saat sekelompok orang tak dikenal melempari massa dengan batu sehingga muncul korban luka-luka.

”Lebih mengecewakan lagi, muncul laporan dugaan pemukulan peserta aksi oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kompleks pengadilan. Pihak berwenang harus segera mengusut tuntas para pelaku kekerasan terhadap massa aksi,” pungkasnya.

Baca: Keputusan MA bebaskan Daniel Frits bisa jadi yurisprudensi bagi aktivis lingkungan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *